Ditemukan 3651 data
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. FRESH ON TIME SEAFOOD
Turut Tergugat:
PT. INDONESIA BAHARI LESTARI
130 — 62
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 13 September 2022 ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.155.000,- (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
42 — 28
- Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian (Acta Vandaading) tertanggal 15 November 2024;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Vandaading) tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 1.680.500,- (satu juta enam ratus
PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat:
1.TITIN SUHARTINI
2.NONO SUDIONO
157 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I serta Tegugat II telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 23 Oktober 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Barat
Tergugat:
1.HUMA FAIZIN
2.GALUH WIDJIASTUTI
3.MASFIAH
59 — 45
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapaiperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 25 Oktober 2022;
2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
3.
PT BCA MULTI FINANCE
Tergugat:
1.Jonathan Budi Adi
2.Khristiani Khartono
22 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai
perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 18 Januari 2024; - Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Para pihak untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini yang hingga kini
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai
40 — 25
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 Oktober 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian ( Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.577.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah
Mahiri
Tergugat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
53 — 34
Mengadili:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian ( Acta Van Dading ) tertanggal 24 Januari 2022 ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading ) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp 195.000,- ( Seratus Sembilan
55 — 23
Mengadili
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 1 Desember 2022.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Cilacap
Tergugat:
Inneke Kusuma alias Liem Siam Ing
214 — 102
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 15 September 2021;
- Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
104 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.245.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Menyatakan banwa antara Penggugat dan Tergugattelah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juni 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati danmelaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tersebut;3.
79 — 11
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 9 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh limaribu rupiah);
61 — 23
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapaiperdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)tertanggal 12 Agustus 2021;2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan AktaPerdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 12 Agustus 2021 tersebut;3.
77 — 41
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 14 Februari 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 625.000,00
77 — 49
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 05 September 2024;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 1402/Pdt.G/2024/PA.Btm, tanggal 05 September 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak berperkara
244 — 221
MENGADILI
- Menyatakan, bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati perjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara 54/Pdt.G/2020/PA.Pso tertanggal 10 Agustus 2020 yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000(empat ratus enam puluh
Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaatiperjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara54/Pdt.G/2020/PA.Pso tertanggal 10 Agustus 2020 yang te secaratanggung rentang untuk lah disepakati kKedua belah pihak;3. Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggungrentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000(empatratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari , tanggal ...
257 — 50
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 29 November 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 835.000,00 (delapan ratus tiga
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.Hari Purwati Nugraheni
2.Mulyono
465 — 166
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 September 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
1.Bambang bin Soedjio
2.Sri Retno Wahyuni binti Soedjio
3.Pujina Larasati binti Soedjio
4.Dirgayanto Priyatin bin Soedjio
5.Grenita Pristiawati binti Soedjio
6.Widiastuti binti Asmat
Tergugat:
1.Hj. Sri Prawati binti Soedjio
2.Debi Ilyas Firdaus
3.Indah Permatasari
4.Niken Astria
5.Ajeng Shintia
Turut Tergugat:
10.Lurah Kalibaru
11.Camat Medan Satria selaku PPAT Sementara Kecamatan Medan Satria
12.Usman bin Marjuki
13.Ade Dasiman
14.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
50 — 0
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 18 Januari 2024;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 18 Januari 2024 yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung
120 — 46
Menyatakan, bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;
2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati perjanjian perdamaian (Acta Van dading) pada perkara 1333/Pdt.G/2021/PA.Tmktertanggal 16 September 2021;
3. Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima riburupiah)
BRI KC WONOSOBO
Tergugat:
1.SUKISWO
2.SITI ARIYANAH
31 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 10 Juni 2024 ;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan