Ditemukan 5032 data
73 — 3
pula membenarkan dan menguatkandalildalil gugatan Penggugat tersebut, dan kedua saksi tersebutmenyatakan sudah tidak sanggup merukunkan kembali Penggugat denganTergugat tersebut, oleh karena itu telah terbukti bahwa telah terjadiperpecahan dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat' (BrookenMarriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal mana telah sesuaidan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993, tanggal 14Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 0
hal ini ditujukan padaperkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinyaperselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telah yakin bahwaperkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah, makaterpenuhilah sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 19 huruf ( f )Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
20 — 11
ule ule pric rwlaoll I>Menghindari mafsadat (kerusakan) lebih diutamakan dari mencari kemaslahatanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas dariSiapa penyebab yang menjadikan keadaan yang sedemikian rupa, hal ini sesualdengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/K/AG/1990;Menimbang bahwa karena rumah tangga Penggugat
17 — 8
ule ule pric xwlaoll I>Menghindari mafsadat (kerusakan) lebih diutamakan dari mencari kemaslahatanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas dariSiapa penyebab yang menjadikan keadaan itu sedemikian rupa, hal ini sesuaidengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/K/AG/1990 dengandemikian maksud Penggugat untuk bercerai
48 — 19
dll.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusahamerukunkan kedua belah pihak baik upaya dari Majelis Hakim sendiri maupundengan prosedur mediasi tetapi tidak berhasil, keadaan rumah tangga yangdemikian menunjukkan bahwa rumah tangga Penggugat/Terlawan/Terbandingdan Tergugat/Pelawan/Pembanding telah sulit diperbaiki dan disatukan kembali.Hal tersebut sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor534 K/Pdt/1996 tanggal 8 Juni 1996 Bahwa perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
17 — 9
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
SYAFRIDA, SH
Terdakwa:
BARLAN ALS LAN BIN SARWANTO
49 — 21
saksi melihat terdakwa membuang sesuatuseperti tisu warna putin yang tergulung di tanah, saksi lalu mengambil danmembuka bungkusan tisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksimelakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwamelakukan perlawanan lalu. saksi Ardo Tua membantu saksi sehingga Kepongberhasil melarikan diri;Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
seperti tisu warna putihyang tergulung di tanah, saksi Hariyanto lalu mengambil dan membuka bungkusantisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksi Hariyanto melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwa melakukanperlawanan lalu) saksi membantu saksi Hariyanto mengamankan terdakwasehingga Kepong berhasil melarikan diri; Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
8 — 1
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
27 — 8
ule Ws prio xwlaisll LysMenghindari mafsadat (kerusakan) lebih diutamakan dari mencari kemaslahatanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas dariSiapa yang yang menjadikan keadaan itu sedemikian rupa, hal mana sesuai denganyurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/K/AG/1990 dengan demikianmaksud Penggugat untuk bercerai dari
8 — 4
Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah(broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor : 534K/AG/1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 7
Bahwa sejak tahun 2003 Pemohon dengan Termohon telahpisah tempat tinggal, Termohon pulang kerumah orang tuakakeknya sendiri hingga sekarang sudah 10 tahunlamanya;4 Bahwa selama pisah tersebut Pemohon sudah berusahamengajak rukun kepada Termohon, tetapi Termohon tidakbersedia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka terlepas darisiapa yang salah atau apa yang menjadi penyebabnya, Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah mengalami perpecahanyang
52 — 17
ayahnyadengan demikian dia diberi hak untuk menentukan sikapnya.Menimbang bahwa masalah hadlonah harus didasarkan kepentingan terbaik anak,hal ini sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dimuat dalam pasal 2huruf (b) Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menurutpasal 2 huruf (d) Undangundang nomor 23 tahun 2002 memandang pendapat anak adalahmerupakan hak anak yang dijamin Undangundang ini ;Menimbang, bahwa masalah pemeliharaan anak bukan sematamata dilihat darisiapa
21 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
42 — 1
faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak mau lagi membina rumahtangga bersama, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim,mediator dan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecahdan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 534 K/Pdt.G/1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 4
:2111/Pdt.G/2016/PA.CjrMenimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah(broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor : 534K/AG/1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 4
satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinanHal. 8 dari 11 halaman Putusan No. 0271/Pdt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
18 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
28 — 10
Atasketerangan saksisaksi tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebutsecara formil dan materil kesaksian tersebut dapatditerima; =n nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran