Ditemukan 80345 data
66 — 10
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4271/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 7 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syakban 1444 Hijriah;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4271/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 7 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syakban 1444 Hijriah;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2829/Pdt.G/2019/PA.Jbg tanggal 24 Maret 2020 M bertepatan dengan tanggal 3 Syakban 1441 H.3. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sby, tanggal 11 Juni 2020Masehi, bertepatan tanggal 19 Syawal 1441 Hijriyah, karena itu tidak perlu lagidipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan denganseksama salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor :2829/Pdt.G/2019/PA.Jbg tanggal 24 Maret 2020 M bertepatan dengan tanggal3 Syakban 1441 H, berita acara sidang serta suratsurat lainnya yang berkaitandengan perkara ini, utamanya setelah memperhatikan pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat
Dengan demikian PutusanPengadilan Agama Jombang Nomor : 2829/Pdt.G/2019/PA.Jbg tanggal 24Maret 2020 M bertepatan dengan tanggal 3 Syakban 1441 H, sepanjangkonvensi harus dipertahankan dan dikuatkan;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding bersama jawabannya telah mengajukan tuntutan/gugatanrekonvensi mengenai 1. Nafkah madhiah, 2. Nafkah iddah, 3. Mutah, dan 4.Nafkah anak.
Untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus olehMajelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan diambil alin sebagaipendapat sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkaraini karena sudah sesuai dengan kepatutan dan kemampuan TergugatRekonvensi/Pembanding, dengan demikian Putusan Pengadilan AgamaJombang Nomor : 2829/Pdt.G/2019/PA.Jbg tanggal 24 Maret 2020 Mbertepatan dengan tanggal 3 Syakban 1441 H, sepanjang
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor2829/Pdt.G/2019/PA.Jbg tanggal 24 Maret 2020 M bertepatan dengantanggal 3 Syakban 1441 H.3. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkatbanding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulqaidah 1441 Hijriyah, olen Drs.
,bersamaan dengan tanggal 24 Syakban 1429 H., Nomor 171/Pdt.G/2008/PA Tgt., dengan mengadili sendiri:-Mengabulkan permohonan Pemohon;-Memberikan izin kepada Pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj
., tanggal 31 Maret 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1443 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 2016/Pdt.G/ 2015/PA.Smd tanggal 11 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Syakban 1437 Hijriah. 3. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
umur 43 tahun, agama Islam,pendidikan S 1 Ekonomi, pekerjaanKaryawati Bank XXXX, tempat tinggal di Jalan Xxxx KotaSamarinda, semula sebagai Penggugat, sekarang sebagaiTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini;DUDUK PERKARABahwa dengan mengutip segala uraian yang dimuat dalam PutusanPengadilan Agama Samarinda nomor 2016/Pdt.G/2015/ PA Smd tanggal 11Mei 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Syakban
Dengan demikianpermohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang masa bandingsebagaimana diatur dalam pasal 199 ayat (1) R.Bg. oleh karena itu,permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaSamarinda membaca berkas perkara Putusan Pengadilan Agama Samarindanomor.2016/Pdt.G/2015/PA.Smd tertanggal 11 Mei 2016 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Syakban 1437 Hijrian dan Berita Acara Sidangnya,selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun Putusan Nomor 25/Pdt.G/2016/PTA.Smd. iaceeaeeseseeseseeseeeeeceeeesseeasseeseeeeseseeseneeseseanenees 81975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan YurisprudensiMahkamah agung RI nomor 38 K/AG/1996 tanggal 5 Oktober 1992 dan nomor28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Putusan Pengadilan Agama Samarinda nomor2016/Pdt.G/2015/PA.Smd tertanggal 11 Mei 2016 Masehi bertepatan dengantanggal 4 Syakban
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan nomor 2011/Pdt.G/ 2018/PA.Mdn, tanggal 02 Mei 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1440 Hijriyah,3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 10 Oktober2018, dahulu Termohon' sekarang sebagaiTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan denganperkara ini;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Medan Nomor 2011/Pdt.G/2018/PA.Mdn tanggal 02 Mei2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1440 Hijriyah yangamarnya berbunyi sebagai berikut :. Dalam Konvensi:1. Menolak permohonan Pemohon;Il. Dalam Rekonvensi1.
Dalam Konvensi dan RekonvensiMenbebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 491.000, (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Membaca akta permohonan banding yang dibuat di hadapan PaniteraPengadilan Agama Medan yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Mei2019 Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusanPengadilan Agama Medan Nomor 2011/Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 02 Mei2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1440 Hijriyah,permohonan banding mana
disikapioleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PengadilanAgama Medan yang termuat dalam pertimbangan Konvensi, Rekonvensi,Konvensi dan Rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding padaprinsipnya sependapat dengan pertimbangan tersebut, sekaligus mengambilalih sepenuhnya akan pertimbangan dimaksud menjadi pertimbangannyasendiri, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Agama Medan nomor:201 1/Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 02 Mei 2019 Miladiyah bertepatan dengantanggal 26 Syakban
Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,maka untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding,sebagaimana yang tercantum pada amar putusan di bawah ini;Mengingat segala peraturan perundangundangan dan ketentuan hukumyang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIMenerima permohonan banding Pemohon;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan nomor 2011/Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 02 Mei 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal26 Syakban
- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan No.249/Pdt.G/2011/ PA Mdn, tanggal 27 Juli bertepatan dengan tanggal 25 Syakban 1432 H dengan memperbaiki amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konpensi1.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar; 2.Menolak perlawanan Pelawan;3.Mengabulkan permohonan Pemohon/Terlawan;4.Memberi izin PEMOHON/TERLAWAN, untuk menjatuhkan talak satu raj
MELAWANTERBANDING, Umur 50 ~=tahun, Agama Islam,pekerjaan Tentara NasionalIndonesia Angkatan Udara,berkediaman di KOTA MEDAN,selanjutnya disebut sebagaiPemohon/Terlawan/ Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian tentang hal inisebagaimana termuat dalam putusan verzet PengadilanAgama Medan Nomor 249/ Pdt.G/2011/PA.Mdn, tanggal 27Juli 2011 M, bertepatan dengan tanggal 25 Syakban
(seratus lima puluh enamribu.) rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Agama Medan bahwaTermohon/Pelawan/Pembanding pada tanggal 8 Agustus2011 telah mengajukan permohonan banding terhadapputusan Pengadilan Agama Medan Nomor 249/Pdt.G/2011/PA.Mdn tanggal 27 Juli 2011 M, bertepatan dengantanggal 25 Syakban 1432 H permohonan banding manatelah diberitahukan kepada pihak lawannya padatanggal 9 Agustus 2011;Memperhatikan memori bandingTermohon/Pelawan/Pembanding tanggal
pembandingdalam memori bandingnya, karena putusan Majelis HakimTingkat Pertama telah dipertimbangkan dengan benar, dansepanjang telah dipertimbangkan dalam putusan ini, makakeberatan tersebut harus dikesampingkan, sedangkankontra Memori Banding Terbanding pada dasarnya telahmendukung putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan AgamaMedan Nomor 249/ Pdt.G/2011/PA.Mdn, tanggal 27 Juli2011 M, bertepatan dengan tanggal 25 Syakban
Termohon dan pada TingkatBanding dibebankan kepada Pembanding;Menimbang, bahwa = mengingat pasal pasal dariUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, KompilasiHukum Islam dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama MedanNo.249/Pdt.G/2011/ PA Mdn, tanggal 27 Julibertepatan dengan tanggal 25 Syakban
MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0094/Pdt.G/ 2017/PA.Mlg tanggal 17 Mei 2017 Miladiyah bertepatan tanggal 20 Syakban 1438 Hijriyah;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Majelis HakimBanding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat pertama atasdasar pasal 86 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sudah tepat dandapat dipertahankan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang Nomor0094/Padt.G/2017/PA.Mlg tanggal 17 Mei 2017 Miladiyah bertepatan tanggal20 Syakban
.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0165/Pdt.G/ 2018/PA Smd. tanggal 24 April 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Syakban 1439 Hijriah.- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Samanhudi (Wisma Citra) RT. 01, No. 27A, Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda llir KotaSamarinda, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat/Terbanding.Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari semua surat yang berhubungan denganperkara ini.DUDUK PERKARAMengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan AgamaPutusan Nomor 30/Pdt.G/2018/PTA Smd 1Samarinda Nomor 0165/Pdt.G/2018/PA Smd. tanggal 24 April 2018 Masehi.bertepatan dengan tanggal 8 Syakban 1439 Hijriah, yang amarnya
caracara sebagaimana menurut peraturanperundangundangan yang berlaku dan berdasarkan ketentuan Pasal 199 ayat (1)R.Bg tentang Peradilan Ulangan, maka permohonan banding tersebut harusdinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca danmemeriksa dengan seksama berkas perkara, beserta salinan resmi putusanPengadilan Agama Samarinda Nomor 0165/Padt.G/2018/PA Smd. tanggal 24 April2018 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 8 Syakban
dimaksudkan agarperkembangan kejiwaan dan psikologi anak tetap terjaga dan terpelihara denganbaik;Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding tidak menyampaikan memoribanding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui apa yangmenjadi keberatan Tergugat/Pembanding, dan oleh karena Majelis Hakim TingkatPertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga AmarPutusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0165/Pdt.G/2018/PA Smd. tanggal24 April 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Syakban
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 81/Pdt.G/2018/PA.Skg. tanggal 15 Mei 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1439 Hijriah;3. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor81/Pdt.G/2018/PA.Skg. tanggal 15 Mei 2018 Miladiah bertepatan dengantanggal 29 Syakban 1439 Hijriah;3.
., tanggal 25 Juni 2014 M, bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1435 H, dengan memperbaiki amar putusan
-Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;-Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 88/Pdt.G/2010/PA Gtlo, tanggal 14 Juli 2010 M. bertepatan tanggal 2 Syakban 1431 H. sehingga secara keseluruhan berbunyi :1.Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj
dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankankepada Pemohon/Terbanding dan pada tingkat bandingdibebankan kepada Termohon/Pembanding;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuanperundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapatditerima;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama GorontaloNomor 88/Pdt.G/2010/PA Gtlo, tanggal 14 Juli 2010M. bertepatan tanggal 2 Syakban
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.Pbr. tanggal 23 Maret 2022 Miladiyah bersamaan dengan tanggal 20 Syakban 1443 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untui membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
M E N G A D I L I-Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA Pn. tanggal 26 Juli 2011 M, bertepatan dengan tanggal 24 Syakban 1432 H. yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI-Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; -Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj
melawanTERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirS.1, pekerjaan Anggota POLRI, tempat tinggal KABUPATENPESISIR SELATAN, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonpensi/Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan denganperkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 26 Juli 2011 Mbertepatan dengan tanggal 24 Syakban
tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan pada tingkat banding dibebankan kepada Termohon/PenggugatRekonvensi/Pembanding;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku serta hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA Pn.tanggal 26 Juli 2011 M, bertepatan dengan tanggal 24 Syakban
MENGADILI -Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat /Pembanding secara formil dapat diterima;-Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor : 0253/Pdt.G/2011/PA.Smd tanggal 25 Juli 2011 M. bertepatan dengan tanggal 23 Syakban 1432 H. -Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebanyak Rp 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Syakban 1432 H,dan Berita Acara Persidangan, bukti bukti baik tertulismaupun saksi saksi serta keberatan keberatan Pembanding yangdimuat dalam memori bandingnya, maka majelis hakim PengadilanTinggi Agama Samarinda yang memeriksa perkara ini berpendapatsebagai berikut:Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telahdipertimbangakan oleh majelis hakim Pengadilan AgamaSamarinda, khususnya pertimbangan hukum yang berkaitan denganpembuktian, sebagian dapat dipandang sudah tepat dan benar,karenanya Majlis Hakim
Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor : 50 Tahun 2009, maka seluruhbiaya perkara yang timbul pada tingkat banding dibebankankepada Tergugat/Pembanding ;Memperhatikan, segala ketentuan perturanperundangan undangan yang berlaku yang berkaitan denganperkara iniMENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding secara formil dapat diterima; Menguat kan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor0253/Pdt.G/20 11/PA.Smd tanggal 25 Juli 2011 M.bertepatan dengan tanggal 23 Syakban
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kisaran No.206/Pdt.G/2014/PA.Kis tanggal 17 Juni 2014 Masehi betepatan dengan tanggal 20 Syakban 1435 Hijriyah;3. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
apayang diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan talak satukhuli Tergugat/Pembanding terhadap Penggugat/Terbanding tersebut telah tepat danbenar, karenanya harus dikuatkan;Mengingat bunyi PasalPasal dari peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalildalil hukum yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menerima permohonan banding Pembanding;2 Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kisaran No.206/Pdt.G/2014/PA.Kistanggal 17 Juni 2014 Masehi betepatan dengan tanggal 20 Syakban
- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 906/Pdt.G/2014/PA-Mdn, tanggal 23 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syakban 1435 Hijriyah;- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Pembanding.MELAWANTERBANDING, Umur 52 tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pendidikan,Pekerjaan PNS (Pegawai Negri Sipil), Tempat Tinggal di KOTA MEDAN,disebut sebagai Pemohon/Terbanding.Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Medan Nomor 906/Pdt.G/ 2014/PA.Mdn, tanggal 23 Juni 2014 Masehi,bertepatan dengan tanggal 25 Syakban
Denai, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu;4 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat di hadapan Penitera PengadilanAgama Medan yang menyatakan, bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Termohon//Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama MedanNomor 906/Pdt.G/2014/PA.Mdn, tanggal 23 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal25 Syakban
Agama,yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada Tingkat Bandingdibebankan kepada Termohon/Pembanding;Mengingat ketentuan bunyi Pasalpasal Perundangundangan yang berlaku sertadalildalil hukum yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 906/Pdt.G/2014/PAMdn,tanggal 23 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syakban
., tanggal 23 April 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1440 Hijriyah;
., yang dijatunkan pada tanggal 23 April 2019Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1440 Hijriyah tersebutsepenuhnya dapat dikuatkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan, peraturan dan perundangundangan yang berlaku
sertaketentuanketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0135/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 23 April 2019 Masehi, bertepatan dengantanggal 18 Syakban 1440 Hijriyah;Halaman 8 dari 10 halaman Put No.0076/Pdt.G/2019/PTA.Btn Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sejumlah Rp150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 4343/Pdt.G/2022/PA.JT, tanggal 28 Februari 2023 bertepatan dengan tanggal 7 Syakban 1444 H;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).