Ditemukan 6903 data
DPP PARTAI DEMOKRAT
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAM
1966 — 3698
yang mengatur bahaya baru sebabsebabnyaitulah makanya lahir UU PUPS, yang kedua keadaan bahaya ini kalau kitatarik ke konteks administratif lalu kita taruh diskretif, diskresi itu bukan cekkosong, jadi yang namanya keadaan tertentu, kKeadaan darurat, keadaanyang memerlukan tindakan cepat dan sebagainya hal itu bukan cekkosong, di dalam UU No. 30/2014 diatur dengan limitatif apa yangdimaksud diskresi, apa alasan diskresi dan batasan diskresi, bagaimanamekanisme untuk mengeluarkan diskresi, misal izin
atasan dan lainlain.Jadi orang yang memandang dalam konteks hukum darurat bolehmelakukan apapun menurut ahli bahwa ia terjebak dalam memikirkananarkis, dengan kondisi darurat orang boleh melakukan apapun menurutahli itu sangat keliru tetap ada batas garis parameter.
132 — 67
Nursiah yang saksi kenal adalah Andi Taha;Bahwa saksi pernah diminta untuk panitia penaksir harga, tetapi saksi tidak bisa karenaharus izin atasan, dan terakhir saksi dengar sudah dimabil alih pusat;Bahwa saksi mengetahui, bahwa pertemuan tanggal 22 Juli 2008, adalah pertemuanmediasi karena saat dibuka pimpinan rapat menyatakan rapat mediasi;Bahwa saksi tidak mengikuti, bahwa pada rapat tanggal 22 Juli 2008, disepakati mengenaimasalah ganti rugi;Bahwa pada pertemuan di Kanwil Kemenkumham Kalbar,
ALMAN NOVERI, SH.MH
Terdakwa:
1.EMRALD BALAPUTRA,ST,MT Bin H.HERWANI EFENDI
2.FERRI ANDIRIAN, SE Bin SYAFARUDIN
3.H. BATRA NOVEN. AZHARI, ST Alias BATRA Bin MULKAN TAJUDDIN
4.TRIE DESKA RUSMAN Bin SYARIFUDDIN TAYA Alm
5.EKA ROSARIA APRIYANI, ST Binti YALINUS
143 — 130
., MT)memakai panitia dari personil Dinas PU Provinsi Bengkulu dan DinasPU Kotamadia Bengkulu tanpa izin atasan langsung personil tersebut,sementara di Kabupaten Seluma ada ratusan PNS yang sudahbersertifikatsi pengadaan barang/jasa dan diyakini sanggup dan layakuntuk menjadi panitia pengadaan, Hal ini mengindikasikan adanyarekayasa untuk memenangkan kontraktor tertentu dengan cara KKN.5 Bahwa telah terjadi kerjasama antara Panitia Lelang/POKJA II denganPeserta Lelang untuk memenangkan salah satu