Ditemukan 6641 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — IR. FERRY SIOMBO VS 1. BUPATI MOROWALI UTARA., 2. KETUA DPRD KABUPATEN MOROWALI UTARA;
11843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Morowali Utaratahun 2018 dan Perbup 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun2018 diganti dengan alokasi lain yang dimasukkan tanpa pembahasanbersama dengan DPRD tingkat I Kabupaten Morowali Utara;Bahwa apabila Pemerintahn Daerah tetap akan memberlakukanPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.
    Morowali Utara tahun2018dan Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBDtahun 2018 terdapat anggaran yang tidak pernah dibahas bersamadengan DPRD yaitu:a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang1.
    Morowali Utara tahun 2018 dan Perbup 61 Tahun 2017tentang Penjabaran APBD tahun 2018 dapat dibatalkan;Bahwa selain itu sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturanperundangundangan yang baik, maka juga harus sesuai dengan asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturanperundangundangan.
    Morowali Utaratahun 2018 dan Perbup 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun2018 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara jo. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;3. Menyatakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Morowali Utaratahun 2018 dan Perbup 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Halaman 15 dari 34 halaman.
    Hasil Evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Rancangan PeraturanDaerah Kabupaten Morowali Utara tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan PeraturanBupati Morowali Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terlampir (Bukti T.I7);6.
Register : 16-11-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44488/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
222149
  • Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 533.700.427,40bahwa dasar Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penghasilan dari luarusaha berupa selisih kurs sebesar Rp 533.700.427,40 adalah karena Terbandingmenghitung ulang kerugian selisin kurs dengan kurs pada akhir tahun untuk 1 US$menggunakan kurs ratarata kurs tengah BI sebesar Rp 9.412,20 dengan caramenghitung ulang atas selisinh penjabaran Mata Uang Asing (MUA); sedangkanPemohon Banding melakukan penyeimbang dengan menggunakan
    Setelah ditelusuri dalampembukuan, penghitungan selisin kurs Pemohon Banding memakai 4 (empat)rekening besar :keuntungan selisih kurskeuntungan penjabaran mata uang asingkerugian selisih kurskerugian penjabaran mata uang asingbahwa dengan adanya 4 (empat) rekening ini menyebabkan tidak dimengerti olehTerbanding.
    MUA Tahun 2008,Ledger (Buku Besar) Kerugian Penjabaran MUA Tahun 2008,Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31Desember 2007,Laporan Rugi Laba Internal Tahun 2007,Ledger (Buku Besar) Keuntungan Penjabaran MUA Tahun 2007,Ledger (Buku Besar) Kerugian Penjabaran MUA Tahun 2007,Keuntungan Penjabaran MUA,Mutasi/Jurnal Kas tanggal 31 Desember 2007,Mutasi/Jurnal Kas tanggal 02 Januari 2008,Mutasi/Jurnal Kas tanggal 03 Januari 2008,Mutasi/Jurnal Kas tanggal 21 Desember
    2008,Perhitungan ulang atas keuntungan/kerugian penjabaran MUA tahun 2008,Debitor Slip dan Kreditor Slip perkiraan (Lokal) Piutang Masih Harus Diterima(Nomor Account 11172),Debitor Slip dan Kreditor Slip perkiraan (L/C) Hutang Yang Belum Dibayar/Refund(Nomor Account 21057),Debitor Slip dan Kreditor Slip perkiraan (LainLain) Hutang Yang Belum Dibayar(Nomor Account 21059),Kurs KMK Pada Tahun 2008,Kerugian Penjabaran MUA,Softcopy Ledger tahun 2007,Softcopy Ledger tahun 2008,Softcopy Neraca tahun 2008
    Oleh karena itu Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksiPemeriksa;bahwa menurut Pemohon Banding atas keuntungan selisih penjabaran MUA denganmenggunakan kurs middle rate BI akhir tahun 2008 sebesar Rp 10.950,00 (SumberData Bank Indonesia) adapun Pemeriksa dan peneliti keberatan menggunakan kursmiddle rate BI Awal tahun 2008 atau Akhir Tahun 2007 sebesar Rp 9.419,00(Sumber Data Bank Indonesia);bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan penyeimbang atasKeuntungan selisih penjabaran MUA Pemohon
Putus : 23-09-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HANA AERO NUSANTARA AGENT
7337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya dari Luar Usaha Sebesar Rp 185.481.944,00bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikanPemohon Banding selama proses keberatan diketahui halhal sebagaiberikutl Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya dari luar usahaberupa selisin kurs sebesar Rp 185.481.944,00 dikarenakanPemeriksa melakukan koreksi ulang atas seluruh penjabaran mata uangHalaman 3 dari 25 halaman.
    Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp 185.481 .944,00Bahwa atas koreksi sebesar Rp 185.481.944,00 dengan alasan koreksiPemeriksa melakukan hitung ulang atas kerugian selisih penjabaran MUA,dengan menggunakan middle rate BI sebesar Rp 9.419,00;bahwa Pemohon Banding atas keuntungan selisih penjabaran MUA denganmenggunakan kurs middle rate BI akhir tahun 2008 sebesar Rp 10.950,00(Sumber Data Bank Indonesia) adapun Pemeriksa dan Peneliti Keberatanmenggunakan kurs middle rate BI Awal tahun 2008
    Tentang Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesarRp533.700.427,40 atas Keuntungan Penjabaran Mata Uang Asing(MUA)Halaman 9 dari 25 halaman. Putusan Nomor 477 /B/PK/PJK/2014B. Tentang Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp185.481.944,00atas Kerugian Penjabaran Mata Uang Asing (MUA)Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA.
    Tentang Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesarRp185.481.944,00 atas Kerugian Penjabaran Mata Uang Asing (MUA)1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3 dan 4:pahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan keuntungandan kerugian selisin kurs dalam penjabaran MUA secara taat azasdari tahun ke tahun, hal ini di buktikan dengan adanya laporankeuangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali pada butir A dan Btentang Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesarRp533.700.427,40 atas Keuntungan Penjabaran Mata Uang Asing (MUA)dan Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp185.481.944,00 ataskerugian Penjabaran Mata Uang Asing (MUA) tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yangterungkap dalam persidangan dan pertimbangan
Putus : 15-02-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 52/Pid/2012/PT.MAL
Tanggal 15 Februari 2013 — SAFRUDIN FAKAUBUN, SE
6727
  • hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnyadigunakan untuk membayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 ayat (5), yang berbunyi
    Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 IT Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran
    2002 dan Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dananggota DPRD Kabupaten Maluku tenggara periode tahun 19992004 lainnyaberhak menerima dana asuransi untuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten MalukuTenggara terdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerahKabupaten Maluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
    (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;3 Menetapkan agar barang bukti berupa :Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002;Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003 ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun1999
Putus : 04-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552 K/PID.SUS/2012
Tanggal 4 Oktober 2012 — SRI WAHYUNI, SE.MM Binti KARTO SOEWIGNYO
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sragen TA. 2006.13.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBDKab. Sragen Tahun 2006.14.1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBDKab. Sragen TA. 2006.15.1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran PerubahanAPBD Kab.
    Sragen TA. 2005.11)1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor23 tahun 2005 tanggal 17 September 2005tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.Sragen TA. 2005.12)1 (satu) Bendel Peraturan Daerah KabupatenSragen Nomor 10 Tahun 2005 tanggal 31Desember 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA.2006.13)1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005tentang Penjabaran APBD Kab.
    SragenTA. 2004.6. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA.2004.7. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2005.8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005 tanggal12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun 2005.9. 1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen tahun2005.10.1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.11.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005 tanggal17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2007.17.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2007.18.1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. SragenTA 2007.19.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — H. UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO, SH
7161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sragen TA 2005.8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 09 Tahun 2005 tanggal 12Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2005.9. 1 (satu) Bendel Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 09Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.Sragen Tahun 2005.Hal. 36 dari 63 hal.
    Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 4 Tahun 2007 tanggal 29Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 Tahun 2007 tanggal 25Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 tahun 2007 tanggal 21Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007tanggal 25 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA 2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab.
    SragenTA 2004 ;1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004tanggal 10 Agustus 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.Sragen TA 2004 ;1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA 2005 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun2005 ;1 (satu) Bendel Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
Putus : 08-05-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 8 Mei 2012 — SRI WAHYUNI, SE, MM., Binti KARTO SOEWIGNYO
5025
  • Sragen TA. 2003. 2) 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD Ka. Sragen TA. 2003.3) 1 (satu) Bendel Peraturan Pemerintah DaerahKabupaten SragenNomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2004.4) 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.
    Sragen TA. 2004.6) 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2004.7) 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2005.8) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun 2005.9) 1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen tahun 2005.10) 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.11) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2006.13) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006.14) 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2006. 15) 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2007.17) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2007.18) 1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007.19) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2007.1 (satu) bendel Paraturan Bupati SragenNomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember2007 tentang penjabaran Perubahan APBDKab.
    SragenTA. 2004.1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004tanggal 10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.Sragen TA. 2004.1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA.2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.
    Sragen Tahun2005.1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragentahun 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab.
    Sragen TA.2006.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2005tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. SragenTahun 2006.1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun 2006tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBD Kab. SragenTA. 2006.1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal 16Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
    Sragen TA. 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA.2007.1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007tanggal 25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007tanggal 21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBDKab.
Putus : 16-09-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.Bjm
Tanggal 16 September 2014 — Drs. Sailendra Eka Putra, M.Si bin H. Hegon Asrani Ismail
438
  • Kwitansi tanpa tanggal bulan Januari 2011 kode rekening 5.2.2.06.01 (17.07) BKU 0253 tanggal 29 April 2011 beserta 12 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja cetak buku kegiatan penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD TA.2011 sebesar Rp.66.825.000.7.
    Kwitansi tanpa tanggal bulan dan tahun kode rekening 5.2.2.06.02 (17.09) BKU tanpa nomor dan tanpa tanggal beserta 12 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja potocopy buku kegiatan penyusunan rancangan penjabaran perubahan APBD sebesar Rp. 41.147.400.e.
    Kode kegiatan (17.07) yaitu Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD sebanyak 2 kwitansi sebagai berikut : 1) Kwitansi tanpa tanggal bulan Januari 2011 kode rekening 5.2.2.11.02 (17.07) BKU Nomor 0256 tanggal 29 April 2011 beserta 4 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja makan minum rapat pelaksana kegiatan penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran TA.2011 sebesar Rp. 9.750.000.2) Kwitansi tanpa tanggal Januari 2011 kode rekening
    5.2.2.11.01 (17.06) BKU Nomor 1707 tanggal 29 April 2011 beserta 24 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja makan minum lembur pelaksana kegiatan penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD TA.2011 sebesar Rp.12.375.000.
    Kode kegiatan (17.09) yaitu Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang perubahan penjabaran APBD sebanyak 1 kwitansi sebagai berikut : - Kwitansi tanpa tanggal,bulan dan tahun kode rekening 5.2.2.11.01 (17.09) BKU tanpa nomor,tanggal dan tahun beserta 5 lembar lampiran kwitansi untuk pembayaran belanja makan minum kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang penjabaran perubahan APBD sebesar Rp.5.850.000.f.
    Bupati tentang penjabaran perubahan APBDKab.Tabalong TA 2011.e.
    Penyusunan raper KDHttg penjabaran APBD TA 2011.66.825.000, 11Belanjia ATK pelaksana keg. Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.4.850.000, 12Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunanraper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011.300.000. 13Belanjaa makan minum rapat pelaksana keg.Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA2011.9.750.000, 14Belanja penggandaan keg.
    Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.66.825.000, 11Belanja ATK pelaksana keg. Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.4.850.000, 12Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunanraper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011.300.000. 13 Belanja makan minum rapat pelaksana keg.Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD 9.750.000, 107 TA 2011. 14Belanja penggandaan keg.
    Penyusunan raper KDHtig penjabaran APBD TA 2011.66.825.000, 11Belanjia ATK pelaksana keg. Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.4.850.000, 12Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunanraper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011.300.000. 13Belanjaa makan minum rapat pelaksana keg.Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA2011.9.750.000, 14Belanja penggandaan keg.
Putus : 12-07-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 28/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 12 Juli 2012 — DRS. FEBIANUS LEO RAHANUBUN
7933
  • Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dljabarkan dalam 'KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh limajuta rupiah
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnyadigunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 ayat (5), yang berbunyi :Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan
    Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 IIDana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah).e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran
    2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan10dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRDKabupaten Maluku tenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerimadana asuransi untuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah KabupatenMaluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
    FEBIANUS LEO RAHANUBUN untuk membayaruang pengganti sebesar Rp. 173.500.000, (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratusribu rupiah), apabila Terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disitaoleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila13selama 3 (tiga) bulan,;harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan5 Menetapkan agar barang bukti berupa :Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek
Putus : 14-02-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1655 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 14 Februari 2011 — EBENHAESER LIUNOME, SH
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracarasebagai berikut :Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 Pemerintah Kabupaten Timor TengahSelatan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008, yang kemudianditindaklanjuti oleh Bupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkanPeraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran
    AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (Penjabaran APBD) Kabupaten TimorTengah Selatan Tahun Anggaran 2008, yang diantaranya memuat AnggaranBelanja untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga) Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesarRp.162.757.927.262, (seratus enam puluh dua milyar tujuh ratus lima puluhtujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh duarupiah), dengan rincian sebagai berikut :a.
    puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tigaratus rupiah) ;Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati Timor Tengah Selatan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat Nomor : KU.914.3/1/2008 ;Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yangditetapkan pada tanggal 31 Desember 2008, dan Penjabaran
    Perubahan Anggaran Belanja Daerah TA. 2008 tanggal 31Desember 2008.15.1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kab.TTS Nomor 54 Tahun 2008Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA.2008 tanggal 31 Desember 2008.Dikembalikan kepada Dinas P dan K Kab.TTS.16.1 (satu) Map Fhoto Copy rekapan SP2D TA. 2008.17.Fhoto copy rekapitulasi realisasi SP2D SKPD Dinas P dan K Kab.TTSTA.2008.Hal. 15 dari 24 hal.
Register : 20-11-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED VS 1. BUPATI MALANG., 2. DPRD KABUPATEN MALANG;
5538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 73 P/HUM/2014Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Malangtentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014 (vide bukti T2).
    APBD menjadi peraturanbupati/walikota tentang penjabaran APBD;(4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancanganperaturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturanbupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengankepentingan umum dan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksudmenjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota;(5) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancanganperaturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturanbupati
    /walikota tentang penjabaran APBD bertentangan dengankepentingan umum dan peraturan perundangundangan yanglebin tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukanpenyempurnaan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari terhitungsejak diterimanya hasil evaluasi;Halaman 28 dari 43 halaman.
    APBD yang telahdievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturandaerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentangpenjabaran APBD;Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD danperaturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan selambatlambatnya tanggal31 Desember tahun anggaran sebelumnya;Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBDdan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepadaMenteri Dalam Negeri bagi provinsi
    Fotokopi Tanda Terima Peraturan Daerah tentang APBD dan PeraturanKepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014Kabupaten Malang tanggal 23 Januari 2014 (Bukti T8):9. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi 24/PUUV/2007 (Bukti T9);10.
Register : 14-04-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED VS 1. BUPATI MALANG., 2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG;
7632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 315:(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yangtelah disetujui bersama dan rancangan peraturanbupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebelumditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lama 3 (tiga) hariHalaman 26 dari 42 halaman.
    APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD dengan:a. ketentuan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi;b. kepentingan umum;c.
    RPJMD.Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakilPemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15(lima belas) hari terhitung sejak rancangan PerdaKabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturanbupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diterima.Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusatmenyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuanperaturan
    Pasal 53:(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD danrancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaranAPBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerahmenjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturankepala daerah tentang penjabaran APBD.(2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD danperaturan kepala daerah tentang penjabaran APBDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambatlambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaransebelumnya.(3) Kepala daerah menyampaikan peraturan
    (Bukti T1);Foto copy Keputusan Gubemur Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2015Nomor 188/125.K/KPTS/013/2015 tentang Hasil Evaluasi RancanganPeraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan BupatiMalang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016.
Register : 26-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 726/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pembanding/Tergugat : Daud Jaoman Direktur Duta Prima Raya Diwakili Oleh : Theresia Halim SH
Terbanding/Penggugat : PT. Astra International Tbk, Toyota Sales Operation, Auto dua ribu Cabang Surabaya Waru
Terbanding/Turut Tergugat : Jap Lie Soat
4925
  • (ASLI);Penjabaran Bukti T/TT1A s/d T/TT1B:Bahwa bukti ini membuktikan terhadap rekap tagihan yang diterimaNEW RAYA MOTOR yang terdiri dari No.LHP :Hal 22 dari 37 hal PUTUSAN NO.726/PDT/2018/PT SBY T 453PUD16001946; T 453PUD16001975; T 453PUD16001976; T 453PUD16001977; T 453PUD16002007;T 453PUD16002010;Tagihan tersebut telah dibayar lunas oleh Tergugat/PenggugatRekonpensi pada tanggal 7 Juni 2016.3. Bukti T/TT2A : Rekap Tagihan Astra International an.
    (ASLI);Penjabaran Bukti T/TT6A s/d T/TT6B: Bahwa bukti ini membuktikan rekap tagihan yang diterima NEW RAYAMOTOR yang terdiri dari No.LHP : T 453PUD16002382; T 453PUD16002411; T 453PUD16002412.Hal 25 dari 37 hal PUTUSAN NO.726/PDT/2018/PT SBYTagihan tersebuttelah dibayar lunas oleh Tergugat/PenggugatRekonpensi pada tanggal 1 Juli 2016.14. Bukti T/TT7A15. Bukti T/TT7B16. Bukti T/TT7C17.Bukti T/TT7D18. Bukti T/TT7E19.
    (ASLI);Penjabaran Bukti T/TT7A S/d T/TT7E:Bahwa bukti (T/TT1B) merupakan pembayaran tagihan sesuai rekaptagihan Penggugat bukti (T/TT1A) yang terdiri dari rekapitulasi fakturPenggugat :Hal 26 dari 37 hal PUTUSAN NO.726/PDT/2018/PT SBY T/TT7A sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 2 & 3 butir 5.
    (ASLI)Penjabaran Bukti T/TT10A s/d T/TT10B:Bahwa bukti (T/TT4C) merupakan pembayaran tagihan sesuai rekaptagihan Penggugat bukti (T/TT4A) yang terdiri dari rekapitulasi fakturPenggugat :T/TT10A sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 11 & 12 No.464 s/d No. 485;T/TT10B sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 12 No. 486s/d No. 489.35. Bukti T/TT11 : Rekapitulasi Faktur Astra International kepadaNEW RAYA MOTOR No.
    (ASLI):Penjabaran Bukti T/TT12A s/d T/TT12C:Bahwa bukti (T/TT6B) merupakan pembayaran tagihan sesuai rekaptagihan Penggugat bukti (T/TT6A) yang terdiri dari rekapitulasi fakturPenggugat : T/TT12A sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 12 No. 497s/d No. 498; T/TT12B sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 12 No. 499s/d No. 523; T/TT12C sesuai faktur gugatan Penggugat halaman 13 No. 524 s/dNo. 535.Hal 31 dari 37 hal PUTUSAN NO.726/PDT/2018/PT SBY4.
Register : 20-10-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 02-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 13/PID.TPK/2014/PT BJM
Tanggal 13 Nopember 2014 — Pembanding/Terdakwa : Drs. Sailendra Eka Putra, M.SI Bin H.Hegon Asrani Ismail Diwakili Oleh : M. EDY GUNAWAN, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Maulidah, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPRIYADI, SH.
7923
  • Penyusunan raper KDHttg penjabaran APBD TA 2011.66.825.000, 11Belanja ATK pelaksana keg. Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.4.850.000, 12Belanja perangko pelaksana keg. Penyusunanraper KDH ttg penjabaran APBD TA 2011.300.000, 13Belanja makan minum rapat pelaksana keg.Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA2011.9.750.000, 14Belanja penggandaan keg.
    Penyusunan raperKDH ttg penjabaran APBD TA 2011.82.294.800, 15Belanja makan minum lembur pelaksana keg.Penyusunan raper KDH ttg penjabaran APBD TA2011.12.375.000, 16Uang lembur pelaksana keg.
Putus : 14-09-2008 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN SOE Nomor 142_PID_B_2008_PN_SOE_HUKUM_14092008_KORUPSI
Tanggal 14 September 2008 —
9340
  • Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 yang salah satunya mengesahkan 1 (satu)paket pekerjaaan yaitu Rehabilitasi Sonaf Ajaobaki yang dilaksanakan oleh DinasPendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan senilai Rp.325.000.000, (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari DanaAlokasi Umum (DAU) Kabupaten Timor Tengah Selatan.e Bahwa Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan BupatiKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2007
    Marten Nenabu tidak dilaksanakan sebagaimanatertuang dalam APBD dan Penjabaran APBD serta DPA yang menetapkan 1 (satu)paket pekerjaan rehabilitasi sonaf yaitu rehabilitasi sonaf Ajaobaki akan tetapi olehterdakwa bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenTimor Tengah Selatan Drs.
    Marthen Nenabu Mpd tidak dilaksanakan sebagaimanatertuang dalam APBD dan Penjabaran APBD serta DPA yang menetapkan 1 (satu)paket pekerjaan rehabilitasi sonaf yaitu rehabilitasi sonaf Ajaobaki akan tetapi olehterdakwa bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenTimor Tengah Selatan Drs.
    Marthen Nenabu Mpd sebelumnyamemerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TimorTengah Selatan Ebehayzer Liunome, SH untuk berkonsultasi ke Bagian keuanganmengenai pencairan dana tersebut dan Kepala Bagian keuangan Kabupaten TimorTengah Selatan menolak melakukan pencairan dana jika menggunakan 4 SPMKkarena hal tersebut tidak sesuai dengan APBD, Penjabaran APBD dan DPA danhasil konsultasi tersebut oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten.
    APBD;bahwa setelah ada penjabaran APBD, Dinas membuat Dokumen PelaksanaanA);bahwa saksi baru melihat DPA setelah ada masalah;bahwa setahu saksi ada 4 (empat) situs pekerjaan yang di biayai oleh APBD yangjalam pekerjaan tersebut adalah Rp. 325.000.000.
Register : 25-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.TPK/2017/PT PBR
Tanggal 30 Agustus 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIEF S. NUGROHO, SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : HERU WAHYUDI, SH Bin CHAIRUM NOSA
478147
  • usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir,barulah qourum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan KeputusanDPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi PeraturanDaerah APBD dilanjutkan kembali, sekira jam 01.00 Wib tanggal 18Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yangdiketuai oleh Jamal Abdillah dan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis;Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian RancanganPeraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupatitentang Penjabaran
    dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis bersamasama dengan Jamal Abdillah selakuKetua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalislainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetapmenandatangani Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnyamenetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4Tahun 2012 tentang Penjabaran
    ASMARAN HASAN (Alm)selaku Ketua TAPD;Bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan maka RanperdaPerubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi, dimana untukbelanja hibah berubah menjadi sebesar Rp.272.282.091.580, (dua ratustujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluhsatu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan penambahan belanjahibah adalah sebesar Rp. 59.696.730.647, (lima puluh Sembilan milyarHalaman 6 dari
    39 Putusan Nomor 30/PID.SUSTPK/2017/PT.PBRenam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu enamratus empat puluh tujuh rupiah) dan akhirnya pada tanggal 30 Oktober2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Evaluasi Rancangan Perda KabupatenBengkalis Tentang Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan PeraturanBupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012; Bahwa terdakwa HERU WAHYUDI, SH. mengetahui setiap anggotaDPRD dapat mengajukan
    Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKabupatenBengka lis tentang Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2012;.
Register : 18-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 573/Pdt.G/2016/PN JKT PST
Tanggal 19 Desember 2016 — Perkumpulan Husada >< Hotmaria H Sijabat,Cs
28249
  • No.Ol6/IIV/VKIPPSA/20I6 tanggal 3 Oktober 2016,pada halaman 9) dengan perihal penjabaran dokumen yang diminta Tergugat, dan halitu menunjukan Para Tergugat telah merubah ataumenambah isi permohonannya dan hal tersebut bisa diartikan setiap saat ParaTergugat dapat merubahrubah atau menambahnambah permohonannya selamabelum ada putusan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum acarapersidangan dan dalam arti semaumaunya Tergugat saja.Berdasarkan halhal yang telah Penggugat uraikan diatas, maka
    Bahwa dengan demikian jelas jika atasan PEMOHON KEBERATAN/PENGGUGAT jelas tidak dapat diterima dan karenanya keberatan yangdiajukan harus ditotak atau dinyatakan tidak dapat diterima;INFORMASI PUBLIK YANG DIMINTA ADALAH PENJABARAN DARI DOKUMENPUBLIK YANG DIATUR DALAM PASAL 9 AYAT (2) PASAL 11 AYAT (1) DAN PASAL16 UU NO. 14 TAHUH 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.11.
    Menimbang, bahwa keberatan ketiga dari Penggugat adalah sebagai berikut:Bahwa surat Para Tergugat tanggal 26 September 2016, (termuat dalam PutusanKomisi Informasi Pusat Nomor : 016/III/KIPPS A/2016, tanggal 3 Oktober 2016, padahalaman 9) dengan perihal penjabaran dokumen yang diminta Tergugat, dan hal itumenunjukan para Tergugat telah merubah atau menambah isi permohonannya dan haltersebut bisa diartikan setiap saat Para Tergugat dapat merubahrubah ataumenambahnambah permohonannya selama belum ada
    putusan, hal tersebut sangatbertentangan dengan hukum11acara persidangan dan dalann arti semaumaunya Tergugat saja.Menimbang, bahwa terhadap keberatan ketiga dari Penggugat tersebut diatasjuga telah dipertimbangkan Majelis Komisi pada butir 4.40, dimana menurut MajelisHakim Pengadilan Negeri, pertimbangan tersebut telah tepat dan benar yaknipenjabaran dokumen yang diminta Pemohon yang tertuang dalam surat pemohontertanggal 26 September 2016, merupakan penjabaran yang menjadi faktapersidangan untuk
    Dan menurut Majelis bukanlah semaumaunya Pemohon akantetapi untuk memperjelas permohonan informasi yang diminta Pemohon kepadaTermohon dan perkembangannya tersebut adalah merupakan penjabaran yangmenjadi fakta persidangan Majelis Komisi untuk kejelasan Permohonan informasi yangdiminta) Pemohon, dan menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri dapatdiperbolehkan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri setelan memeriksasalinan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor ; 016/III/KIPPS A/2016, tanggal
Register : 02-06-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA GARUT Nomor 1136/Pdt.G/2013/PA.Grt.
Tanggal 4 Juli 2013 — PEMOHON >< TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V, TERMOHON VI, TERMOHON VII
348
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran2,2.1,1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
    diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukansecara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan caracara sebagaiberikutBahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    ABPDtahun 2002 ;Bahwa pada saat pembahasan perubahan APBD tahun 2002 tidak dilakukanpembahasan dana asuransi hanya di sebutkan jumlah dana asuransi lalu disetujui ;Bahwa pada saat itu pimpinan DPRD yang mengusulkan pos anggaran danatersebut ;Bahwa pada tahun 2002 dana asuransi yang dianggarkan Rp. 1.410.000.000,(satu milyard empat ratus sepuluh juta rupiah) ;Bahwa APBD tahun 2002 di tetapkan pada bula September 2002 dan perubahanAPBD tahun 2002 setelah bulan September saksi tidak ingat pasti ;Bahwa penjabaran
Putus : 06-07-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 30/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 6 Juli 2012 — JOHANES WEE
6536
  • Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DewanPerwakHan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 HII Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.1.41000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggaraj Nomor241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnyadigunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.2.
    Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 If Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000,(empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran
    2002 dan Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dananggota DPRD Kabupaten Maluku tenggara periode tahun 19992004 lainnyaberhak menerima dana asuransi untuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten MalukuTenggara terdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerahKabupaten Maluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
    Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian,Pengangkatan dan Peresmian PemberhentianKeanggotaan DPRD kabulaten Maluku Tenggara,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2386 Tahun1999 tanggal 30 Nopember 1999 tentang Peresmian,Pengangkatan dan Peresmian
Putus : 21-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 80/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Sby
Tanggal 21 Juli 2016 — SUPARNO bin ATMO DINOMO ; KEJAKSAAN NEGERI MEJAYAN
82126
  • Menetapkan pengembalian Uang sejumlah Rp.21.180.000,- (dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah), di perhitungkan dengan pembayaran uang Pengganti yang harus dibayar Terdakwa;8.Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2009, terdiri dari ; Peraturan Desa Sambirejo nomor 04 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2009 dan Peraturan Desa nomor 05 tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2009;2. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2010, terdiri dari ; Peraturan Desa Sambirejo nomor 08 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2010 dan Peraturan Desa nomor 09 tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2010;3. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2011, terdiri dari ; Peraturan Desa Sambirejo nomor 02 tahun 2011 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2011 dan Peraturan Desa nomor 03 tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2011;4. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2012, terdiri dari ; Peraturan Desa Sambirejo nomor 04 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 berikut Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sambirejo nomor 07 tahun 2012 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan
    Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 dan Peraturan Desa nomor 05 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 serta Peraturan Desa Sambirejo nomor 01 tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 dan Peraturan Desa Sambirejo nomor 02 tahun
    2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012;5. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2013, terdiri dari ; Peraturan Desa Sambirejo nomor 03 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013, Peraturan Desa nomor 04 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013 dan Peraturan Desa lainnya, serta Peraturan Desa Sambirejo
    ATMODINOMO selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalammasa tahanan kota dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga)bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2009, terdiri dari; Peraturan Desa Sambirejo nomor 04 tahun 2009 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2009 danPeraturan Desa nomor 05 tahun 2009 tentang Penjabaran
    AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2009;2.1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2010, terdiri dari; Peraturan Desa Sambirejo nomor 08 tahun 2010 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2010 danPeraturan Desa nomor 09 tahun 2010 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2010;3. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2011, terdiri dari; Peraturan Desa Sambirejo nomor 02 tahun 2011
    tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2011 danPeraturan Desa nomor 03 tahun 2011 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2011;. 1 (Satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2012, terdiri dari; Peraturan Desa Sambirejo nomor 04 tahun 2012 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2012 berikutKeputusan Badan Permusyawaratan Desa Sambirejo nomor 07 tahun 2012tentang Persetujuan Penetapan Rancangan
    Perubahan AnggaranKeuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahunanggaran 2012;. 1 (satu) Buku Himpunan Peraturan Desa Sambirejo Tahun 2013, terdiri dari; Peraturan Desa Sambirejo nomor 03 tahun 2013 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013, PeraturanDesa nomor 04 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013 dan Peraturan Desa lainnya,serta Peraturan Desa Sambirejo nomor 05 tahun 2014 tentang PerubahanAnggaran
    Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) tahun anggaran 2013 dan Peraturan Desa Sambirejo nomor 06tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2013;. 5 (lima) Buku Kas Desa Sambirejo periode tahun 2009 s.d. tahun 2013,terdiri dari ; 3 (tiga) Buku Kas Desa Sambirejo tahun 2009 s.d. tahun 2011tanpa bukti pendukung dan 2 (dua) Buku kas Desa Sambirejo tahun 2012s.d. tahun 2013 berikut bukti pendukung;.1