Ditemukan 7232 data
Terbanding/Terdakwa : Inseri, SE Bin Dahri
87 — 47
3.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium/ Instruktur kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (montir televisi).
4.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium/ Instruktur kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (jahit menjahit).
9.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS Panitia Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (jahit menjahit).
10.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS Panitia Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi
Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (montir televisi).
11.SSP Agustus 2010 PPH23: 3 persen atas Sewa Tempat Kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010.
Honorarium panitia pelaksana teknis Rp. 8.140.000,KEQIATAN 0.2.2... eeeeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeesb. Honorarium Narasumbet ...............0.00 Rp. 115.000.000,c. Honorarium Pegawai Honoret ............ Rp. 6.210.000,d. BelanjaATK ............cccccceeeeeeseeeeeeeeeeeees Rp. 7.491.500,e. Belanja bahan obat obatan .............. Rp. 500.000,f. Belanja bahan percobaan / Rp. 111.055.000,PErCONTONAN ...........:.::eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeesg. Belanja spanduk dan umbul umbul ..
Honorarium panitia pelaksana teknis kegiatan Rp. 8.140.000,b. Honorarium NaraSuMbet ............0c.:ccecee sees eeeeee ee Rp. 115.000.000,c. Honorarium Pegawai Honoret ...............::00:00 Rp. 6.210.000,d. Belanja ATK .........cccccceeceeceeceeeeeeeeeeeeeeeeseeeeeeeeeeees Rp. 7.491.500,e. Belanja bahan obat obatan .............. ees Rp. 500.000,f. Belanja bahan percobaan / percontohan .......... Rp. 111.055.000,g. Belanja spanduk dan umbul umbul ............... Rp. 1.200.000,h.
SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium/ Instrukturkegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari KerjaTahun Anggaran 2010 (montir televisi).4. SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium/ Instrukturkegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari KerjaTahun Anggaran 2010 (jahit menjahit).5. SSP Agustus 2010 PPH23: 3 persen atas SewaPenginapan Kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan BagiPencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (montir televisi danjahit menjahit).6.
SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS PanitiaPelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan BagiPencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (jahit menjahit).10.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS PanitiaPelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Keterampilan BagiPencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (montir televisi).11.SSP Agustus 2010 PPH23: 3 persen atas Sewa TempatKegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi Pencari KerjaTahun Anggaran 2010.12.SSP Agustus 2010 PPN 10 persen atas Makan dan MinumKegiatan
SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS PanitiaPelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan KeterampilanBagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (jahitmenjahit).10.SSP Agustus 2010 PPH21 atas Honorarium PNS PanitiaPelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan KeterampilanBagi Pencari Kerja Tahun Anggaran 2010 (montirtelevisi).11.SSP Agustus 2010 PPH23: 3 persen atas Sewa TempatKegiatan Pendidikan Dan Keterampilan Bagi PencariKerja Tahun Anggaran 2010.12.SSP Agustus 2010 PPN 10 persen atas Makan danMinum Kegiatan Pendidikan
237 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan halhal sebagaimana terurai diatas, Penggugat membatalkanSurat Kuasa dan Perjanjian Pembayaran Honorarium kepada Tergugat;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Yogyakarta agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembatalan Surat Kuasa danPerjanjian Pembayaran Honorarium untuk seluruhnya;2.
Menetapkan Surat Kuasa tanggal 18 Oktober 2010 batal demi hukum;Menetapkan Surat Perjanjian Pembayaran Honorarium tanggal 17 Maret2011 batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan somasi kepada Penggugat;5.
Eksepsi dan Jawaban dalam Konvensitetap kami berlakukan kembali pada dalil Rekonvensi ini;Bahwa Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat adalah benar KuasaHukum Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat yang sah berdasarkan :3.1.Surat Permohonan Penambahan dan Penunjukan Advokat tertanggal21 Oktober 2010;3.2.Surat Kuasa Khusus Pidana tertanggal 18 Oktober 2010;3.3.Surat Kuasa Khusus Perdata tertanggal 18 Oktober 2010;Bahwa benar Tergugat Rekonvensi/Penggugat yang membuat danmenyetujui Perjanjian Pembayaran Honorarium
telah keliru dalam menerapkan hukumnya danbahkan membutakan mata juga telah mengabaikan ketentuan dalamPasal 164 HIR sebagai pelaksanaan hukum formil dalam pemeriksaanperkara perdata bagi daerah Jawa dan Madura yang menyebutkan*Alatalat bukti dalam perkara perdata Surat, Saksi, Pengakuan,Persangkaan, Sumpah juncto Pasal 1320 KUHPerdata, diperolehkejelasan tentang syarat objektif a quo yang belum tuntas sehinggamelatar belakangi perjanjian (vide Surat Kuasa tanggal 18 Oktober 2010dan Perjanjian Honorarium
Nomor 2122 K/Pdt/20156)Bahwa Judex Facti terangterangan telah tidak memberikanpertimbangan hukum serta menunjukkan aturan tentang sikap pendirianPengadilan Tinggi Yogyakarta yang serta merta memperkuat putusanJudex Facti (Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor36/Pdt.G/2014/PN.Yk) yang berbasis Ilmu Pengetahuan, HukumPerdata, Knasanah Hukum Perdata, Yurisprudensi, Hukum yang hidupdalam masyarakat (Hukum Adat) bahwa perbuatan hukum a quo (SuratKuasa tanggal 18 Oktober 2010 dan Perjanjian Honorarium
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2010 (Rp) 2 6BELANJA PEGAWAI / HONORARIUM 4.560.000Honorarium Kuasa PenggunaAnggacars 1.680.000 Pemegang Kekuasaan PengelolaKeuangan Desa4 orange bull 12 Bin 50.000 600.000 PTPKD 1 orang x 12 bulan 12 Bin 45.000 540.000 Bendahara 12 bin 45.000 540.000.
Honorarium Rapat/Sidang BPD 2.880.000 Ketua 1 orang x 9 kgt 9 HOK 50.000 450.000 Wakil Ketua 1 orang x 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Sekretaris 1 orang x 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Bendahara 1 orangx 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Anggota3 orang x 9 kgt 27 HOK 45.000 1.215.000BELANJA BARANG DAN JASA 16.571.283Belanja Alat Tulis Kantor : 2.724.7831.
Honorarium Pelaksana Kegiatan : 1.550.000 Pembina 1 orangx 5 kali 5 OK 50.000 250.000 Penanggung Jaw ab 1 orang x 5 kali 5 OK 50.000 250.000 Ketua 1 orang x 5 kali 5 OK 50.000 250.000 Sekertaris 1 orang x 5 kali 5 OK 45.000 225,000 Bendahara 1 orangx 5 kali 5 Ok 45.000 225.000 Anggota2 orang x 5 kali 10 Ok 35.000 350.000d.
BELANJA PEGAWAI / HONORARIUM 4.560.000a. Honorarium Kuasa Pengguna1.680.000Anggaran: Pemegang Kekuasaan PengelolaKeuangan Desa 1 orang x 1212 Bin 50.000 600.000bulan PTPKD 1 orang x 12 bulan 12 Bin 45.000 540.000 Bendahara 12 bin 45.000 540.000b.
Honorarium Rapat/Sidang BPD 2.880.000 Ketua 1 orang x 9 kgt 9 HOK 50.000 450.000 Wakil Ketua 1 orangx 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Sekertaris 1 orang x 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Bendahara 1 orangx 9 kgt 9 HOK 45.000 405.000 Anggota3 orang x 9 kgt 27 HOK 45.000 1.215.0002. BELANJA BARANG DAN JASA 16.571.283a.Belanja Alat Tulis Kantor : 2.724.783i.
ARDIAN JUNAEDI SH
Terdakwa:
SLAMET RIYADI ALIAS PAK RU BIN SUPANDI
93 — 9
mengamankan sejumlahbarang bukti seperti : uang sebesar Rp. 3.290.000, (tiga juta dua ratussembilan puluh ribu rupiah),Fotocopy KTP An.HAFINUDIN, BUYA/B.SUNARDI, NURLAILA dan KOMARUDIN, serta Fotocopy KartuKeluarga An.HAFINUDIN dan KOMARUDINPutusan No: 103/Pid.B/2019/PN.Krs Hal 3e Bahwa patut diketahui, berdasarkan keterangan dari saksi TEGUHPRIHANTORO,SP selaku Camat Besuk Kab.Probolinggo yangmenerangkan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2016 pasal 32 ayat 1 disebutkan uang jasa honorarium
PPAT dan PPATsementara termasuk uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1 %(satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta,sedangkan dalam permasalahan ini seharusnya biaya yang dikeluarkandari saksi korban adalah maksimal sebesar Rp.312.000 (tiga ratus duabelas ribu rupiah) per akta dengan cara penghitungan uang jasa PPATSyaitu 1 % dari total NJOP yaitu 1 % x 31.200.000 (tiga puluh satu juta duaratus ribu rupiah)e Bahwa perbuatan terdakwa sudah tidak sesuai dengan PeraturanPemerintah
PPAT dan PPATsementara termasuk uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1 %(satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta,sedangkan dalam permasalahan ini seharusnya biaya yang dikeluarkandari saksi korban adalah maksimal sebesar Rp.312.000 (tiga ratus duabelas ribu rupiah) per akta dengan cara penghitungan uang jasa PPATSPutusan No: 103/Pid.B/2019/PN.Krs Hal 5yaitu 1 % dari total NJOP yaitu 1 % x 31.200.000 (tiga puluh satu juta duaratus ribu rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa
HAFINUDIN dan KOMARUDINe Bahwa patut diketahui, berdasarkan keterangan dari saksi TEGUHPRIHANTORO,SP selaku Camat Besuk Kab.Probolinggo yangmenerangkan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2016 pasal 32 ayat 1 disebutkan uang jasa honorarium PPAT dan PPATsementara termasuk uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1 %(satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta,sedangkan dalam permasalahan ini seharusnya biaya yang dikeluarkandari saksi korban adalah maksimal
PPAT dan PPATsementara termasuk uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1 %(satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta,sedangkan dalam permasalahan ini seharusnya biaya yang dikeluarkandari saksi korban adalah maksimal sebesar Rp.312.000 (tiga ratus duabelas ribu rupiah) per akta dengan cara penghitungan uang jasa PPATSPutusan No: 103/Pid.B/2019/PN.Krs Hal 13yaitu 1 % dari total NJOP yaitu 1 % x 31.200.000 (tiga puluh satu juta duaratus ribu rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 21 ayat (1):Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilansehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dandalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orangpribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan denganpekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan
pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan,Jasa, atau kegiatan;dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun danpembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yangmelakukan pekerjaan bebas;penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungandengan pelaksanaan suatu kegiatan..
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atauanggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uangsokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangananak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayarpemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawal, penerima pensiunatau
Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2015d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan HariTua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungandengan pemutusan hubungan kerja;e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dandalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lainsebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatanyang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;f.
Gaji, gaji kehormatan, tunjangantunjangan lain yang terkait dengangaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yangditerima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uangpensiun dan tunjangantunjangan lain yang sifatnya terkait denganuang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau dudadan atau anakanaknya.Penjelasan angka 3 :Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 hurufb dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7menjadi
165 — 73
No. 17/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.pembayaran program sanitasi total berbasis masyarakat (Otsus) tahun2013 berupa honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0245/SP2DUP/DINASKESEHATAN/OTSUS/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesarRp221.500.000, (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk pembayaran program sanitasi total berbasis masyarakat (Otsus)tahun 2013 berupa belanja cetak, penggandaan, bahan dokumentasi,alat tulis kantor, sewa gedung/kantor
/tempat, sewa sarana mobilitasdarat, bahan publikasi dan dekorasi, makanan dan minuman kegiatanserta perjalanan dinas dalam daerah.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0246/SP2DUP/DINASKESEHATAN/OTSUS/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesarRp50.720.000, (lima puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untukpembayaran program peningkatan imunisasi (Otsus) tahun 2013 berupaberupa honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0247/SP2DUP/DINASKESEHATAN
No. 17/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.10)11)12)13)14)Rp15.100.000, (lima belas juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaranprogram pencegahan dan penangggulangan penyakit kusta (Otsus)tahun 2013 berupa honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0251/SP2DUP/DINASKESEHATAN/OTSUS/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesarRp69.900.000, (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah)untuk pembayaran program pencegahan dan penangggulanganpenyakit kusta (Otsus) tahun
2013 berupa belanjaperalatan,penggandaan, alat tulis kantor, makanan dan minuman pasien sertaperjalanan dinas dalam daerah.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0252/SP2DUP/DINASKESEHATAN/OTSUS/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesarRp16.758.000, (enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan riburupiah) untuk pembayaran program pencegahan dan penanggulanganpenyakit demam berdarah (DBD) (Otsus) tahun 2013 berupa uang yangdiberikan kepada pihak masyarakat dan honorarium tenagaahli/instruktur
belanja penggandaan, sosialisasi, alattulis kantor, sewa ruang rapat/pertemuan serta bahan publikasi dandekorasi.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0256/SP2DUP/DINASKESEHATAN/OTSUS/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesarRp22.200.000, (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untukpembayaran program pencegahan dan penanggulangan penyakitFrambusia (Otsus) tahun 2013 berupa honorarium tenagaahli/instruktur/naras umber.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0257/SP2DUP/DINASKESEHATAN/
106 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp. 1.500.000,00b. Uang Transport Peserta > Rp. 4.000.000,00c. Honorarium Tim/Panitia Khusus > Rp. 10.250.000,00d. Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/ > Rp. 84.800.000,00Narasumbere. Belanja Alat Tulis Kantor > Rp. 19.000.000,00f. Belanja Perangko, Materai dan benda > Rp. 1.800.000,00pos lainnyag. Belanja Dekorasi > Rp. 5.500.000,00h. Belanja Dokumentasi > Rp. 1.500.000,00I. Belanja Atribut Kegiatan : Rp. 58.500.000,00j. Belanja Cetak > Rp. 31.500.000,00k.
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp. 1.500.000,00b. Uang Transport Peserta : Rp. 14.200.000,00C. Honorarium Tim/Panitia Knhusus : Rp. 7.750.000,00 Hal. 7 dari 85 hal. Put. Nomor 734 K/Pid.Sus/2017 d. Honorarium Tenaga Abhli/Instruktur/ Rp. 284.200.000,00Narasumbere. Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 100.000.000,00f. Belanja Perangko, Materai dan benda pos Rp. 3.600.000,00lainnyag. Belanja Dekorasi Rp. 8.000.000,00h. Belanja Dokumentasi Rp. 4.500.000,00i.
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 1.500.000,00b. Uang Transport Peserta Rp. 4.000.000,00C. Honorarium Tim/Panitia Knusus Rp. 10.250.000,00d. Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/ Narasumber Rp. 84.800.000,00e. Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 19.000.000,00f. Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya Rp. 1.800.000,00g. Belanja Dekorasi Rp. 5.500.000,00h. Belanja Dokumentasi Rp. 1.500.000,00i. Belanja Atribut Kegiatan Rp. 58.500.000,00j. Belanja Cetak Rp. 31.500.000,00k.
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 1.500.000,00b. Uang Transport Peserta Rp. 14.200.000,00C. Honorarium Tim/Panitia Knhusus Rp. 7.750.000,00d. Honorarium Tenaga Abhli/Instruktur/ Narasumber Rp. 284.200.000,00e. Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 100.000.000,00f. Belanja Perangko, Materai dan benda pos lainnya Rp. 3.600.000,00g. Belanja Dekorasi Rp. 8.000.000,00h. Belanja Dokumentasi Rp. 4.500.000,00i. Belanja Atribut Kegiatan Rp. 169.000.000,00j. Belanja Cetak Rp. 82.125.000,00k.
295 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 692/B/PK/PJK/2011Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,dan Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa "Penghasilan yang dipotong PPh Pasal21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan claimbentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungandengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalamnegeri, terdiri dari :e Angka4 : penasihat, pengajar, pelatih, penceramah
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dankegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yangdisingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak ataspenghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapunsehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000.19.
Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan,termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop),pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.Pasal2 : 1) Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, yangselanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah :15Pasal 3Pasal 56h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakankegiatan) yang membayar honorarium, hadiah
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan19.kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yangdisingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak ataspenghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapunsehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d.
178 — 46
MAT PARANG, S.Sos dkk185. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal) pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk186. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesar Rp. 6.660.000,- untuk pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An. T.K.
FELIPUS, S.Sos dkk188. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Pengelola Satker Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember. 189. 1 (satu) bundel bukti pembayaran untuk pembayaran Honorarium Tenaga Pendukung / Kontrak Panwaslu Kabupaten Sintang bulan April s/d Desember 2014 An.
DARMADI, SH dkk190. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 840 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 5.760.000,- untuk pembayaran Kompensasi kerja Panwaslu Kabupaten Sintang bulan September s/d Desember 2014.191. 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Agustus 2014.192. 1 (satu) bundel daftar Gaji/Honorarium/Uang Kehormatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dlam Provinsi Kalimatan Barat bulan Maret s/d Desember 2014.193. 1 (
satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatan bulan Januari s/d Februari 2014.194. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.195. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014 Sebesar Rp 9.120.000,- untuk pembayaran Honorarium/Uang Kehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.196. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara/Panwaslu Kabupaten Sintang
: 354 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 7.200.000,- untuk pembayaran Honorarium Narasumber Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.227. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 355 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 5.600.000,- untuk pembayaran Honorarium Moderator Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.228. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 337 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 9.240.000,- untuk pembayaran Uang Saku Rapat Rakor Tahapan Pemilu bulan mei 2014.229. 1 (satu) bundel bukti pembayaran
MATPARANG, S.Sos dkk185. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 128 (tanpa tanggal)pembayaran Honorarium Tenaga kontrak Panwaslu kabupaten Sintangbulan Januari s/d Maret 2014 An. Darmadi, SH dkk186. 1 (satu) bundel bukti pembayaran nomor : 129 (tanpa tanggal) sebesarRp. 6.660.000, untuk pembayaran Honorarium Pengelola SatkerPanwaslu Kabupaten Sintang bulan Januari s/d Maret 2014 An.
Kalimatan Barat bulan Maret s/dDesember 2014.193. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatanbulan Januari s/d Februari 2014.194. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu KecamatanSeKabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.195. 1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014Sebesar Rp 9.120.000, untuk pembayaran Honorarium/UangKehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.196. 1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan
pembayaran Honorarium PPL 14 Kecamatanbulan Januari s/d Februari 2014.194)1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu KecamatanSeKabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.195)1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014Sebesar Rp 9.120.000, untuk pembayaran Honorarium/UangKehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari 2014.196)1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan PejabatNegara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember
Honorarium PPL 14 Kecamatanbulan Januari s/d Februari 2014.1 (satu) bundel bukti pembayaran Honorarium Panwaslu KecamatanSeKabupaten Sintang bulan Januari s/d Mei 2014.1 (satu) bundel bukti pembayaran Nomor : 267 tanggal 16 Juni 2014Sebesar Rp 9.120.000, untuk pembayaran Honorarium/UangKehormatan Panwaslu Kabupaten Sintang bulan Mei s/d Februari2014.1 (satu) bundel bukti pembayaran belanja Uang Kehormatan PejabatNegara/Panwaslu Kabupaten Sintang Bulan Oktober s/d Desember.1 (satu) bundel Kwitansi
DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
AMIRULLAH
201 — 104
belanjaBarang dan jasa (Belanja pemeliharaanPeralatan dan Fasilitas kantor)18.707.675, 14Program Pendidikan untuk belanja Barangdan jasa (Honorarium)748.310, 15Program Kesehatan untuk belanja Barangdan jasa (Honorarium)1.496.614, 16Program TP.
pemeliharaanPeralatan dan Fasilitas kantor)18.707.675, 14Program Pendidikan untuk belanja Barangdan jasa (Honorarium)748.310, 15Program Kesehatan untuk belanja Barangdan jasa (Honorarium)1.496.614, 16Program TP.
(Belanja pemeliharaan Peralatan danFasilitas kantor)18.707.675, 14Program Pendidikan untuk belanja Barang danjasa (Honorarium)748.310, 15Program Kesehatan untuk belanja Barang danjasa (Honorarium)1.496.614, 16Program TP.
Barangdan jasa (Belanja pemeliharaan Peralatan danFasilitas kantor)18.707.675, 14Program Pendidikan untuk belanja Barang danjasa (Honorarium)748.310, 15Program Kesehatan untuk belanja Barang danjasa (Honorarium)1.496.614, 16Program TP.
66 — 20
Maret 2013 Untuk Bulan Januari 2013.Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WH padasatuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengan surat10keputusan kepala satuan polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 / 223 / 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan Februari 2013dan Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WHpada satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengansurat keputusan kepala satuan polisi pamong
Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 /224/ 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan Februari 2013.Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WH padasatuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengan suratkeputusan kepala satuan polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 / 223 / 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan Maret 2013dan Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WHpada satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Aceh sesuia dengansurat keputusan kepala satuan polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 /224/ 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan Maret 2013Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WH padasatuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengan suratkeputusan kepala satuan polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 / 223 / 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan April 2013dan Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol
Maret 2013 Untuk Bulan Januari 2013.Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WH padasatuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengan suratkeputusan kepala satuan polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah AcehNomor : 814.1 / 223 / 2013 tanggal 01 Maret 2013 Untuk Bulan Februari 2013dan Lampiran pembayaran Honorarium pegawai Kontrak Satpol PP Dan WHpada satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sesuia dengansurat keputusan kepala satuan polisi pamong
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Acc no 0420100200) Rp14.278.030.780Acc no 0420500400) Rp 1.682.514.453Acc no 0420800100 Rp 1.472.870.933Biaya pengurusan dok dan izin Acc no 0420504200 Rp 52.325.300Biaya perumahan pegawai expatriat (( )( )Biaya kesehatan, apartemen, bonus (Acc no 0420504300) Rp 2.899.175.751( )( )(Biaya asuransi kesehatanBiaya bonus, dan kesehatan pegawai (Acc no 0420500100 Rp 2.987.082.919Acc no 0420500100 Rp 26.581.470Acc no 0420500100 & INTC 002) Rp 710.432.022Tunjangan cuti nonexpat Rp = 731.632.441Biaya honorarium
, tunjangan,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan denganpekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawali;b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekeraan,Jasa, atau kegiatan;c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun danpembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga
Putusan Nomor 1812/B/PK/PJK/2016Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan denganPekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain mengatursebagai berikut:Pasal 1 angka 1:Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatanyang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dandalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan
,jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000;Pasal 5 ayat (1):Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorariumanggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premibulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPhsebagaimana diatur lebih lanjut dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP545/PJ./2000,antara lain diatur bahwa penghasilan yang diterima Wajib PajakOrang Pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaanyang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai wajib dipotongoleh Pemberi Kerja;12.9.
146 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bendel SPJ 2010 pembinaan industrial dan peningkatankesejahteraan tenaga kerja perusahaan rokok berupa kuitansi dinasdan daftar penerimaan honorarium tim pelaksana tertanggal 12 Juli2010 dan fotokopi Skep Bupati Madiun Nomor 188.45/188/PKTS/402.031/2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluhtertanggal 14 Juli 2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaanhonorarium penyuluh non PNS tertanggal 14 Juli 2010 dan fotokopiSkep Bupati Madiun nomor
188.45/KPTS/402.031/2010, 1 (satu)bendel Surat Ka Disnakertrans Kabupaten Madiun perihal BantuanPenyuluh tertanggal 7 Juli 2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaanhonorarium penyuluh tertanggal 29 Juli 2010, kuitansi dinas dan daftarpenerimaan honorarium penyuluh non PNS tertanggal 29 Juli 2010, 1(satu) bendel Surat Ka Disnakertrans Kabupaten Madiun perihalBantuan Penyuluh tertanggal 24 Mei 2010, Jadwal Bintek syaratsyarat kerja tahun 2010, Surat Ka Disnakertrans Kabupaten Madiunperihal Bantuan
Penyuluh tertanggal 27 Mei 2010, kuitansi dinas dandaftar penerimaan honorarium tim pelaksana tertanggal 20 Desember2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium tim pelaksanatertanggal 22 November 2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaanhonorarium penyuluh PNS tertanggal 11 November 2010, kuitansidinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh non PNStertanggal 11 November 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir penyuluhBintek di PT Digjaya Mulia Abadi, undangan peserta tertanggal 8November
Putusan Nomor 1950 K/Pid.Sus/2018Madiun perihal Bantuan Penyuluh tertanggal 201 November 2010,surat tugas dari Sekda Kabupaten Madiun tertanggal 10 November2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaan honorarium penyuluh PNStertanggal 30 November 2010, kuitansi dinas dan daftar penerimaanhonorarium penyuluh non PNS tertanggal 30 November 2010, masingmasing beserta surat setoran pajak (SSP) nya;1 (satu) bendel SPJ 2010 pembinaan industrial dan peningkatankesejahteraan tenaga kerja perusahaan rokok berupa
163 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkankemampuan klien;. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biayabiaya yangtidak perlu;. Advokat dalam mengurus perkara cumacuma harus memberikanperhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerimauang jasa;. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannyatidak ada dasar hukumnya;.
atas jasa hukum yang telahdiberikan kepada kliennya:Bahwa nyata dalam perjanjian yang dibuat olen Penggugat selaku Advokatdengan Tergugat selaku klien, adalah Perjanjian Bantuan Hukum, olehkarenanya Tergugat selaku pencari keadilan dan tidak mampu secaramateriil haruslah dibebaskan dari pembayaran honorarium dan ataudilayani secara cumacuma, justru sebaliknya dalam Perjanjian BantuanHukum a quo berisikan Perjanjian Bagi Hasil, dengan demikian Perjanjiana quo menjadi tidak jelas;.
Penggugat dk/Tergugat dr (Batara Simbolon, S.H.) sejumlah %(Seperempat) dari hasil penjualan bersih tanah tersebut sebagaipembayaran penggantian biaya dan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikan dan Pengosongan Tanah tersebut;b. Turut Tergugat (Drs.
Penggugat dk/Tergugat dr (Batara Simbolon, S.H.) sejumlah 14 (Seperempat)dari hasil penjualan, bersih tanah tersebut sebagai pembayaranpenggantian biaya dan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikandan Pengosongan Tanah tersebut;b. Turut Tergugat (Drs.
Herman Koto) sejumlah 4 (seperempat) dari hasilpenjualan bersih tanah tersebut sebagai pembayaran penggantian biayadan honorarium pengurusan SuratSurat Kepemilikan dan PengosonganTanah tersebut;Akan tetapi Judex Facti mengabaikan Perdamaian tersebut, Perdamaiandengan bukti Tdk/Pdr1 tersebut semestinya mengakhiri sengketa dalamHalaman 23 dari 25 hal.
117 — 96
Pada Tanggal 8 Maret 2010 dengan SP2DNomor : 14 / UP / SP2D / KEU / 2010,sebesar Rp. 14.160.295.000 yang digunakanuntuk :Honorarium tenaga ahli / Instruktur / Narasumber sebesar Rp. 405.600.000.Belanja alat listrik dan Elektronik (lampu pijar, Batteray Kering Rp. 3.000.000,Belanja Bahan Baku Bangunan Rp. 3.600.000.000.
Pada tanggal 20 Desember 2010 denganNomor SP2D : 461 / GU / SP2D / KEU /2010 sebesar Rp. 188.437.500, yangdigunakan untuk :Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 12.000.000,Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 176.437.500,26.
Pada tanggal 8 Maret 2010 dengan SP2D Nomor : 14 / UP / SP2D / KEU /2010, sebesar Rp. 14.160.295.000 yang digunakan untuk :Honorarium tenaga ahli / Instruktur / Narasumber sebesar Rp. 405.600.000.Belanja alat listrik dan Elektronik (lampu pijar, Batteray Kering Rp. 3.000.000,Belanja Bahan Baku Bangunan Rp. 3.600.000.000.
Pada tanggal 20 Desember 2010 dengan Nomor SP2D : 461 / GU / SP2D /KEU / 2010 sebesar Rp. 188.437.500, yang digunakan untuk :Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 12.000.000,Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 176.437.500,26.
SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa:
dr. SONY MUCHLISON
232 — 83
(satu) Bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kapitasi UPTD Puskesmas Karangploso Bagian bulan : Mei 2018
- Asli 1 (satu) Bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kapitasi UPTD Puskesmas Karangploso Bagian bulan : Juni 2018
- Asli 2 (dua) lembar Pembagian Jaspel Bulan Januari s/d maret 2018;
- Asli 2 (dua) lembar Pembagian Jaspel Bulan April s/d Mei 2018;
- Asli 2 (dua) lembar Pembagian Jaspel Bulan Juni s/d Agustus 2018
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium
Jasa Pelayanan PNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan Juli 2018 yang belum ditandatangani;
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan PNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan Agustus 2018 yang belum ditandatangani
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan PNS Puskesmas Karangploso
Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan September 2018 yang belum ditandatangani
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan Juli 2018 yang belum ditandatangani
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan Agustus 2018 yang belum ditandatangani
- 2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian Bulan September 2018 yang belum ditandatangani
- Asli 2 (dua) lembar Jasa Pelayanan Kapitasi JKN UPTD Puskesmas Karangploso Bulan Agustus 2018
- Asli 2 (dua) lembar Jasa Pelayanan
Jasa Pelayanan PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat KegiatanPenyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian BulanJuli 2018 yang belum ditandatangani;2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat KegiatanPenyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian BulanAgustus 2018 yang belum ditandatangani2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan
Masyarakat KegiatanPenyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian BulanSeptember 2018 yang belum ditandatangan2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat KegiatanHal 3 Put.
No. 73/Pid.SusTPK/2019/PN.Sby17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.31.32:Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian BulanJuli 2018 yang belum ditandatangani2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat KegiatanPenyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagian BulanAgustus 2018 yang belum ditandatangani2 (dua) Lembar Daftar Honorarium Jasa Pelayanan Non PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan
Malang .Bahwa Saksi menjelaskan Bahwa Pada Honorarium/ Jasa PelayananPNS Puskesmas Karangploso Program Upaya Kesehatan MasyarakatKegiatan Penyediaan Biaya Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional padaBulan Januari , Pebruari, Maret dan Juni Bahwa tanda tangan saksinamun yang bulan Pebruari, April, Mei Bukan Paraf dan Tanda tangansaksi sendiri..Bahwa Saksi menjelaskan bahwa terkait penandatanganannya daftarPada Honorarium/ Jasa Pelayanan PNS Puskesmas KarangplosoProgram Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan
Rp. 2.900.000, Seharusnya sesuaidengan SPJ pada daftar Honorarium/ Jasa Pelayanan PNS PuskesmasKarangploso Program Upaya Kesehatan Masyarakat KegiatanHal 73 Put.
Terbanding/Terdakwa : SUWARNI Binti HARTO SUKARTO
239 — 99
rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 03 Nopember 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar SSP Nomor: 1716/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 1339/IX/2015 tanggal 22 September 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPK1, PPK2 dan PPSPM sebesar Rp6.060.000,00 (enam juta enam puluh ribu rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu)
uang tanggal 12 Agustus 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar SSP Nomor: 1032/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 721/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPK1, PPK2 dan PPSPM untuk bulan Juni dan Juli tahun 2015 sebesar Rp12.120.000,00 (dua belas juta serratus dua puluh ribu rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 720/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada Pejabat Kuasa Pengguna anggaran dan Bendahara Pengeluaran untuk bulan juni dan Juli Tahun 2015 sebesar Rp8.720.000,00 (delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 28 Juli 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 815/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada Pejabat Kuasa Pengguna anggaran dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp4.360.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 12 Agustus 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar SSP Nomor: 1715/XI/2015 tanggal 05 Nopember 2015 (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 1826/XI/2015 tanggal 20 nopember 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada Pejabat Kuasa Pengguna anggaran dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp4.360.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) (fotocopy/legalisir);
- 1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang
) lembar SSP Nomor: 285/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 (fotocopy/legalisir);
satu) lembar SSP Nomor: 764/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 (fotocopy/legalisir);
2015 (fotocopy/legalisir);
721/VII/2015 tanggal 28 Juli2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPKi, PPK2 danPPSPM untuk bulan Juni dan Juli tahun 2015 sebesarRp.12.120.000,00 (dua belas juta serratus dua puluh ribu rupiah)(fotocopy/legalisir);1 (Satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 28 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar SSP Nomor: 760/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (Satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 141/V1I/2015 tanggal 10 Juni2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPKi, PPK2
tentang pembayaran Honorarium kepada Panitia pengadaansebesar Rp.9.550.000,00 (Sembilan juta sembilan ratus lima puluhribu rupiah) (fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 28 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar SSP Nomor: 770/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 2299/XII/2015 tanggal 22Desember 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPHPsebesar Rp.6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)(fotocopy
lembar Kwitansi Nomor Bukti 816/VII/2015 tanggal 12Agustus 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPK1, PPK2dan PPSPM untuk bulan Agustus tahun 2015 sebesarRp6.060.000,00 (enam juta enam puluh~ ribu rupiah)(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 12 Agustus2015 (fotocopy/legalisir);1 (Satu) lembar SSP Nomor: 1032/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015(fotocopy/legalisir);1 (Satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 721/VII/2015 tanggal 28 Juli2015 tentang pembayaran Honorarium
Honorarium kepada Panitia pengadaansebesar Rp9.550.000,00 (Sembilan juta sembilan ratus lima puluh riburupiah) (fotocopy/legalisir);1 (Satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 28 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar SSP Nomor: 770/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 2299/XII/2015 tanggal 22Desember 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPHPsebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)(fotocopy/legalisir);1 (satu)
Honorarium kepada Panitia pengadaansebesar Rp9.550.000,00 (Sembilan juta sembilan ratus lima puluh riburupiah) (fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan uang tanggal 28 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar SSP Nomor: 770/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015(fotocopy/legalisir);1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Bukti 2299/XII/2015 tanggal 22Desember 2015 tentang pembayaran Honorarium kepada PPHPsebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)(fotocopy/legalisir);1 (satu)
122 — 80
PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama Dua TapaktuanTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 Aceh BesarTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM Ladong Aceh BesarTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium guru pamong untukkegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 Banda AcehTahun 2010.Asli 1 (satu) lembar daftar pembayaran
Operator Pengisi Nilai, Cetak DPNA, KHS Smt.Ganjil 2010/2011 Cagurdacil FKIP, Honorarium Mengajar pada ProgramCagurdacil Smt.
pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama DuaTapaktuan Tahun 2010.Ash 1 (satu) Jembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1 AcehBesar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM LadongAceh Besar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1Banda Aceh Tahun 2010
.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 2Banda Aceh Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 4Banda Aceh Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1BLangpidie Tahun 2010.Ash 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 15 Mei 2010sejumlah Rp. 3.850.000
pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK 1 Sama DuaTapaktuan Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri AcehBesar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SUPM LadongAceh Besar Tahun 2010.Ash 1 (satu) lJembar daftar pembayaran honorarium guru pamonguntuk kegiatan PPL Mahasiswa PPGK Unsyiah di SMK Negeri 1Banda Aceh Tahun 2010
63 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yangditerima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecualiditentukan lain dalam undangundang ini;Pasal 4 ayat (3) huruf d: "Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:Halaman 11 dari 20 halaman. Putusan Nomor 237/B/PK/PJK/2013d.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yangdilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai";Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a:"Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahunberjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterimaatau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negerisehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.
bukan pegawai adalah orang pribadi yangmenerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerjasehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yangmenerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja";Pasal 21 ayat (5):"Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah";5.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewankomisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uangsokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak,tunjangan kehamilan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangantransport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikananak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilanteraturlainnya
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dandalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalansehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh WajibPajak dalam negeri, terdiri dari:1. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);Z.
SUHENDAR, S.H., M.H.
Tergugat:
1.NY. KASTINIH Binti alm H. WARSAN
2.ALGI RAMANDANI Bin alm CASTRA
77 — 11
Sehingga menurut hemat Penggugat, Perjanjian JasaKepengacaraanantara Penggugat dan Tergugat haruslah dinyatakansah dan mengikat menurut hukum;Bahwa Penggugat sebagai Advokat berhak menentukan honorarium danbesarannya sesuai kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:Pasal 21Ayat (1)Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telahdiberikan kepada Kliennya.Ayat (2)Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud padaayat
Bahwa besaran Success Fee / Honorarium Jasa Keberhasilanpadaangka6.1. di atas dihitung berdasarkan jumlah Sertipikat HakMilik(SHM) dan Akta Hibah yang menjadi objek perkara di MahkamahAgung Republik Indonesia, sebagaimana Pasal 2 (dua) angka 2 (dua)pada Perjanjian Jasa Kepengacaraan tersebut. Adapun rinciannyaadalah sebagai berikut:A. Seripikat Hak Milik BiayaSHM tanah sawah No. 434 C.
),sehingga rinciannya adalahsebagai berikut: Rp. 300.000.000, x 9% = Rp.27.000.000, (Dua PuluhTujuh Juta Rupiah):TotalKerugian(1) BiayaSucces Fee/ Honorarium Jasa Keberhasilan : Rp.300.000.000,(2) Potensi keuntungan : Rp. 27.000.000,+Jumlah : Rp. 327.000.000,(Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)13.
Menghukum Para Tergugat secara bersama sama untuk membayarsekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian kerugian sejumlah:Halaman 9 dari 34 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 19/Padt.G.S/2020/PN IdmKerugian materiil(1) BiayaSucces Fee/ Honorarium Jasa Keberhasilan : Rp. 300.000.000,(2) Potensi keuntungan : Rp. 27.000.000,+Jumlah : Rp. 327.000.000,(Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)5.
/ jasa advokat sudah dibayar; Bahwa uang honorarium / jasa advokat tingkat Kasasi setahu saksisejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan uang honorarium /jasa advokat tingkat Peninjauan Kembali sejumlah Rp 20.000.000, (duapuluh juta rupiah) sudah dibayar pihak Tergugat; Bahwa setahu saksi sebagai advokat itu adalah profesi dan bukan bekerjakepada atasannya, jadi honorarium advokat yang membayar adalah klienyang menggunakan jasa advokat tersebut;Halaman 23 dari 34 Putusan Gugatan Sederhana