Ditemukan 17962 data
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) dbally cls) ple Aol Salgcll S525 egldlg Gag ALL) aidAN ally Ysll Giallg Crgally 4d pony Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Penetapan Nomor : 0178/Pdt.P/2017/PA.Wng hal 7 dari 11 halaman2. Dr.
40 — 14
No. 0063/Pdt.P/2017/PA.TPIPeradilan Agama berbunyi,Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa , memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.Perkawinan, b.kewarisan,wasiat,hibah yang dilakukan bertdasarkanhukum Islam,wakaf dan shadaqgah8.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) dba y cls) ple Analyt slg) S525 egllg Gag ALLisd) aidAN ally Ysll Giallg Cogally 4d pony Cid glyHalaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0382/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
PengadilanAgama dan kedudukan hukum (/egal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
11 — 1
nnn ne ne nensMenimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 2222222 enn n nnn nn nnn n nnn nn nnn nee nn nesMenimbang, bahwa Pengadilan Agama dimaksud di atas bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara antaraorangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat danhibah serta wakaf
16 — 3
dalil figih tentang kedudukan~ keterangan saksi I(..eeeeceesceeseeeeseeeeeeeeeeees ) dan Saksi ID (ee eee eeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan padaberita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang berbunyi :i:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
29 — 4
Bahwa karena Pewaris ketika meninggal dunia beragama islam makasudahlah tepat Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama JakartaSelatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 huruf b UU No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang berbunyi :Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf; f.
20 — 5
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :uaa) Aah CUS) (ple Lately Salgedll jg agdily Guay AbLial) atedALY sll y Ysll Gially Crpally Ab juere y Cid allArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
51 — 45
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 7/Pdt.P/2020/PA.TgrsUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
181 — 117
Menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang danmenyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuaidengan kehendak dan pemberi wakaf (wakif);14.Bahwa dari uraian diatas jelas dan tegas bahwa bank syariah (incasu Penggugat) tidak diperkenankan menyediakan bahan materialsebagaimana definisi yang diinginkan oleh Para Tergugat, makaalasan Para Tergugat dalam hal ini patut untuk dikesampingkan;15.Bahwa nilai lebih adalah nilai yang disepakati oleh Penggugatsebagai shahib al maal dengan Para Tergugat
16 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figqih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadnhnah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
12 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 13
, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
12 — 0
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
16 — 3
Wakaf dan shadagah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamhal. 5 dari 10 hal. Pen.
83 — 29
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
39 — 12
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan,Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikandi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infak; h. shadaqah; dan i. ekonomisyariah.
11 — 7
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Alay elsil gle Aol: Satya S95 agdtly Gay Aliod) windAY glhy Ysl) Gall y Gpally 48 poy cil glHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0329/Pdt.P/2019/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
19 — 2
Mudo) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi :sVaJlq gisllyaslgig cISillyArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..