Ditemukan 18696 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AKHMAD KHASAN
159
  • Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Jalan Monginsidi Sukorejo Bojonegoro telahdidapati sdr Akhmad Khasan Bin Muslih telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
    2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Atas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bojonegoro,bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro, Terdakwa tidakmemakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul11.00 WIB bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro dantersangka tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker pada saat berada di ruangpublik;Halaman2 BA Sidang Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 235/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
LAMBANG TRI SURYONO Bin WAGIRAN
138
  • Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker
    ditaruh di depan sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker ditaruh di depan sepeda motor; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN Bjn Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 213/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Endra Rudianto
4519
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ENDRA RUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di liuar atau di dalam publik ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ENDRA RUDIANTO oleh karena itu sejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq Kas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda
    PAMUNGKAS SIGIT W, S.Sos, diperoleh fakta hukum bahwa benar padahari Sabtu tanggal 7 Nopember 2020 sekira pk 21.00 wib bertempat di Rawa Bendungan KabCilacap, terdakwa kedapatan telah tidak menggunakan masker, padahal tempat dimanaterdakwa beraktifitas tersebut, diharuskan untuk menggunakan masker sebagaimana ketentuanPasal 6 huruf e ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Cilacap dengan demikian Pengadilan Negeri Cilacap berpendapatterdakwa telah
    terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas di liuar atau di dalam publik oleh karena ituTerdakwa harus dipidana ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, makaterdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Mengingat pasalpasal dan Undangundang yang bersangkutan khususnya Perda No 5Tahun 2020 Pasal 6 huruf e ayat (1) :MENGADILI:1.
    Menyatakan terdakwa ENDRA RUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitasdi liuar atau di dalam publik ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ENDRA RUDIANTO oleh karena itusejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara CqKas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 226/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH RAHAYU ,SH
Terdakwa:
Suhartoyo
4723
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Suhartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di liuar atau di dalam publik ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Suhartoyo oleh karena itu sejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq Kas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
    PAMUNGKAS SIGIT W, S.Sos, diperoleh fakta hukum bahwa benar padahari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pk 20.00 wib bertempat di Rawa Bendungan KabCilacap, terdakwa kedapatan telah tidak menggunakan masker, padahal tempat dimanaterdakwa beraktifitas tersebut, diharuskan untuk menggunakan masker sebagaimana ketentuanPasal 6 huruf e ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Cilacap dengan demikian Pengadilan Negeri Cilacap berpendapatterdakwa telah
    terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam publik oleh karena ituTerdakwa harus dipidana ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, makaterdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Mengingat pasalpasal dan Undangundang yang bersangkutan khususnya Perda No 5Tahun 2020 Pasal 6 huruf e ayat (1) :MENGADILI:1.
    Menyatakan terdakwa Suhartoyo Bin Tukino telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saatberaktifitas di luar atau di dalam publik ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Suhartoyo Bin Tukino oleh karena itusejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara CqKas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 112/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 17 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOH MANAN Bin MARJAN
105
  • MOH MANANtelanhmelanggardisiplinProtokolkKesehatansebagaimanadimaksuddalamPasal 49 joPasal20a danPasal 27C PerdaProvinsiJawaTimurNomor 2 tahun 2020tentangPerubahanAtasPerdaProvinsiJawaTimurnomor 1 tahun 2019,jenispelanggarantidakmemakai masker, kemudiantersangka di amankan = diPolresBoljonegorountuk proses lebihlanjut.Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untukmengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :1 (Satu) buanKTPatasnamaMOH MANANKemudian Hakim melanjutkan sidang dengan
    Saya menangkap Terdakwa karena Terdakwa pada saat itu tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau Terdakwa tidak memakai masker karena pada saat itusaya bersama dengan temanteman sedang melaksanakan operasi atau patroliyustis! ;Pada saat itu Terdakwa sedang melakukan aktifitas apa ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada saat itu saya sedang tidak memakaimasker ;Terdakwa tidak memakai masker itu apa karena memang tidak punya atau punya tapi lupauntuk memakainya ?Saya punya masker yang kebetulan pada saat ini tidak saya bawa ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau setiap melakukan aktifitas baik didalam rumahmaupun diluar rumah harus selalu memakai masker ?
    Ya, Saya mengetahui kalau setiap saat harus selalu memakai masker, selalu cucitangan dan menjaga jarak dengan cara tidak bergerombol dan tidak bolehberkumpul dengan yang lainnya ;Halaman3 BA Sidang Nomor 112/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Pada saat itu Terdakwa sedang lakukan kegiatan apa ?
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 354/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SUPIYANTO BIN WANHARI
115
  • Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 354/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Supiyanto
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 247/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
IMAM FATKHUR ROCHIM
1318
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BANomor 247//Pid.C/2021/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn Teuku Umar Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn Teuku Umar Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 247//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 485/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MOH SAFI I BIN SANIPAN
8811
  • MH.ThamrinBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    MH.ThamrinBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    MH.ThamrinBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Moh.
    Tengku UmarBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
M. ALI SOFYAN
115
  • Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 859/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 423/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MUH ABU ZAKARIA Bin MAS UD
178
  • , Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Jalan Hos Cokroaminoto Bojonegoro telahdidapati sdr Muh Abu Zakaria Bin MasUd telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    tinggal : Aspol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan: tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 10.30wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Jalan Hos CokroaminotoBojonegoro , Terdakwa tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 10.30 WIBbertempat di Wilayah Bojonegoro dan terdakwa tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak memakai masker pada saat berada di ruangPublik; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman2 BA Sidang Nomor 423/Pid.C/2020/
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 386/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YUNUS WIDODO BIN KHAMIN THOHARI
145
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 386/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 875/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EDI JULIANTO
136
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 875//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 269/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR BIN YANTO
166
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo KabupatenBojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo KabupatenBojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 14-09-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 785/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 26 Nopember 2015 — MUHALIM
12545
  • Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) unit kapal putri Andini dengan mesin penggerak merk Jiandong 1125 PK, Yanmar 19 PK, dan Yamaha 40 PK dan 1 (satu) lember pas kecil dikembalikan kepada pemiliknya (Adi Kamran);------------------------------------------------------------------------ 3 (tiga) unit masker, 3 (tiga) dakor, 1 (satu) unit kompresor dengan selang sepanjang 200 meter dan 2 (dua) buah alat ter (panah ikan), dirampas untuk dimusnahkan
    Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) Unit Kapal Putri Andini dengan mesin pengerak merkJiandong 1125 PK, Yanmar 19 PK, dan Yamaha 40 PK dan 1(satu) lembar Pas Kecil dikembalikan kepada pemiliknya (AdiKamran);hal. 1 dari 26 hal putusan perkara pidana Nomor 785/Pid.Sus/2015/PN Dpse 3 (tiga) unit masker, 3 (tiga) dakor, 1 (satu) unit Kompresor denganselang sepanjang 200 meter dan 2 (dua) buah alat ter (panahikan), dirampas untukdimusnahkan ;e 1 (satu) lembar KTP atas nama MUHALIM dikembalikan kepadaTerdakwaMUN
    Klungkung, Prov.Bahwa sesuai keterangan terdakwa selaku Nahkoda Kapal Putri Andinibahwa alat kompresor yang ada di atas Kapal Putri Andini digunakanalat bantu pernafasan yang terhubung dengan selang pada saatmenyelam menangkap ikan dan udang lobster dengan menggunakanalat bantu lainnya seperti : ter (panah ikan), senter, masker.
    Bahwa saat melakukan pemeriksaan, saksi ada melakukanpengamanan terhadap barang yang ada hubungannya dengan tindakpidana berupa : 1 (satu) Unit Kapal Putri Andini dengan mesin pengerakmerk Jiandong 1125 PK, Yanmar 19 PK, dan Yamaha 40 PK, 3 (tiga)unit masker, 3 (tiga) dakor, 1 (satu) unit kompresor dengan selangsepanjang 200 meter, 2 (dua) buah alat ter (panah ikan), 1 (satu)lembar Pas Kecil, 1 (Satu) lembar KTP atas nama MUHALIM.
    Bahwa barang barang atau surat yang disita Polisi adalah : 1 (satu)Unit Kapal Putri Andini dengan mesin pengerak merk Jiandong 1125 PK,Yanmar 19 PK, dan Yamaha 40 PK, 3 (tiga) unit masker, 3 (tiga) dakor, 1(satu) unit kompresor dengan selang sepanjang 200 meter, 2 (dua) buahalat ter (panah ikan), 1 (satu) lembar Pas Kecil, 1 (Satu) lembar KTP atasnama MUHALIM. 222 o nen nn nnn ne nnn nen ne ene nneMenimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan ahli yaitu :Ir.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 858/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
SHOLICIN
166
  • Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 858/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 861/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
DWI KISWANTO
115
  • Bojpnegoro, Terdakwamelintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 861/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas tidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 54/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
MUSTA'IN
183
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, kemudiandibawa kekantor Lurah Sidodadi untuk
    menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa MUSTAIN :Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
SUTRISNO
153
    1. Menyatakan Terdakwa Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000
    sarannnns verre earns exces cx Penyidik Pembantu;Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan keterangan para saksiyang telah memberikan keterangan yaitu sebagai berikut:1.sebagai berikut :2.pokoknya sebagai berikut :Candra Mustafa, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Selasa , tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Gong Matua Raja Pohan, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada
    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakaimasker lagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saksi membawa terdakwa untukdisidangkanBahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang didengarkan di persidangan,maka Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 482/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RACHMAD RIZALDY SAPUTRA Bin SURATMONO
146
  • MH.Thamrin Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    MH.Thamrin Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    MH.Thamrin Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rachmad
    Tengku UmarBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 244/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
WARSO
147
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : SugiartoTempat
    22 tahun / 14 Mei 1998Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Pos Halte Campurejo Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Pos Halte Campurejo Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 244//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang