Ditemukan 2973 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 51-K/PM.I-01/AD/VIII/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 —
Terdakwa:
Jamali
636
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Jamali, Pangkat Prada NRP 31200994981199 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
2.
Prada Jamali NRP 31200994981199.
b. 1 (satu) lembar Surat Danyonif RK 114/SM No.R/21/11/2022 tanggal 26 Februari 2022 tentang telah kembali ke Kesatuan pada tanggal 26 Februari 2022 Terdakwa a.n. Prada Jamali NRP 31200994981199.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa:
Jamali