Ditemukan 896338 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 13-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
    1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Register : 16-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
9826
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
    154/Pdt.G/2023/PA.TSe
Register : 15-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

    1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 24-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 871/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
106
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    871/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 13-06-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
85
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
    353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Register : 17-11-2023 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Juni 2024 — Penggugat:
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
330
  • Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
    ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
  • Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
  • Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
    enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
    2. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
    , yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
    1. Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
    2. Kerugian
    799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Register : 07-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 132/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
6945
  • bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
      ;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
    • 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
    • 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
      BRAVO GROUP
    • 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
    • Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
    • 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
      ) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
      CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 04-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
    336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Register : 27-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
    3. Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
    235/Pdt.P/2023/MS.KC
Register : 16-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 31 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
240
    1. Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
    2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/MS.Str
Register : 06-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
    665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Register : 28-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4920
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 09-10-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA RAHA Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh dari Penggugat ;
    2. Menyatakan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA Rh telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
    396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Register : 13-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal 4 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
960
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 20 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    98/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 234/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1510
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
    3. Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
    234/Pdt.P/2023/MS.KC
Register : 11-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 109/Pdt.P/2023/PN Bpp
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
ADJI WIBOWO
2110
  • Menetapkan :

    1. Menyatakan Permohonan No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dicabut;
    2. Mencoret perkara No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dari register perkara yang sedang berjalan;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
    109/Pdt.P/2023/PN Bpp