Ditemukan 9178 data
MUHAMMAD CHOIRUL UMAM
14 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 687 Tahun 1989 tanggal 28 April 1989 nama Pemohon tertulis MUHAMMAD CHOIRUL UMAM dirubah/dibetulkan menjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM;
- Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3505102303890002 nama Pemohon tertulis MUHAMMAD CHOIRUL UMAM dirubah/dibetulkan menjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM;
- Dalam
KHOIRUL UMAM, lahir di Blitar pada tanggal 23 Maret 1989 dirubah/dibetulkan menjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM, lahir di Blitar pada tanggal 24 Maret 1989;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.
Pemohon:
MUHAMMAD CHOIRUL UMAM
dirubah/dibetulkanmenjadi: MJUHAMAD KHOIRUL UMAM; Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505102303890002nama Pemohon tertulis: MUHAMMAD CHOIRUL UMAMdirubah/dibetulkan menjadi: MUHAMAD KHOIRUL UMAM; Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505101907060851 identitasPemohon tertulis: MOH.
UMAMdirubah/dibetulkan menjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM; Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505101907060851 identitasPemohon tertulis MOH.
MUHAMAD KHOIRUL UMAM;e Dalam Kartu) Keluarga (KK) Nomor 3505101907060851 identitasPemohon tertulis MOH.
Menetapkan memberi ijin Kepada Pemohon untuk:eDalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 687 Tahun 1989 tanggal28 April 1989 nama Pemohon tertulis MUHAMMAD CHOIRUL UMAMdirubah/dibetulkan menjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM;eDalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3505102303890002 namaPemohon tertuls MUHAMMAD CHOIRUL UMAM. dirubah/dibetulkanmenjadi MUHAMAD KHOIRUL UMAM;eDalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505101907060851 identitasPemohon tertulis MOH.
49 — 7
SYIFAUL UMAM, lahir di Blora, tanggal 11 Maret 1998 diganti menjadi MOHAMAD SYIFAUL UMAM, lahir di Aceh Timur, tanggal 11 Maret 1998disesuaikan dengan ijazah sekolah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan
Syifaul Umam
Syifaul Umam, lahir di Bloradiganti menjadi Mohamad Syifaul Umam, lahir di Aceh Timur disesuaikandengan ijazah Pemohon.Halaman 1 dari 8 Perkara Nomor 220Padt.P/2018/PN Bla Bahwa untuk sahnyapembetulan dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut harus ada penetapandari Pengadilan NegeriBahwa saya Mohamad Syifaul Umam memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Blora untuk menerima permohonan tersebut danmenetapkan sebagai berikut:1. Mengabulkanpermohonan pemohon.2.
Syifaul Umam, lahir di Bloratanggal 11 Maret 1998 diganti menjadi Mohamad Syifaul Umam, lahir diAceh Timur, tanggal 11 Maret 1998.3. Memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Negeri Blora untuk mengirimkan salinan Penetapan inikepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora, untukmendaftar dan mencatat Penetapan tersebut pada register yang sedangberjalan.4.
Foto copy Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor:MTS.23/11.16/PP.01.1/0021/2012,MOHAMAD SYIFAUL UMAM diberi tandabukti P.7;8.
SaksiMARSUP Bin DARJI : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena merupakan tetanggaPemohon; Bahwa Saksi diminta oleh Pemohon untuk menjadi Saksi ataspengajuan penetapan mengenai pembetulan nama Pemohon yangsemula didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14640/TP/2009 yangsemula tercatat M.SYIFAUL UMAM, lahir di Blora tanggal 11 Maret 1998diganti menjadi MOHAMAD SYIFAUL UMAM, lahir di AcehTimur,tanggal 11 Maret 1998 disesuaikan dengan ijazah Pemohon.
SYIFAUL UMAM, lahir di Blora, tanggal 11Halaman 7 dari 8 Perkara Nomor 220Padt.P/2018/PN BlaMaret 1998 diganti menjadi MOHAMAD SYIFAUL UMAM, lahir di AcehTimur, tanggal 11 Maret 1998disesuaikan dengan ijazah sekolah Pemohon;3.
28 — 6
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Akta Kelahiran nomor 19927/TP.I/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon pada tanggal 5 Juni 2019 yang tertulis dan terbaca SITI FADILLA TURRIZQIYAH, jeniskelamin perempuan, anak kesatu yang lahir di Cirebon pada tanggal 14 Maret 2009 anak dari pasangan suami istri bernama Moh Khotibul Umam
Khotibul Umam dan Siti Hamidah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah, Penetapan ini, untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan identitas dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
KHOTIBUL UMAM
Khotibul Umam dan Siti Hamidah, selanjutnya diberi tanda P4;5. Foto copy Kartu Keluarga dengan NIK. 3209371105090078, atas namaMoh.
Khotibul Umam danKutipan Foto copy KTP dengan NIK 3209375504880002, atas nama SitiHamidah, serta bukti surat P5 tentang Foto copy Kartu Keluarga dengan NIK.3209371105090078, atas nama Moh.
Khotibul Umam sebagai KepalaKeluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa Pemohon saat ini berdomisili di Kabupaten Cirebon;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohonyaitu. alat bukti surat P1 tentang Foto copy KTP dengan NIK3209320808800004, atas nama Moh.
FADILLATUR RIZQIYAH, Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 152/07/VI/2008 atas nama suami istri Moh.Khotibul Umam dan Siti Hamidah, Foto copy Kartu Keluarga dengan NIK.3209371105090078, atas nama Moh.
tanggal 14 Maret 2009 anak dari pasangan suami istri bernama Moh.Khotibul Umam dan Siti Hamidah.3.
ZAENAL KHAERUL UMAM
22 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa ZAINAL HAERUL UMAM lahir di Pemalang pada tanggal 23 Mei 1994 dari bapak Samian dan Ibu Mukjiati dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca menjadi ZAENAL KHAERUL UMAM lahir di Pemalang pada tanggal 27 Maret 1997 dari bapak Samian dan Ibu Mukjiati.
Pemohon:
ZAENAL KHAERUL UMAM
MOCH SYAFIQQUL UMAM
27 — 6
SYAIFIQQUL UMAM diperbaiki menjadi ditulis dan dibaca MOCH.
SYAFIQQUL UMAM ;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3144/D/1997 tersebut diatas dalam register Kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
MOCH SYAFIQQUL UMAM
73 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
AKHMAD IKDAL UMAM bin TOMO
51 — 17
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COT1BUL UMAM dalam perkara pidana nomor 516/Pid.B/2009/PN.Blt tidak dapat diterima karena daluwarsa ;2.
SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM
.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwaNama : SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM;Tempat Lahir : Blitar ;Umur Tanggal : 50 Tahun / 18 Oktober 1958 ;LahirJenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dukuh.
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwaSAYITLAN ABDUL AZIS COT1BUL UMAM dalam perkarapidana nomor 516/Pid.B/2009/PN.BIt tidak dapatditerima karena daluwarsa =:2.
38 — 12
Khairul Umam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut, untuk segera mencatatkan peristiwa tersebut di dalam Register tentang Perubahan Nama;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah);
Khairul Umam
HAERUL UMAM HIDAYAT
1 — 0
Pemohon:
HAERUL UMAM HIDAYAT
Terdakwa:
SAHIRUL UMAM ALIAS UMAM
75 — 19
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Sahirul Umam alias Umam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan
Terdakwa:
SAHIRUL UMAM ALIAS UMAM
55 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi;Tempat lahir : Sampang;Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 22 April 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Jalan Bahagia No.178 KelurahanRongtengah, Kecamatan Sampang,Kabupaten Sampang;Agama > Islam;Pekerjaan : PNS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sampangkarena didakwa :Bahwa Terdakwa MOH.
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi pada hari Sabtutanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di halaman rumah JI.Bahagia No. 17 B Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang KabupatenSampang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampang, sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu halyang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi BersalahMelakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) bulanpenjara dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.3.
CHOTIBUL UMAM, S.Sos, Msi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENISTAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabiladikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim disebabkanTerpidana melakukan Tindak Pidana sebelum masa Percobaan selama 8(delapan) Bulan berakhir;4.
BENNY YAZIDUL UMAM
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/40376/2007 tercatat nama Pemohon adalah BENNI YAZIDUL UMMA, lahir di Lamongan, 17 Agustus 2000 padahal yang benar adalah BENNY YAZIDUL UMAM, lahir di Lamongan, 17 Agustus 1999;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan
Pemohon:
BENNY YAZIDUL UMAM
21 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ahmad Zul Umam alias Imam
83 — 4
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN
PUTUSANNomor: 20/Pid.Sus/2017/PN.Dmk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDINTempat Lahir : MagelangUmur / tanggal lahir : 22 Tahun / 28 Oktober 1994Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dk Balong Rt 04 Rw 02 Desa Margohayu Kec.Karangawen
Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN bersalahmelakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UURI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadalam dakwaan Primair.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDIN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangimasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwatetap di tahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 4.
No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga.SUBSIDIAIR :wane nanan == Bahwa terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDI KUSWANUDIN pada hariSenin tanggal 18 April 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Dk.
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL UMAM bin HENDIKUSWANUDIN tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
ERLINA DAMANIK, SH
Terdakwa:
UMAM HIDAYAT ALIAS UMAM
18 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
Penuntut Umum:
ERLINA DAMANIK, SH
Terdakwa:
UMAM HIDAYAT ALIAS UMAMNama lengkap : Umam Hidayat Alias Umam. Tempat lahir > Tanjung Balai. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/29 September 1993. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Siporipori Lingkungan IV Kelurahan KapiasPulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung KotaTanjung BalaiAgama : Islam.
Hidayat Alias Umam telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerimaNarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Umam Hidayat AliasUmam, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurang!
Membebaskan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam dari segala Dakwaandan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum;4.
BAB Positif Positif MetamfetaminaKesimpulan:Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik Terdakwa UMAM HIDAYAT AliasUMAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa UMAM HIDAYAT Alias UMAM tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Umam Hidayat Alias Umam tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan Subsidair;4.
ZAIMUL UMAM NS.
20 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon agar nama menjadi sesuai dengan KTP, KK, ijazah dan Surat Nikah yaitu dari nama asal (MUHAMMAD ZAIMUL UMAM) diganti menjadi (ZAIMUL UMAM NS.
Pemohon:
ZAIMUL UMAM NS.
AHMAD CHAIRURIZA UMAM
64 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalan Akta Kelahiran semula tertulis AHMAD CHOIRURIZA UMAM menjadi AHMAD CHAIRURIZA UMAM TANGGAL 26 Juni 1987 menjadi 29 Juni 1987;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memberikan catatan
Pemohon:
AHMAD CHAIRURIZA UMAMPENETAPANNomor 52/Pdt.P/2018/PN TmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata Permohonan pada Peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapanberdasarkan Permohonan dari Pemohon:AHMAD CHAIRURIZA UMAM : Tempat lahir Temanggung, Tanggal Lahir 29 Juni1987, Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Jetis Kidul Rt 03 /RW 04, Desa Parakan Kauman, Kecamatan Parakan
Pemohon lahir di Temanggung pada tanggal 29 Juni 1987 daripasangan suami isteri bernama Abdul Munir Afandi / suami dengan SitiZulaichah / istri; Bahwa atas kelahiran Pemohon tersebut pada tanggal 04 April 2009 telah terbitKutipan Akte Kelahiran Nomor 026933/TP/2009 dari Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Temanggung; Bahwa ternyata setelah diteliti nama dan tanggal lahir Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran tersebut terdapat kesalahan dalam penulisan namanya tertulis:AHMAD CHOIRURIZA UMAM
yang betulseharusnya: AHMADCHAIRURIZA UMAM* dan pada tanggal lahirnya tertulis 26 Juni 1987 yangbetul seharusnya : 29 Juni 1987 sesuai dengan Surat Tanda Tamat belajarSekolah Dasar Negeri Parakan Kauman IV tanggal 26 mei 1999, Surat TandaTamat belajar Sekolah lanjutan Tingkat Pertama Negeri 01 Bulu tanggal 21Juni 2002, ljazah Sarjana strata satu( S1 ) Sekolah Tinggi Agama IslamNahdlatul ulama Temanggung tanggal12 Pebruari 2018; Bahwa setelah dikonsultasikan ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Menyatakan bahwa di Temanggung padatanggal 29 Juni1987 telah lahirAHMAD CHAIRURIZA UMAM anak keduaLakilaki dari pasangan suami isteri: ABDUL MUNIR AFANDI dengan SITI ZULAICHAH;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tanggal lahirPemohon pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor 026933/TP/2009 tanggal04 April 2009 yang semula tertulis* AHMAD CHOIRURIZA UMAM dibetulkanmenjadi: AHMAD CHAIRURIZA UMAM* dan pada tanggal lahirnya tertulis 26 Juni 1987 dibetulkan menjadi: 29 Juni 1987*;4.
Memberikan ijin perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohondalan Akta Kelahiran semula tertulis AHMAD CHOIRURIZA UMAM menjadiAHMAD CHAIRURIZA UMAM TANGGAL 26 Juni 1987 menjadi 29 Juni1987;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KabupatenTemanggung untuk memberikan catatan pinggir dan mencatat dalam tahunyang sedang berjalan;4.
22 — 2
Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM dan Terdakwa MUHAMMAD WAHID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHOIRUL UMAM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa MUHAMMAD WAHID selama 3 (tiga) Tahun ; --------------------------------------------------------------3.
CHOIRUL UMAM , dan MUHAMMAD WAHID
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Zangimul Umam Bin Alm Sarifudin
Adib Munqidzul Umam
23 — 9
Pemohon:
Adib Munqidzul Umam