Ditemukan 17962 data
21 — 11
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
MHD. IKHSAN
70 — 44
orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa mempertegas pertimbangan diatas dijabarkan pulatentang kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
34 — 3
bersedia membangun ruko, sehingga pada hari Senin tanggal24 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi berjumpa denganTerdakwa di Jalan Riau tepatnya di kedai kopi 123 Pekanbaru dengantujuan menyerahkan uang muka pembelian satu unit ruko yang terletak diJalan Yos Sudarso Rumbai Pesisir sebesar Rp.250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh Oktavianus Ginting danNelson;Bahwa sebelum penyerahan uang dimaksud, Saksi telah membuat AkteNotaris di Notaris Elfit Simanjuntak Jalan Wakaf
Pembangunan baru dilaksanakan setelah IP dari dinas tata kotadikeluarkan;Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor 1054/Pid.B/2016/PN PbrBahwa perjanjian tersebut dibuatkan dalam Surat Akte Notaris ElfitSimanjuntak,S.H. yang beralamat kantor di Jalan Wakaf Nomor 47Senapelan Kota Pekanbaru tertanggal 22 September 2012;Bahwa sebabnya Terdakwa tidak memulai untuk membangun rukotersebut adalah dikarenakan Izin Pembangunan (IP) yang dikeluarkanoleh Dinas Tata Kota belum juga selesai;Bahwa perlu.
NENY WURI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
POPONG SULAIMAN bin MO ZAINI
22 — 3
Bersama dengan saksi JERI AAWARI R.( keduanya anggotapolsek Kraksaan ) berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SAMSULARIFIN dirumah saksi ASMUNI di dsn Wakaf Rt. 04/Rw.07 Desa alas sumurkulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo karena telah sengajamemproduksi atau mengidarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yangtidak memenuhi setandart dan / atau persyaratan keamao Y selanjutnyasaks DARMADJI dan saksi JERI melakukan penggeledahan rumah saksiASMUNI yang mana ditemukan barang bukti
71 — 27
Menyatakan harta pada nomor 3.2. berupa 1 (satu) bidang tanah kebunkaret yang berisi pohon karet sebanyak lebih kurang 50 batang pohonkaret dan satu batang pohon durian terletak Dusun Desa RambaiKecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batasbatasdan rincian sebagai berikut:e Utara berbatasan dengan Amsi yaitu 43,3 meter;e Barat berbatasan dengan Ana yaitu 34, 42 meter;e Selatan berbatasan dengan Semelus yaitu 40,1 meter;e Timur berbatasan dengan Juanda yaitu 28,9 meter;dijadikan tanah wakaf
berisi pohon karet sebanyak lebih kurang 50 batang pohonkaret dan satu batang pohon durian terletak Dusun Desa RambaiKecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir dengan batasbatasdan rincian sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amsi yaitu 43,3 meter;e Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ana yaitu 34, 42meter;e Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Semelus yaitu 40,1meter;e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Juanda yaitu 28,9meter;dijadikan tanah wakaf
16 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figqih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadnhnah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
12 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 13
, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
12 — 0
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
16 — 3
Wakaf dan shadagah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamhal. 5 dari 10 hal. Pen.
83 — 29
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
39 — 12
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan,Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikandi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infak; h. shadaqah; dan i. ekonomisyariah.
11 — 7
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Alay elsil gle Aol: Satya S95 agdtly Gay Aliod) windAY glhy Ysl) Gall y Gpally 48 poy cil glHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0329/Pdt.P/2019/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
19 — 2
Mudo) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi :sVaJlq gisllyaslgig cISillyArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..
32 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
16 — 16
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2022/PA.Tgrsditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
157 — 81
Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h.Shadagah; dan i. Ekonomi Syariah;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan antaralain bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lainmeliputi: a. Bank Syariah; b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah; c. AsuransiSyariah; d. Reasuransi Syariah; e. Reksadana Syariah; f. Obligasi Syariahdan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah; g.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :(Glaal) Abad y cls) ple Lou Salgcill S55 aptly Gay Abin) sindAV ally Yosll Gilly Ca pall g 48 con y Lad glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf