Ditemukan 896338 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
98 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
17 — 7
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
871/Pdt.G/2023/PA.Dp
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
33 — 0
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
, yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
- Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian
799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
69 — 45
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
BRAVO GROUP
- 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
- Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.G/2023/PA.Bm
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
235/Pdt.P/2023/MS.KC
24 — 0
- Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/MS.Str
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
22 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
49 — 20
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
21 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh dari Penggugat ;
- Menyatakan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA Rh telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
396/Pdt.G/2023/PA.Rh
96 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 20 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
98/Pdt.G/2023/PTA.Mks
15 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
234/Pdt.P/2023/MS.KC
ADJI WIBOWO
21 — 10
Menetapkan :
- Menyatakan Permohonan No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dicabut;
- Mencoret perkara No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dari register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
109/Pdt.P/2023/PN Bpp