Ditemukan 10684 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
15373
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putus : 12-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pid/2018/PT SMG
Tanggal 12 Maret 2018 — Lagiyem Binti. Alm. Loso Warso Wirejo
307177
  • yang terletak di Dukuh Jetis Rt. 02 RW. 05, Desa Cangkol,Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau pada tempat lain yangsetidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSukoharjo atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sukoharjoberwenang untuk memeriksa dan mengadili,dengan sengaja memalsukan,mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihaktidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahHal 5 Putusan Nomor: 28/Pid /2018/PT.SMG.Rp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahRp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.:W13. 00169599. AH. 05.01 TAHUN 2017, tanggal 10 Maret2017 yang dikeluarkan dikantor Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah ;b. 1. (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )Spm Honda BEAT Nopol.: AD 2535OK An. LAGIYEMAlamat : Dk. Jetis Rt.02/05, Ds. Cangkol, Kec. Mojolaban,Kab.
    dengan pidana kurunganselama 1 ( satu ) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.: W138.00169599.
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
446345
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Register : 12-02-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANGKALAN Nomor 29/Pid.B/2015/PN.Bkl.
Tanggal 3 Agustus 2015 — Hj. R. MASLIFAH dan H. ABDUL WAHED MUJADI
7419
  • ABDUL WAHED tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN YANG TIDAK MERUPAKAN BENDA PERSEDIAAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. Hj. R. MASLIFAH dan Terdakwa II. H. ABDUL WAHED, masing - masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3.
    Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 104/ADD/PMK/09, tanggal 16 September 2009 ;i. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 128/ADD/PMK/10, tanggal 20 Agustus 2010 ;j. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 007/ADD/PMK/11, tanggal 21 januari 2011 ;k. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 023/ADD/PMK/11, tanggal 18 Pebruari 2011 ;l. 1 (satu) berkas FC legalisir Akta Jaminan Fidusia
Putus : 14-07-2015 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 14 Juli 2015 — HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm)
4239
  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendal No.07/Pid.Sus/2015/ PN.Kdl tanggal 27 Mei 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI BINTI ADIL PURNOMO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;------------------- - Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim ditentukan lain atas dasar bahwa terpidana sebelum
Register : 03-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 3/Pid/Sus/ 2013/PN.Mkd
Tanggal 27 Februari 2013 — ANDI TRIYOKO BIN YUSUF
936
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 - 1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKOTetapterlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusiadalam dakwaan alternative kedua ;2 Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF denganpidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan bulan dikurangi selamaterdakwadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa copi lembar sertifikat Jaminan Fidusia No.
    PERK.PDM.71/ MUKID /12 / 2012, tanggal 26Desember 2012, telah didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidanayang diatur dan diancam pidana PERTAMA melanggar dalam pasal 35 UU No. 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia ATAU KEDUA melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia, sebagai berikut :DAKWAANPERTAMA :Bahwa Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 Juni2012 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu terentu dalambulan Maret tahun
    ANDI TRIYOKOMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dengan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukandimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya faktafakta dalam perkara inisebagai berikut :13Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabutanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB betempat di Kantor PT FederalInternational Finance (FIF) yang beralamat di JI.
    Mayjen Bambang SoegengMertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada sekitarbulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelangdengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PTFederal International Finance (FIF).
    Mayjen BambangSoegeng Mertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengancara pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motordi Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengancara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF).
Register : 08-10-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 212/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 3 Oktober 2019 — SURATIN bin MOKHAMAD KHASPARI
17927
  • Menyatakan Terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00245888.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 An. Suratin; 1 (satu) BPKB sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 An. Agus Dwi Putra Stiawan alamat Dk. Krajan Desa Sidomukti Rt. 01 Rw. 02 Kec. Ambal Kab.
    Kebumen ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 632 tanggal 21 Maret 2019 yang dikeluarkan Notaris Singal Siahaan, SH. M. Kn an. Pemberi Fidusia Suratin ; 1 (satu) bendel Perjanjian sewa beli No. 9318 SB tanggal 21 Oktober 2014 An. Suratin ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 beserta STNK An.
    Menyatakan terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI bersalahmelakukan tindak pidana telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu' dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggarPasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..
    yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;e Bahwa PT.
    atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
Putus : 25-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/PID.SUS/2016
Tanggal 25 Agustus 2016 —
207138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 yangdilakukan tanpa izin tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia.
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada Sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderitakerugian Rp310.042.000,00;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia;Hal. 2 dari 12 hal. Put.
    Nomor 371 K/PID.SUS/2016WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476,STNK atas nama Abdul Latip bin Satur didaftarkan ke Kementerian Hukum danHAM Republik Indonesia sebagai jaminan fidusia sesuai dengan sertifikatjaminan fidusia Nomor: W11511467.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 3072013dan setelah Terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari showroom MahligaiMotor pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun2013 bertempat di Kampung Neglasari Rt.004 Rw.005 Desa Sukamanah
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa Entang bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana Pasal 23 ayat (2) dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau sesuai Dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 08-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2017 — KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm )
13919
  • Menyatakan Terdakwa KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Hingga Merupakan Beberapa Kejahatan Yaitu Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371212.ah.05.01 tahun 2013, tanggal 22 Agustus 2013. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 94 tanggal 12 Juni 2013 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371312.AH.05.01 tahun 2014, tanggal 29 Januari 2014. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 311 tanggal 21 Januari 2014 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH.
    1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-01629-02-153546 tanggal 13 Januari 2014. 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-00443-02-147151 tanggal 30 Mei 2013. 1 (satu) bendel History Payment yang berisi Data Kredit Khadikin alamat Parakandawa Rt. 06 Rw. 03 Kel Twelagiri, Pegadongan, Kab.
    jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    kepada pihak penerima fidusia yaitu PT.
    pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Halaman 16 dari 42 Putusan Nomor 293 / Pid.Sus / 2016 /PN.KbmBahwa PT.
    hak atas kepemilikan objekjaminan, menyerahkan objek jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    pihak penerima fidusia yaitu PT.
Register : 17-07-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 14-K/PM.I-06/AD/VII/2024
Tanggal 18 September 2024 — - Abdurahman
12181
  • MENGADILI:Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Abdurahman, Serma, NRP 21070483791086, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a.
    Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WI 900010824.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021;2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Pembiayaan Multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran angsuran Nomor 152121000003;2 (dua) lembar fotocopy Schedule pembayaran;1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Cabang Banjarmasin PT.
Register : 17-03-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 18 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds.
Tanggal 6 Oktober 2011 — - MATLAZIN - PT. SWADARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE CABANG KUDUS
370145
  • Bahwa TERGUGAT dalam membuat perjanjian dengan Nomor Perjanjian :02300371001012487 JUDULnya sangat jelas tertulis Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia namun tidak pernah didaftarkan ke kantorpendaftaran Fidusia, hal ini diyakini karena Penggugat tidak pernah diajakmenghadap ke Notaris untuk membuat Akta ;.
    Bahwa TERGUGAT mencantumkan Klausula yang dilarang UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf :d dan h yang tertulis pada Perjanjian Nomor : 02300371001012487 pada suratPERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA Pada lembarsyaratsyarat perjanjian Pasal 10 huruf (i), yang tertulis Apabila DEBITORtidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepadaKREDITOR, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu berhak dan denganini Debitor memberi Kuasa dengan
    Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, diberi tandabukti P.1 ;2.
    dalildalil positadan petitumnya sebagaiman dalam surat gugatannya yang pada pokoknya sebagaiberikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat,maka Majelis Hakim dapat menarik suatu permasalahan yang sedang dihadapi olehkedua belah pihak yang berperkara yang pada pokoknya berkisar pada : Apakahbenar pihak Tergugat selaku kreditur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumterhadap pihak Penggugat, selaku debitur ketika melakukan Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia
    Menyatakan Perjanjian Nomor :02300371001012487 yang dibuat dan ditanda tangani antara TERGUGAT danPENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat petitumnya tersebut pihak Penggugattelah mengemukakan dalildalilnya sebagaimana dalam surat gugatannya danpetitumnya tersebut, dan disamping itu juga telah mengajukan dua alat bukti suratfoto copy sesuai aslinya dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda bukti P.1 danP.2 , yaitu : Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia
Register : 26-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 17 Juli 2017 — KASMIADI Bin KASMURI
22688
  • Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia; 2.
    BFI Finance Indonesia, Tbk dan debitur Kasmiadi (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 1(satu) lembar Struktur Perjanjian Pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 4021503579 (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00146445 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Riau (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 3(tiga) lembar foto copy BPKB 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007
    BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 21(dua puluh satu) lembar foto copy Akta Notaris jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007 BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis yang dikeluarkan oleh Notaris Sdri.
    Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI bersalah melakukan TindakPidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.
    RhendyShowroom Auto Mobil di Pekanbaru, kemudian tersangka mengadakanperjanjian pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02Oktober 2019 dengan angsuran kreditnya sebesar Rp. 5.485.000, (lima jutaempat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per/bulan yang disetujui olehTerdakwa dan PT.
    BFI Finance Indonesia, Tok mengalamikerugian sebesar Rp. 241.340.000, (dua ratus empat puluh satu tiga ratus empatpuluh ribu rupiah). 22222 nnn nn nnn nn ncn cn ec ec nonewomen nnnn= Perbuatan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo, didepan persidangan bersumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungandengan adanya tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa Saksi telah melaporkan penggelapan barang jaminan fidusia yangada pad PT.
    Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, Terdakwamenyatakan keterangan para saksi benar ; 220te Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURIpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo telah melaporkanpenggelapan barang jaminan fidusia yang ada pada PT.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — RULY N. PANGOW
11125 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 147/Pid.B/2019/PN.Pli
Tanggal 4 September 2019 — Rahmat Hidayat Bin Jumeri (Alm)
10267
  • Jaminan Fidusia.
    Pli.Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (fidusia) Nomor: 200851701453 dimana terdakwa selaku pemben fidusia dan PT. SUMMIT OTOFINANCE cabang Marlapura selaku penerima fidusia dengan objek jaminanberupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 wama hitam kuning dengannomor polisi DA 6582 LBM selanjutnya didaftarkan oleh PT.
    Pili.Umum yakni melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang unsurunsumya adalah sebagai berikut :1. Pembeni Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan penerima fidusia ;Menimbang bahwa selanjuinya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsurtersebut sebagai berikut :ad.1.
    ) Nomor: 200851701453 dimanaterdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
Putus : 04-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 4 Juni 2013 — SYARIFUDIN Bin MUHTAR
8552
  • Nomor 42Tahun 1999 Tentang Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDIN BinMUHTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupae 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.RAHMAD EFENDI ;e 1e 1(satu) lembar surat kuasa an.RAHMAD EFENDI ;(satu) lembar surat
    nomor 295 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.630AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.
    nomor 2939 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.518AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat kuasa an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat pernyataan CV.Surya Prima ; 1 (satu) lembar surat penjelasan ; 1 (satu) lembar denah lokasi survey ; =1 (satu) lembar analisa penghasilan konsumen ; 1 (satu) lembar laporan ringkasan survey (LRS) ; 1 (satu) lembar kwitansi No.kws :KWU/FJ/PLH
    /12/06/00418 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/004 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 22220021 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712687 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 291 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.12.19.538AH.05.01 TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.PUJO
    /PLH/12/06/00331 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/003 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 1 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712649 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 290 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.530AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.AGUS ;
Register : 25-06-2024 — Putus : 06-11-2024 — Upload : 08-11-2024
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 11-K/PM.I-06/AD/VI/2024
Tanggal 6 Nopember 2024 — - Henry Sahalatua Hasibuan
122111
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Henry Sahalatua Hasibuan pangkat Peltu, 21000091880781 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan secara bersama-sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a.
    ACC);6) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Jasa Pengurusan Fidusia;7) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00005859.AH.05.01, tahun 2023 tanggai 16 Januari 2023;8) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Konfirmasi dari PT. Astra Sedaya Finance (PT.
    sebagai Debitur;9) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan I (SP-I) Nomor 016007030012306798 tanggal 19 Juni 2023;10) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan Il (SP-2) Nomor 01600703001230641 046 tanggal 22 Juni 2023;11) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan III (SP-3) Nomor 01600703001230696 154 tanggal 22 Juni 2023;12) 2 (dua) lembar fotokopi Somasi l/peringatan hukum Nomor 3078/KHP-SOMS l/ VII/2023 tanggal 8 Juli 2023;13) 16 (enam belas) Salinan Akta Jaminan Fidusia
    nomor 1554 tanggal 16 Januari 2023;14) 2 (dua) lembar fotokopi surat pernyataan ketaatan dan keterikatan hukum atas hak eksekusi fidusia dari laporan pidana tanggal 31 Desember 2022; dan15) 1 (satu) lembar fotokopi Schedule Pembayaran dari Astra Credit Companies cabang Banjarmasin Nomor Aggr 01600703002310341 tanggal 16 September 2023.16) 1 (satu) lembar bukti transfer tebus mobil sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)17) 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna
Register : 12-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 49/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 25 April 2019 — SUMARNI Binti MAD MIRAN
13029
  • Menyatakan Terdakwa SUMARNI Binti MAD MIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854110.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen . 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854105.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen .
    1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 114, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 115, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 kepada Sdr. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab.
    yang mengalihkan, menggadaikan, ataunmenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum..
    dari PT NSCFinance Kebumen selaku penerima fidusia 2 (dua) unit sepeda motoryaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    fidusia 2 (dua) unitsepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    fidusia 2 (dua) unit sepedamotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
25251
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
18340
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
32924 Berkekuatan Hukum Tetap