Ditemukan 23540 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
FITRI ASTUTI
Tergugat:
PT. PROVIS GARUDA SERVICES
4016
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tersebut dicabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tersebut pada register yang disediakan untuk itu;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.
    235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Register : 03-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 235/Pdt.P/2021/PN Bks
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
RIO ZAIRULLA
151
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan dari Pemohon ;
    2. Menyatakan perkara perdata Nomor 235/Pdt.P/2021/PN Bks, dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat dalam register perkara perdata yang bersangkutan tentang pencabutan permohonan Nomor : 235/Pdt. P/2021/PN Bks;
    4. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
    235/Pdt.P/2021/PN Bks
Register : 02-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR dicabut.

    2. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat yang hingga kini dhitung sebesar Rp.291.000,00

    235/Pdt.G/2018/PA.TR
    PENETAPANNomor 235/Pdt.G/2018/PA.TRZAVAA A ;Se DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Pemohoon, tempat dan tanggal lahir, Gresik, 31 Agustus 1995, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Supervisor di PT.
    tinggal di Kabupaten Berau, sebagai Pemohon;melawanTermohon, tempat dan tanggal lahir, Wahau, 01 Desember 1996, agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,bertempat tinggal di Kabupaten Bulungan, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonantertanggal 02 Juli 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaTanjung Redeb dengan Nomor 235
    Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR,dicabut;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonyang hingga kini dihitung sebesar Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh saturibu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada hari Kamis tanggal 02 Agustus2018, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulgodah 1439 Hijriyah, oleh kami H.Helman Fajry, S.HI., M.HI., sebagai Ketua Majelis, Dr. Muhammad Iqbal, S.HI.
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Dian Anggreni Purba
3413
  • Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mencoret perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms tersebut dari daftar perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
235/Pdt.P/2023/PN Pms