Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
ISROK ARIFFUDIN Alias UCIL Bin HJ. NASIR Alm
9230
  • Nasir (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di
    Sanggau, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggauyang berwenang mengadilinya, yang melakukan perbuatan turut sertamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)huruf a; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud
    Turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olen Pemerintah Pusatatau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendalian.Menimbang
    Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dari negaraasal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atauProduk Tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengaan penyertaan (deelneming)adalah pengertian meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atauorang orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
    yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN SagAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
    Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melaluiTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidakmelaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina diTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian secarakeseluruhan telah terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 86 huruf a, bdan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b
Putus : 11-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor 315/ Pib.Sus/2014/PN.Lmj
Tanggal 11 Desember 2014 — IRFANSAH
13024
  • Dilengkapi dengan sertifikat kKesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yangberwenangb.
    pengambilan atau penangkapan danperedaran tumbuhan dan satwa liar, sebgaimana diatur dalam :Pasal 57 : Peredaran nonkomersial dalam negeri wajib disertaiSurat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SATDN).Pasal 61 : Seluruh kegiatan peredaran komersial dalam negeriwajib disertai Surat Angkut Tumbuhanan dan Satwa Liar DalamNegeri (SATSDN).Pasal Ayat (1) : Peredaran komersial luar negeri baik ekspor,impor, reekspor maupun introduksi dari laut wajib disertai denganSurat Angkut Tumbuhan dan Satwa
    Liar Dalam Negeri (STSDN).Pasal 67 ayat (1) : Dokumen peredaran specimen tumbuhan dansatwa liar terdiri dari: Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa LiarDalam Negeri (SATSDN), Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaLiar Luar Negeri (SATSDN).Pasal 67 ayat (2) : Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar DalamNegeri (SATSDN) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,berupa : Izin atau sertifikat CITES, Izin atau sertifikat NonCITESe Berdasarkan pasal 36 UURI No.5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati
    atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar, sebgaimana diaturdalam :a.
    Pasal Ayat (1) : Peredaran komersial luar negeri baik ekspor, impor, reekspor maupunintroduksi dari laut wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar DalamNegeri (STSDN).d. Pasal 67 ayat (1) : Dokumen peredaran specimen tumbuhan dan satwa liar terdiri dari:Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN), Surat AngkutTumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATSDN).e.
Putus : 21-11-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Tanggal 21 Nopember 2016 — NAZARULLAH AKBAR Alias AKBAR Bin ILYAS FATHAM dan MASKURULLAH Alias MASKUR Bin JAMIL UMAR
36724
  • ILYAS FATHAM yang sedang mengangkut bawang merahsebanyak 100 (seratus) karung dengan berat sekitar + 950 (sembilan ratus limapuluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yangsah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga Terdakwa NAZARULLAHbersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAH tidak memiliki sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dari instansi pemerintah yang terkait dan bawang merahtersebut tidak dimasukkan melalui
    dan Tumbuhan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawahama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran
    karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dandiserahkan kepada petugas kerantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaMenimbang
    LYAS FATHAM yang sedangmengangkut bawang merah sebanyak 100 (seratus) karung dengan beratsekitar + 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpadilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait danjuga Terdakwa NAZARULLAH bersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAHtidak memiliki sertifikat kKesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait danbawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui
Putus : 27-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 27 Mei 2015 — SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO, Dk
9453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10Meter.b. Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5Meter sampai dengan 10 Meter.c.
    Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT.
    / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 596 Pohon.e) Dusun Paten dan Gatak ;Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telahmenanam tanaman / tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 297 Pohon.f) Dusun Gabusan ;Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam tanaman /tumbuhan baru jenis mlinjo dan jati kurang lebih 321 pohon5.
    tanaman/tumbuhanbaru yang tidak sesuai ketentuan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugiadalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter yang jumlahnya sebesarkurang lebih Rp.99.675.000.
Register : 04-06-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 134/Pid.Sus/2024/PN Amb
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.ENDANG ANAKODA, SH, MH
2.DONALD RETTOB, SH
3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
Terdakwa:
NOEL MARIO DALMAN
80
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) Plastik Kresek warna putih didalamnya terdapat 21 paket plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan tumbuhan
      - tumbuhan kering Narkotika jenis Ganja dengan berat total 14.80 Gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Register : 03-09-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 749/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
AH AGUS SALIM
2927
  • adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematianhewan, ikan, atau tumbuhan;Bahwa hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama danpenyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegan masuknya kedalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara RepublikIndonesia;Bahwa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organismepengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah
    Format dan bentuk sertifikat kesehatan bisa berbeda bedauntuk masing masing negara.Bahwa setiap media berupa daging olahan pembawa hama danpenyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asaldan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda laindan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan
    Unsur Setiap media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina,hamadanpenyakitikankarantina, atau organismepengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesiawajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negaraasal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina
    , ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau bendalain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan,berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keterangan Terdakwa jugadihubungkan dengan barang bukti diketahul :Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 10.00 wib diPelabuhan Ferry Nongsa Pura Kecamatan Nongsa Kota Batam, Terdakwadiamankan
Register : 20-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
5654
  • Menyatakan Terdakwa terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawaHalaman 1 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN.Sbwdari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN.Sbwditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya
    disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 27 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau,pulau, atau kelompok pulau
    18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang
Register : 13-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN AMBON Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
JUSLI WENNO Alias UCHI
2315
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) plastic klip kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun,batang dan biji yang diduga Narkotika Jens Ganja yang disita dariterdakwa JUSLI WENNO alias UCHI berat paket yang disisihkanuntuk pengujian Laboratorium 0,54 (nol koma lima empat) gramKeseluruhan Barang Bukti tersebut dirampas untukdimusnahkan4.
    dilinat oleh saksi JOSEPHAT F TORTET plastik berisitumbuhan tumbuhan kering tersebut diduga adalah ganja, sehinggasaksi JOSEPHAT F TORTET lalu menghubungi salah satu anggotaPolisi pada unit Sat Resnarkoba Polresta Ambon yakni saksi ARMANJ MATULESSY untuk menyerahkan terdakwa bersama barang buktiyang ditemukan.
    Ambonuntuk diproses lebih lanjut, dan dilakukan pemeriksaan terkaitditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berukuranHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Ambkecil yang berisikan tumbuhan tumbuhan kering yang diduga adalahganja dan saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkanganja tersebut dengan cara membeli dari sdr KALVIN (identiassebenarya tidak diketahui) bertempat di kawasan Mangga Duakecamatan Nusaniwe kota Ambon dengan harga 1 (Satu) paket plasticbening
    Ambonuntuk diproses lebih lanjut, dan dilakukan pemeriksaan terkaitditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berukurankecil yang berisikan tumbuhan tumbuhan kering yang diduga adalahganja dan saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkanganja tersebut dengan cara membeli dari sdr KALVIN (identiassebenarya tidak diketahui) bertempat di kawasan Mangga DuaHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Ambkecamatan Nusaniwe kota Ambon dengan harga 1 (Satu) paket plasticbening
    yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batangdan biji yang diduga Narkotika Jens Ganja yang disita dari terdakwa JUSLIWENNO alias UCHI berat paket yang disisihnkan untuk pengujianLaboratorium 0,54 (nol koma lima empat) gram ;Menimbang , bahwa berdasarkan Berita Acara PengujianLaboratorium Projusticia Nomor 449/71/Labkes/I/2021 dan Laporan HasilHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN AmbUji No.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
357
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan

    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RepublikIndonesia (vide pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakitikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematianhewan, ikan, atau tumbuhan (vide pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor16 tahun 1992 tentang
    Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan
    Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiaporganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2.
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 94/Pid.SUS-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — SURYADI Alias YADI Bin ASPAN (Alm)
3425
  • Bin ZAKARIA AGAN dibawah janji pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa ahli bekerja di Balai KSDA Kalimantan Tengah dan ditugaskandibagian Pos Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dari tahun 2011 sampaiHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 94/Pid.SusLH/2019/PN Ksndengan sekarang, memiliki pengetahuan terhadap perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada diIndonesia, mengikuti pelatihan pendidikan informal
    tentang PelatihanPengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diperdagangkan olehKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bogor Tahun 2015 dan2017.Bahwa yang dimaksud dengan Satwa Liar dan Satwa yang dilindungi :1.
    Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Bahwa menurutketentuan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhutll/2005 tentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kptsll/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar;6.
    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/Menhutll/2006 tentangPeragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi;7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhutll/2012 tentangTentang Lembaga Konservasi;8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WIDODO MUJIONO Als WIWID Als GONDRONG
8539
  • semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yangmasih mempunyai kemurnian jenis, atau Semua binatang yang hidup di darat,air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifat liar, baik yang hidupbebas maupun yang dipelihara oleh manusia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Langkaadalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya
    , ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Hewan adalahbinatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya beradadi darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan,
    produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ; Bahwa yang dimaksud dengan Hewan adalah binatang atau satwa yangseluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atauudara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya ; Bahwa yang dimaksud dengan Tumbuhan adalah sumber daya alam nabatiatau bagianbagiannya yang sebagian atau seluruh
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 30-12-2018
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 106/Pid.B/LH/2018/PN Pts
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JOKO PROBOWINARTO
Terdakwa:
HERKULANUS MAJA Als MAJA Anak Dari TAPA Alm
42254
  • ,MP menjelaskan bahwa menurut UndangUndang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistemnya, Tumbuhan dan Satwa digolongkan dalam jenis :a. Tumbuhan dan Satwa yang dilindungib. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindung!Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi digolongkan dalam :a. Tumbuhan dan Satwa dalambahaya kepunahanb.
    Tumbuhan dan satwa yangpopulasinya jarang Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa sisik trenggiling yang merupaknsalah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia yangtercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi bagian mamaliadengan nomor urut 84;non Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat(2) huruf d Jo Pasal
    Indoesia berdasarkandari isi lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor.P20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi sebagai perubahan atas Lampiran Peraturan Pemerintah nomorHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 106/Pid.B/2018/PN Pts7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, di Indonesiaterdapat 236 jenis satwa dan 58 jenis tumbuhan yang dilindungi oleh Undangundang dimana binatang jenis trenggiling adalah salah satu binatang
    yangdilindungi oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa dalam pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diatur dalam :1.
    Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 447/ KPTSII/ 2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkaan dan Peredaran Tumbuhan dan SatwaLiar Pasal 24 ayat (1) Pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liardapat dibedakan menjadi :a. Pemanfaatan Non Komersial untuk tujuan Pengkajian, Penelitian,Peragaan Non Komersial, Pertukaran, Perburuan dan Pemeliharaanuntuk Kesenanganb.
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8318
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    Mikroskop Micron Olympus BX51, kunci identifikasi :Barnet HL 1972, Illustrated Genera Of Imperfect Fungi.berdasarkan keterangan ahli TOTO HENDARTO, SP BIN PADILANDWIDJOSUKARTO (PNS Pada Balai Karantina Pertanian Kelas Jambi)menerangkan bawang merah termasuk dalam jenis tumbuhan danmerupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina(OPTK) yang berpotensi membawa OPTK dari area asal ke area tujuanpengiriman bawang merah tersebut dan setelah dilakukan pengujian labdari sample bawang merah
    danmasuk dalam daftar tumbuhan yang harus/wajib dilengkapi oleh sertifikatKesehatan antar area apabila dibawa dari satu area ke area lainnya.Bahwa dalam hal penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 6 sertaPasal 31 ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dijelaskan bahwa setiap media pembawa organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu areake area lain atau antar pulau antar propinsi didalam wilayah NKRI wajibdilengkapi sertifikat
    isi, dankeabsahan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untukmendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhandar/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
    Dengan kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 TentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur bahwa setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib :a.
Register : 11-08-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2015 — : CHRISTIAN SUHARTO
389
  • Menyatakan terdakwa CHRISTIAN SUHARTO telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukummelakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya melanggarketentuan setiap media pembawa hama danpenyakitkarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu tempat areake tempat lain dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapidengan sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, hamaasal hewan hasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagian bagian tumbuhan kecualai media pembawa yangtergolong benda lain yang melalui
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergol;ong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan;c.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain ;15b. Melalui tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan ;c.
    Karena kelalaiannya melanggar ketentuan setiap mediapembawa hama dan penyakit karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu tempat area ke tempat lain dalamwilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, hama asal hewanhasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dan npengeluaran yang telahditetapbkan kemudian dilaporkan untuk keperluantindakan karantina ;Ad. 1.
Register : 14-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 240/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 14 Desember 2017 — AFRIZAL KOTO Als IJAL Bin BUJANG.
4614
  • Menyatakan Terdakwa Afrizal Koto Als Ijal Bin Bujangtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2.
    karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wlayah negara Republik Indonesia wajib: a.Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain; b.
    ca organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dariluar aupun dari suatu area ke area lain di dalam wilyah negara Republik ba adalah masuknya hama/ pemyakit yang dibawa media tersebut yangpat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terhadap pelaku usaha dalam membawaatau memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantinabaik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satu area lain dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia adalah : Sertifikat Kesehatan Tumbuhan
    Menyatakan terdakwa L KOTO Als WAL Bin BUJANG telah terbuktisecara sah dan Y an bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaa melakukan ppasal 6 UUan terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksudmor 16 Tahun 1992 sebagaimana diatur dan diancam pidanahe n dan Tumbuhan;Men pidana terhadap terdakwa AFRIZAL KOTO Als WJAL Bin BUJANGae pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa AFRIZAL KOTO Als WAL Bin nts diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ao a denganme pengganggurea ke area lain disengaja membawa media pembawa hama atau o ah tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim daridalam wilayah negara Republik Indonesi dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi tumbuhan n bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolon lain;2.
    karantina yang dibawa atau dikirimSe suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagitumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;2.
Register : 12-10-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 961/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Rihdo
13156
  • Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi pada lampiran nomor urut 780 (tujuh ratusdelapan puluh) disebut kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta ) tidakdapat dipelihara kecuali memiliki ijin dari instansi yang berwenang dalamhal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
    Bahwa terdakwa telah memperniagakan satwa dilindungi tanpadilengkapi Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri yangditerbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam.won nn Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo. Pasal 40ayat (2) dan atau ayat (4) UURI No. 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya (KSDAH), Jo.
    PP RI No. 7tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa:;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebutterdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Hal 5 dari 24 halaman Putusan Nomor 961 Pid.Sus/LH/2021PN DpsMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    dan Satwa sertaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi;Bahwa satwa yang diatur dan dilindungi dalam Undang Undang danPeraturan Pemerintah dimaksud adalah satwa dan tumbuhan asiliindonesia yang terancam punah sebagaimana diatur
    Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi;Bahwa jenis satwa atau bagianbagian satwa berupa kerang kepalakambing yang ditemukan petugas merupakan bagianbagian satwayang dilindungi yaitu kerang kepala kambing (Cassis Cornuta)sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No. 5 tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya(KSDAHE), yang diatur dalam Lampiran Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor : 7 tahun 1999, tanggal 27 Januari 1999,tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
3026
  • Menyatakan terdakwa Aegedius Syukurrama telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggarpasal 6 huruf a jo. pasal 31 ayat (1) Undangundang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo.pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aegedius Syukurrama denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Apabila setiap membawa media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan tuna dari luar Provinsi maka ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan tuna wajib dilengkapi SertifikatKesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik yang dikeluarkan oleh kantorKarantina (asal).
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain.
    karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Indonesia wajibdilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain;Hal 17 dari 27 halaman Putusan Pidana N0.390/Pid B/2016/PN DpsMenimbang, bahwa dengan demikian unsurunsur dari Pasal 6 huruf a jo.Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 jo.
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 463/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PONCO SANTOSO, SH
Terdakwa:
WILLY Anak Dari YAP TEK SENG
12026
  • ) sejumlah 2 (dua) ekor, termasuk jenis yangdilindungi ditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut 659;Burung berupa Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati)sejumlah 10 (sepuluh) ekor, termasuk jenis yang dilindungiditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut
    ditetapbkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi pada nomor urut 298;Burung berupa kinoy/Cica daun sayap biru (Chloropsismoluccensis) Sumatera sejumlah 4 (empat) ekor, termasuk jenisyang dilindungi ditetapbkan dalam Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi padanomor urut 295;Burung berupa Serindit melayu ( /oriculus
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 297;Burung berupa Cica hijau mini/cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon)sejumlah 2 (dua) ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 296;Burung berupa Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sejumlah 22(dua
    /KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 265;Burung berupa Ciung sumatera/ciung batu (Cochoa beccarii) sejumlah 1(satu) ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan SatwaDilindungi pada nomor urut 687;.
    .106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan danSatwa Dilindungi pada nomor urut 583;n.Burung berupa Gelatik Jawa (Lonchura aryzivora) sejumlah 4 (empat)ekor, termasuk jenis yang dilindungi ditetapbkan dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan danSatwa Dilindungi pada nomor urut 338.Yang kesemuanya adalah satwa yang termasuk dalam kategoridilindungi, yang dilarang untuk dipelihara atau diperniagakan, jika satwaliar (dilindungi
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
9915
  • Bahwa terhadap dasar hukum yang mengatur tentang tindakan karantinaadalah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan; Bahwa menurut UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan;7.
    Menurut Pasal 1 ayat 2 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahtindakan sebagai upaya dari tersebarnya hama penyakit hewan, hamadari penyakit ikan atau organism pengganggu tumbuhan dari luarl negridan dari suatu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalamwlayah Negera Republik Indonesia;3.
    Menurut Pasal 1 ayat 6 Media pembava hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organism pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hevan,hasil bahan atashewan, ikan , tumbuhan dan bagian bagiannya dan/atau benda lain yangdapat membave hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina.4.
    tumbuhan karantinayang dibave atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib:a.
    TarBahwa saksi terhadap saudara Mulyadi als Bapak Mule Bin Dupa yang telahmemasukan daging Alana dari sungai Nyamuk Kab.Nunukan ke Tarakanadalah Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah pidana yang mana berbunyisetiap media pembava hama dari penyakit hewan karantina, hama daripenyakit ikan karantina atau organism penggangu tumbuhan karantina yangdibwa atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib :a.
Register : 10-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Tanggal 8 Desember 2014 — - SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
8533
  • Sehingga untuk tumbuh tumbuhan yang tingginya kurangdari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.Bahwa tumbuh tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh tumbuhan keras yang produktif antara lain: Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet,Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai,Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung danHalaman 5Bambu ori.
    Sedangkan klasifikasi tumbuh tumbuhan yang mendapatkan gantirugi adalah sebagai berikuta Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggilebih dari 10 Meter.b Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggilebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.c Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggilebih dari 3 Meter.Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencanapembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa TimbulharjoKecamatan
    TitipanJumlah (Batang)Tanaman /tumbuhan(Batang)1.
    Sehingga untuk tumbuh tumbuhan yang tingginya kurangdari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.Bahwa tumbuh tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh tumbuhan keras yang produktif antara lain: Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet,Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai,Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung danBambu ori.
    Sedangkan klasifikasi tumbuh tumbuhan yang mendapatkan gantirugi adalah sebagai berikutTanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10Meter.Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5Meter s/d 10 Meter.Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3Meter.Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencanapembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa TimbulharjoKecamatan Sewon