- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN TANGGAL 3 MARET 2020 NOMOR 15/PDT.G/2020/PN SBH., YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI GUGATAN REKONPENSI SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 20 DAN 24 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI, SEDANGKAN YANG SELEBIHNYA DAPAT DIPERTAHANKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 20 DAN 24 ADALAH SAH HAK MILIK PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI (SAIFUL BAHRI HARAHAP);
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT KOPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG DIPERHITUNGKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonpensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan tanggal 3 Maret 2020 Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Sbh., yang dimohonkan banding sekedar mengenai gugatan rekonpensi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 20 dan 24 adalah sah milik Penggugat Rekonpensi/Terbanding I semula Tergugat I Konpensi, sedangkan yang selebihnya dapat dipertahankan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak tuntutan provisi dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi/Terbanding I semula Tergugat I Konpensi sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 20 dan 24 adalah sah hak milik Penggugat Rekonpensi/Terbanding I semula Tergugat I Konpensi (Saiful Bahri Harahap);
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi/Terbanding I semula Tergugat Kopensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan untuk Pengadilan Tingkat Banding yang diperhitungkan sebesar Rp.150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 235/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 235/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Brsupriyono, Ardy Djohan |
Panitera | Irwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 235/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 908 K/Pdt/2023
Banding : 235/PDT/2020/PT MDN
Statistik6741