Ditemukan 10689 data
152 — 23
MUSTOFA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan atau dengancara apapun memberikan keterangan serta menyesatkan, sehingga melahirkanperjanjian fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 35 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE SURYANA bin H.
MUSTOFA ditemukan atau ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan kediaaman semua saksiyang dipanggil dalam perkara ini di daerah Kota Sukabumi sehingga masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, perouatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara
penerima fidusia. kemudian dilakukanlah pencairan sesuai pengajuanterdakwa sebesar Rp. 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah).
Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredit tersebutsecara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor : W11.524740.AH.05.01tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa saksi mendapat laporan dari bagian kolektor (penagihan) bahwa adadugaan kendaraan yang dijaminkan/diagunkan atas nama terdakwa bukanmerupakan hak milik terdakwa;Bahwa hal diketahui karena ada keterlambatan terdakwa membayar angsurandan ketika PT.
Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredittersebut secara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia NomorW11.524740.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Menimbang, bahwa kendaraan Daihatsu Xenia F601RVGQDFJJ, No.Pol : F1830SR, warna hitam metalik, tahun 2011, No.Ka : MHKVBB2JBK005390, No.Sin :DJ47728, an. Yeyen Diana, alamat Sukasari, RT. 2/7 Baros Sukabumi merupakanmilik saksi Ruspandi;Menimbang, bahwa apabila PT.
154 — 36
AENUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
Aenudin ; - 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100.174.00.140041.5 tanggal 21 Januari 2014 atas nama Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E. Aenudin ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan dari PT. ACC Finance (QQ Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si) kepada Radit Motor sebesar Rp. 159.950.000,- tanggal 21 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP dari Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E.
tertulis daripenerima fidusia, perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa Drs.
Astra Sedaya Financi berkedudukan di Jakarta Selatan yangditandatangani oleh para pihak ;Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia No. 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bantensehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01Tahun 2014 tanggal 17022014 jam 09.14.07, dimana pemberi fidusia Drs.H. Ahmad Nurcahya,M.Si, sedangkan penerima fidusia PT.
M.Kn., yang berkedudukan di KotaTangerang Selatan Banten dimana selaku pemberi fidusia adalah terdakwaDrs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerimaHalaman 7 dari 16 hal Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg.,fidusia adalah PT.
Astra Sedaya Finance berkedudukan di Jakarta Selatanyang ditandatangani oleh para pihak ; Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia Nomor 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,sehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01pada tanggal 17 Februari 2014 jam 09.14.07 dimana pemberi fidusia Drs. H.Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerima fiduciaadalah PT.
dan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia yang dilakukan oleh terdakwa Drs.
189 — 97
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w16.00063959.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir ;- Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum
Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance ;- Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy ;- Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 ;- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana ;- 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana
BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadaporang/ badan hukum yang menerima pengalihan obyek jaminan tersebutharus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru;Halaman 3 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKBahwa dengan dipindah tangankannya obyek fidusia berupa 1 (satu) unitmobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168cnomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011Nomor Polisi KB 1066 CG oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONOkepada RILWAN Anak CUAN
Perkara :PDM021/PONTV01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa ROY LENDI terbukti bersalah melakukan tindakpidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu oleh penerima Fidusia sesuai ketentuan Pasal 36UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI, dengan pidanapenjara selama
Pemberi fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia ;3.
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang terungkap dipersidangan memang ternyata Terdakwa sebagaipemberi fidusia telah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobilmerk Nissan Juke warna merah keluaran tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CGkepada saksi Rilwan untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, namun perbuatan menyerahhkan untuk dipakai tersebutmenurut
adalah Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT BCA Finance agar pihakPenerima Jaminan Fidusia dapat segera memperoleh haknya ;Halaman 8 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKMengingat pasal 191 ayat (1) jo. pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,serta pasalpasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI :1.
182 — 23
Menyatakan Terdakwa : Dindin Nasrudin Bin Toto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dindin Nasrudin Bin Toto berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima Belas) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
DADANG.S3. 1 (satu) lembar Aplikasi formulir permohonan kredit kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol.: Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 kepada Bintang Mandiri finance Atas nama DIN DIN NASRUDIM tertanggal 25 September 2014. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol : Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin
: 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
Yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. (vide Pasal1 Angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangselanjutnya disingkat UUJF). Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia (vide Pasal 1 Angka 6 UUJF).
ketentuan Pasal 36UU Fidusia bermaksud untuk melindungi kepentingan PenerimaFidusia dari tindakan curang si Pemberi Fidusia .Lebih lanjut D.
WITANTO, SH mengemukakan bahwa : Pasal 36 UU Fidusia baru bisa diterapkan jika perjanjian Fidusiaitu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) jo. Pasal 14 Ayat(3) UU Fidusia tentang kewajiban pendaftaran, karena Fidusiadianggap telah lahir jika telah dilakukan pendaftaran dan dicatatdalam Buku Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran Fidusia jugamerupakan titik mangsa hak kebendaan dalam Jaminan Fidusia itulahir dengan ditandai terbitnya Sertifikat Fidusia.
, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenenma Fidusia.
,No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
143 — 66
Summit OTO Finance; Bahwa setelah dilakukan survei, kemudian dilakukan perjanjianpembiayaan konsumen dan Akta Jaminan Fidusia dengan totalnilai pembiayaan Rp 10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus riburupiah) untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan denganangsuran perbulannya Rp 503.000.
(lima ratus tiga ribu rupiah),selanjutnya dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dan telah didaftarkandi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiakantor Wilayah Jawa Tengah kantor Pendaftaran JaminanFidusia, dimana BPKB barang jaminan fidusia tersebut disimpandi kantor PT.
Menyatakan Terdakwa SIT WAHYUNIBinti ABIDIN terbukti secra sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kami;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia NomorW13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance CabangKendal melalui saksi Edi Sugiyono Bin Nastiyono;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah );Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Kendal telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut:1.
Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenaitu dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
160 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadapjaminan/agunan untuk persediaan barang usaha tersebut telahmendapat Sertifikat Jaminan Fidusia No. W100090 HT.04.06.TH2008/STD tanggal 3 Januari 2008 berdasarkan Akta PemberianJaminan Secara Fiducia No. 15 tanggal 9 November 2007 Nilai ObyekRp. 21.940.145.298, (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluhjuta seratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapanrupiah)dan Perubahan Jaminan Fidusia No.
Nusantara Citra Alam Raya (PT.NCAR) Gresik Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengansengajaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia. Perbuatan mereka Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT.
JUDEX JURIS dalam tingkat Kasasi telah melakukan KEKHILAFAN atausuatu KEKELIRUAN YANG NYATA dengan tidak mempertimbangkanketentuan Pasal 21 ayat 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, bahwa menurut hukum meskipun barang jaminan tersebutmilik dari penerima fidusia (PT.
117 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa AINUR ROSYID bin ASTAM terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yangmengalinkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusiasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusiasebagaimana dalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;2.
Adira kepada Eka Prastiyadi Nomor 001/SKUADMF/PMKS/X1/2015 tanggal 15 November 2015, selembar SuratKuasa dan Surat Pernyataan dari Ainur Rosyid tanggal 17 Februari2014, Surat Perjanjian Nomor 03314200038 tanggal 17 Februari 2014,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00243217.AH.05.01 tahun 2014tanggal 5 Maret 2014 dan bukti penyerahan barang dari Prima MobilMadura tertanggal 17 Februari 2014, Surat Pernyataan tanggal 18 Mei2016 yang ditandatangani Ainur Rosyid dan Ermanto tetap terlampirdalam berkas
Membebankan agar Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor277/Pid.Sus/2016/PN.SMP., tanggal 13 April 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AINUR RASYID bin ASTAM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberifidusia;.
Menetapkan barang bukti berupa:Surat Kuasa dari PT Adira kepada Eka Prastiyadi Nomor 001/SKUADMF/PMKS/X12015 tanggal 15 November 2015, selembar Surat Kuasadan Surat Pernyataan dari Ainur Rosyid tanggal 17 Februari 2014, SuratPerjanjian Nomor 033114200038 tanggal 17 Februari 2014, SertifikasiJaminan Fidusia Nomor W15.0024317.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 5Maret 2014 dan bukti penyerahan barang dari Prima Mobil MaduraHal 2 dari 7 hal.
Putusan No. 118 K/PID.SUS/2018benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberifidusia, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya serta cara mengadili telan dilaksanakan menurut ketentuanundangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang, sehingga perbuatan meteriil Terdakwa telahmemenuhi semua unsur tidak pidana dalam Pasal 36 UndangUndang
158 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi sekiraawal bulan Agustus 2010 datang saksi Yasir salesmen PT.
Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SH bin Rastawi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;2.
kepada Japril alias Apin jauh sebelumSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jambi tidak dapatdipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 36 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan tetapiperbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup Hukum Perdata (wanprestasi);Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tersebutPenuntut
MHFCIJU43A5007927, Nosin.WO4DTRJ16349 sudah menjadi objek jaminan fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W2007060AH.05.01TH2011/STD tanggal 13Desember 2011 yang mana pemberi fidusia adalah Terdakwa sedangkanpenerima fidusia adalah PT. TOYOTA ASTRA FINANCE;Hal. 6 dari 10 hal. Put.
Nomor 2700 K/Pid.Sus/2015 Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Jambi; Bahwa sebelum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 13 Desember 2011 terdaftar di KantorPendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HamJambi, pada tanggal 10 Februari 2011 Penerima Fidusia (PT.
186 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
246 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 — 22
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor: W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli 2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D. Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor: 0560000263, tanggal 03-07-2014 debitur an. Marwiya Puloli dengan fidusia kreditur PT.
Pro Car International Finance, tanggal 03-07-Halaman 36 dari 38 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Gto2014, tentang pemberian kuasa untuk pembuatan akta jaminan fidusia (asli);6. 1 (satu) bundel surat APK (aplikasi survei) tentang data debitur, tanggal 20-06-2014 (asli);7. 1 (satu) lembar surat persetujuan suami an.
Matris Naki, suami dari debitur Marwiya Puloli, tanggal 03-07-14 (asli);8. 1 (satu) lembar berita acara penyerahan kendaraan, tanggal 03-07-2014 dari saudara Yunus Ngabito kepada Marwiya Puloli (asli);9. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an Marwiya Puloli, tanggal 03-07-2014, tentang jaminan atas hutang berdasarkan pernjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia (asli);10. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an.
sebagai manadimaksud dalam pasal; 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima Fidusia.
jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 angka5 berbunyi "Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orangsebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya. Pemberi Fidusia ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatuperbuatan pidana.
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2);Menimbang, bahwa menurut pada Pasal 23 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyiPemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor:W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336,tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor:0560000263, tanggal 03072014 debitur an. Marwiya Pulolidengan fidusia kreditur PT.
149 — 0
ISUR SUHARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing selama 8 (delapan) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik ; - 1 (satu) berkas perjanjian Akta Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik, No. BPKB : E 6761832 H, STNK a.n. Ganjar Nugraha, alamat Kp.
BFI Finance Tbk Cabang Garut berikut 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 22 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n. Ilham tanggal 28 Juni 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n.
Ilham tanggal 12 Juli 2014 ; - 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia No. 132 tanggal 27 Maret 2014 antara Debitur a.n. Ilham selaku pemberi Fidusia dengan Kreditur a.n. PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut selaku penerima Fidusia yang dibuat oleh Notaris Tatan Rustandi, SH., M.Kn; Dikembalikan kepada pihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Garut melalui saksi Gungun Gunawan Bin Ade;- 1 (satu) lembar asli kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. BFI Finance Indonesia Tbk Nomor : 1583438, No.
164 — 36
Menyatakan Terdakwa ERWIN HASAN ALIBASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
Adelia Albasya; Kartu Keluarga Nomor 71062902080098; Fotocopy Kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 56201141053 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh Kreditur PT. BII Finance, Debitur Sdr. Erwin Hasan Alibasa dan yang menyetujui isteri debitur Ningsi A. Abas; Fotocopy Surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh pihak PT. Hasjrat Abadi Gorontalo dengan pihak kedua Sdr.
Abas; Fotocopy Formulir persetujuan penutupan Asuransi; Fotocopy Bukti serah terima kendaraan baru tanggal 27 Oktober 2014; Fotocopy Surat kuasa pengikatan fidusia tanggal 12 November 2014; Fotocopy Kwitansi uang muka dari konsumen ke dealer Toyota PT. Hasjrat Abadi Gorontalo tanggal 24 Oktober 2014 dan kwitansi bukti pelunasan dari PT. BII Finance ke dealer Toyota PT.
Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun 2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An. Customer Erwin Hasan Alibasa;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An.
berupa mobil merek Toyota Rush warna hitamtersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
fidusia berupa mobil merek Toyota Rush warnahitam tersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
140 — 70
BCA Finance cabangSurakarta melakukan pengamanan terhadap 41 (empat puluh satu) unitkendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam pengamananterhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia, diketahui bahwabarang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dikuasai ataupundikelola oleh terdakwa selaku pemberi fidusia;Bahwa 41 (empat puluh satu) unit kendaraan yang menjadi jaminan objekfidusia saat ini telah diamankan oleh PT.
Menyatakan terdakwa Rochim Agus Suripto bin Kartono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal36 UU No. 42 Tahun 1999;2.
, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20066.AH.05.01.Tahun 2012;e No.
BCA FinanceHalaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMGJakarta yang diwakili oleh Tabita Banne Mantong selaku Kreditor denganRochim Agus Suripto selaku Debitor; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia
tanpoa persetujuan tertulis dari penerima fidusia berupa 42(empat puluh dua) unit dump truk dan sesuai fakta bahwa 41 (empat puluh satu)unit dump truk sudah diamankan oleh pihak BCA selaku penerima Fidusia dan 1(satu) unit sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dimana seharusnyaapabila Terdakwa selaku pemberi fidusia yang tidak membayar angsuranberkewajiban menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Bank BCA Financeselaku penerima fidusia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut BankBCA
139 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa DIDIN SAEPUDIN bin UJANG, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kamidakwakan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DIDIN SAEPUDIN binUJANG selama 1 (satu) tahun penjara, dengan perintah supaya Terdakwaditahan;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 133 K/Pid.Sus/20183.
Menyatakan barang bukti berupa :4.1.4.2.4.3.44.45.46.4.7.1 (satu) buah salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian Kontrak020914200189 yang dikeluarkan oleh Notaris Prilliestha Artha Dewi,S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Barat Kantor Jaminan~ Fiducia NomorW11.01206180.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 denganPemberi
Fidusia DIDIN SAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.AdiraMulti Finance Tbk;1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDINSAEPUDIN dengan PT.
tanpa adapersetujuan dari Penerima Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian
,M.Kn; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Barat Kantor Jaminan Fidusia Nomor W11.01206180.AH.05.01tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan Pemberi Fidusia DIDINSAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.Adira Multi Finance, Tbk; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDIN SAEPUDINdengan PT.
63 — 10
Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telahTerbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidanaMenggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisDari penerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam pasal 36 UU No.42 Tahun 1999, n nen ee2.
yang menjadi objek Jaminan Fidusia, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kreditdi PT.
sesuaisertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftarfidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9. 06914.
Unsur Tanpa hak Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atauMenyewakan benda yang menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksudDalam pasal 23 ayat(2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahuludari penerima Fidusia. Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative maka satu unsursajaanTerpenuhi sudah dapat membuktikan unsur tersebut.
Menimbang, bahwa bunyi pasal 23 ayat (2) UUNo. 42 Tahun 1999Disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakanKepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakanBenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia. 22222 0n 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en en neen neeMenimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangantelah ternyata terdakwa tanpa hak sebagai pemberi fidusia telah menggadaikan
338 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
169 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Padang tanggal 31 Juli 2017 sebagai berikut:1.penerima fidusiaJaminan Fidusia;Menyatakan Terdakwa SANDI PERMANA panggilan SANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu darisebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangHal. 1 dari
ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015;Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015;Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015;Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
ADIRAFINANCE tanggal 31 Juli 2015; Asli Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Fidusia dari SANDIPERMANA kepada PT. ADIRA FINANCE tanggal 31 Juli 2015: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00063268.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015; Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 tanggal 6 Agsutus 2015; Copy surat pernyataan unit tidak atas nama dan tidak akandipindahtangankan selama masa kredit di PT.
Judex facti juga telahmelaksanakan peradilan sebagaimana yang ditentukan undangundang, dan =judex facti tidak pula melampaui bataskewenangannya; Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Padang yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerimafidusia, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanaHal. 5 dari 8 hal. Put.
Bahwa Terdakwa merupakan Anggota Polri pada PolsekKuranji, Kota Padang, pada tanggal 28 Oktober 2015 telahmengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Splash 1.2 M/TNomor Polisi BA1920AX warna silky silver metalic miliknyayang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi Ramadoniseharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. AdiraDinamika Multi Finance Cabang Padang 2 selaku penerimafidusia;:b.
57 — 9
180 — 32
Akte JaminanFidusia nomor 78 yang dibuat tanggal 18 April 2013;Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut Terdakwa selaku PemberiFidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek JaminanFidusia, Pemberi Fidusia juga tidak di perkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
harus di serahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusiakepada Penerima Fidusia , setelah di beritahukan secara tertulis olehPenerima Fidusia;Bahwa selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke data baseFidusia Online Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM RI denganmenggunakan keyword search nama Pemberi Fidusia SLAMET RUDIHARTONO diperoleh keterangan sebagaimana hasil print out SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W15134066.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 15Mei 2013.