Ditemukan 78588 data
20 — 1
hadiah berupa UangTunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli oleh sipembeliyaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka dengan harga Rp.1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 70.000,(Tujuhpuluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3 (Tiga) Angkadengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesarRp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jika sipembelimemasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(Seribu Rupiah)akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta lima ratus riburupiah) dan begitulah seterusnya
hadiah berupaUang Tunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli olehsipembeli yaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka denganharga Rp. 1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp.70.000,(Tujuh puluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3(Tiga) Angka dengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akandibayar sebesar Rp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jikasipembeli memasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(SeribuRupiah) akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta limaratus ribu rupiah) dan begitulah seterusnya
hadiahberupa Uang Tunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli olehsipembeli yaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka denganharga Rp. 1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp.70.000,(Tujuh puluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3(Tiga) Angka dengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akandibayar sebesar Rp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jikasipembeli memasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(SeribuRupiah) akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta limaratus ribu rupiah) dan begitulah seterusnya
48 — 1
membayar 2 (dua) kalilipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23 (dua puluhtiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampai lebih dari 30 (tigapuluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan mati, sehingga yangdinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesar pada saat dibuka terakhir pemainmengambil menyatakan pas dan tidak terbakar nilainya, sehingga karena aturan main itupasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua) kali lipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itunilainya dibawah 23 (dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkanjangan sampai lebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) makaakan dinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarnilainva, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya danbegitu juga seterusnya
ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23(dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampailebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akandinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 1387/Pid.B/2013/PN.Bdg.nilainya, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga)nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua)kali lipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23(dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampailebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akandinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarnilainya, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga)nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua) kali lipat dariperorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23 (dua puluh tiga) makapemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampai lebih dari 30 (tiga puluh),dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan mati, sehingga yangdinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesar pada set dibuka terakhir pemainmengambil menyatakan pas dan tidak terbakar nilainya, sehingga karena aturan main itupasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya dan begitu juga seterusnya
KARLINA SUCI
23 — 11
.; Dan seterusnya...Saksi Il .............
.; Dan seterusnya ...Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telahtermuat dan tercantum dalam Penetapan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak adalagi halhal yang diajukan dan akhirnya Pemohon mohon putusan berupapenetapan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.Menimbang, bahwa maksud dari Permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan
bahwapenggantian nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan. untuk mencatat penggantian nama tersebutpada pinggir akta kelahiran yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan oleh Penduduk.Menimbang, bahwa didalam Pasal 52 ayat (2) ada kalimat yangmenyatakan bahwa penggantian nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan. untuk mencatatpenggantian nama tersebut dan seterusnya
21 — 3
Desember tahun Seribusembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTI anak ketigajenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB ;Bahwa penulisan/pencatatan nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohonDOERAN dengan JAENAB sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran tersebutadalah salah, mengingat setelah Pemohon mengetahui yang sebenarnya, seharusnyatercatat/tertulis nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohon didalam aktakelahiran tersebut adalah ditulis dan dibaca untuk seterusnya
/I/2010tertanggal 25 Januari 2010 bahwa di Kediri, pada tanggal Sembilan belas Desembertahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTIanak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB,seuntuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi ....... bahwa di Kediri, pada tanggalSembilan belas Desember tahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telahlahir : PUJI NUR SANTI anak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ;MULYADI dengan MUDJIATI ;Menetapkan agar
/I/2010tertanggal 25 Januari 2010 bahwa di Kediri, pada tanggal Sembilan belas Desembertahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTIanak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB,untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi ....... bahwa di Kediri, pada tanggalSembilan belas Desember tahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telahlahir : PUJI NUR SANTI anak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ;MULYADI dengan MUDJIATI ;Menghukum Pemohon
61 — 7
dikopyok didalamtempurung kelapa maka posisi mata dadu yang diatasyang dipergunakan untuk menentukan pemenangnya.Apabila pemasang menaruh uang taruhan padalingkaran yang sama dengan mata dadu yang beradadiatas, maka pemasang dinyatakan sebagai pemenang.Jika pemasang menaruh uang Rp. 1.000,00 (seriburupiah) maka pemasang akan mendapat uang Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan jika memasang 2 (dua)nomor BT jika dalam pemutaran keluar maka modal(uang taruhan yang dipasang) akan dikalikan 6.Demikian dan seterusnya
Demikiandan seterusnya sampai 6 gambar pilihan.
Jika pemasangmenaruh uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasangakan mendapat uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) dan jikamemasang 2 (dua) nomor BT jika dalam pemutaran keluarmaka modal (uang taruhan yang dipasang) akan dikalikan 6.Demikian dan seterusnya sampai 6 gambar pilihan.
9 — 7
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Amir Husin) tanggal 21 September 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1320/Padt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
7 — 8
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 13 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 993/Pat.G/2016/PA.BppDan seterusnya
9 — 5
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Rusinah) tanggal 28 Juli 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 13
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesual laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 27 Juli 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1027/Pdt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
28 — 11
., M.H.) tanggal 11 Maret 2019, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 377/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
13 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
30 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 18
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 13
tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk, namunupaya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1373/Pdt.G/2018/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
25 — 13
tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk, namunupaya perdamaian
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 15
Rusinah, M.H.I.) tanggal 28 Maret 2016, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya