Ditemukan 3651 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : akta anta asta arta acca atta
Register : 14-03-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Cbi
Tanggal 28 September 2022 — Penggugat:
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. FRESH ON TIME SEAFOOD
Turut Tergugat:
PT. INDONESIA BAHARI LESTARI
13062
    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.155.000,- (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 18-09-2024 — Putus : 19-11-2024 — Upload : 19-11-2024
Putusan PA DEMAK Nomor 1750/Pdt.G/2024/PA.Dmk
Tanggal 19 Nopember 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4228
    1. Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 15 November 2024;
    2. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut;
    3. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 1.680.500,- (satu juta enam ratus
Register : 25-09-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Mjl
Tanggal 27 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.TITIN SUHARTINI
2.NONO SUDIONO
1570
  • MENGADILI:

    • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I serta Tegugat II telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 23 Oktober 2023;
    • Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
    • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam
Register : 19-10-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 71/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Barat
Tergugat:
1.HUMA FAIZIN
2.GALUH WIDJIASTUTI
3.MASFIAH
5945
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapaiperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 25 Oktober 2022;

    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;

    3.

Register : 21-12-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 82/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat:
PT BCA MULTI FINANCE
Tergugat:
1.Jonathan Budi Adi
2.Khristiani Khartono
220
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai
      perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 18 Januari 2024;
    2. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
    3. Menghukum Para pihak untuk membayar biaya perkara yang timbul
      dalam perkara ini yang hingga kini
Register : 05-08-2024 — Putus : 04-11-2024 — Upload : 04-11-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 423/Pdt.G/2024/PA.Mtr
Tanggal 4 Nopember 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4025
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 Oktober 2024;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
    3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.577.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah
Register : 06-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN WONOSOBO Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Wsb
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
Mahiri
Tergugat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
5334
  • Mengadili:

    • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading ) tertanggal 24 Januari 2022 ;
    • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading ) yang telah disepakati tersebut diatas ;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp 195.000,- ( Seratus Sembilan
Register : 17-11-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PA Nanga Bulik Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Ngb
Tanggal 1 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5523
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 1 Desember 2022.
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 20-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN CILACAP Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Clp
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Cilacap
Tergugat:
Inneke Kusuma alias Liem Siam Ing
214102
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 15 September 2021;
    2. Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Register : 02-03-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1363/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10421
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
    3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.245.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
    Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugattelah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati danmelaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tersebut;3.
Register : 16-11-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 2409/Pdt.G/2022/PA.Gsg
Tanggal 19 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7911
    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Desember 2022;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh limaribu rupiah);
Register : 29-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 179/Pdt.G/2021/PA.TSe
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapaiperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tertanggal 12 Agustus 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;3.
Register : 10-01-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PA BANYUMAS Nomor 76/Pdt.G/2023/PA.Bms
Tanggal 21 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
7741
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 14 Februari 2023;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 625.000,00
Register : 02-08-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PA BATAM Nomor 1402/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 12 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
7749
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 05 September 2024;
    2. Menghukum kedua belah pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 1402/Pdt.G/2024/PA.Btm, tanggal 05 September 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak berperkara
Register : 04-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PA POSO Nomor 54/Pdt.G/2020/PA.Pso
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
244221
  • MENGADILI

    1. Menyatakan, bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;
    2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati perjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara 54/Pdt.G/2020/PA.Pso tertanggal 10 Agustus 2020 yang telah disepakati kedua belah pihak;
    3. Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000(empat ratus enam puluh
    Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaatiperjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara54/Pdt.G/2020/PA.Pso tertanggal 10 Agustus 2020 yang te secaratanggung rentang untuk lah disepakati kKedua belah pihak;3. Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggungrentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000(empatratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari , tanggal ...
Register : 20-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1648/Pdt.G/2022/PA.Bms
Tanggal 13 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
25750
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 29 November 2022;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 835.000,00 (delapan ratus tiga
Register : 07-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Wsb
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.Hari Purwati Nugraheni
2.Mulyono
465166
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 September 2021;
    • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;

    Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga

Register : 03-07-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat:
1.Bambang bin Soedjio
2.Sri Retno Wahyuni binti Soedjio
3.Pujina Larasati binti Soedjio
4.Dirgayanto Priyatin bin Soedjio
5.Grenita Pristiawati binti Soedjio
6.Widiastuti binti Asmat
Tergugat:
1.Hj. Sri Prawati binti Soedjio
2.Debi Ilyas Firdaus
3.Indah Permatasari
4.Niken Astria
5.Ajeng Shintia
Turut Tergugat:
10.Lurah Kalibaru
11.Camat Medan Satria selaku PPAT Sementara Kecamatan Medan Satria
12.Usman bin Marjuki
13.Ade Dasiman
14.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
500
    1. Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 18 Januari 2024;
    2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 18 Januari 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak;
    3. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung
Register : 18-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1333/Pdt.G/2021/PA.Tmk
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12046
  • Menyatakan, bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;

    2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati perjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara 1333/Pdt.G/2021/PA.Tmktertanggal 16 September 2021;

    3. Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima riburupiah)

Register : 08-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN WONOSOBO Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Wsb
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat:
BRI KC WONOSOBO
Tergugat:
1.SUKISWO
2.SITI ARIYANAH
3118
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 10 Juni 2024 ;
    • Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan