Ditemukan 3651 data
69 — 41
Sakri) dengan Tergugat (Madris bin Sukiman) yang tertuang dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading ) tanggal 27 Desember 2023;
- Menghukum kedua belah pihak beperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
113 — 14
MENGADILI - Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 10 Mei 2023;
- Menghukum Penggugat (Yani Komala binti Wadi Padri) dan Para Tergugat (Dewi Laelasari binti Dedi Permana, Agus Komara bin Dedi Permana dan Komarudin bin Dedi Permana) untuk mentaati dan melaksanakan
Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
50 — 29
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 29 Oktober 2021 ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 29 Oktober 2021 ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
PT BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) TBK
Tergugat:
1.Adi Pramono Parkam
2.Supartinah
64 — 39
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 10 Mei 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini
40 — 0
- Menyatakan bahwaantara Penggugat (Dwi Puji Windrajati binti Eko Wiharto) dan Tergugat (Rino Kristianto bin Sutrisnoredjo), telahtercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 01 Maret 2022;
- Menghukum Penggugat (Dwi Puji Windrajati binti Eko Wiharto) dan Tergugat (Rino Kristianto bin Sutrisnoredjo) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
51 — 0
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 24 Juni 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52 — 37
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima
259 — 147
M E N G A D I L I :- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian ( acta van dading) tertanggal 12 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
.= Menghukum Penggugat Intervensi / Tergugat Rekonvensi Intervensi untukmembayar seluruh biaya perkara ini baik dalam Konvensi Intervensimaupun Rekonvensi Intervensi; Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 18 Maret 2013, KuasaPenggugat yang juga sebagai Penggugat Intervensi, mengajukan permohonanpencabutan perkara No. 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, oleh karena antaraPenggugat dengan Tergugat telah damai, dengan suratnya tertanggal 18Maret 2014 dan dilampiran Surat Perjanjian Perdamaian (Acta van dading
Menimbang, bahwa dalam perdamaian ( acta van dading) tertanggal 12 Maret 2014 tersebut, pada pokoknya sebagai berikut:Pada hari ini Rabu tanggal 12 Maret 2014. telah dibuat dan ditandatanganiSurat Perjanjian Perdamaian antara : Nama : PT. KHARISSA PERMAI HOLIDAY Alamat: Jalan Cilosari No. 24 B Cikini, Jakarta Pusat. Adalah SelakuPenggugat dalam Perkara Perdata Nomor 420/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.,tanggal 10 September 2013. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa HukumnyaTRIWEKA RINANTI, SH, MH.
Menimbang, bahwa dalam acta van dading (Akta Perdamaian) tersebut,yang menyatakan damai hanyalah pihak Penggugat dan Tergugat , sedangkandalam perkara No. 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tersebut masih ada pihak lainyaitu Tergugat Ill dan pemeriksaan perkara telah sampai tahap jawaban,sehingga diperlukan adanya persetujuan dari pihak Tergugat; Menimbang, bahwa dalam persidangan telah ditanyakan oleh MajelisHakim kepada pihak Para Tergugat (Tergugat dan Il), ternyata dari pihakTergugat dan Il dalam persidangan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan dasar perdamaian antara Penggugat dan Tergugat ; Menimbang bahwa dalam perkara ini telah terjadi perdamaian antaraPenggugat dengan Tergugat , maka kepada kedua belah pihak harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara ; 22 enone nen nnn nee nnn senna onanMemperhatikan pasal 130 HIR dan ketentuanketantuan lain yangBesley seen ceemencenn ee reona ete eae nnaseeerecennnen nes nisenneeenonenoennteMENGADILI: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian ( acta
189 — 107
Mengadili
- Menyatakan, bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 0311/Pdt.G/2018/PA.K.Kps tertanggal 18 September 2018 yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,-
92 — 3
- Menyatakan banwa antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 06 Februari 2023;
- Menghukum para pihak dalam perkara ini untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.670.000,00 (
PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Selatan
Tergugat:
SUTARMIN
39 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai
perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 27 Mei 2024; - Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai
31 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 20 Juni 2024;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada Nomor 37/Pdt.G/2024/PA.Plp, tanggal 20 Juni 2024 yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya
PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG WONOSOBO
Tergugat:
1.SUDARMANTO
2.UMI ASLAMAH
23 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 30 Agustus 2024 ;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
46 — 34
- Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 16 Januari 2025;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor 140/Pdt.G/2024/MS.Mrd tersebut;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
29 — 0
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 19 Juni 2024;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 173.000,00 (Seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
60 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 05 Juni 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persro. Tbk Unit Karangmoncol Pemalang
Tergugat:
1.UCI MUGIASIH
2.RUDIYANTO
62 — 45
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 11 September 2023 ;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga
PT.Bank Rakyat Indonesia Unit ROWOSARI Pemalang
Tergugat:
ROFIK MASHUDI - SITI FAIZAH
44 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 8 Juli 2022 ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini
PT BPR MITRA HARMONI INDRAMAYU
Tergugat:
1.A SAPTARI
2.SADIROH
100 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I serta Tegugat II telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 22 Desember 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.Suradi
2.KUSWATI
60 — 24
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 24 Mei 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini