Ditemukan 18672 data
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETYO
11 — 6
lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BANomor 245//Pid.C/2021/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : SugiartoTempat
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 245//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
MUHLISIN
Terdakwa:
SUPRI BIBIT
11 — 5
kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BA Nomor 846/Pid.C/2021/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.bertempat di Alunalun Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.bertempat di Alunalun Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 846/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
FAHMY MAULANA BIN SUPARTONO
8 — 3
FAHMY MAULANA BIN SUPARTONO telah melanggardisiplin Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a danPasal 27c Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PerdaProvinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019, jenis pelanggaran tidak memakai masker,kemudian tersangka di amankan di Polres Boijonegoro untuk proses lebih lanjut.Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan ataspertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orang saksi
Pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, sekitar jam 20.30 Wib. diJalan Teuku Umar, telah mendapati Terdakwa tidak memakai masker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak memakaimasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
DiJalan Teuku Umar Bojonegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telan mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang melintasi jalanDiponegoro dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu Saya membawa masker akan tetapi saya lupa tidak sayapakal ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini dinaruskan untuk memakai masker ?
Ya, Saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
MUHLISIN
Terdakwa:
M. ALI SOFYAN
9 — 5
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 859/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Rio Saputra
17 — 5
Medan, terdakwa RioSaputra melakukan pencurian dirumah saksi korban Arga Paramonto Siagian,SH, terdakwa mencongkel jerjak besi jendela kamar depan saksi korban denganmenggunakan obeng besi dan masuk kerumah saksi korban dengan mengambil3 (tiga) buah kotak masker kesehatan yang terletak diatas meja didalam rumahsaksi korban dan mengambil 1 (satu) jerjak jendela besi milik saksi korban,selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menjual 1 (Satu) buah jerjak besimilik saksi korban seharga Rp. 150.000,
Medan, terdakwa RioSaputra melakukan pencurian dirumah saksi korban Arga Paramonto Siagian,SH, terdakwa mencongkel jerjak besi jendela kamar depan saksi korban denganmenggunakan obeng besi dan masuk kerumah saksi korban dengan mengambil3 (tiga) buah kotak masker kesehatan yang terletak diatas meja didalam rumahsaksi korban dan mengambil 1 (satu) jerjak jendela besi milik saksi korban,Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 916/Pid.B/2021/PN Mdnselanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menjual 1 (Satu) buah
Medan Timur pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021sekitar pukul 02.30 Wib; Bahwa barang yang hilang berupa 1 (satu) buah jerjak besi dan 3 (tiga)buah kotak masker kesehatan; Bahwa Terdakwa melakukan pencurian di rumah abang Saksi dengancara mencongkel jerjak besi jendela kamar depan korban denganmenggunakan obeng besi dan masuk ke rumah abang Saksi denganmengambil 3 (tiga) buah kotak masker kesehatan yang terletak di atas mejadi dalam rumah abang Saksi dan mengambil jerjak jendela besi milik abangSaksi
Medan sehabis pulang dari kampong di rumah orang tua Saksi diSiantar, kemudian Saksi masuk ke dalam rumah abang Saksi dan melihatjendela jerjak jendela kamar depan abang Saksi sudah tidak ada lagi,kemudian Saksi melihat 3 (tiga) kotak masker kesehatan yang terletak diatasmeja sudah tidak ada lagi, kKemudian Saksi melihat rekaman CCTV yang adadi rumah abang Saksi, kemudian Saksi melihat rekaman CCTV tersebut yangmelakukan pencurian tersebut adalah Rio Saputra, orang yang Saksi kenaldan pernah bekerja
Medan Timur pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitarpukul 02.30 WibBahwa benar yang melakukan pencurian tersebut yaitu seorang lakilaki yangbernama Rio SaputraBahwa benar barang yang hilang berupa 1 (Satu) buah jerjak besi dan 3 (tiga)buah kotak masker kesehatanBahwa benar pencurian di rumah saksi korban dengan cara mencongkeljerjak besi jendela kamar depan saksi korban dengan menggunakan obengbesi dan masuk ke rumah saksi korban dengan mengambil 3 (tiga) buahHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOH MANAN Bin MARJAN
8 — 5
MOH MANANtelanhmelanggardisiplinProtokolkKesehatansebagaimanadimaksuddalamPasal 49 joPasal20a danPasal 27C PerdaProvinsiJawaTimurNomor 2 tahun 2020tentangPerubahanAtasPerdaProvinsiJawaTimurnomor 1 tahun 2019,jenispelanggarantidakmemakai masker, kemudiantersangka di amankan = diPolresBoljonegorountuk proses lebihlanjut.Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untukmengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :1 (Satu) buanKTPatasnamaMOH MANANKemudian Hakim melanjutkan sidang dengan
Saya menangkap Terdakwa karena Terdakwa pada saat itu tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau Terdakwa tidak memakai masker karena pada saat itusaya bersama dengan temanteman sedang melaksanakan operasi atau patroliyustis! ;Pada saat itu Terdakwa sedang melakukan aktifitas apa ?
Saya ditangkap oleh Polisi karena pada saat itu saya sedang tidak memakaimasker ;Terdakwa tidak memakai masker itu apa karena memang tidak punya atau punya tapi lupauntuk memakainya ?Saya punya masker yang kebetulan pada saat ini tidak saya bawa ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau setiap melakukan aktifitas baik didalam rumahmaupun diluar rumah harus selalu memakai masker ?
Ya, Saya mengetahui kalau setiap saat harus selalu memakai masker, selalu cucitangan dan menjaga jarak dengan cara tidak bergerombol dan tidak bolehberkumpul dengan yang lainnya ;Halaman3 BA Sidang Nomor 112/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Pada saat itu Terdakwa sedang lakukan kegiatan apa ?
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
FARISUL QOHIR
19 — 2
Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ABDUL JABAR BIN SAMAT
12 — 5
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakai; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 338/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas membawa masker namun tidak dipakal;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI SUSANTO BIN KASMIJAN
10 — 7
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 388/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
NINA ZULIANI A Binti AFANDI
10 — 4
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 419/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
MUHLISIN
Terdakwa:
KASMUDIHANTO
22 — 9
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
: 21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Sunan Kalijogo Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Sunan Kalijogo Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 842//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
JEREMIA HASANUDIAN SILABAR
13 — 6
Hakim, Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 09.58 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Depan Kantor KPU Bojonegoro telahdidapati sdr Jeremia Hasanudian Silabar telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Aspol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan: tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 09.58wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Depan Kantor KPU BojonegoroWilayah Bojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 pukul09.58 WIB bertempat di Depan Kantor KPU Bojonegoro dan terdakwamemakai masker dileher pada saat berada di dalam mobil Bahwa Terdakwa memakai masker akan tetapi digantung dileher padasaat berada di dalam mobil; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALVIN SULTON F BIN MUALIF
10 — 6
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 459/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
MUHLISIN
Terdakwa:
MOCHAMAD KOSIM
14 — 5
Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 862/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUMINAN BIN SAERONI
9 — 5
Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim
Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 237/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIANTO PRABOWO Bin SURATNO
8 — 5
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojopnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 417/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
PUNGKI SETIAWAN BIN KARJI
12 — 4
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 531/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DICKY ADITIA BIN MULYONO
16 — 35
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : VaricoTempat lahir
21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 453/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
MUHLISIN
Terdakwa:
M ALI GUFRON
8 — 5
Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 894/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Isna Habibulloh tersebut
Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SANDI PRASETYO B BIN KASIYANTO
30 — 7
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 533/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang