Ditemukan 5057 data
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;9 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
68 — 7
BilPenggugat dan Tergugat telah jauh dari tujuan perkawinan yaitu) untukmembentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana ketentuan pasal1 Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut diatas berlaku secaraalternatif artinya salah satu alasan saja terbukti maka suatu perkawinan dapatdiputuskan atas dasar alasan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
33 — 8
lagisiapa yang salah dan siapa yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga, karena mencari kesalahan salah satu pihakdalam hal kenyataan kerukunan dalam rumah tangga tidak mungkin lagidiharapkan, kelak akan menimbulkan yang tidak baik lagi bagi kKedua belah pihakdan anakanak keturunannya dimasamasa yang akan datang sesuai dengankaidah hukum dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534K/Pdt/1996 menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
51 — 16
termohonyang disebabkan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi nomor : 266K/AG/1992, bahwa dalammasalah perceraian tidak dilihat siapa yang menjadi penyebab suatu keretakan dalam rumahtangga, namun yang harus diperhatikan adalah apakah suatu rumah tangga itu dapat kembalidisatukan atau tidak, dengan demikian yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah adanyapertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga pemohon dan termohon, terlepas darisiapa
7 — 4
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
9 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
71 — 25
terjadinya perceraian, baik ceraigugat maupun cerai talak yaitu:Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami isteri sudah tidak adaharapan untuk kembali rukun;Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami isteri akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang adadihubungan dengan unsurunsur yang harus dipenuhi untuk terjadinyaperceraian maka Majelis Hakim dapat mengabil kesimpulan bahwa terlepas dariSiapa
SYAFRIDA, SH
Terdakwa:
BARLAN ALS LAN BIN SARWANTO
45 — 15
saksi melihat terdakwa membuang sesuatuseperti tisu warna putin yang tergulung di tanah, saksi lalu mengambil danmembuka bungkusan tisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksimelakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwamelakukan perlawanan lalu. saksi Ardo Tua membantu saksi sehingga Kepongberhasil melarikan diri;Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
seperti tisu warna putihyang tergulung di tanah, saksi Hariyanto lalu mengambil dan membuka bungkusantisu yang berisi 4 (empat) paket shabu kemudian saksi Hariyanto melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, namun pada saat itu terdakwa melakukanperlawanan lalu) saksi membantu saksi Hariyanto mengamankan terdakwasehingga Kepong berhasil melarikan diri; Bahwa pada saat ditanyakan terdakwa mengaku kalau paket shabu tersebut di dibeli oleh Kepong di Pasir Pangaraian akan tetapi terdakwa tidak mengetahui darisiapa
10 — 9
rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0259/Pdt.G/2018/PA.KagPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
8 — 8
atau perjanjian suci, yanguntuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan darisalah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnyarumah tangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan padakesalahan slah satu pihak, karena mencari kesalahan salah satupihak dalam hal kenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagidiharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagikedua belah pihak dan anak keturunannya di kemudian hari;Menimbang, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 7
perpisahan tempat tinggal di antaraSuami istri hanya mungkin terjadi dalam dua hal, pertama karenaadanya alasan yang sah untuk itu atau karena hal lain diluarkemampuan pihakpihak dan kedua karena terjadinya perselisihandan atau pertengkaran di antara mereka, sementara hal yangpertama tidak ternyata di persidangan ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antaraSuami isteri merupakan hal yang lumrah dan bisa terjadi pada setiaprumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula dariSiapa
11 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
7 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
6 — 0
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
18 — 6
Putusan Nomor 1332/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
5 — 7
mitsaqaanghaliidhan atau perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak bolehdiukur dengan kesalahan dari salah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnya rumahtangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan pada kesalahan salahsatu pihak, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam halkenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagi diharapkan akanmenimbulkan pengaruh yang tidak baik bagi kedua belah pihak dikemudian hari;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 0
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
19 — 9
Lule ule prio rwlaodl .Menghindari mafsadat (kerusakan) lebih diutamakan dari mencari kemaslahatanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas dariSiapa yang yang menjadikan keadaan itu sedemikian rupa, hal mana sesuai denganyurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/K/AG/1990;Menimbang bahwa karena rumah tangga Penggugat dan