Ditemukan 12306 data
16 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
15 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 5
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 7
tidak lagi berkeinginan untuk hidup menyatu secara rukun damaldan telah berpisah tempat tinggal 5 tahun lamanya, serta tidak ada inisiatifuntuk berkumpul dan berbaikan lagi, hal tersebut menunjukkan bahwa ikatanbatin suami isteri telah putus dan tidak mungkin mewujudkan tujuan perkawinanyang sakinah, mawaddah dan rahmah sesuai dengan tujuan perkawinan itusendiri sebagaimana disebutkan dalam surat alRum ayat 21:PO in WIS ee a 4 es ee se ee SeGS) SSS Goer Vee SS Ge ee Sle 5ee + en a aAPA SLT INS B 5) 409
10 — 3
Putusan nomor 0649/Pat.G/2016/PA.BKI 1, Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 8
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, rukunnikah terdiri dari :1) Calon suami;2345Calon isteri;Wali nikah;Dua orang saksi dan)))) lIjab dan kabul;Hal. 8 dari 11Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur oleh pasal 14 Kompilasi HukumIslam tersebut sejalan dengan pendapat yang dikemukan oleh ahli figh darikalangan mazhab Syafiiy dalam kitab AlFiqh alaa AlMazaahib AlArbaahkarangan Abd Al Rahman AlJaziri Jilid IV halaman 12, selanjutnya diambil alihmenjadi pendapat majelis, yaitu :Jdy 409
8 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
107 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga tidakmenimbulkan sengketa atau cacat hukum di kemudian hari sertamenimbulkan keresahan masyarakat;Bahwa dana kegiatan Sertipikasi PRONA Kantor Pertanahan KabupatenWakatobi Tahun Anggaran 2012 telah diambil dan dipertanggungjawabkandengan dokumen pertanggungjawaban yang seolaholah merupakan buktibukti yang sah sehingga kegiatan telah terlaksana sampai denganpenyerahan sertifikat sebanyak 2.000 (dua ribu) bidang tanah atau telah100%, namun sampai dengan bulan Agustus 2013, masih terdapat 409
Menghitung jumlah dana kegiatan sertifikasi prona Tahun 2012mulai dari pengumpulan data yuridis yang belum selesaidilaksanakan sebanyak 409 bidang;2. Menghitung jumlah dana kegiatanpemeriksaan tanah dansidang yang tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012;3. Menghitung jumlah dana kegiatan penyuluhan yang tidakdilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013;4. Menghitung jumlah dana kegiatan pemeriksaan tanah dansidang yang tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013;5.
Menghitung jumlah dana kegiatan sertifikasi Prona TahunAnggaran 2012 mulai dari pengumpulan data yuridis yang belumselesai dilaksanakan sebanyak 409 bidang;2. Menghitung jumlah dana kegiatan pemeriksaan tanah dan sidangyang tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012;3. Menghitung jumlah dana kegiatan penyuluhan yang tidakdilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013;4. Menghitung jumlah dana kegiatan pemeriksaan tanah dan sidangyang tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013;5.
Menghitung besarnya jumlah kerugian keuangan negara yaitu1)+2)+3)+4);Bahwa benar berdasarkan hasil audit kami, bahwa jenisjenispenyalahgunaan Pertanahan Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran2012 dan 2013 yaitu; No Jenis kegiatan yang tidak Rincian (Rp) Jumlah kerugiandilaksanakan/disalahgunakan negara (Rp)TA 20121) Puldadis 409 bidang @ Rp53.000 21.677.000,002) Pengukuran 409 bidang @ Rp208.000,00 85.072.000,003) Pemeriksaan Tanah 136.320.000,004) Sidang Pemeriksaan Tanah 53.088.000,005) Penyuluhan 112.080.000,00Jumlah
Pengukuran Rp. 434.350.000.00 +Total TA 2013 Rp 573.192.810,00 NoJenis kegiatan yang tdkdilaksanakan/disalahgunakanRincian (Rp)Jumlah KerugianNegara (Rp) TA 2012 Puldadis 409 bidang @ Rp53.00021.677.000,00 2) Pengukuran 409 bidang @ Rp208.000,00 85.072.000,003) Pemeriksaan Tanah 136.320.000,004) Sidang Pemeriksaan Tanah 53.088.000,005) Penyuluhan 112.080.000,00Jumlah TA 2012 408.237.000,00TA 20131) Penyuluhan 112.080.000,002) Pengumpulan data yuridis 127.730.000,003) Pengukuran 434.350.000,00 Jumlah
7 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 3
., Halaman 9 dari 12Nomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Paniteraberkewajiban mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalPemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama dimana perkawinan dilaksanakan.
8 — 0
Bukti SuratFotokopi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, Nomor 409/46/X/2012Tanggal 30 Oktober 2012, telah bermeterai cukup dan dinazegeling, yangoleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, diberiHal. 3 dari 12 Hal. Putusan Nomor 4363/Pdt.G/2019/PA. Tsmtanggal, diberi tanda P.1 dan diparaf ;ll.
12 — 6
di3 dari 11 hal Put. 0008/Pdt.G/2011/PA.Kab.Mn.Hongkong bahwa ia berada di rumah Bapak Modin DesaNglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengandidampingi kakaknya dan mulai saat itu Tergugat sudahmenyatakan bahwa Penggugat adalah sudah bukan isterinyadan telah menceraikan Penggugat;Bahwa, pada tahun 2009, ~~ pada saat KepulanganPenggugat dari Hongkong, ternyata benar bahwaTergugat telah mengajukan cerai talak ke PengadilanAgama Kabupaten Madiun pada tahun 2006 di bawahregister perkara nomor 409