Ditemukan 3574 data
61 — 26
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
88 — 35
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)(- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
37 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOR GANDA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2018/PNPbr, tanggal 17 Oktober 2018, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT TOR GANDA VS MIDUK W SINURAT
PUTUSANNomor 928 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, Unit Gudang Bengkel Terpadu KabupatenRokan Hulu Riau, yang diwakili oleh Sihar PangihutanHamonangan Sitorus, Direktur Utama, berkedudukan putusandi Jalan Abdullah Lubis, Nomor 26, Medan, Provinsi SumateraUtara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Angelina SariMarpaung
tahun 2018: Rp2.617.000,00 Uang Pesangon: 2 x 2 x Rp2.617.000,00 =Rp10.468.000,00 Uang Penggantian Hak 15% x Rp10.468.000,00 =Rp 1.570.200,00Jumlah =Rp12.038.200,00(dua belas juta tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT TOR
Nomor 928 K/Pdt.SusPHI/2019dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOR GANDA,tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pdt.SusPHI/2018/PNPbr,tanggal 17 Oktober 2018, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan
128 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 25 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan status PKWTT;3.
PT TOR GANDA VS DERIANI LAOLI, DK
128 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS BORIS MINTOV SIAHAAN
PUTUSANNomor 1040 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, yang diwakili oleh Direktur Sabar GandaLeonardo Sitorus, berkedudukan di Kebun Rantau Kasai,Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan beralamat kantor pusat diJalan Abdullah Lubis, Nomor 26, Kota Medan, Sumatera Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs.
Liga M Panggabeandan kawankawan, Para Pegawai pada PT Tor Ganda,beralamat di Kebun Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu,Riau dan beralamat kantor pusat di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2019;Pemohon Kasasi:LawanBORIS MINTOV SIAHAAN, bertempat tinggal di BukitHarapan II.P, Kelurahan/Desa Aek Raru, KecamatanSimangambat, dalam hal ini memberi kuasa kepada SardoMariada Manullang, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat danPengurus
Nomor 1040 K/Padt.SusPHI/2020hubungan kerja (PHK) karena melanggar ketentuan Pasal 153 ayat (1)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menimbang jabatan TermohonKasasi selaku Mandor dimutasi menjadi Mandor Lapangan, sekaligusketua serikat pekerja pada perusahaan Tergugat;Bahwa dalam kedudukan selaku Ketua Serikat Pekerja Basi,FSBSI di PT Tor Ganda Termohon Kasasi dimutasi, dan keberadaanSerikat Pekerja dilarang oleh Pemohon Kasasi dengan surat tanggal 18Mei 2018.
selain memohon diPemutusan Hubungan Kerja dengan hak kompensasi, maka beralasanmempekerjakan kembali karena Pemutusan Hubungan Kerja yang terjaditerhadap Termohon Kasasi dilarang oleh undangundang, dan adil pulamempekerjakan kembali dengan jabatan semula (Mandor ) berhak atasupah proses selama perselisinan selama 6 (enam) bulan upah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR
45 — 14
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
57 — 27
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
48 — 14
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
46 — 28
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
210 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan tanggal 5 Maret 2019;- Menghukum Tergugat untuk
TOR GANDA VS KABAR BUKTI SINURAT
TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah LubisNomor 26, Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili olehSihar Pangihutan Hamonangan Sitorus selaku DirekturUtama, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaAngelina Sari Marpaung, S.H., dan kawankawan,Karyawan pada PT.
Tor Ganda, bertempat tinggal di JalanPinang Baris Gang P.Anto Nomor 148 B, KelurahanSunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 Juli 2019;Pemohon Kasasi;LawanKABAR BUKTI SINURAT, bertempat tinggal diPurisiempat Rube, Desa Purisiempat Rube, KecamatanPurisiempat Rube, yang dalam hal ini memberikan kuasakepada Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., dan kawan,Advokat dan Pengurus pada Lembaga Bantuan HukumSerikat Buruh Solidaritas Indonesia
TOR GANDA tersebut harus ditolak denganperbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 5 dari 7 hal. Put. Nomor 533 K/Pdt.
TOR GANDAtersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 81/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbrtanggal 4 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat danTergugat sejak putusan ini dibacakan tanggal 5 Maret 2019; Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
178 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
77 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS JIMMI PARDEDE
TOR GANDA, yang diwakili oleh Hakim Sitorus, pekerjaanDirektur PT. Tor Ganda, beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26 Medan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Hasudungan Sitorus, SH., pekerjaan StafSDM PT. Tor Ganda, beralamat di Jalan Sei Blutu Nomor 64, Medan Selayang,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Juli 2014, sebagai Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat;melawanJIMMI PARDEDE, beralamat di Jalan Tembakau 15 Nomor 12, SimalingkarMedan, pekerjaan Buruh PT.
Tor Ganda, sebagai Termohon Kasasi dahulusebagai Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:I. Pokok Perkara;1 Bahwa Penggugat mulai bekerja di Perkebunan PT.
Tor Ganda, karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusanini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3 Menghukum Tergugat yang dalam hal ini PT.
Tor Ganda untuk membayar hakhak Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1), (3) juncto Pasal 156ayat (2), (3), (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepadaPenggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon : 9 x Rp3.716.798, = Rp33.451.182, Uang perhargaan masa kerja : 3 x Rp3.716.798 =Rp11.150.394, +Jumlah = Rp44.601.576, Uang pengganti perumahan & perobatan:15% x Rp44.601.576, =R 236, +Jumlah = Rp51.291.812
Tor Ganda dimana Penggugat tidak bersediadimutasi;Sejak semula Tergugat telah menyampaikan melalui jawaban Tergugat dimanaPenggugat menyebutkan alasan menolak mutasi karena upah/gaji berkurang denganjabatan maupun golongan diturunkan, adalah alasan yang dibuatbuat saja mengingatbukan baru kali ini saja Penggugat menjalani mutasi, namun bila melihat pertimbanganhukum Majelis Hakim hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan dan Tergugat menilaiMajelis Hakim tidak memenuhi prinsip keadilan untuk itu
61 — 67
TOR GANDA (TERGUGAT)
TOR GANDA, berkedudukan dan berkantor pusat di Medan Jalan AbdullahLubis No. 26 Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan baru Kota MedanProvinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh DR (HC)SUTAN DL. SITORUS, dalam jabatannya selaku DirekturUtama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. TORGANDA untuk selanjutnya disebut Sebagdi............
TOR GANDA yang diwakili oleh DR. (HC) Sutan DL Sitorus dalamkedudukannya selaku Direktur Perseroan Terbatas Tor Ganda, terhadapLahan/ Tanah perkebunan Kelapa Sawit Seluas 4.070 Hektar ( empat ributujuh puluh hektar), terletak di Propinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu,Kecamatan Tambusai Utara, Desa Mahato setempat dikenal sebagaiPersil di Desa Mahato ;Bahwa sebagaimana tercantum dalam Akte Perjainjian Kerja Samatersebut diatas, orang tua kandung Penggugat Alm.
TOR GANDA tersebut, Penggugat melalui kuasaHukumnya telah 3 (tiga kali menyampaikan Somasi kepada Tergugat,namun hingga saat ini Tergugat tidak menghiraukannya ;Bahwa oleh karena orang tua Penggugat Alm.
TOR GANDA yang terletakdi Jalan Abdullah Lubis Nomor : 26 Kel. Petisah Hulu Kec.Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ; 1 (satu) Bangunan rumah/tanah yang terletak di Jalan AbdullahLubis Nomor : 75 Kel. Merdeka Kec.
Sitorus yangberkedudukan selaku Direktur Perseroan Terbatas Tor Ganda. Bahwa Penggugat tidak ada hubungan Penggugat terhadap perjanjiantersebut juga dengan PT. Tor Ganda.
76 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARUBA HOLMES SITANGGANG VS PT TOR GANDA
63 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 15 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat sejak tanggal 1 Juli 2016 dengan Tergugat;3.
PT TOR GANDA VS 1. IWANYKA IKHWAN, DKK
50 — 15
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)-PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
47 — 21
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)