Ditemukan 11126 data
Dedeh Kurniasih
36 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum :
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yakni Dedeh Kurniasih
Kurniasih sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon yakni Dede Kurniasih adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa; - Identitas (nama, tempat dan bulan lahir) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon yakni Dra. Dedeh Kurniasih, lahir di Jawa Tengah pada tanggal 15-08-1963 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih, lahir di Pakuaji pada tanggal 15-07-1963
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, dan perbaikan identitas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang dan Kantor Imigrasi Makassar; <
Pemohon:
Dedeh Kurniasih
Srie Kurniasih
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon Sri Kurniasih, Srie Kurniasih adalah satu orang atau subjek hukum yang sama yaitu PEMOHON;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Srie Kurniasih
NIA KURNIASIH
31 — 10
Pemohon:
NIA KURNIASIH
Tuti Kurniasih
40 — 2
Pemohon:
Tuti Kurniasih
37 — 35
ADE KURNIASIH Binti KAWIDI
PUTUSANNomor.17/PID.SUS/2015/PT.PLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkarapidana khusus pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : ADE KURNIASIH Binti KAWIDI,Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/ tanggal lahir =: 41 tahun/21 Mei 1973;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. HKSN Komp.
Perk: PDM91/Ep.2.2/KPUAS/0814, tanggal 27 Oktober 2014, sebagai berikut:PertamaBahwa ia terdakwa ADE KURNIASIH Binti KAWIDI selaku Direktur PT.Barito Samugara Trans Energi berdasarkan Akta Pendirian Notaris Ahmad Yani, SHHalaman dari 9 hal Put No.17/PID.SUS/2015/PT.PLK.Nomor 035 tanggal 22 Oktober 2009 pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei 2014 sekirapukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014bertempat di Jalan Trans Kalimantan depan Pos Lantas Polres Kapuas KecamatanSelat
Perkara :PDM91/Ep.2.2/KPUAS/0814, tanggal 19 Januari 2015, yang padapokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa ADE KURNIASIH Binti KAWIDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Niaga Usaha Hilir Minyak Bumi dan/atau Gas BumiTanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d UU RINo. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang kami dakwakandalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE KURNIASIH Binti KAWIDIdengan pidana penjara selama 10
Loading Order (LO) 8048798170;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Ade Kurniasih BintiKawidi;5 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);I Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 16Februari 2015 Nomor: 276/Pid.Sus/2014/PN.Klk, yang amar nya berbunyisebagai berikut :Halaman 5 dari 9 hal Put No.17/PID.SUS/2015/PT.PLK.1 Menyatakan terdakwa ADE KURNIASIH Binti KAWIDI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan
Suska Kurniasih
30 — 3
Pemohon:
Suska Kurniasih
Nia Kurniasih
9 — 6
Pemohon:
Nia Kurniasih
Suska Kurniasih
15 — 2
Pemohon:
Suska Kurniasih
ANIK KURNIASIH
24 — 22
Pemohon:
ANIK KURNIASIH
Eni Kurniasih
15 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih binti Budi Suwono selaku orang tua kandung dari anak-anak yang belum dewasa / masih dibawah umur yaitu:
- Andhika Agus Prasetyo, laki-laki, anak pertama, lahir di Kudus, pada tanggal 3 Agustus 2004;
- Sri Malaikha Dewi, perempuan, anak kedua, lahir di Kudus, pada tanggal 24 Juni 2015;
untuk mewakili kepentingan anak-anak Pemohon
Pemohon:
Eni Kurniasih
EVI KURNIASIH
15 — 14
Pemohon:
EVI KURNIASIH
96 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADE KURNIASIH binti KAWIDI
PUTUSANNOMOR 1926 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADE KURNIASIH binti KAWIDI;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir :41 tahun/21 Mei 1973;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan HKSN Komp.
Barito Samugara TransEnergi);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuaskarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI selaku Direktur PT.Barito Samugara Trans Energi berdasarkan Akta Pendirian Notaris Anmad Yani,S.H.
Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Niaga Usaha Hilir Minyak Bumi dan/atau GasBumi Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf dUndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Hal. 4 dari 13 hal.
PertaminaPatra Niaga dengan Nomor Loading Order (LO) 8048798170;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Ade Kurniasih bintiKawidi;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 276/Pid.Sus/2014/PN.KIk. tanggal 16 Februari 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
DINI KURNIASIH
21 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0525/028/XI/20018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 12 November 2018 yang sebelumnya tertulis DINI KURNIASIH dirubah menjadi DINI KURNIASIH SUGRIWO
Pemohon:
DINI KURNIASIHPENETAPANNomor 382/Pdt.P/2019/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telan menjatuhkan penetapandalam perkara ataS NAMA 222 2 nn nn nn nn nnn nn nen en nnn nen ne nen ene ne nneeDINI KURNIASIH, Tempat/ Tgl.
Bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal 30081979 dengannama DINI KURNIASIH SUGRIWO dari pasangan suami isteri KUNASIHdengan BROTO SUGRIWO;2.
dari Buku Pendaftaran Nikah Pemohon darinama Pemohon nama DINI KURNIASIH menjadi tertulis dan terbacanama DINI KURNIASIH SUGRIWO;Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam membetulkankesalahan nama Pemohon pada Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah,maka terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, maka permohonan ini diajukan olehPemohon di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;Berdasarkan
menjadi tertulisdan terbaca nama DINI KURNIASIH SUGRIWO;.
BROTO SUGRIWO denganKUNASIH yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Agustus 1979; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Fajar Timur Alim Purbalinggasecara agama Islam di KUA Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediritanggal 10 November 2018; Bahwa ada kesalahan pencantuman nama Pemohon dalam akta nikahnyayaitu tertulis DINI KURNIASIH sementara yang benar nama Pemohonadalah DINI KURNIASIH SUGRIWO; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki namanya pada akta nikahnya untukmenyamakan dengan nama di Akte Kelahiran dan
DEDEH KURNIASIH
29 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
RINA KURNIASIH
48 — 19
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Rina Kurniasih lahir pada tanggal 24 Januari 1995 jenis kelamin Laki-laki dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah diganti menjadi tertulis dan terbaca menjadi Rina Kurniasih yang lahir di Pemalang pada tanggal 11 September 1995 jenis kelamin Perempuan dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
Pemohon:
RINA KURNIASIH
DEPI KURNIASIH
23 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah Tahun 1985 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C4810142, atas nama DEPI KURNIASIH, tempat tanggal lahir : Cilacap, 05 April 1985;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Pemohon:
DEPI KURNIASIH
Sacih Kurniasih
21 — 13
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober 2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor
Paspor C 8008503, dengan atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober
2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
Pemohon:
Sacih Kurniasih
YANTI KURNIASIH
21 — 10
Pemohon:
YANTI KURNIASIH
POPON KURNIASIH
51 — 0
Pemohon:
POPON KURNIASIH
NIA KURNIASIH
26 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Menetapkan Pemohon NIA KURNIASIH sebagai Wali/kuasa yang sah dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama :
- REINER RAFA KURNIA PUTRA, Anak Kesatu Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 2005;
- REIVANI VELLIKA KURNIA PUTRI, Anak Kedua Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2007
Wali/kuasa yang akan mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama REINER RAFA KURNIA PUTRA, REIVANI VELLIKA KURNIA PUTRI, AUDIVA KEYKO KURNIA PUTRI, untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sebagaimana SHM No. 08201 seluas 120 M2 atas nama Pemegang Hak Nia Kurniasih
Pemohon:
NIA KURNIASIH