Ditemukan 18672 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
PASIRIN
10 — 5
Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tetapi tidak memakaimasker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas
Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tetapi tidak memakaimasker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim
Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tidak memakai masker padasaat beraktifitas; Terdakwa membawa masker namun tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai
Lettu Suwolo (depanstadion), Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RINO MAULANA IRWANTO bin SUKIR
8 — 5
Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. dijalan Teuku Umar Kecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telah mendapatiTerdakwa sedang naik sepeda motor memakai masker akan tetapi tidakdipakai atau tidak dipasang ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memasang masker ?
Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang mengendaraisepeda motor dengan membawa masker akan tetapi masker tersebut tidaksaya pasang ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu memang saya membawa masker akan tetapi saya lupauntuk memasangnya ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini diharuskan untuk memakai masker ?
Ya, saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
MUHLISIN
Terdakwa:
ANTHONY PRAYITNO
10 — 6
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 857/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
38 — 6
Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino,1 (satu) pasang plat nomor Polisi B3078F XX,Dirampas untuk Negara;1 (satu) pistol mainan sudah rusak,e 1 (satu) bilah golok tanpa gagang,e 1 (satu) handuk kecil warna putih,e 1 (satu) pcs baju Koko merk NURAENI,(((e 1(satu) pcs Switer warna abuabu yang bertuliskan SMK Puja Bangsa,(e 1(satu) pasang sarung tangan warna merah,())))))e 1 (satu) pasang sarung tangan warna kombinasi merah, putih dan kuning,1 (satu) masker penutup
Imam Bonjol 2, lalu memakirkan sepeda motoryang dibawanya lalu masuk dalam Alfamart tersebut dengan tetapmenggunakan helm dan masker serta SYARIP FIDAYATULLAHmenggunakan sarung tangan warna merah.Bahwa terdakwa dan SYARIP FIDAYATULLAH setelah didalam Alfamartlalu SYARIP FIDAYATULLAH menghampiri dua karyawan yang sedangmerapikan dagangan sambil mengambil golok yang gagangnya dililithanduk kecil warna putih dan diarahkan ke NANA YULI ANDREPAMUSTIKA FACHRUDIN dan RONI ASGAR dan SYARIPFIDAYATULLAH berhasil
dan keterangan yang saksiberikan semuanya benar;Bahwa Anak bersama SYARIP FIDAYATULLAH Als KUMUNG, pada hariMinggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar jam 02.00 WIB, bertempat diMinimarket Alfamart Jalan Imam Bonjol 2, Desa Sukadanau, KecamatanCikarang Barat, Kabupaten Bekasi melakukan percobaan pencurian;Bahwa berawal Anak bersama temannya SYARIP FIDAYATULLAH AlsKUMUNG dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna merahputih yang diparkirkan di Aflamart langsung masuk dengan menggunakanhelm dan masker
Asgar dan saksi SYARIP FIDAYATULLAH mengikuti saksidibelakang sambil menodongkan golok kebadan saksi, sedangkan Anakmasih di Lantai Dasar;e Bahwa sebelum saksi SYARIP FIDAYATULLAH memperoleh kuncibrankas yang birisi uang, Anak berteriak memberitahu saksi SYARIPFIDAYATULLAH bahwa diluar banyak orang, selanjutnya Anak dan saksiSYARIP FIDAYATULLAH melarikan diri melalui jendela di Lantai Dua danlari melalui atap rumah orang, dengan meninggalkan sepeda motor yangdibawanya serta membuang helm serta masker
Imam Bonjol 2, lalu Anakmemakirkan sepeda motor dan masuk ke dalam Toko Alfamart tersebutdengan tetap menggunakan helm dan masker serta saksi menggunakansarung tangan warna merah;Bahwa setelah saksi dan Anak berada dalam Toko Alfamart, lalu saksimenghampiri dua karyawan yang sedang merapikan dagangan sambilmemegang golok yang gagangnya dililit handuk kecil warna putih dandiarahkan kearah saksi NANA YULI ANDRE PAMUSTIKA FACHRUDINdan RONI ASGAR dan saksi berhasil menangkap saksi NANA YULIANDRE PAMUSTIKA
20 — 2
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio J nomor Polisi BK 6600 AEH ;- 1 (satu) Bilah Parang Gagangnya warna hitam ;- 1 (satu) Buah Helm Merk BMC warna merah hitam ;- 1 (satu) Buah Jaket Parasut warna biru tangannya les Putih ;- 1 (satu) Buah Masker warna hitam ; Dipergunakan dalam Berkas perkara An. ISKANDAR ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit Sepeda Motor Mio J BK 6600 AEH; 1(satu) bilah parang gagangnya warna hitam; 1(satu) buah helm merk BMC warna merah hitam; 1(satu) buah Jaket parasut warna biru tangannya les putih; 1(satu) buah masker warna hitam;Dipergunakan dalam berkas perkara An. Iskandar;4.
Pol BK 6600 AEH, 1(satu) bilah parang warnahitam, 1(satu) buah masker dan 1(satu) buah jaket warna biru.
Pol BK 6600 AEH, 1(satu) bilah parangwarna hitam, 1(satu) buah masker dan 1(satu) buah jaket warna biru.
Kemudian kami berhenti, lalu Iskandar masukterlebih dahulu, dengan menggunakan helm, masker dan jaket serta sebilahparang, Iskandar menodongkan sebilah parang kepada karyawan Indomaretsehingga mereka ketakutan. Selanjutnya terdakwa masuk dan mengambiluang yang ada di laci. Setelah selesai kami langsung keluar dan melarikandiri.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
Suwadji Bin Matadji
15 — 6
Jaksa Agung SupraptoBojonegoro didapati terdakwa Suwadji Bin Mataji, telah melanggar disiplin protokolkesehatan tidak memakai masker, kemudian tersangka diamankan di Polres Bojonegoroguna pemeriksaan lebih lanjut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) juntisPasal 49 ayat (4), Pasal 27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.
Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidakdiketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim,
Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidakdiketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal 27Churuf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
Terbanding/Terdakwa : MAHRIDHO DIMAS SAIFULLOH Als KEMPES Bin DARMINTO
304 — 319
tanyatanya tentang masker, Saksi korban bisa menghubungi nomorWhatsApp 082230308703 atas nama Triana, dan Saksi korban langsungmengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 082230308703 atas namaTriana guna mencari informasi dan tawar menawar, yang mana nomorHalaman 2 Putusan Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBY082230308703 atas nama Triana tersebut ialah nomor WhatsApp yangdigunakan Terdakwa.
Setelah terjadi tawar menawar antara Saksi korban dengan nomor WhatsApp082230308703 atas nama Triana, disepakati bahwa Saksi korban memesan 1kardus berisi 40 box masker dengan harga Rp. 1.800.000, (Satu juta delapanratus ribu rupiah) dan nomor WhatsApp 082230308703 atas nama TRIANAmengarahkan Saksi korban agar uang pembelian masker ditransfer keMALANG SHOP nomor rekening 387501021595535 a.n.
Terdakwa kemudian langsung memblokir nomor WhatsApp Saksi korbansehingga Saksi korban tidak dapat lagi menghubungi nomor WhatsApp082230308703 atas nama TRIANA yang digunakan oleh Terdakwa danTerdakwa tidak pernah mengirimkan masker sebagaimana pesanan Saksikorban.
Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa dengan namaprofil DimdiimasPratama PartLoro melihat postingan Facebook Saksi korbanRizky Vendi Lasari yang mengunggah (memposting) butunh masker merkSensi, selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui inbox ke FacebookSaksi korban Rizky Vendi Lasari yang berisi informasi jika Saksi korbanhendak tanyatanya tentang masker, Saksi korban bisa menghubungi nomorWhatsApp 082230308703 atas nama TRIANA, dan Saksi korban langsungmengirimkan pesan melalui
atas nama Trianamengarahkan Saksi korban agar uang pembelian masker ditransfer ke MalangShop nomor rekening 387501021595535 a.n.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AKHMAD KHASAN
14 — 9
Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Jalan Monginsidi Sukorejo Bojonegoro telahdidapati sdr Akhmad Khasan Bin Muslih telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Atas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bojonegoro,bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro, Terdakwa tidakmemakai masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul11.00 WIB bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro dantersangka tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker pada saat berada di ruangpublik;Halaman2 BA Sidang Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
LAMBANG TRI SURYONO Bin WAGIRAN
11 — 8
Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker
ditaruh di depan sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker ditaruh di depan sepeda motor; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN Bjn Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai
Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
VIKY CANDRA ADITYA BIN LASMIJAN
38 — 5
VIKY CANDRA ADITYA BIN LASMIJAN telah melanggardisiplin Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a danPasal 27c Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PerdaProvinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019, jenis pelanggaran tidak memakai masker,kemudian tersangka di amankan di Polres Boijonegoro untuk proses lebih lanjut.Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan ataspertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orang saksi
Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. diJalan Diponegoro Bojonegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak memakaimasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
DiJalan Diponegoro Bojonegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telan mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang melintasi jalanDiponegoro dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu Saya membawa masker akan tetapi saya lupa tidak sayapakal ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini dinaruskan untuk memakai masker ?
Ya, Saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
ARI DODY WIJAYA, SH
Terdakwa:
ANDRI ANSAH Als OGAH Bim ANYUNI SAMSIR
25 — 6
terdakwa ;-1(satu) buah celengan motif warna hijau bergambar kodok bertuliskan KEROPPI;1(satu)buah dompet warna hitam merk BORIS;1(satu) buah obeng cengkeh besi warna silver beragang plastik warna hitam coklat;-1(satu) buah obeng pahat lancip warna silver bergagang plastik warna crem kombinasi merah;-1(satu) buah pahat berganag plastik warna kuning tua;-1(satu) buah pahat bergagang plastik warna kuning muda;-1(satu) buah kunting kawat kecil bergagang plastik warna hitam;-1(satu) buah Sebo/Masker
Dikembalikan kepada terdakwa ;1(satu) buahcelengan motif warna hijau bergambar kodok bertuliskan KEROPPI;1(satu)buahdompet warna hitam merk BORIS;1(satu) buah obeng cengkeh besi warna silverberagang plastik warna hitam coklat;1(satu) buah obeng pahat lancip warnasilver bergagang plastik warna crem kombinasi merah;1(satu) buah pahatberganag plastik warna kuning tua;1(satu) buah pahat bergagang plastik warnakuning muda;1(satu) buah kunting kawat kecil bergagang plastik warna hitam;1(satu) buah Sebo/Masker
berlari melarikan diri namun dikejar oleh saksi Debi Arianto melalui jalanpintas dan menghadang terdakwa.Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terbuka terdakwa langsung belari melarikan dirimenujuh sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.Bahwa kemudian terdakwa melepaskan seluruh pakaiannya
Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terbuka terdakwa langsung belari melarikan dirimenujuh sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.
Tomi dan mengacakngacak isi rumah tidak lama kemudian sekira 5 (lima) menit terdakwa melihatdiluar sudah ramai warga kemudiaan terdakwa panik dan meloncat dari pinturumah selanjutnya terdakwa lari dengan membawa sebilah parang atau golok danmemakai tutup mulut (Masker).
Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terobuka terdakwa langsung belari melarikandiri mMenujuh Sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
MUHAJIR
73 — 26
- Menyatakan terdakwa MUHAJIR BIN MUDASIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam publik;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MUHAJIR BIN MUDASIR, oleh karena itu sejumlah Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saatberaktifitas diluar atau didalam publik, oleh karena itu terdakwa harus dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah,maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Mengingat pasalpasal Undangundang yang bersangkutan khususnya Perda No.5Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka (1) :MENGADILI:1.
Menyatakan terdakwa ROHMAT RAMADHAN BIN KARNO MIARJO, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam publik;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ROHMAT RAMADHAN BINKARNO MIARJO, oleh karena itu sejumlah Rp.24.000, (dua puluh empat riburupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AHMAD FUAD Bin M. SJAFIK
17 — 5
lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Aspol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : POLRIAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut:Halaman 1 BA Sidang Nomor 346/ Pid.C / 2020 / PN Bjn Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 pukul 09.30 WIBbertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto kabupaten Bojonegoro,Terdakwa tidak membawa masker
; Provinsi Jawa Timur wajib menerapkan protokol Kesehatan antara laindengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupihidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksidengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 pukul 09.30 WIBbertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto kabupaten Bojonegoro,Terdakwa tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker karena lupa; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUHARTONO BIN TASLIM
81 — 9
Mastumapel Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Mastumapel Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Mastumapel Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Suhartono
Tengku UmarBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ADIB SETIAWAN Bin ZAINUDIN
8 — 5
Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. diwarung makan depan percetakan Cahaya Busur jalan Panglima PolimKecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telan mendapati Terdakwa tidakmemakai masker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?
Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak memakaimasker karena saya bersama dengan tim telan mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. dijalan warung makan depan percetakan Cahaya Busur jalan Panglima PolimKecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telan mendapati Terdakwa tidakmemakai masker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?
Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang ada didalamwarung untuk makan dengan tidak memakai masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu saya membawa masker akan tetapi tidak saya pakal ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini diharuskan untuk memakai masker ?
Ya, Saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ABDUL JABAR BIN SAMAT
12 — 5
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakai; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 338/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M FEBBY PRATAMA BIN PUJI HARIANTO
14 — 4
Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 385/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOCHAMMAD FAIZIN
14 — 6
Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 353/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
FARISUL QOHIR
19 — 2
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RUSMINI
9 — 5
Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rusmini tersebut
Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang