Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 25-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 25 September 2013 — ANDI MUHTADIN vs DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH, Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BURUH PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BURUH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
5934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDI MUHTADIN vs DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH, Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BURUH PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BURUH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
    ., Advokat, berkantor di Jalan Kartini No. 14 Polewali,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012, sebagaiPemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH, Cq. DEWANPIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BURUH PROPINSISULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)PARTAI BURUH KABUPATEN POLEWALI MANDAR,berkedudukan di Jalan Mr. Muh. Yamin Nomor 138, Kelurahan Madatte,Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kahar,SH.
    Amin Saeri (Ketua DewanPimpinan cabang Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandar) secara hukumadalah jelasjelas bertentangan dengan aturan perundangundangan yang berlakudan tidak sesuai pula dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Buruh dimaksud;Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat DPP Partai Buruh tersebut di atasberdasarkan usul/permintaan dari DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandaradalah tidak didasarkan pada kebenaran dan fakta yang seharusnya menjadipertimbangan, demikian
    pula bahwa sebelum dikeluarkannya suratsuratdimaksud sama sekali Penggugat tidak diberikan hak pembelaan yang maksimalsesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh yangseharusnya ditegakkan karena merupakan hak Penggugat;Bahwa terhadap Surat DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandar Nomor03/PBPM/1/2011, tanggal 24 Januari 2011 Perihal Usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Legislator Partai Buruh atas nama H.Andi Muhtadin (Penggugat)kepada DPP Partai Buruh dimaksud adalah dikeluarkan
    putusan sebagai berikut:12Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa terhadap Surat Permohonan DPP Partai Buruh atas usulan/permintaan DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana yangdisebutkan pada point 3 gugatan tersebut dipandang bertentangan dengan aturanperundangundangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh tersebut dan oleh karenanya tidakmengingat secara hukum;Menyatakan bahwa permohonan untuk dilakukan
    , dan karena telahmendapat tindakan hukum oleh Partai Buruh sendiri, dan dalam PartaiBuruh telah diatur tentang cara penindakan dan cara mengajukanHal. 3 dari 8 hal Put.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN),, DKK
12756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN),, DKK
    PUTUSANNomor 170 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HASANUDDIN, bertempat tinggal di Dusun Masale,Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros;Pemohon Kasasi;Lawan1. Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakilioleh Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional H. M.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPPPAN), yang diwakili oleh Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat NasionalZulkifli Hasan dan Eddy Soeparno, beralamat di JalanSenopati Nomor 113 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan12190;3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPDPAN) Kabupaten Maros, yang diwakili oleh Ketua DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten MarosIr. H. M.
    Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN)Nomor 017/PHPU/MPPAN/V/2016, tertanggal 20 Mei 2016, yangdikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PartaiAmanat Nasional (PAN), sehingga surat tersebut tidak sah dan bataldemi hukum;Menyatakan Surat Persetujuan Penggatian Antar Waktu (PAW)Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP.PAN) NomorPAN
    /A/KUSJ/113A6/IX/2016, tertanggal 30 September 2016dikelurkan Tergugat Il, dan Surat Proses Penggatian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Maros, yang dibuat DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD.PAN) KabupatenMaros Nomor PAN/21.09/AB/KS/009/ 2017, tertanggal 15 Mei 2017,yang dikeluarkan Tergugat Ill, tidak sah dan batal demi hukum atausetidaktidaknya dapat dibatalkan;Menyatakan Penggugat Hasanuddin Anggota Partai Amanat Nasional(PAN) yang sah;Menyatakan bahwa Penggugat Hasanuddin
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor017/PHPU/MPPAN/V/2016 tanggal 20 Mei 2016;Halaman 4 dari 7 hal.
Putus : 03-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2006 K/Pdt/2007
Tanggal 3 Februari 2010 — LALU SUBARDAN, SIP, DKK VS DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT II PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD TK. II PARTAI GOLONGAN KARYA)
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LALU SUBARDAN, SIP, DKK VS DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT II PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD TK. II PARTAI GOLONGAN KARYA)
    Il PARTAI GOLONGANKARYA) Kabupaten Lombok Tengah, berkantor di JalanGajah Mada Nomor : 110 Praya, Lombok Tengah.
    DPP) Partai Golongan Karya di Jakarta masingmasinguntuk Penggugat dengan Nomor : NPAPG. 23050022456 dan untukPenggugat Il dengan Nomor : NPAPG. 23050005868 ;.
    Bahwa pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif tahun 2004 yang lalu,Para Penggugat terdaftar sebagai calon dari Partai Golongan KaryaHal. 1 dari 17 hal. Put.
    No. 2006 K/Pdt/2007faktafakta yang ada, karena selama menjadi Anggota/Kader PartaiGolongan Karya Para Penggugat sama sekali tidak pernah melakukantindakantindakan yang berseberangan dengan Partai, bahkansebaliknya sangat loyal dan berjuang dengan mengerahkan segalatenaga dan kemampuannya, sehingga Partai Golongan Karya KabupatenLombok Tengah berhasil memenangkan Pemilihan Umum Tahun 2004 ;8.
    Partai Golongan karya KabupatenLombok Tengah yang dahulu dijabat oleh Drs.
Register : 29-09-2017 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pya
Tanggal 30 Mei 2018 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
13059
  • Provisi Penggugat Rekonvensi;
  • Memerintahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan fasilitas gaji dan tunjangan kepada Tergugat Intervensi selama permasalahan ini belum berkekuatan hukum tetap;
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
    2. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan sah Keputusan Tim Mediasi PHPU partai
      Lege Warman S.IP., tanggal, 10 November 2014, Jo Putusan DPP PBB No.10 K/MP/PP/VIII/2017, tanggal, 8 September 2017, Jo PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH DPP PARTAI BULAN BINTANG, Nomor 10 K/MP/PP/VIII/2017, Tanggal 08 September 2017;
    4. Menolak gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya;

    III.


    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.ISRO' KM., SH.
    3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
    6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
    tersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan Partai;Bahwa, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik mengatur tentang penyelesaian internal partai.Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
    Bahwa, salah satu prinsip amar maruf nahi munkar Partai BulanBintang yang tertuang didalam hasil Muktamar Ke IV Partai BulanBintang dalam ketetapan azas Partai Bulan Bintang adalahPENEGAKAN KEADILAN, Penegakan Kejujuran dan Kebenaran;Bahwa, dalam rangka menegakkan prinsipprinsip keadilan tersebut adamekanisme dan aturan didalam AD/ART Partai Bulan Bintang untukmenyelesaikan perselisinan antar anggota, anggota dengan partai yangharus ditaati secara bertanggungjawab oleh setiap anggota (Vide ARTPasal
    penyelesaian perselisihnan antara calon anggota DPRDdidalam satu Partai Politik diselesaikan secara internal Partai Politik.Sebagaimana bunyi Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagai berikut :Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
    Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
    Legewarman, S.IP melakukan pelanggaran terhadapketentuan Partai yang berakibat dipecatnya sebagai anggota Partai atautidak memenuhi kewajiban infaq kepada partai dua bulan berturutturut,maka Sdr.
Register : 24-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 166/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 1 Desember 2022 —
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
6711

  • Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
    Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
    Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Putus : 14-08-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
11467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
    diselesaikan secara internal oleh Partai NasDem melalui mekanismeyang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telan secara tegas menyatakan;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada
    /2017tegas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat sebagai AnggotaDPRD
    Partai NasDem yang secarategas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secaraHalaman 14 dari 29 hal Putusan Nomor 796 K/Pat.SusParpol
    berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8) dan Ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratHalaman 17 dari 29 hal Put.
    jika terjadiperbedaan pendapat dalam partai;3.
Register : 18-06-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 87/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2013 — - H.M.NURSIN,SH - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, DKK
5045
  • - H.M.NURSIN,SH- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, DKK
    ., Lakilaki, agama Islam, pekerjaan Umur 38 tahun, pekerjaanAnggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dahulu bernama PartaiPersatuan Daerah (PPD) sekarang Partai Persatuan Nasional(PPN), bertempat tinggal di Batu Anyar Gerung Selatan, RT/RW :007/001, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, KabupatenLombok Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :GAZALIE NOOR, SH. dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH.Keduanya sama Advokat dan Penasihat Hukum pada KantorHukum GAZALIE NOOR, SH. & REKAN beralamat di JalanKesra
    Raya XI/02, Perumnas Ampenan, Kota Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/PDT/GNSH/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 Juni2013 dibawah Register Nomor : 181/SK.PDT/2013/PN.MTR,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT MELAWAN:1 DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, beralamat diJalan Prof.
    Satrio C4 No. 18 Casablanca Jakarta Selatan 12940, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 12 DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN NASIONALPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jalan Adi Sucipto No.05Rembiga, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 23 DEWA PIMPINA ABA PARTAI PERSATUA ASIONALKABUPATEN LOMBOK BARAT, beralamat di Mesanggok, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 3Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca
Putus : 06-12-2023 — Upload : 26-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1375 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 6 Desember 2023 — KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, DKK lawan ISKANDAR IDRUS, S.T.,
30589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq ZULKIFLI HASAN DAN EDDY SOEPARNO, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq TUTUR SUTIKNO DAN JAMRUD HI.
    KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, DKK lawan ISKANDAR IDRUS, S.T.,
Register : 22-01-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT.
Tanggal 26 Juni 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
15789
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
Putus : 22-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 22 Mei 2024 — NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
15243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
Register : 15-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Ptk
Tanggal 8 April 2021 — COK HENDRI RAMAPON, S.sos lawan 1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th 2.DPP PARTAI GERINDRA 3.DPD PARTAI GERINDRA
2180
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan pada Mahkamah Kehormatan Partai terhadap Penggugat;4.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Proses PAW Tergugat II Nomor: 04-056/A/MK-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya tertanggal 8 April 2019;5.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;6.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya;7.
    Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, tanggal 22 Desember 2020;8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Pengajuan Proses PAW Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau setidak-tidaknya ditangguhkan prosesnya;9.
    COK HENDRI RAMAPON, S.soslawan1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th2.DPP PARTAI GERINDRA3.DPD PARTAI GERINDRA
Register : 05-07-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/TUN/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
10744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
    GERSON SOMA dari Partai IndonesiaSejahtera Dapil II dan Sdr.
    HARON MIRIN dari Partai AmanatNasional Dapil III dan menggantinya dengan nama orang lain yaitu atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya Dapil II dan atasnama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip. dari Partai Golongan Karya Dapil III,sehingga berakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugat masingmasingPartai Indonesia Sejahtera berkurang 1 (satu) kursi dan Partai Amanat NasionalHalaman 3 dari30 halaman. Putusan Nomor 214 K/TUN/2011berkurang 1 (satu) kursi.
    Partai Golongan Karya dan SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
    Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th, Partai Golkar dariDapil II dan No.
    GERSON SOMA dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan menggantinyadengan nama Sdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya DapilII dan mengeluarkan nama Sdr. HARON MIRIN dari Partai Amanat NasionalDapil II dan menggantinya dengan nama Sdr.
Register : 17-11-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1071/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 Maret 2023 —
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
578

  • Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
    3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
Register : 23-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 20/Pdt.G/2019/PN SKB
Tanggal 12 Februari 2020 — Penggugat:
1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
7.H.
5850
  • Penggugat:
    1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
    2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
    3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
    4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
    5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
    6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
    7.H.
    GUNDAR KOLYUBI Fraksi Partai GOLKAR
    8.NI HAYAH ZULFA Fraksi Partai HANURA
    9.HAPID HARIS RUSYANDI Fraksi Partai HANURA
    10.YATNA RUFIATNA Fraksi Partai HANURA
    11.PURNAMA Fraksi Partai DEMOKRAT
    12.USEP UBAEDILLAH Fraksi Partai DEMOKRAT
    13.AEP SAEPURAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
    14.YUSEP ABDUR RAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
    15.ARDIAN DINATA Fraksi Partai GERINDRA
    16.ALIT GUNAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    17.H.
    Olih Solihin Fraksi Partai GERINDRA
    18.H Kamal Suherman Fraksi Partai GERINDRA
    19.Momi Soraya Fraksi Partai GERINDRA
    20.Gagan Rachman Suparman Fraksi PDI Perjuangan
    21.H Dede Koswara Fraksi PDI Perjuangan
    22.Tatan Kustandi Fraksi PDI Perjuangan
    23.M . Faisal Anwar Fraksi
    Tergugat:
    Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Putus : 03-07-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 3 Juli 2023 — KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), DKK
11970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), DKK
Register : 09-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat:
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
3040
  • Penggugat:
    Ismiryadi
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Register : 09-10-2017 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 691/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Juni 2018 — Si
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
Turut Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
11272
  • Si
    Tergugat:
    1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
    2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
    3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
    Turut Tergugat:
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
Register : 17-11-2021 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2022 — Penggugat:
Amirul Muchtar, SE
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2.Mahkamah Partai Nasdem
3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
6139
  • Penggugat:
    Amirul Muchtar, SE
    Tergugat:
    1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
    2.Mahkamah Partai Nasdem
    3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
Register : 21-10-2021 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2022 — Penggugat:
VIani Limardi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
2612
  • Penggugat:
    VIani Limardi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
    2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
Putus : 26-09-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-PARPOL/2013
Tanggal 26 September 2013 — SUDJONO BUDIONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HANURA, DI JAKARTA c.q. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HANURA PROPINSI c.q. DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI HANURA (HATI NURANI RAKYAT) KABUPATEN BOJONEGORO
8963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDJONO BUDIONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HANURA, DI JAKARTA c.q. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HANURA PROPINSI c.q. DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI HANURA (HATI NURANI RAKYAT) KABUPATEN BOJONEGORO
    Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan sengketa Partai Politik inidi internal Partai Hanura yaitu dengan cara mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa anggota partai politik ini ke Mahkamah Partai dariPartai Hanura namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut penyelesaiandi Mahkamah Partai, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatansengketa partai politik ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro;Berdasarkan halhal yang terurai di atas, maka Penggugat mohondengan hormat Bapak Ketua Pengadilan
    demikian tersirat bahwa segala hak dan kewajiban anggota PartaiPolitik menurut Hukum Perselisihan Partai Politik telah diatur tersendiri di ADdan ART suatu Partai Politik;.
    Bahwa Mahkamah Partai Politik di Partai HANURA sebagaimanaamanat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada saatitu belum dibentuk dan masih dalam waktu tenggang penyesuaiansesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH04.11.01tahun 2011, oleh sebab itu DPP Partai HANURA telah membentukBadan Kehormatan Partai Hanura guna; membahas danmemusyawarahkan serta memutuskan perselisihan sengketa politik diinternal Partai Hanura.
    diMahkamah Partai dari Partai Hanura namun tidak ada tanggapan/ jawabandari Mahkamah Partai dari Partai Hanura tersebut, sehingga PemohonKasasi melakukan upaya gugatan sengketa partai politik ke PengadilanNegeri Bojonegoro;4.
    Bahwa pertimbangan untuk menyelesaikan internal Partai Hanura melaluiMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politikadalah tidak tepat dan bersifat menyesatkan, sebab Pemohon Kasasi telahmelakukan upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Politik dari PartaiHanura namun tidak berhasil;5.