Ditemukan 4003 data
Didi Haryanto
Tergugat:
BUPATI KAUR
223 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22
Maret 2021;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan suara ulang kepala desa di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.312.000,-
MARFIN
Tergugat:
Bupati Muna Barat
219 — 77
TEGAN AMAT pce rere erence1.Bahwa pemilihan Kepala Desa secara serentak Kabupaten Muna BaratTahun 2019 Tepatnya Pemungutan suara dilaksanakan Pada Tanggal15 Desember 2019, kKemudian pada tanggal 14 Februari 2020 BupatiMuna Barat melaksanakan Pelantikan kepala Desa terpilin di Aula KantorBupati sebanyak 81 (delapan puluh satu) Desa;Bahwa Penggugat setelah perhitungan suara tanggal 15 Desember 2019mengajukan Pengaduan atas hasil Perolehan suara Desa LangkuLangku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) LangkuLangku
KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN:Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena seharusnyaPenggugat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih, akan tetapikarena kelalaian yang dilakukan oleh Bupati Muna Barat, Panitia PemilihanKepala Desa Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa padaPemilinan Kepala Desa Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019,menyebabkan Penggugat dikalahkan dan tidak menjadi kepala desa;Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat 1 UndangUndang Nomor 9 Tahun2004
di Laworo Pada Tanggal 5 Oktober 2019 bertentangandengan Peraturan perundangundangan karena seharusnya yangmembuat Tata Tertib adalah kewenangan Panitia Tingkat Desa;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang tidakmembentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Desa, Padapemilinan Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019 telahbertentangan dengan peraturan perundangundangan;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yangMengeluarkan Keputusan Pada Tanggal 17
Januari 2020 TentangPenyelesaian Sengketa Pemilinan Kepala Desa, Desa LangkuLangku,Pada pemilinan Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019 yang tidakberdasar hukum dan dibuat secara sewenangwenang;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa MenetapkanPemilin ke dalam Daftar Pemilin Tetap (DPT) yang belum berdomisili 6(enam) bulan sejumlah 13 (tiga belas) Pemilih;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa MenetapkanPemilin ke dalam Daftar Pemilin Tetap (DPT) Pemilih Yang SudahPindah
L.M Husein Tali, M.Pd. dibuat SecaraSewenangwenang dan Cacat Hukum sehingga Pemilih yang Memenuhisyarat tidak menyalurkan hak SuaranyajBahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Muna Baratdilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019, serta Bupati telahMengeluarkan Keputusan Pengangkatan Pengesahan dan PelantikanKepala Desa terpilin pada tanggal 14 Februari 2020, dimana Keputusanyang diterbitkan oleh Bupati Muna Barat tanggal 14 Februari Tahun 2020Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilin
FAUJI
Tergugat:
BUPATI DOMPU
122 — 113
Peraturan Bupati Dompu Nomor :800/27/DPMPD/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan KepalaDesa Serentak tahun 2019, Berita Daerah Kabupaten Dompu tahun2019 nomor ...... Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut:.
Bijaknya sesuai amanah Undangundang tersebutTim Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak KabupatenDompu, harus memanggil kedua belah pihak, untuk didengarketerangan/penjelasannya, mengajukan buktibukti atas dalidan alasan dalam keberatan/gugatannya. Akan tetapi anehnyaTim Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak KabupatenDompu, tidak melakukan upaya penyelesaian sengketatersebut menggunakan mekanisme/prosedur yang benar.
Putusan Nomor 5/G/2020/PTUN.MtrSengketa Pilkades Serentak Kabupaten Dompu, ini mungkinsebuah terobosan baru, meskipun harus melanggar hukum.b. Pelanggaran Administrasi ;Penggugat mengajukan keberatan/gugatan tertanggal 18November 2019, sedangkan surat hasil Klarifikasi TimPenyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Domputertanggal 18 November 2019 yang disampaikan kepadaPenggugat/Pembanding pada tanggal 26 November 2019sekitar jam 20.20 wita.
Bahwa pada tanggal 06 Februari 2019 Bupati Dompu mengeluarkanSurat Keputusan Nomor: 800/91/DPMPD/2019 tentang PenetapanPanitia Pemilihan Kepala Desa Desa Serentak Tingkat KabupatenDompu Tahun 2019.Halaman 34 dari 59 halaman. Putusan Nomor 5/G/2020/PTUN.Mtr. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019 Bupati Dompu mengeluarkanPeraturan Bupati Nomor : 800/27/DPMPD/2019 tentang PetunjukPelaksaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019..
Bukti P3 : Banding atas hasil Klarifikasi Tim PenyelesaianSengketa Pilkades Serentak Kabupaten Dompu(fotokopi sesuai dengan fotokopinya);4. Bukti P4 : Gugatan tertanggal 18 November 2019 (fotokopi sesuaidengan aslinya);5. Bukti P5 : Hasil Klarifikasi Gugatan Pilkades Serentak Desa KatuaNomor 005/02/TPSPilkades/2019 tanggal 18 November2019 (fotokopi sesuai dengan aslinya);6.
128 — 192
DALAM PENUNDAAN : Mengabulkan permohonan penundaan terhadap :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi
Menyatakan batal :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ; - Surat Camat Kapuas
Pemenang Pilkades di 12 Desa se Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2015 ; - Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Puroh Nomor : 04/BPD/PEM-TP/XI/2015 Tertanggal 03 November 2015 Perihal Hasil Pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ; 3. - Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bahwa Keputusan Tergugat (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas)yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 620 / PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala DesaHasil Pemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan KapuasHulu Tertanggal : 27 November 2015, Beserta Surat Lampiran Dalam SatuKesatuan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 620 / PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala DesaHasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun
Surat Keputusan Nomor : 620/ PEMASDES / 2015 TentangPemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa HasilPemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas HuluHalaman 6 dari 62 hal. Put. Pkr.
No. 24/G/2015/PTUN.PLK12.1.3.1.4.Tertanggal : 27 November 2015, Beserta Surat Lampiran Dalam SatuKesatuan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 620 PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan KepalaDesa Hasil Pemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se KecamatanKapuas Hulu, dalam hal ini disebut pada Kolom Nomor Urut : 5 nama :ISONG DAYUNG, Pengangkatan Sebagai Kepala Desa Tumbang Puroh,Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,Berdasarkan hasil Pemilihan
Tahun : 2015 Se Kabupaten Kapuas Hulu,ProvinsiKalimantan Tengah, Pada Kolom Nomor Urut : 5 Nama : ISONGDAYUNG berdasarkan Surat Pengangkatan Sebagai Kepala DesaTumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, ProvinsiKalimantan Tengah, Berdasarkan hasil Pemenang Pemilihan Kepala Desa ;Final, Karena Obyek Sengketa sudah berlaku Definitif dan menimbulkansuatu) akibat hukum dimana berdasarkan Keputusan tersebutPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil PemilihanKepala Desa Serentak Tahun
Md, (Kepala Desa Yang diberhentikan),Selanjutnya nama : ISONG DAYUNG sebagai : Kepala Desa yangdiangkat, Akan terus berjalan apabila tidak adanya Gugatan ini ;Bahwa Berdasarkan Surat Tergugat / Bupati Kabupaten Kapuas ProvinsiKalimantan Tengah, Nomor : 141/403/BPMD/2015, Tertanggal : 8 September2015 Perihal : Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Kapuas, sebagaimana Daftar Pelaksanaan Penelitiankelengkapan Persyaratan Administrasi, Klarifikasi serta Penetapan CalonPeserta
1.MOH. SALEH, ST
2.SUNANDAR
Tergugat:
1.HAJRIN
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Sibayu
3.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Donggala
78 — 31
tidak dapat diterima (NO);Bahwa gugatan para penggugat yang diarahkan kepada Tergugat IldalaM perkara a quo secara hukum sangat tidak berdasar karenaTergugat Il sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak periode2019/2025 merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupunkekeliruan baik dalam melakukan seleksi berkas para calon kepala desayang ikut dalam pemilinan serentak Kepala Desa Sibayu maupun dalammelakukan perhitungan suara dan hal tersebut telah dibuktikan dibuktikanSurat PMD Kab.
Bahwa Tergugat sebagai Calon Kepala Desa terpilin dalam PemilihanKepala Desa Serentak Kab.
Donggala yang ikut pemilihankepala desa serentak Kabupaten Donggala, dan Pengumuman ResmiPenetapan lolos berkas bakal calon kepala desa adalah pada tanggal 26November 2019, bukan penetapan kebali hasil pleno sebagaimana yangdidalilkan para penggugat pada point 5 posita gugatannya, oleh karenaitu dalil gugatan para penggugat tersebut sangat beralasan hukum untukditolak;9. Bahwa adapun dimaksudkan assasment dalam Pilkades serentak Kab.Donggala desa Sibayu, Kec.
Donggala adalahmembuat pernyataan menerima hasil pemilinan Pilkades tersebut tidakHalaman 7 dari 28 Putusan Nomor 36/Pdt.G/2019/PN DglKM HA HAPara 1 2f 13.14.15.lain tujuannya untuk tidak membuat resah dan gaduh dimasyarakat, akantetap Para Penggugat mengingkari pernyataan tersebut yang menjadikomitment bersama bakal calon yang siap bertarung pemilinan kepaladesa serentak Kab.
Balaesang sudah sesuaimekanisme yang diatur oleh undangundang dan dinyatakan lolos berkasbakal calon kepala desa, sehingga dapat ikut bertarung dalam pilkadestersebut, hal tersebut akan kami buktikan dipersidangan tahappembuktian;Bahwa dalam pemilihan kepala desa serentak Kab. Donggala ParaTergugat dan Tergugat II telan mengikuti tahapan pemilinan Pilkadesserentak Kab.
28 — 1
untuk tetap melanjutkan tahapanpemilukada sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2009 (BuktiT3) ;Setelah melakukan berbagai upaya, koordinasi, konsultasi dan masukanberbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, unsur Muspida, DPRD,Panwaslu, KPU Kabupaten/Kota seProvinsi Bengkulu serta kelompokmasyarakat yang berkepentingan terhadap polemik ini maka KPU ProvinsiBengkulu mengambil keputusan dengan menggelar Rapat Pleno yangmenegaskan dan memantapkan kembali bahwa pelaksanaan Pemilukadasecara serentak
di Provinsi Bengkulu, disatu sisi Termohon tetapingin taat pada aturan namun secara teknis dihadapkan pada kendalaketersediaan keuangan didaerahdan menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi menginginkan agarpelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur secarabersamaan dengan pemilihnan umum Bupati dan Wakil Bupati di 6Kabupaten ;Pelaksanaan pemilukada serentak berkonsekuensi melangkahi ketentuanPasal 235 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, namun denganpertimbangan bahwa hal tersebut lebih
banyakmemberikan manfaat bagi semua masyarakat Bengkulu, sebagaimanauraianuraian di atas maka Termohon tetap meneruskan tahapan sesuaidengan Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009(Bukti T3) ;Sikap Termohon dalam melaksanakan Keputusan KPU Provinsi untuktetap menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah secara serentak tanggal 3 Juli 2010, juga didasari ruanghukum dalam sistem tata hukum pemerintahan di negara ini, seperti yangdiperkenalkan oleh E.
Hal ini tentusaja jika dilaksanakan merupakan suatu tindakan yang tidak efektif danmenghamburkan biaya serta berpengaruh pada psikologi masyarakatyang jenuh dan akan bersikap acuh terhadap penyelenggaraanPemilukada ;Artinya bahwa jika Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu hanyaberpedoman pada UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 235.Maka dalam rezim Pemilukada sering dikaji apabila Pemilukada tidakdilaksanakan serentak akan memboroskan anggaran pemerintah daerah,munculnya persoalanpersoalan teknis
dalam proses penyelenggaraan,pengadaan logistik misalnya, karena dipastikan akan berbenturan denganpersiapan Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten yang melaksanakanPemilukada Bupati dan Wakil Bupati saat ini jika terjadi dua putaran, danmesti dihadapkan pula dengan persiapan Pemilukada Gubernur dan wakilGubernur seandainya tidak dilakukan serentak.
SERANI WAHID
Tergugat:
BUPATI SELUMA
116 — 59
Warga Negara Indonesia sesuai persyaratan yang diatur olehHukum dalam Peraturan Bupati Seluma No 37 Tahun 2017 dalamLampiran Keputusan Bupati Seluma Nomor 37 Tahun 2017Tanggal 23 Januari 2017 Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan KepalaDesa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma 2.2 kelengkapanberkas persyaratan administrasi adalah melampirkan: KTP, KARTUKELUARGA dan AKTA KELAHIRAN; sedangkan Sdr. TANTAWIKepala Desa Terpilin tidak melampirkan AKTA KELAHIRAN atauHal. 12 dari 129 Hal.
T2 : Peraturan Bupati seluma Nomor 37 Tahun 2017 tentang petunjukpelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di wilayahkabupaten seluma (Fotocopy sesuai dengan asli);3 T3 : Keputusan Bupati Seluma Nomor : 140164 Tahun 2017 tentangpenetapan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentakdi wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2017 tanggal 10 Februari2017.(Fotocopy sesuai dengan asli);A.
T4 : Keputusan Bupati Seluma Nomor : 500338 Tahun 2017 TentangPembentukan Tim Penanggung Jawab Dan Tim PengawasKegiatan Pemilihnan Kepala Desa Serentak Di KabupatenSeluma Tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 (Fotocopy sesualdengan asli);5 T5 : Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah DaerahHal. 59 dari 129 Hal.
Putusan No. 16/G/2017/PTUN.BKLKabupaten Seluma Dengan Calon Kepala Desa Dari 60 DesaPada Pemilihan Kades Serentak Di Kabupaten Seluma Tahun2017 Nomor : 141/1284/DPMD/V/2017 Tentang MemorandumOf Understanding (MOU) Pemilihan Kepala Desa DamaiSerentak Kabupaten Seluma Tahun 2017 (Fotocopy sesualdengan asli);0 one nn nc nn nnn nn cence conc ncnnsT6 : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KabupatenSeluma Nomor : 005/079/DPMD/II/2017 perihal UndanganPeserta Sosialisasi Pilkades Serentak Dikabupaten
di KabuptenSeluma Tahun 2017 pada hari Kamis Tanggal 16 Pebruari 2017(Fotocopy sesuai dengan asli);Laporan Hasil Pemantauan Pemilihan Kepala Desa KemangManis Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Tahun2017 (Fotocopy sesuai dengan asli);Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 3 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak diWilayah Kabupaten Seluma.
DJAMALUDDIN
Tergugat:
BUPATI DONGGALA
Intervensi:
ACHMAD BAHAR
165 — 216
Keputusan tergugat a quo telah menimbulkan akibat hukum, yaknimerugikan Penggugat dan mencederai proses Demokrasi dalamPelaksanaan PILKADES serentak tanggal 7 Desember 2019;4.
/DPMD/2019 TentangPerubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/0458/DPMD/2019Tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di WilayahKabupaten Donggala;2.
Saifullah, M.Si,Kapolsek Sojol Ipda Yusuf Galung, S.Pd, M.Pd dan Masyarakat DesaPangalasiang;13.Bahwa terhadap 3 (tiga) orang Calon yang penolak pencabutan nomorurut dan menyatakan tidak bersedia mengikuti PILKADES Pangalasiangyang dilaksanakan secara serentak tanggal 7 Desember 2019 tanpa alasanyang jelas, sehingga dengan demikian P2KD hanya menetapkan 2 (dua)orang Calon Kepala Desa Pangalasiang yang mengikuti PILKADESPangalasiang yang dilaksanakan serentak tanggal 7 Desember 2019, yakniDjamaluddin
Bahwa Pada Poin 21 halaman 12 tergugat menolak membantahdengan tegas dalil Penggugat, karena Tergugat tidak mengenal inisiatif yangdi ambil oleh BPD desa Pangalaseang yang memberhentikan ketua dalam tugassebagai penyelenggara Pilkades Serentak tanggal 7 Desember tahun 2019Desa Pangalasiang, justru Pemberhentian Ketua P2KD Desa Pangalasiangitulah yang dipahami oleh Tergugat sebagai wujud dari kesewenangwenanganpada hal Tergugat selalu memberikan Ruang konsultasi dalam penyelengaranPilkades serentak
Sementara tanggal 7 desember 2019 pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan tentunya 1 hari sebelum pelaksanaan pemilihan serentak atautanggal 6 Desember 2019 malam hari, dan sudah dipastikan bahwamekanisme pemberhentian tidak dilakukan,oleh karena pemohonperpanjangan waktu Pemilihan kepala desa diajukan oleh ketua P2KD DesaPangalaseang yang sah, sementara oknum BPD desa Pangalaseang tidakmelakukan secara Prosedur yang mana mekanisme pemberhentian KetuaP2KD harus melalui rapat oleh seluruh anggota
53 — 15
Oktober 2011 dan dipekerjakan oleh Tergugat di bagianSewing/Operator yang selanjutnya dapat Penggugat sampaikan sebagaiberikut :Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat pada tanggal3 Oktober 2011, Penggugat diterima bekerja tanoa ada PerjanjianKerja Tertulis dan sampai dengan tanggal 8 Desember 2015Penggugat tetap dipekerjakan tanpa ada perjanjian kerja ;Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Tergugat mengumumkanmeliburkan seluruh pekerja untuk tanggal 9 Desember 2015 karenaada Pilkada serentak
oleh Tergugat dibagianSewing/Adm, yang selanjutnya dapat Penggugat sampaikan sebagaiberikut : Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat pada tanggal9 September 2012, Penggugat diterima bekerja tanpa ada perjanjiankerja tertulis yang selanjutnya tetap dipekerjakan sampai dengan 8Desember 2015 tanpa ada perjanjian kerja ; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Tergugat secara lisan melaluipengeras suara mengumumkan meliburkan seluruh pekerja untuktanggal 9 Desember 2015 karena ada Pilkada serentak
Tergugat di bagianSewing/Operator, yang selanjutnya dapat Penggugat sampaikan sebagaiberikut : Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat pada tanggal3 Oktober 2011, Penggugat diterima bekerja tanoa ada perjanjiankerja tertulis yang selanjutnya tetap dipekerjakan sampai dengan 8Desember 2015 tanpa ada perjanjian kerja ; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Tergugat secara lisan melaluipengeras suara mengumumkan meliburkan seluruh pekerja untuktanggal 9 Desember 2015 karena ada Pilkada serentak
Tergugat di bagianSewing/Operator, yang selanjutnya dapat Penggugat sampaikan sebagaiberikut : Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat pada tanggal5 Januari 2012, Penggugat diterima bekerja tanoa ada perjanjiankerja tertulis yang selanjutnya tetap dipekerjakan sampai dengan 8Desember 2015 tanpa ada perjanjian kerja ; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Tergugat secara lisan melaluipengeras suara mengumumkan meliburkan seluruh pekerja untuktanggal 9 Desember 2015 karena ada Pilkada serentak
Tergugat di bagianSewing/Helper, yang selanjutnya dapat Penggugat sampaikan sebagaiberikut :Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat pada tanggal20 September 2010, Penggugat diterima bekerja tanpa ada perjanjiankerja tertulis yang selanjutnya tetap dipekerjakan sampai dengan 8Desember 2015 tanpa ada perjanjian kerja ;Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Tergugat secara lisan melaluipengeras suara mengumumkan rneliburkan seluruh pekerja untuktanggal 9 Desember 2015 karena ada Pilkada serentak
NASRULLAH, S.Sos
Tergugat:
BUPATI KAMPAR
Intervensi:
DARMENDRA
216 — 121
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Saudara Darmendra Sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2022-2028;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kampar
Nomor: 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Saudara Darmendra Sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2022-2028;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat dan melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar Periode 2022-2028;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat
DIDIK A.
Tergugat:
BUPATI KUTAI TIMUR
90 — 344
Secara langsung terlibat pada proses dantahapan pemilihnan kepala desa serentak Kabupaten Kutai Timur tahun 2016 ; Bahwa Saksi tahu tentang pengunduran diri sdr. NGANG UDAUdan sdri.
Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah KabupatenKutai Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala DesaSecara Serentak;Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalamrangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,Jujur, dan adil yang dilaksanakan secara serentak dan bergelombang;3. Pasal 1 angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak jo.
Pasal26 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2016tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak jo.
Pasal 3 Peraturan Daerah KabupatenKutai Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala DesaSecara Serentak jo.
Pasal 26 ayat (1) dan(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentangPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak jo.
31 — 10
menerangkansebagai berikut: Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, Terdakwa Il SAPARUDIN danTerdakwa Ill ADI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekirapukul 21.00 Wib bertempat di Pos Ronda desa Babakan Kec Losari KabBrebes, telah melakukan perusakan pos ronda dan sepeda motor SuzukiSmash nopol G6197KF milik saksi sehingga rusak; Bahwa sebelumnya saksi sedang menunggu temannya didekat posronda lalu datang puluhan orang yang saksi tidak kenal dengan caramenutupi wajah; Bahwa tiba tiba mereka dengan serentak
AMSOR Bin WARYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa terdakwa FIRMANSYAH, terdakwa Il SAPARUDIN danterdakwa Ill ADI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekirapukul 21.00 Wib telah melakukan pengrusakan pos ronda dan sepedamotor Suzuki Smash nopol G6197KF milik saksi NUR AJIZ rusak;Bahwa sebelumnya saksi bersama saksi WAWANG sedang duduk dipos ronda lalu datang puluhan orang yang saksi tidak kenal dengan caramenutupi wajah kemudian tiba tiba mereka dengan serentak
WAWANG Bin SARMILI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa terdakwa FIRMANSYAH, terdakwa Il SAPARUDIN danterdakwa Ill ADI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekirapukul 21.00 Wib telah melakukan pengrusakan pos ronda dan sepedamotor Suzuki Smash nopol G6197KF milik saksi NUR AJIZ rusak;Bahwa benar sebelumnya saksi bersama saksi WAWANG sedang dudukdi pos ronda lalu datang puluhan orang yang saksi tidak kenal dengancara menutupi wajah;Bahwa tiba tiba mereka dengan serentak
terdakwabersama terdakwa Il SAPARUDIN dan terdakwa Ill ADI IRAWANdengan Sdr MUSTAJIB , Sdr ROJALI, Sdr ALAN dan berjalan kakimenuju desa Babakan, dengan melewati tanggul sungai Cisanggarungdan menutupi wajah;Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, Terdakwa Il SAPARUDIN danTerdakwa Ill ADI IRAWAN mengambil batu bata, Sdr MUSTAJIB, SdrROJALI, Sdr ALAN mengambil kayu;Bahwa saksi PURWANTO bersama dengan Sdr MUSTAJIB, SdrROJALI, ALAN, Terdakwa FIRMANSYAH, terdakwa Il SAPARUDINdan terdakwa Ill ADI IRAWAN, dengan serentak
pelaku pemukulan terhadap Sdr ALAN selanjutnyaterdakwa Ill ADI IRAWAN bersama terdakwa FIRMANSYAH danterdakwa Il SAPARUDIN BIN DAKIR dengan Sdr MUSTAJIB , SdrROJALI, Sdr ALAN dan berjalan kaki menuju desa Babakan, melewatitanggul sungai Cisanggarung dan menutupi wajah;Bahwa Terdakwa Ill ADI IRAWAN, Terdakwa FIRMANSYAH danTerdakwa Il SAPARUDIN mengambil batu bata, Sdr MUSTAJIB , SdrROJALI , Sdr ALAN mengambil kayu;Bahwa Terdakwa Ill ADI IRAWAN, terdakwa FIRMANSYAH danterdakwa Il SAPARUDIN dengan serentak
270 — 119
Pasal 32 ayat 3 PeraturanBupati Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018;.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan BupatiHalmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018.Mengamanatkan bahwa ; Alat dan alas untuk mencoblos adalah paku,bantalan dan meja .c.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak KabupatenHalmahera Barat Tahun 2018.c. Bahwadalil Penggugat untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pansus DPRDKab.
Peraturan BupatiHalmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018.c. Bahwa dalil Penggugat untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pansus DPRDKab.
Bahwa berdasarkan Bukti T11 berupa Keputusan Bupati Halmahera BaratNomor 88/KPTS/VII/2018 Tentang Penetapan NamaNama Desa Dan JadwalTahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera BaratTahun 2018, tertanggal 5 Juli 2018, dihubungkan dengan Bukti T4 berupaDaftar Pemilih Tetap Kepala Desa Serentak, Desa Pasalulu, KecamatanTabaru, Kabupaten Halmahera Barat, serta keterangan Saksi bernamaYOSAFAT YOKI, diketahui bahwa Daftar Pemilin Tetap untuk PemilinanKepala Desa Desa Pasalulu telah dibuat
SARWAN EFENDI, SH.
Tergugat:
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
179 — 231
keberatan) atas obyek sengketa tersebut, yaitu:a.Bahwa pada tanggal 7 April 2021 terbitlah Berita Acara Hasil PenghitunganSuara Pilkades Desa Dadimulyo Tahun 2021, dan atas terbitnya BeritaAcara tersebut Penggugat melakukan upaya keberatan pada tanggal 9April 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu TimurNomor: 45 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Bupati Ogan KomeringHalaman 6 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGUlu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara PemilihanKepala Desa Serentak
6 Juli 2021, sedangkan Penggugat belum menerima hasilkeputusan atas penyelesaian sengketa Pilkades Desa DadimulyoKecamatan Madang Suku IT Kab.OKU Timur, atas keberatan Penggugatyang dimohonkan kepada Panitia Pemilihan Kepada Desa TingkatKabupaten Ogan Komering Ulu Timur.Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 Ayat (2) Peraturan Bupati OganKomering Ulu Timur Nomor: 45 Tahun 2020 atas perubahan PeraturanBupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang PedomanTata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
P17 : Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur ( sesuai fotokopi);Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat yang telahdiberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masingmasing diberi tandaT1 sampai dengan T17, yaitu sebagai berikut :1.
T2 : Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur beserta perubahannya (sesuaidengan Salinan);Halaman 27 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLG3. T3 : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Dadimulyo Nomor : 014. T45. T56. T67. 178. T89. T910.
OganKomering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentangPedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten OganHalaman 59 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGKomering Ulu Timur (vide bukti P20, T01 danT02,) yang pada pokoknya dapatdiuraikan sebagai berikut:1.Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:a.
145 — 53
Bahwa berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 diatas telahterurai dengan jelas Tergugat yang tidak menjalankanamanah Pasal 201A, yaitu :(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencananon alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat(1).(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulanDesember 2020.(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
,pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkankembali segera setelah bencana nonalam sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanismesebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.4.
Selanjutnya Pilkada serentak lanjutan akan digelaruntuk menggantikan kontestasi politik yang tertunda tahunini, Pilkada serentak lanjutan akan dimulai dari tahapanpenyelenggara Pilkada yang sebelumnya terhenti akibatadanya wabah pandemi Covid19 ;7. Bahwa permasalahan kemudian berdasarkan faktapelaksanaan Pilkada serentak lanjutan menunggu Tergugat menetapkan Keputusaan penundaan tahapan Pilkadaserentak 2020.
Adapun penetapan penundaan tahapanpelaksanaan Pilkada serentak lanjutan harus berdasarkanpersetujuan 3 (tiga) kelembagaan yaitu KPU, Pemerintahdan DPR.
Bahwa inheren pada poin diatas Pasal 201A Perpu Nomor 2Tahun 2020 secara tegas menyatakan pemungutan suaradalam Pilkada serentak yang semula terjadwal pada 23September 2020 ditunda karena terjadi nya bencana nonalam Covid19 dan pemungutan suara Pilkada serentak yangditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020,namun jika hal tersebut belum dapat dilaksanakan makapemungutan suara serentak kembali akan ditunda dan akandijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.Hingga timbul pertanyaan
122 — 24
Peraturan DaerahKabupaten Banjar No. 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan PambakalSecara Serentak Jo.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2015Tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak Jo.
Peraturan BupatiBanjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPemilinaan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar ; Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Pambakal Sungai BakungPanitia Pemilinan Pambakal Sungai Bakung dalam pelaksanaannyatelah sesuai dengan tahapantahapan berdasarkan Peraturan BupatiBanjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPemilinan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar pasal 7menyatakan Pemilihan Pambakal dilaksanakan melalui tahapan :a
PADELITergugat Il Intervensi sebagai CalonPambakal terpilih yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutansuara pemilihan Pambakal secara serentak di Desa Sungai Bakung ; Menyatakan sah mengangkat M.
105 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 385 K/TUN/2016Mei 2015 tentang Penundaan 1 (Satu) Desa Pada Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Secara Serentak Pada 78 (Tujuh Puluh Delapan) Desa;Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati TangerangNomor 141/Kep.265Huk/2015 tentang Penundaan 1 (satu) Desa PadaPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Pada 78 (TujuhPuluh Delapan) Desa dan telah diketahui Penggugat pada tanggal 7 Juni2015 melalui informasi dan penjelasan dari Panitia Pemilinan Kepala DesaCijeruk, Kecamatan
Putusan Nomor 385 K/TUN/2016Bahwa Penggugat adalah Calon Kepala Desa Cijeruk yang telah lolostahapan proses penjaringan dan seleksi Calon Kepala Desa Cijeruk yangdilakukan Panitia Pemilinan Kepala Desa Cijeruk dalam rangka PemilihanKepala Desa Secara Serentak sebagaimana maksud Keputusan BupatiTangerang Nomor 140/Kep.131Huk/2015 tentang Penetapan PelaksanaanPemilinan Kepala Desa Secara Serentak Pada 78 (Tujuh Puluh Delapan)Desa Di Lingkungan Kabupaten Tangerang jo.
Putusan Nomor 385 K/TUN/2016Huk/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Penundaan 1 (Satu) Desa PadaPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Pada 78 (TujuhPuluh Delapan) Desa tersebut melanggar hukum dan bertentangan denganAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu:a.
Bahwa Pokja Kecamatan Mekar Baru mengirimsurat Tanggapan Panitia Pemilinan Kepala Desa Cijeruk tanggal 11 Mei2015 ditujukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan,dan Pemerintahan Desa yang bukan merupakan struktur atau organdalam Pilkades secara serentak.
Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 141/Kep.265Huk/2015 tentang Penundaan 1 (satu) Desa Pada PelaksanaanPemilihan Kepala Desa Secara Serentak pada 78 (Tujuh Puluh Delapan)Desa:3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiTangerang No. 141/Kep.265Huk/2015 tentang Penundaan 1 (satu) DesaPada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak pada 78(Tujuh Puluh Delapan) Desa;4.
60 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bak RegamKecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM No. 889atas nama Gapur; Tanah kosong yang terletak di Desa Serentak Bak RegamKecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM No. 983atas nama A.
Bak RegamKecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM Nomor889 atas nama Gapur; Tanah kosong yang terletak di Desa Serentak Bak RegamKecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM Nomor983 atas nama A.
Putusan Nomor 928 K/Pdt/2015 Tanah kosong yang terletak di Desa Serentak Bak RegamKecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM No. 889atas nama Gapur; Tanah kosong yang terletak di Desa Serentak Bak RegamKecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan SHM No. 983atas nama A.
., MKn.c) Sertifikat Hak Milik Nomor 189 atas nama Abd Yunus yang terletak diPanca Mulya Kecamatan Luar Kota, Kabupaten Batanghari.d) Sertifikat Hak Milik Nomor 889 atas nama Gapur Abdullah yangterletak di Desa Serentak Bak Ragam, Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi, telah dilakukan jual beli antara PenggugatHal. 9 dari 16 Hal. Putusan Nomor 928 K/Pdt/2015dan Edy Sucipto dihadapan PPAT Rahmadhani Hidayat, SH., MKn.
,sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 391/2014 yangdibuat pada tanggal 30 Juni 2014.e) Sertifikat Hak Milik Nomor 983 atas nama Gapur Abdullah yangterletak di Desa Serentak Bak Regam, Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi, telah dilakukan jual beli antara penggugatdan Edy Sucipto dihadapan PPAT sebagaimana tertuang dalam AktaJual Beli Nomor 391/2014 tanggal 390/2014 yang dibuat pada tanggal30 Juni 2014 yang dibuat dihadapan PPAT Rahmadhani Hidayat, SH.
JUHANI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DARMASARI TAHUN ANGGARAN 2021 TINGKAT DESA DARMASARI
561 — 368
Putusan Nomor 60/G/2021/PTUNSRGj) Bahwa jika merujuk pada Jadwal Tahapan Pemilihan KepalaDesa Serentak Dimasa Pandemi Tahun 2021 sesuai denganNomor: 141/871P3D/2021 tanggal 31 Mei 2021 (PermendagriNomor: 112 tahun 2014 Junto Permendagri Nomor: 72 tahun2022 Junto Perbup Nomor: 7 tahun 2015 Junto Perbup Nomor :19 tahun 2021 Junto Perbup Nomor:11 Tahun 2021 tentangPemilihan Kepala Desa) Junto Surat Panitia Pemilihan KepalaDesa Serentak Tingkat Kabupaten Lebak dengan Nomor :141.1/019Panitia Pilkades
Desa) Junto SuratPanitia Pemilinan Kepala Desa Serentak Tingkat KabupatenLebak dengan Nomor : 141.1/019Panitia Pilkades/2021 PerihalEvaluasi terhadap Pengunduran Panitia Pemilihan Kepala DesaDarmasari Kecamatan Bayah tanggal 24 Agustus 2021 JuntoSurat Panitia Pemilinan Kepala Desa Serentak Tingkat DesaDarmasari Nomor: 140/12 PAN DMS/2021 Tentang Pemberitahuan batas ahir penyerahan dokumen administrasi persyaratanCalon Kepala Desa tanggal 15 Agustus 2021 yang pada intinyaadalah mengatakan :Batas
Hal ini disebabkanpenyelesaian permasalahan secara administratif dalam prosesPemilihan Kepala Desa di Desa Darmasari telah diatur padaketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No. 7 Tahun 2015tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimanatelah diubah melalui Perobub Lebak No. 11 tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentangTata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, yaitu pada paragrap 3penyelesaian Permasalahan Administratif, Pasal 32 sebagai berikut:1.
Perbub Lebak No. 11 tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentang Tata CaraPemilinan Kepala Desa Serentak, yaitu: Dokumen administrasipersyaratan Calon Kepala Desa yaitu: surat izin cuti dari Bupati,bagi calon dari Kepala Desa;b. yang harus diserahkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021pukul 23.59 WIB kepada Panitia Pildes Desa Darmasari sesuaiJadwal Tahapan Pemilihnan Kepala Desa Serentak Di MasaPendemi Tahun 2021 yang telah ditetapkan:1) berdasarkan Surat Kepala
Perbub Lebak No. 11 tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentang TataCara Pemilihan Kepala Desa Serentak, dan Perbup No. 19Tahun 2019;Halaman 29 dari 77.
SAPARUDDIN SIREGAR
Tergugat:
WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN
62 — 22
Desa serta Peraturan WalikotaPadangsidimpuan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk PelaksanaanPemilihan Kepala Desa ; Bahwa dalam ketentuan Pasal 6/7 Peraturan Daerah KotaPadangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 telah ditegaskan bahwasanyaPengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan olehPanitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Timgkat Desa ; Bahwa pada kenyataannya sejak awal dilaksanakannya tahapan Pilkadessampai dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa secara serentak
tidak adanya organ Panitia Pengawas dalampemilihan Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh hukum danperaturan perundangundangan diatas telah berdampak buruk terhadappembiaran pelanggaranpelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades tersebutdan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional danHalaman 6 Putusan No. 25/G/2018/PTUNMDNkepentingan Penggugat dan warga masyarakat serta saksisaksi yangdihunjuk untuk menyampaikan pengaduan atas berbagai keberatan yangberkaitan dengan proses Pilkades serentak
seKota Padangsidimpuan,khususnya Pilkades yang dilaksanakan di Desa Pintu Langit Jae,Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuandimana Penggugat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa ; Bahwa padahal jauh hari sebelum maupun sesudah dilaksanakannyaPilkades serentak tersebut, baik Penggugat maupun warga masyarakatpemilih serta para calon Kepala Desa yang tergabung dalam HimpunanCalon Kepala Desa pada Pilkades serentak Kota Padangsidimpuan Tahun2017 telah menyampaikan keberatan kepada
BuktiP4 Foto copy Surat Pernyataan Sikap Yang Diperbuat danDitandatangani oleh para Calon Kepala Desa Yang TergabungDalam Wadah Himpunan Calon Kepala Desa Pada PemilihanKepala Desa (Pilkades) Serentak Kota Padangsidimpuan 2017Tertanggal 06 Nopember 2017 yang ditujukan kepada KetuaDPRD Kota Padangsidimpuan dan Tembusannya jugadisampaikan kepada Tergugat ; 5.
seKotaPadangsidimpuan sebagaimana diamanatkan Pasal 68 ayat (1) PERDA KotaPadangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2016 padahal jauh hari sebelum maupunsesudah dilaksanakannya Pilkades serentak tersebut baik Penggugat maupunwarga masyarakat pemilih serta para Calon Kepala Desa yang tergabung dalamhimpunan Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak Kota PadangsidimpuanTahun 2017 telah menyampaikan keberatan kepada Tergugat atas tidak adanyaPanitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dimaksud serta bermohon agarsesegera