Ditemukan 10112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
26293
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
13873
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
254202
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2019 — SRI MULYENTI Binti SYAHRIL
526228
  • Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan
    oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No.
    Jan Pieter Simanjuntak, didepan persidangan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena berkaitan denganperbuatan Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia mengetahuibahwa benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut saat ini tidaklagi berada ditangan atau dikuasai oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; Bahwa saksi
    OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Pekanbaru;Bahwa orang yang bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    atau dikuasai oleh Debitur selakuPemberi Fidusia;Bahwa saksi bekerja di PT.
    bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Ad.1.
Register : 03-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 3/Pid/Sus/ 2013/PN.Mkd
Tanggal 27 Februari 2013 — ANDI TRIYOKO BIN YUSUF
826
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 - 1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKOTetapterlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusiadalam dakwaan alternative kedua ;2 Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF denganpidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan bulan dikurangi selamaterdakwadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa copi lembar sertifikat Jaminan Fidusia No.
    PERK.PDM.71/ MUKID /12 / 2012, tanggal 26Desember 2012, telah didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidanayang diatur dan diancam pidana PERTAMA melanggar dalam pasal 35 UU No. 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia ATAU KEDUA melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia, sebagai berikut :DAKWAANPERTAMA :Bahwa Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 Juni2012 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu terentu dalambulan Maret tahun
    ANDI TRIYOKOMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dengan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukandimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya faktafakta dalam perkara inisebagai berikut :13Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabutanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB betempat di Kantor PT FederalInternational Finance (FIF) yang beralamat di JI.
    Mayjen Bambang SoegengMertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada sekitarbulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelangdengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PTFederal International Finance (FIF).
    Mayjen BambangSoegeng Mertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengancara pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motordi Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengancara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF).
Register : 12-02-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANGKALAN Nomor 29/Pid.B/2015/PN.Bkl.
Tanggal 3 Agustus 2015 — Hj. R. MASLIFAH dan H. ABDUL WAHED MUJADI
6019
  • ABDUL WAHED tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN YANG TIDAK MERUPAKAN BENDA PERSEDIAAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. Hj. R. MASLIFAH dan Terdakwa II. H. ABDUL WAHED, masing - masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3.
    Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 104/ADD/PMK/09, tanggal 16 September 2009 ;i. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 128/ADD/PMK/10, tanggal 20 Agustus 2010 ;j. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 007/ADD/PMK/11, tanggal 21 januari 2011 ;k. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 023/ADD/PMK/11, tanggal 18 Pebruari 2011 ;l. 1 (satu) berkas FC legalisir Akta Jaminan Fidusia
Putus : 14-07-2015 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 14 Juli 2015 — HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm)
3520
  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendal No.07/Pid.Sus/2015/ PN.Kdl tanggal 27 Mei 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI BINTI ADIL PURNOMO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;------------------- - Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim ditentukan lain atas dasar bahwa terpidana sebelum
Register : 08-10-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 212/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 3 Oktober 2019 — SURATIN bin MOKHAMAD KHASPARI
15427
  • Menyatakan Terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00245888.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 An. Suratin; 1 (satu) BPKB sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 An. Agus Dwi Putra Stiawan alamat Dk. Krajan Desa Sidomukti Rt. 01 Rw. 02 Kec. Ambal Kab.
    Kebumen ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 632 tanggal 21 Maret 2019 yang dikeluarkan Notaris Singal Siahaan, SH. M. Kn an. Pemberi Fidusia Suratin ; 1 (satu) bendel Perjanjian sewa beli No. 9318 SB tanggal 21 Oktober 2014 An. Suratin ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 beserta STNK An.
    Menyatakan terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI bersalahmelakukan tindak pidana telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu' dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggarPasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..
    yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;e Bahwa PT.
    atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
Putus : 25-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/PID.SUS/2016
Tanggal 25 Agustus 2016 —
182113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 yangdilakukan tanpa izin tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia.
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada Sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderitakerugian Rp310.042.000,00;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia;Hal. 2 dari 12 hal. Put.
    Nomor 371 K/PID.SUS/2016WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476,STNK atas nama Abdul Latip bin Satur didaftarkan ke Kementerian Hukum danHAM Republik Indonesia sebagai jaminan fidusia sesuai dengan sertifikatjaminan fidusia Nomor: W11511467.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 3072013dan setelah Terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari showroom MahligaiMotor pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun2013 bertempat di Kampung Neglasari Rt.004 Rw.005 Desa Sukamanah
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa Entang bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana Pasal 23 ayat (2) dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau sesuai Dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 08-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2017 — KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm )
11719
  • Menyatakan Terdakwa KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Hingga Merupakan Beberapa Kejahatan Yaitu Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371212.ah.05.01 tahun 2013, tanggal 22 Agustus 2013. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 94 tanggal 12 Juni 2013 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371312.AH.05.01 tahun 2014, tanggal 29 Januari 2014. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 311 tanggal 21 Januari 2014 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH.
    1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-01629-02-153546 tanggal 13 Januari 2014. 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-00443-02-147151 tanggal 30 Mei 2013. 1 (satu) bendel History Payment yang berisi Data Kredit Khadikin alamat Parakandawa Rt. 06 Rw. 03 Kel Twelagiri, Pegadongan, Kab.
    jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    kepada pihak penerima fidusia yaitu PT.
    pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Halaman 16 dari 42 Putusan Nomor 293 / Pid.Sus / 2016 /PN.KbmBahwa PT.
    hak atas kepemilikan objekjaminan, menyerahkan objek jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    pihak penerima fidusia yaitu PT.
Register : 17-07-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 14-K/PM.I-06/AD/VII/2024
Tanggal 18 September 2024 — - Abdurahman
2619
  • MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Abdurahman, Serma, NRP 21070483791086, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a.
    Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WI 900010824.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021;2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Pembiayaan Multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran angsuran Nomor 152121000003;2 (dua) lembar fotocopy Schedule pembayaran;1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Cabang Banjarmasin PT.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — NOVI NURAENY binti SUPARNO
294132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3794 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — PANDRI Y ABDULLAH alias PANDRI
14362 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG
Tanggal 19 Oktober 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
13243
  • tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
    Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.
Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - Hj. YOAN N. ULUNJI, SKM
8623
  • ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
    fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
    YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
    ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
    Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
    yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
    Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
    yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
12666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
Putus : 22-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 481/PID/2011/PT SBY
Tanggal 22 Agustus 2011 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
3317
Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 26 Juni 2018 — Dukri Diantoro Bin Muto
288152
  • Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
    , M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
    (Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
    Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
    Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Putus : 05-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Plp
Tanggal 5 Nopember 2019 — JPU : 1. Sakaria Aly Zaid, S.H. 2. Aisyah Kendek, S.H. Terdakwa : Dewi Rosiana Saputri Nur, S. Kep. NS Binti Badwi / PH
242108
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Rosiana Saputri Nur, S.Kep, Ns Binti Badwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penerima Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persedian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Rangkap Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembiayaan serta angsuran tanggal 27 Juni 2016, 1 (satu) Rangkap akte jaminan Fidusia dengan Nomor 251 tanggal 28 Juni 2016 pada Notaris Haji Zirmayanto, S.H., 1 (satu) Rangkap sertifikat Jamina Fidusia dengan Nomor W.23.00096133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, dikembalikan kepada PT. Procar International Finance :4.
    ;Bahwa sebetulnya mobil atau jaminan fidusia bisa dialinkan ke orang lain,tetapi harus datang ke PT.
    AndiDjemma Kota Palopodan setelah itu Terdakwa dan pihak perusahaanmembuat akta jaminan fidusia dengan Nomor 251 pada notaris HajiZirmayanto, S.H., tanggal 28 Juni 2016 dimana akta tersebut Terdakwaselaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan selaku penerima fidusia,setelah itu Terdakwa dan PT.
    ProcarInternational Finance cabang Palopo selaku Penerima Fidusia, makaberdasarkan uraian tersebut, unsur pemberi fidusia sebagaimana dimaksuddalam unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa ;Ad.2.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 September 2016 — Hj.R.Maslifah(T1),H.Abdul Wahed Mujadi(T2)
160165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL WAHED, MH untuk menilai fisik jaminan berupa stockbarang dagangan di gudang milik para Terdakwa, ternyata barangbarangyang dijaminkan dengan jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada dan tanpasepengetahuan dan ijin dari pihak Penerima Fidusia yaitu Bank Fidusia yaituBank BCA telah dijual/dialinkan kepada pihak lain; Bahwa kemudian Bank BCA mengirim Somasi kepada Terdakwa I. R.MASLIFAH, HJ dan Terdakwa II.
    objekjaminan fidusia kepada pihak lain yang tidak merupakan benda persediaantanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, melanggar ketentuan Pasal46 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Jo.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana; Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan ...dst ternyata pemberi fidusiayaitu para Terdakwa tidak memberikan benda pengganti yang setara denganbarang atau benda yang dijadikan jaminan pengganti fidusia. Dengan dasarpertimbangan inilah unsur pidana yang dilakukan pemberi jaminan fidusiamenjual atau mengalinkan barang jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persedian tanpa izin penerima fidusia terpenuhi.
    Judex Facti mempertimbangkan perbuatan dankesalahan Terdakwa hanya terbatas pada penjualan jaminan fidusia berupabarang yang bukan merupakan persediaan, tanpa mempertimbangkankeseluruhan harta kekayaan Terdakwa sebagai jaminan fidusia dalam bentuk6 sertifikat hak milik, 1 setifikat hak guna bangunan, bank garansi fidusia; Pertimbangan Judex Facti bahwa para Terdakwa tidak memberikan bendapengganti setara dengan barang yang dijadikan jaminan pengganti fidusiatanpa mempertimbangkan bahwa jaminan fidusia
    Bahwa penjual atau pengalihan barang jaminan fidusia tanpaizin pihak penerima fidusia tidak serta merta terjadi pelanggaran ketentuanPasal 46 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.