Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
RIKI RIKARDO Bin KAHARMAN Alm
12161
  • Bahwa benar satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang Terdakwa Jualtersebut bukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan,tetapi untuk diperdagangkan.
    Bahwa benar satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang saksi belitersebut bukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan,tetapi untuk diperdagangkan.
    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yanghidup di darat maupun di air.b.
    Lampiran Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan keduaatas Permen LHK No. 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi.Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku an.
    Bahwa benar satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang Terdakwa jualtersebut bukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan,tetapi untuk diperdagangkan.
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN Sak
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT
6526
    1. Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
      Berat + 9 Kg dan Tempat Asal PAKISTAN;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP No. 14 Tahun 2002, SertifikatKesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yangberwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwatumbuhan atau bagianbagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebasdari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta telah memenuhipersyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakanketerangan lain yang diperlukan.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.Bahwa sertifikat kesehatan tumbuhan negara asal/Phytosanitary certificateyang dibuat oleh petugas karantina dari negara asal ditujukan kepada petugaskarantina negara tujuan. Sertifikat ini berisi keterangan yang menyatakanbahwa tumbuhan atau bagianbagian dari tumbuhan yang di import ke negaratujuan tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina sertaHalaman 10 dari 25 Putusan Nomor 395/Pid.
      Sertifikat ini berisi keterangan yangmenyatakan bahwa tumbuhan atau bagianbagian dari tumbuhan yang diimport ke negara tujuan tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhankarantina serta telah memenuhi persyaratan karantina yang tumbuhan yangtelah ditetapkan;Bahwa benar dalam perkara ini, seharusnya bawang merah yang dibawa dariPakistan dilengkapi dengan Sertifikat kesehatan dari negara asal yaituPakistan.
      Sak.yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagianbagian dari tumbuhan yang diimport ke negara tujuan tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhankarantina serta telah memenuhi persyaratan karantina yang tumbuhan yang telahditetapkan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, seharusnya bawang merah yangdibawa dari Pakistan dilengkapi dengan Sertifikat kKesehatan dari negara asal yaituPakistan.
      Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalanh melakukan tindak pidanadengan sengaja membawa media pembawa hama atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2.
Register : 02-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 72/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI MURWANTO S.H
Terdakwa:
Suhardi Yakop Als Edau Als Edoe Als Edi Bin Muhammad Yakop Alm
42148
  • EDI BIN MUHAMMAD YAKOP (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana MENYURUH LAKUKAN PENGANGKATAN TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa SUHARDI YAKOP Als. EDAU Als. EDOE Als.

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kong Sang Sung melalui Terdakwa

  • Potongan bagian tumbuhan Gaharu Buaya dengan ukuran bervariasi dengan berat 5 (lima) ton yang dimuat dalam 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB.
  • Potongan (bagian) tumbuhan gaharu buaya dengan berat kurang lebih 5 Ton yang dimuat didalam 1 (satu) unit Mobil L.Truck Merk Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 9174 AM.
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 ton yang termuat didalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 9385 L, Nomor Rangka : MHMFFE74P5CK072744, Nomor Mesin : 4D34T-H58902
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 (lima) ton yang termuat di dalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 8630 BL ex B 9932 BDD dengan nomor rangka : MHMFE74P5DK088124 dan nomor mesin : 4D34T-J12743.
    Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam : Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
    tersebutyakni sejak bulan Juni tahun 2018 namunsebelum itu tumbuhan Gaharu Buaya tidak dilindungi.
    Hasil perbanyakan tumbuhan dengan teknik In Vitro yang padaawalnya disimpan dalam kontainer steril dinyatakan sebagai hasilperbanyakan tumbuhantumbuhan secara buatan dengan kode(A).4. Spesimen hasil persilangan tumbuhan merupakan spesimenperbanyakan tumbuhan secara buatan.5. Tumbuhan hasil persambungan dianggap sebagai spesimenperbanyakan buatan hanya jika stok bawah dan sambunganbagian atas keduanya merupakan spesimen hasil perbanyakantumbuhan secara buatan.6.
    dan Satwa Liar telah mengaturtata cara dan proses Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liarsebagai berikut :1.
    gaharu buaya yang diajukan penyidik adalah benar tumbuhan jenisgaharu buaya dengan ciri ciri sebagai berikut :1.
Register : 14-06-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 145/Pid.Sus/2019/PN Stg
Tanggal 2 September 2019 — Penuntut Umum:
ROBINSON PARDOMUAN, SH
Terdakwa:
1.ORSZULAK JAKUB MICHAL
2.HAS RAFAL PIOTR
3.TRACZYK GRZEGORZ MARIUSZ
4.BOGDANOW PIOTR HENRYK
13935
  • Bogdanow Piotr Henryk tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dan percobaan turut serta mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin
  • Tumbuhan daun kupu-kupu 1 batang (Bauhinea).
  • 4 (empat) buah pinset besar.

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (satu) unit alat drone ANAFI H074804.
  • 1 (satu) unit Go Pro Hero 6.
  • 1 (satu) unit kamera pocket Sony Cyber Shot DSC-RX100.
  • 1 (satu) unit kamera pocket Sony Zyber Shot DSC-WX300.
  • 1 (satu) unit kamera pocket Panasonic DMC-LZ.
    HAS RAFAL PIOTR , mereka mengambil , mengeluarkan danmembawa satwa liar dan tumbuh tumbuhan yang tidak dilindungi tersebutdengan cara mereka membawa Wadah Plastik/Kontainer kecil Biru danmerah dari Polandia serta membeli beberapa wadah plastik besar diPontianak yang mereka akan pergunakan untuk untuk mengambil danmembawa satwa liar dan tumbuh tumbuhan yang berada di lokasiTaman Wisata Alam Gunung Kelam.
    darikawasan hutan diberikan oleh Kepala BKSDA Kalimantan BaratBahwa Jjin untuk membawa atau mengeluarkan satwa dan tumbuhan darikawasan hutan diberikan oleh Kepala BKSDA Kalimantan Barat tersebut dalamhal penelitian.Bahwa Yang dimaksud pasal dalam undangundang kehutanan tersebut bukanjenis satwa dan tumbuhannya tetapi asalnya jika dari kKawasan hutan meskipunbukan satwa dan tumbuhan yang dilindungi menurut undangundang.Bahwa Satwa dan tumbuhan yang ditemukan pada saat itu bukan satwa dantumbuhan
    yang dilindungi undangundang.Bahwa Daerah tempat para Terdakwa mengambil satwa dan tumbuhan tersebutdi berstatus Kawasan Hutan Bukit Kelam yang berarti jika memasuki danmengambil satwa atau tumbuhan dari daerah tersebut harus memerlukan jjin daripihak yang berwenang.Bahwa Dampak pasti dari perbuatan para Terdakwa tersebut terhadap ekosistemhutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatannya.Bahwa Perbuatan para Terdakwa
    mengeluarkan yang dimaksud dalam pasal tersebut ialahmengeluarkan satwa atau tumbuhan dari habitat aslinya;Bahwa memindahkan satwa atau tumbuhan ke dalam tempat berbentuk apapunyang bukan merupakan habitat aslinya sudah termasuk memindahkan;Bahwa memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitat ke dalam wadah yangdilakukan para Terdakwa berarti perbuatan yang dimaksud oleh undangundangtersebut telah selesai dilakukan.Bahwa Para Terdakwa sudah melanggar dari tata cara masuk ke dalam kawasanhutan;Bahwa
    seharusnya ketika akan memasuki wilayah kawasan hutan harus memilkiin terlebin dahulu untuk mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan dikawasan hutan tersebut jika dari kegiatan tersebut diketahui akan ada perbuatanPutusan Nomor :145/Pid.Sus/2019/PN Stg, halaman 22 dari 53memindahkan atau mengangkut satwa atau tumbuhan maka diberikan jjin untukmengangkut dan memindahkan satwa dan tumbuhan dari kawasan hutantersebut;Bahwa Pemindahan habitat dari satwa dan tumbuhan di dalam kawasan hutanterjadi
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
1.IRWANSYAH SIMBOLON Bin HERMAN SIMBOLON
2.EDI SAPUTRA SARAGIH Bin Alm NURDIN
7332
    • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
    • 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
    dalamPasal 86 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanHalaman 5 dari 34 Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN.SakRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8318
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    Mikroskop Micron Olympus BX51, kunci identifikasi :Barnet HL 1972, Illustrated Genera Of Imperfect Fungi.berdasarkan keterangan ahli TOTO HENDARTO, SP BIN PADILANDWIDJOSUKARTO (PNS Pada Balai Karantina Pertanian Kelas Jambi)menerangkan bawang merah termasuk dalam jenis tumbuhan danmerupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina(OPTK) yang berpotensi membawa OPTK dari area asal ke area tujuanpengiriman bawang merah tersebut dan setelah dilakukan pengujian labdari sample bawang merah
    danmasuk dalam daftar tumbuhan yang harus/wajib dilengkapi oleh sertifikatKesehatan antar area apabila dibawa dari satu area ke area lainnya.Bahwa dalam hal penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 6 sertaPasal 31 ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dijelaskan bahwa setiap media pembawa organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu areake area lain atau antar pulau antar propinsi didalam wilayah NKRI wajibdilengkapi sertifikat
    isi, dankeabsahan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untukmendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhandar/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
    Dengan kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 TentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur bahwa setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib :a.
Register : 02-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 73/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI MURWANTO S.H
Terdakwa:
Agung Wahyudi Als Agung Bin Jaswadi
39630
  • AGUNG BIN JASWADI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana MENGANGKUT TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa AGUNG WAHYUDI Als.
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 ton yang termuat didalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 9385 L, Nomor Rangka : MHMFFE74P5CK072744, Nomor Mesin : 4D34T-H58902

DIGUNAKAN DALAM PERKARA SUHARDI YAKOP Als. EDAU Als. EDOE Als.

Kabupaten Kapuas Hulu menuju ke KotaPontianak;> Bahwa ahli menjelaskan pada saat pemeriksaan diperlihatkan oleh penyidikterkait tumbuhan dengan ukuran bervariasi dan berat kurang lebih 5 (lima)ton yang diangkut terdakwa AGUNG WAHYUDI Als AGUNG Bin JASWADIdengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi KB9385 L dengan nomor rangka MHMFFE74P5CK072744, nomor mesin4D34TH58902 bahwa benar merupakan tumbuhan jenis gaharu buaya;Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 73/Pid.B/LH/2019/PN Pts
, terdapat 787 Jenis Satwa dan 127 Jenis tumbuhanyang dilindungi Undangundang.Bahwa jelas yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya yang artinya bahwa setiaporang dilarang untuk mengusai atau memiliki, mengangkut, yangmemperjual belikan Tumbuhan yang di lindungi yang dalam keadaan hidupatau mati.Bahwa Tumbuhan Gaharu Buaya merupakan salah satu tumbuhan yangdilindungi oleh Pemerintah Republik
Adapun buktiyang ditunjukkan adalah bagianatau potongan Tumbuhan Gaharu Buaya.Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/MenhutIl/2005,tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar telah mengatur tata caradan proses Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liar sebagaiberikut :1. Izin penangkaran tumbuan dan satwa liar berdasarkan Pasal 74 Ayat 1dapat diberikan kepada ;a. Perorangan;b. Koperasi;c. Badan Hukum;d. Lembaga Konservasi.2.
ANTONIUS TONI Als TONI dan sdr.AGUNG WAHYUDI Als AGUNG Bin JASWADI yang melakukanpengangkutan Potogan (bagian) Tumbuhan GaharuBuaya denganmenggunakan 5 (lima) unit Truckyang jumlah pertrucknya kurang lebih5 (lima) Ton, yang tidak dilengkapi dengan Dokumenyaitu Potogan(bagian) Tumbuhan yang dilindungiberupa GaharuBuaya tersebuttidakdibenarkan.b. Perbuatansdr. SUHARDI YAKOB Als EDAU sebagai pemilikkeseluruhan Potogan (bagian) Tumbuhan GaharuBuaya sebanyakkurang lebih 20 (dua puluh) Ton dan sdr.
Unsur Tumbuhan yang Dilindungi atau Bagian Bagiannya DalamKeadaan Hidup atau Mati ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999 bahwa jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasargolongan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tumbuhan dan satwa yangtidak dilindungi, yang daftarnya ada dalam lampiran peraturan pemerintahtersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999, suatu jenis tumbuhan dan satwa yang wajib ditetapkandalam
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WAGIMAN Als BOTE Als JONI Bin MUSIRAN
7230
  • , menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat disebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Liaradalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau
    dipelihara yangmasih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat,air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifat liar, baik yang hidupbebas maupun yang dipelihara oleh manusia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Langkaadalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat,Halaman 12 dari 28 Putusan
    adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Hewan adalahbinatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya beradadi darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ; Bahwa yang dimaksud dengan Hewan adalah binatang atau satwa yangseluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atauudara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya ; Bahwa yang dimaksud dengan Tumbuhan adalah sumber daya
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6775
  • Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Sus/2021/PN.Sbwdari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia
    Sus/2021/PN.SbwRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan,
    Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipeliharamaupun yang di habitatnya ;Menimbang, bahwa unsur tersebut
    , bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 142/Pid.
Register : 22-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpw
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
8111
  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, Termohon Pra Peradilanmengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.02/BPPHLHKIV/SW.3/8/PPNS/2019, yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka dalam perkara Pelanggaran terhadap Peredaran Komersial dalamNegeri Wajib disertai surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri(SATSDN) dan atau Pengangkutan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar darisuatu wilayah habitat kewilayah habitat lainnya di Indonesia tanpa dilengkap!
    Bahwa pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KptsIl/2003tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Tumbuhan dan SatwaLiar, dinyatakan : Seluruh kegiatan peredaran komersial dalam Negeri wajibHalaman 3 dari 45 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpwdisertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN).Kemudian dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentangPemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan : (1).
    (SATSDN) dan Surat Angkut Tumbuhan danSatwa Liar Luar Negeri (SATSLN) sebagaimana diaturdalam Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 63 KeputusanMenteri Kehutanan No. 447/KptsII/2003 tentang Tata UsahaPengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar.8) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal KonservasiSumber Daya Alam dan Ekosistem NomorS.260/KSDAE/KKH/KSA/4/2019 tanggal 9 April 2019 perihalPengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar padaPoint 4 huruf c, berbunyi :1.
    Langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa adanya suratpanggilan untuk diperiksa sebagai Tersangka, yang disangka melakukanHalaman 21 dari 45 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpwtindak pidana pelanggaran terhadap Peredaran Komersial dalam NegeriWajib disertal surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN) dan atau Pengangkutan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dari suatuwilayah habitat kewilayah habitat lainnya di Indonesia tanpa dilengkap!
    Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.4.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 75/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI MURWANTO S.H
Terdakwa:
AMANTO Als AMAN Anak dari ALONG
39441
  • AMAN ANAK DARI ALONG terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana TURUT SERTA MENGANGKUT TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa AMANTO Als.
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 ton yang termuat didalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 9385 L, Nomor Rangka : MHMFFE74P5CK072744, Nomor Mesin : 4D34T-H58902
  • 1 (satu) unit L.Truck Merk Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB dengan nomor rangka MHMFE74P5CK084326 dan Nomor mesin 4D34T-HX4891
  • 1 (satu) Lembar STNK Mobil Truck Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB dengan
    (satu) unit truck Nomor Polisi KB 8630 BL EX : B 9932 BDD dengan NO.KA/NIK/VIN : MHMFE74P5DKO88124,NO SIN : 4D34TJ12743
  • 1 (satu) unit Mobil L.Truck Merk Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 9174 AM dengan nomor rangka MHMFE75P6DK025188 dan Nomor mesin 4D34TJ45746
  • 1 (satu) Lembar STNK Mobil L.Truck Merk Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 9174 AM dengan nomor rangka MHMFE75P6DK025188 dan Nomor mesin 4D34TJ45746
  • Potongan (bagian) tumbuhan
    Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam : Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
    tersebutyakni sejak bulan Juni tahun 2018 namunsebelum itu tumbuhan Gaharu Buaya tidak dilindungi.
    Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447 / KptsIl/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan danSatwa LiarPasal 24 ayat (1) Pemanfaatan specimen tumbuhan dansatwa liar dapat dibedakan menjadi :a.
    Hasil perbanyakan tumbuhan dengan teknik In Vitro yang padaawalnya disimpan dalam kontainer steril dinyatakan sebagai hasilperbanyakan tumbuhantumbuhan secara buatan dengan kode(A).. Spesimen hasil persilangan tumbuhan merupakan spesimenperbanyakan tumbuhan secara buatan.Halaman 20 dari 37 Putusan Nomor 75/Pid.B/LH/2019/PN Pts5.
    dan proses Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liarsebagai berikut :1.
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
Junaidi S.Pd.I Als Jun Bin Asnawi
3915
  • sehingga apabilasalah satu dari unsur pasal ini telah terbukti maka unsur lain tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan
    ,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina
    ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan dan pengeluaran
    yang telahditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa Hamadan penyakitikan dan media pembawa organismepengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina.Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Media pembawalain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harusdimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasanpetugas karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan yaitu
Putus : 08-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 8 Desember 2016 — Nama Lengkap : EDY PURWANTO Bin MISTUR Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun/ 15 Juli 1990 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT 32 No 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
10126
  • No. 148/PID/2016/PT.SMRsengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain di dalam wilayah negara Repuplik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempat
    ) kolikepiting bertelur tersebut didapat dari petambak disekitar kota Tarakan untukdibawa dan dijual di sungai Nyamuk dan dalam membawa, mengangkut 53(lima puluh tiga) koli kepiting bertelur tersebut tidak dilengkapi dengan suratsurat atau sertifikasi kesehatan dari pihak karantina atau yang berwenang ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kepiting tergolong atau termasuk hamapengganggu atau organisme pengganggu berdasarkan UU No 16 tahun 1992pasal 1 ke 6, dan cara / proses membawa hewan, ikan atau tumbuhan
    Menyatakan ia Terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukanpelanggaran terhada setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan,kecuuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong
    No. 148/PID/2016/PT.SMRmemenuhi unsur unsur yang didakwakan maka Hakim memberikan Putusanmenghukum Terdakwa sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, namunapabila perbuatan yang terdakwa lakukan tidak memenuhi unsur unsur yangdidakwakan maka Hakim memberikan putusan bebas.Bahwa dengan memperhatikan fakta fakta perobuatan dari Terdakwa EDYPURWANTO Bin MISTUR, dihubungkan dengan Undang Undang RI Nomor16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terutama pasal31 Jo Paal 6 huruf a, b dan
    c yang berbunyi barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan Karantina, hama dan penyakit Ikan Karantina, atau organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui
Register : 02-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 74/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
R IMAN PRIBADI, SH
Terdakwa:
Andre Soneta Adirossa Als Andre Bin Nazaruddin Alm
39138
  • ANDRE BIN NAZARUDDIN (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana MENGANGKUT TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa ANDRE SONETA ADIROSSA Als.
    terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB Nomor Rangka MHMFE74P5CK084326 Nomor Mesin 4D34T-HX4891
    • 1 (satu) lembar STNK mobil truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB Nomor Rangka MHMFE74P5CK084326 Nomor Mesin 4D34T-HX4891
    • Potongan bagian tumbuhan
      , terdapat 787 Jenis Satwa dan 127 Jenis tumbuhanyang dilindungi Undangundang.Bahwa jelas yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya yang artinya bahwa setiaporang dilarang untuk mengusai atau memiliki, mengangkut, yangmemperjual belikan Tumbuhan yang di lindungi yang dalam keadaan hidupatau mati.Bahwa Tumbuhan Gaharu Buaya merupakan salah satu tumbuhan yangdilindungi oleh Pemerintah Republik
      Adapun buktiyang ditunjukkan adalah bagianatau potongan Tumbuhan Gaharu Buaya.Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/MenhutIl/2005,tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar telah mengatur tata caradan proses Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liar sebagaiberikut :1. Izin penangkaran tumbuan dan satwa liar berdasarkan Pasal 74 Ayat 1dapat diberikan kepada ;a. Perorangan;b. Koperasi;c. Badan Hukum;d. Lembaga Konservasi.2.
      ANTONIUS TONI Als TONI dan sdr.AGUNG WAHYUDI Als AGUNG Bin JASWADI yang melakukanpengangkutan Potogan (bagian) Tumbuhan GaharuBuaya denganmenggunakan 5 (lima) unit Truckyang jumlah pertrucknya kurang lebih5 (lima) Ton, yang tidak dilengkapi dengan Dokumenyaitu Potogan(bagian) Tumbuhan yang dilindungiberupa GaharuBuaya tersebuttidakdibenarkan.b. Perbuatansdr. SUHARDI YAKOB Als EDAU sebagai pemilikkeseluruhan Potogan (bagian) Tumbuhan GaharuBuaya sebanyakkurang lebih 20 (dua puluh) Ton dan sdr.
      Tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup ataumati ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Unsur Tumbuhan yang Dilindungi atau Bagian Bagiannya DalamKeadaan Hidup atau Mati ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999 bahwa jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasargolongan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tumbuhan dan satwa yangtidak dilindungi, yang daftarnya ada dalam lampiran peraturan pemerintahtersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999, suatu jenis tumbuhan dan satwa yang wajib ditetapkandalam
Register : 15-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 561/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SLAMET, SH
Terdakwa:
SAHRAWI bin DUSSALEH Alm
41616
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SAHRAWI bin DUSSALEH (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya membawa hewan, ikan dan tumbuhan, tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina ;
    2. Menghukum Terdakwa SAHRAWI bin DUSSALEH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 ( lima belas ) hari dan denda Rp.5.000.000,
    Menyatakan terdakwa SAHRAWI bin DUSSALEH (Alm) bersalah melakukan tindakpidana Karena kelalaiannya membawa hewan, ikan dan tumbuhan, tanpasertifikat kesehatan dari Karantina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 31 ayat (2) Jo Pasal 6 Huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
    karantina, yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 sekitar pukul 06.00 WibKapal Patroli PERKUTUT3005 Ditpolair Korpolairud
    sebagai upayapencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hamadan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luarnegeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnyadari dalam wilayah negara Republik Indonesia;c) Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organismepengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan,atau tumbuhan;d) Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme
    , ikan dan tumbuhan, dapat saya jelaskan sebagaiberikut :a) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.b) Yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia.c) Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.Apabila seseorang
Register : 12-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 598/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Desember 2016 — - MUHAMMAD AZMI Als ROMI Bin AUZAR
34021
  • danbagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD AZMI AlsROMI Bin AUZAR selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa
    Dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesia tanpadilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanopa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkepentingan karantina;Halaman 8 dari
    Tentang unsur Dengan sengaja memasukkan media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganismepengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah NegaraRepbulik Indonesia tanpa dilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asalbagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina ditempattempatpemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina;Menimbang
    , hama dan penyakit, ikan atau organism pengganggu tumbuhan dari luardan suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahNegara Repbulik Indonesia.
    Bahwa setiap media pembawa organismepengganggu tumbuhan karantina wilayah Negera Republik Indonesi wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagitumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hama, Penyakit, Hewan,Hama dan Penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan sesuai denganPasal 1 angka 3 UU RI No. 16 Tahun 1992 adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu
Register : 02-05-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 176/Pid.B/2013/PN.Siak
Tanggal 11 Juni 2013 — YASMAN Bin KARANI Als IYET
3715
  • bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina) , Pasal 6 (Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area
    ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi (a) sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain, (b) melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, (c) dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setiap media
    pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesiadikenakan tindakan karantina,ayat (3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina danorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan, Pasal 21 (Denganmemperhatikan ketentuan
    ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi (a) sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, (b) melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, (c)dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setiap media
    Ahli APEP SAEPUDIN, SPBahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubunganpekerjaan dengan Terdakwa;Bahwa Ahli merupakan Pengendali Urganisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda pada BalaiKarantina Pertanian Kelas I Pekanbaru;Bahwa dapat ahli terangkan tugas dan tanggung jawab ahli adalah pengendali dari OrganismePengganggu Tumbuhan dan Keamanan Hayati dan Nabati Balai Karantina Kelas I Pekanbaru;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah upayapenceegahan
Register : 20-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
5654
  • Menyatakan Terdakwa terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawaHalaman 1 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN.Sbwdari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN.Sbwditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya
    disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 27 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau,pulau, atau kelompok pulau
    18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang
Putus : 11-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor 315/ Pib.Sus/2014/PN.Lmj
Tanggal 11 Desember 2014 — IRFANSAH
13024
  • Dilengkapi dengan sertifikat kKesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yangberwenangb.
    pengambilan atau penangkapan danperedaran tumbuhan dan satwa liar, sebgaimana diatur dalam :Pasal 57 : Peredaran nonkomersial dalam negeri wajib disertaiSurat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SATDN).Pasal 61 : Seluruh kegiatan peredaran komersial dalam negeriwajib disertai Surat Angkut Tumbuhanan dan Satwa Liar DalamNegeri (SATSDN).Pasal Ayat (1) : Peredaran komersial luar negeri baik ekspor,impor, reekspor maupun introduksi dari laut wajib disertai denganSurat Angkut Tumbuhan dan Satwa
    Liar Dalam Negeri (STSDN).Pasal 67 ayat (1) : Dokumen peredaran specimen tumbuhan dansatwa liar terdiri dari: Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa LiarDalam Negeri (SATSDN), Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaLiar Luar Negeri (SATSDN).Pasal 67 ayat (2) : Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar DalamNegeri (SATSDN) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,berupa : Izin atau sertifikat CITES, Izin atau sertifikat NonCITESe Berdasarkan pasal 36 UURI No.5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati
    atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar, sebgaimana diaturdalam :a.
    Pasal Ayat (1) : Peredaran komersial luar negeri baik ekspor, impor, reekspor maupunintroduksi dari laut wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar DalamNegeri (STSDN).d. Pasal 67 ayat (1) : Dokumen peredaran specimen tumbuhan dan satwa liar terdiri dari:Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN), Surat AngkutTumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATSDN).e.
Putus : 29-12-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — Ir. SUGIYANTA, M.Si bin SUTARNO
14057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ocean Buana Logistik sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan tempatmelakukan tindakan karantina pemeriksaan tumbuhan/media pembawaekspor, secara berturutturut terhitung sejak bulan Maret 2012 sampaidengan bulan Oktober 2012 telah menyerahkan sebagian uang daripenarikan biaya Handling Container / jasa Penggunaan Fasilitas / saranaInstalasi Karantina yang dipungut Terdakwa dan diserahkan melalui saksi Ir.Hal. 10 dari 55 hal. Put.
    No. 143 PK/PidSus/2015tumbuhan dapat melakukan pungutan jasa karantina dan sesuai denganketentuan dalam Pasal 77 juncto Pasal 78 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,pungutan jasa karantina tumbuhan adalah merupakan Penerimaan NegaraBukan Pajak;Bahwa Terdakwa Ir.
    Sentra Jasa Logistik yangberlokasi di Jalan Coaster Nomor 10 Pelabuhan Tanjung Emas dan untuk ituTerdakwa telah menugaskan petugas karantina tumbuhan di PT. Sentra JasaLogistik;Bahwa atas penempatan petugas karantina tumbuhan di PT SentrajasaLogistik Indonesia, pemilik media impor telah melaksanakan tindakankarantina pemeriksaan di PT.
    Sugiyanta, MSi,pangkat IV b, gaji pokok sebesar Rp3.159.100,00;Instruksi Kerja Pemeriksaan Tindakan Karantina Tumbuhan Ekspor diInstalasi tanggal 15 Juni 2012;Hal. 24 dari 55 hal. Put.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PTOBL tanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, UpKepala Balai Karantina Kelas Semarang ;Hal. 40 dari 55 hal. Put.