Ditemukan 23540 data
FITRI ASTUTI
Tergugat:
PT. PROVIS GARUDA SERVICES
40 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tersebut dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tersebut pada register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.
235/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
RIO ZAIRULLA
15 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan dari Pemohon ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 235/Pdt.P/2021/PN Bks, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat dalam register perkara perdata yang bersangkutan tentang pencabutan permohonan Nomor : 235/Pdt. P/2021/PN Bks;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
235/Pdt.P/2021/PN Bks
13 — 7
Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR dicabut.
2. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat yang hingga kini dhitung sebesar Rp.291.000,00
235/Pdt.G/2018/PA.TR
PENETAPANNomor 235/Pdt.G/2018/PA.TRZAVAA A ;Se DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Pemohoon, tempat dan tanggal lahir, Gresik, 31 Agustus 1995, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Supervisor di PT.
tinggal di Kabupaten Berau, sebagai Pemohon;melawanTermohon, tempat dan tanggal lahir, Wahau, 01 Desember 1996, agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,bertempat tinggal di Kabupaten Bulungan, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonantertanggal 02 Juli 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaTanjung Redeb dengan Nomor 235
Menyatakan perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PA.TR,dicabut;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonyang hingga kini dihitung sebesar Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh saturibu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada hari Kamis tanggal 02 Agustus2018, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulgodah 1439 Hijriyah, oleh kami H.Helman Fajry, S.HI., M.HI., sebagai Ketua Majelis, Dr. Muhammad Iqbal, S.HI.
Dian Anggreni Purba
34 — 13
Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
235/Pdt.P/2023/PN Pms