Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pdt. G/2013/PN.KPG
Tanggal 19 Juni 2013 — Hans Sombu Taopan Fery Efendi Tuy,SH Yosef Lede Ibrahim Bano Ursula Totos Bela Yakobertus Seran Ruben Kalelena Oktari Gaspersz, SE Agustinus Tanau,S.Sos Esaf Naitasi Yandri Nale Yermias Talas lawan BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
6334
  • Hans Sombu TaopanFery Efendi Tuy,SHYosef LedeIbrahim BanoUrsula Totos BelaYakobertus SeranRuben KalelenaOktari Gaspersz, SEAgustinus Tanau,S.SosEsaf NaitasiYandri NaleYermias TalaslawanBADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42614/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11242
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic
    of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: DNC110205 tanggal 12 Februari 2011 diterbitkanoleh Chemco International (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan padaE114500000520235 tanggal 21 Februari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah DaicelNanning Food Ingredients Co., Ltd., Guangxi, China
Register : 30-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55951/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14528
  • dalam PIBNomor: 256215 tanggal 26 Juni 2013 yang diberitahukan penetapan pembebanan BM 0%yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan Bea Masuk BM 10% ;bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E133305034390015 tanggal 13 Juni2013 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabat berwenang yang terkaitsehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
    E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atas importasi pembanding diatas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 12 September2013.bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa sehubungan dengan perbedaan tand atangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dan stempel dari negara China,maka disampaikan halhal sebagai berikut:bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara neg aranegara ASEANdan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On
Register : 27-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54089/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12618
  • Surat dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 37000013167 tanggal08 Juni 2013;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta padatanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013diterbitkan Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 adalah sah danbenar;bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of thepeople's Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 kepada Terbanding atas suratNomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08
    Mei 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the people's Republic of China, sehingga Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 dapat diterima.
Register : 10-07-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51812/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenetapan Pos Tarif;: bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerbitkan olen PFPD yang menjadi alasan sehingga di kenakan Notul adalahkeraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan padaForm E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine of The Peoples Republic
    Form E Pemohon Banding diragukan oleh pihak Terbanding, untuk itu PemohonBanding telah klarifikasi ke Shandong EntryExit Inspection and QuarantineBereau of Peoples Republic of China dan dijawab oleh mereka bahwa Form EPemohon Banding adalah sah dan benar (terlampir);3.
    Tarif Bea Masuk: bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerbitkan olen PFPD yang menjadi alasan sehingga di kenakan Notul adalahkeraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan padaForm E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine of The Peoples Republic of China;: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan:1.
    ,menyebut uraian barang : 640Bags Sodium Silicate Ratio 2.22.4 dan SodiumSilicate Ratio 3.23.4 ;bahwa di dalam persidangan tanggal 11 Februari 2014, Terbanding menyerahkankepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, SuratKonfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang beralamatdi 2, Zhongshan Road, Qingdao, China, nomor 37000013156 tanggal 08 Juni
Register : 21-01-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49682/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10119
  • Impor Barang (PIB) Nomor: 407527 tanggal 8 Oktober2012 dengan Tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3PIB) dan 5% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB), dan yang ditetapkanTerbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% (MEN) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3 PIB)dan 5% (MEN) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB);bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to Issue Certificateof Origin of the People's Republic
    of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatantidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan informasi dari SICHUAN ENTRY EXITINSPECTION AND QUARANTINE BUREAU OF THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINAmelalui Shipper pemohon banding bahwa mereka menerima surat konfirmasi keabsahan Form E daripihak Bea dan Cukai Indonesia.
    Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E125103000150300tanggal 11 September 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananBea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2118/KPU.01/2012 tanggal 18 Oktober 2012kepada Sichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin,bahwa Neijiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of Chinamengirimkan kepada Terbanding surat nomor: NJCWB201212051 tanggal 5 Desember 2012kepada tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin dengan tembusan kepada SichuanEntryExit Inspection and Quarantine Bureau, yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor:E125103000150300 tanggal 11 September 2012 diterbitkan oleh Neijiang Entry Exit Inspection andQuarantine
    Bereau Of The Peoples Republic Of China dan tandatangani oleh pejabat yangberwenang;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008sehingga Form E Nomor: E125103000150300 tanggal 11 September 2012 dapat dijadikan sebagaidasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
Register : 01-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49222/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10117
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandinge bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized toIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatantanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmitanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is notsigned by authorized official of the exporting country);e bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor : E123600005290200
    PemohonBanding yang diberitahukan pada pos tarif 7228.30.90.00 dikenakan pembebanantarif bea masuk sebesar 5%;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena tandatanganpejabat berwenang yang tertera pada Form E yang Pemohon Banding lampirkan padaPIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 yaitu Form E Nomor:E123600005290200 tanggal 31 Oktober 2012 sudah sesuai dengan Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republic
    of Chinadari Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic OfChina;bahwa dengan demikian, maka atas impor Pemohon Banding yang diberitahukandengan PIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 telah memenuhi peraturan danberhak mendapatkan prefensi Tarif BM dalam Skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebesar 0%;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China
    FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan
    Bureau of The Peoples Republic of China nomor: tanpa nomor tanggal 26Desember 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S2708/KPU.01/2012 tanggal 26 Desember 2012, menyatakan: By verification, the Form Ementioned above is genuine and effective.
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54085/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12826
  • lembar lanjutanPIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 124554 tanggal02 April 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan olehTerbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 10%;Mbahbyut berkantalmngengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic
    Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic ofChina Nomor: 33000013142 tanggal 17 Januari 2013 perihal Verification ofForm E Nomor: E133307319220018;bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP3449/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013;2. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 24 Juni 2013 sebesarRp32.535.000,00 (Keputusan);3.
    of China;bahwa Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengansurat Nomor: 33000013142 tanggal 17 Januari 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas suratTerbanding Nomor: S2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, dan menyatakan bahwa FormE Nomor: E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013 tersebut adalah sah dan benar;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam
    Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of SouthEast Asian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of
    Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndThe Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang
Register : 15-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44176/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11526
  • 12Februari 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form Etersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO,Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dan membawa aslispecimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaHebei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengansurat Nomor: S993/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 namun Hebei Entry Exit Inspectionand Quarantine Bureu The Peoples Republic of China belum menjawab konfirmasi danTerbanding hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E121303000300012 tanggal
Register : 17-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9519
  • Priok ditetapkanpada pos tarif 2002.90.1000 dengan BM 5 % (bayar), PPN : 10 %, PPh : 2,5 %,yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesarRp.7.414.000,00;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaanpenerbitan Form E pada Xinjiang EntryExit Inspection
    E1265C15800017 tanggal 16 Agustus 2012 yang benarbenar ditebritkan olehXinjiang EntryExit Inspection and Quarantine of The Peoples Republic of China;bahwa tandatangan yang tertera pada Form E No.
    E126500C15800017 tanggal 16Agustus 2012 benarbenar asli dari Xinjiang EntryExit Inspection and Quarantine ofThe Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan uraian diatas maka importasi yang dilakukan Pemohon Bandingadalah benarbenar memenuhi ketentuan untuk mendapatkan referensi tarif dalamrangka ACFTA dan tidak ada keraguan atas keaslian tanda tangan yang tertera padaForm E sehingga Form E dianggap berlaku dan pembebanan tarif bea masuk dari5% menjadi 0%;Menurut Majelis :bahwa Pasal 13 UndangUndang
    of China, Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bereau of The Peoples Republic of China, pada nomor urut 01 terdapattanda tangan yang tidak sama dengan yang tercantum pada Form E NomorE126500C15800017 tanggal 16 Agustus 2012, yaitu tanda tangan Zhu Yanfang;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untukTomato Paste HB 28/30, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP017742/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal
Register : 30-10-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46616/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10023
  • yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi Pos 1 s.d. 8 denstarif BM 10% (Bayar) dan Pos 9 s.d. 24 dengan tarif BM 5% (Bayar); Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian di atas, importasi Pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas tarif Masuk dalam Rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tdalam rangka ACFTA di mana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbed:dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi Tarif dan Nomor referensiKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan penelitian di atas, importasi Pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas tariMasuk dalam Rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferens dalam rangka ACFTA di mana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E bedengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic of Clbahwa dalam
    bdengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Guangdong Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Fitersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomorPMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahuntanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi
    melakukan konfirmasi kepada Guangdong EntryExit and Quarantine Eof P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada GuanEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1068/KPU.01/2012 tanJuli 2012 dan belum dijawab oleh Guangdong EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 01-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54083/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12424
  • Surat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of ChinaNomor: 201383 tanggal 28 Januari 2013;bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013;2. Surat Nomor: 287/DISIM/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Banding kePengadilan Pajak atas Skep No 207/WBC.02/2013. dan SPTNP001356/WBC.02/KPP.MP.01/2013;3.
    Pemberitahuan Pabeantanggal 28 September 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of SouthEast Asian Nations and The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation
    Between The Association Of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area pada Rule
    Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 ditandatangani dan dikeluarkan olehPejabat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sesuaiHasil Konfirmasi Surat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina Nomor: 201383 tanggal 28 Januari 2013 sehingga Form E tersebut sah dan mendapat preferensitarif Skema ACFTA;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Colored Steel RoofSheet (2 jenis
Register : 28-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44696/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19219
  • ., Ltd;karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E113701405420081 tanggal 15 April2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkantanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabatyang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yangdilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA
    Pemohon tersebut melalui KeputusanTerbanding Nomor KEP5170/KPU.01/2011 tertanggal 14 Oktober 2011; Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E113701405420081 tanggal 15 April 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identikdengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa penelitian terhadap Form E Nomor E113701405420081 tanggal 15 April 2011 danspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkan tanda tanganpejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenangdari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeoples Republic
    Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding danketerangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMKNomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai KerjasamdEkonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggaradan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of SouthAsian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenajkerjasama ekonomi menyeluruh antara
Register : 19-02-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56156/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
28462
  • Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
    ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar BM (ACFTA) 5% Bebas 100% dengan alasanbahwa Form E Nomor E133333379740040 tanggal 13 Agustus 2013 yang PemohonBanding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang,Zhejiang Province, China, menurut Pemohon Banding sudah sesuai denganCertification yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The Peoples Republic
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    of China".bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
    SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam
Register : 07-03-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44941/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10434
  • ., sedangkan FormE Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 diterbitkan oleh HuiZhouEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat verifikasi dariHuiZhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina Nomor: HZHY2011001 tertanggal 16 November 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 adalahbenarbenar diterbitkan oleh HuiZhou EntryExit
    Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic of China, tanda tangan dan stempel adalah benar danotentik, petugas yang menandatangani adalah Chen Taian, yang tanda tangannyasudah teregistrasi;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signaturesof Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China,terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tanganyang ada (atas nama Chen Taian);: bahwa berdasarkan uraian di
Register : 22-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54042/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10821
  • kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);h. bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;i. bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic
    bahwa kolom 8 Form E origin criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (WO);bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasACFTA yaitu TYS221 Emergency Lamp diragukan origin criterianya sebagai Wholly Obtained;bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas validitas origin criteria maka telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EnitryExitInspection and Quarantine Bereu of The Peoples Republic
    materialbarang yang diimpor ini memang dari China (WO) dan Form E Pemohon Banding ini asli adanya;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitianterhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E134407J90330085 tanggal 28 Mei 2013 terkait dengancriteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 44000013489 tanggal10 Oktober 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E134407J90330085 menyatakan : In themanufacture
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13031
  • perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah RepublikIndonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan' dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperationBetween The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom ofThailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China (China).2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :3.
    TOWER 1, ROOM 1210,SHANGHAI, CHINA; sama dengan PIBnya;e Pada kolom 10, Number and Date of Invoice tertulis SWALAI/13120, Jun 24, 2013;e Pada kolom 13, kotak third party invoicing tidak diisi;bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat nama Manufacturer, yaitu :Zoomlion Heavy Industry Science & Technology, negara asal China (tertera pada tinplate barang);bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection and QuarantineBureau Of The Peoples Republic
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48944/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan pada pokoknyaSurat Nomor S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang permintaan konfirmasikeabsahan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober 2012 dari KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke Xiamen EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The People's Republic
    karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Xiamen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
    tarif yang berlaku adalah tarif beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang padaForm E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbandingtelah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin No.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-06-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 2533 /PID.SUS/2014/PN. TNG
Tanggal 20 Agustus 2014 — NG BOON SOON
3511
  • NG BOON SOON dengan NomorA30423870.Dikembalikan kepada terdakwa NG BOON SOONe Celana dalam pria warna merah Merk "Cotton Republic" dengan jaringjaringwarna hitam yang didalarnnya tersimpan yang didalarnnya berisi :e 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotikagolongan jenis shabu dengan berat brutto 562 (lima ratus enam puluh dua) gram.e Boarding pass Air Asia AK1656 rute Malaysia Hongkong tanggal 20 Januari2014 an.
    Pukul 10.30 waktu Hongkongtiba di Bandara Hongkong, setelah menunggu dating seorang lakilakiWarga Negara China dan terdakwa memanggilnya ABANG untukmenjemput, lain dengan menggunakan mobil sewaan berangkat menujuChina, namun ditengah perjalanan ABANG turun, terdakwa bersama saksiCHEONG KAR WAI dan saksi ERIC TEE EWE HOCK ke kamar hotel,lalu ABANG kembali menelepon memberitahukan bahwa didalam tempatsampah kamar hotel sudah disiapkan bungkusan plastic hitam berisi 3(tiga) buah celana merk Cotton Republic
    yang sudah dibuat sedemikian rupa denganjaringjaring, didalamnya tersimpan (satu) bungkus plastik berisi Kristal beningdiduga narkotika golonga jenis shabu total berat brutto 462 (empat ratus enampuluh dua) gram, ERIC TEE EWE HOCK mengenakan 1 (satu) buah celanadalam warna biro gelap/dongker, merek Cotton Republic yang sudah dibuatsedemikian rupa dengan jaringjaring, didalamnya tersimpan 1 (satu) bungkus 13plastik berisi Kristal bening diduga shabu dengan total berat brutto 562 (lirna,ratus enam
    NG BOON SOON ;Handphone wama hitam merk NOKIA ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan,pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar terdakwa mengatakan bahwa terdakwa, saksi ERIC TEE EWEHOCK, dan CHEONG KAR WAI membawa Kristal bening diduga NarkotikaGolongan jenis shabu yang dibawa dan China melalui Hongkong yaitu terdakwamengenakan (satu) buah celana dalam warna merah merk Cotton Republic yangsudah dibuat sedemikian rupa dengan jaringjaring, didalamnya tersimpan (
    Celana dalam Pria warna merah merk Cotton Republic dengan jaringjaringwarna hitam yang didalamnya tersimpan :a (satu) bungkus plastik yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotikagolongan I jenis shabu dengan berat brutto 562 (lima ratus enam puluh dua)gram.b Boarding pass Air Asia AK1656 rute Malaysia Hongkong tanggal 20Januari 2014 a.n. NG BOON SOON ;c Boarding pass China Airlines CI0677 rute Hongkong Jakarta tanggal 22Januari 2014 a.n.
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12424
  • .: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013117 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic