Ditemukan 18696 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 301/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ANDRIK FIRNATA BIN SANAN
127
  • ANDRIK FIRNATA BIN SANAN telah melanggar disiplinProtokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a dan Pasal 27cPerda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda ProvinsiJawa Timur nomor 1 tahun 2019, jenis pelanggaran tidak memakai masker, kemudiantersangka di amankan di Polres Boijonegoro untuk proses lebih lanjut.Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan ataspertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orang saksi dan
    Pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. diJalan Kartini Bojonnegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak memakaimasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    DiJalan Kartini Bojonegoro, telan mendapati Terdakwa tidak memakai masker;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telan mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang melintasi jalanDiponegoro dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada wakiu itu saya tidak membawa masker karena saya lupa tidakmembawanya ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini dinaruskan untuk memakai masker ?
    Ya, Saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 439/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIAN APRILIANA Binti RUPINGI
135
  • Pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, sekitar jam 10.30 Wib. dijalan HOS Cokroaminto Kecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telahmendapati Terdakwa sedang naik sepeda motor tanpa menggunakanmasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidakmenggunakan masker karena saya bersama dengan tim telahmengadakan patroli protokol Kesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Setelah saya menanyakan kepada Terdakwa, ternyata Terdakwa samasekali tidak membawa masker ;Kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada Penyidik selaku Kuasadari Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatantersebut Penyidik selaku Kuasa dari Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidakmengajukan pertanyaan ;Setelah Penyidik selaku Kuasa dari Penuntut Umum menyatakan cukup dantidak mengajukan pertanyaan, kemudian atas pertanyaan Hakim tentang keterangansaksi tersebut, Terdakwa
    Pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, sekitar jam 10.30 Wib. dijalan HOS Cokroaminoto Kecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telahmendapati Terdakwa sedang naik sepeda motor tanpa menggunakanmasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?
    Halaman2 BA Sidang Nomor 439/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Saya mengetahui kalau pada saat itu Tterdakwa sedang tidakmenggunakan masker karena saya bersama dengan tim telahmengadakan patroli protokol Kesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang mengendaralsepeda motor dengan tidak menggunakan masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu memang saya tidak membawa sama sekali dan bukanmembawa akan tetapi tidak memakainya ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini diharuskan untuk memakaimasker ?
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AKHMAD KHASAN
159
  • Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Jalan Monginsidi Sukorejo Bojonegoro telahdidapati sdr Akhmad Khasan Bin Muslih telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
    2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Atas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bojonegoro,bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro, Terdakwa tidakmemakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul11.00 WIB bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro dantersangka tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker pada saat berada di ruangpublik;Halaman2 BA Sidang Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 235/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
LAMBANG TRI SURYONO Bin WAGIRAN
128
  • Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker
    ditaruh di depan sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 21.30Wib. bertempat di Jalan Raya Serma Abdulah Desa Pacul Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor tidak memakalmasker masker ditaruh di depan sepeda motor; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 235/Pid.C/2020/PN Bjn Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Putus : 12-09-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN MAROS Nomor 164/Pid.B/2017/PN Mrs
Tanggal 12 September 2017 — terdakwa : ABD. KARIM alias EDO Bin KAMALUDDIN DG. AGO JPU : RIDWAN SAHPUTRA, SH
3511
  • - 1 (satu) pasang sepatu boot warna hitam;- 1 (satu) botol shampoo merek Pantene;- 2 (dua) botol parfum Victoria;- 1 (satu) parfum merek Izzi;- 2 (dua) buah coklat Silverqueen;- 1 (satu) buah deodorant merek Rexona;- 1 (satu) buah anak busur;- 1 (satu) buah pelontar busur;- 1 (satu) buah topi merek Adidas warna hitam;- 1 (satu) lembar switer merek Pens warna merah kombinasi putih;- 1 (satu) lembar rompi tukang parkir warna orange hijau;- 1 (satu) buah penutup kepala;- 1 (satu) buah masker
    hitam dan masker, membawa busur lalu masuk ke dalam toko danmengancam karyawan yang sedang bertugas yakni Saksi MUH.
    dan masker, membawa busur lalu masuk ke dalam toko danmengancam karyawan yang sedang bertugas yakni Saksi MUH.
    melakukan perbuatannya menggunakanswiter warna hitam dan masker, membawa busur lalu masuk ke dalam toko danmengancam karyawan yang sedang bertugas yakni Saksi MUH.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
Suwadji Bin Matadji
166
  • Jaksa Agung SupraptoBojonegoro didapati terdakwa Suwadji Bin Mataji, telah melanggar disiplin protokolkesehatan tidak memakai masker, kemudian tersangka diamankan di Polres Bojonegoroguna pemeriksaan lebih lanjut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) juntisPasal 49 ayat (4), Pasal 27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.
    Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidakdiketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim,
    Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidakdiketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwamembawa masker namun tidak menggunakannya;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal 27Churuf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 245/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETYO
146
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BANomor 245//Pid.C/2021/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : SugiartoTempat
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 245//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 20-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 17 Nopember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : STEPHEN DIAN P, SH
Terbanding/Terdakwa : MAHRIDHO DIMAS SAIFULLOH Als KEMPES Bin DARMINTO
310319
  • tanyatanya tentang masker, Saksi korban bisa menghubungi nomorWhatsApp 082230308703 atas nama Triana, dan Saksi korban langsungmengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 082230308703 atas namaTriana guna mencari informasi dan tawar menawar, yang mana nomorHalaman 2 Putusan Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBY082230308703 atas nama Triana tersebut ialah nomor WhatsApp yangdigunakan Terdakwa.
    Setelah terjadi tawar menawar antara Saksi korban dengan nomor WhatsApp082230308703 atas nama Triana, disepakati bahwa Saksi korban memesan 1kardus berisi 40 box masker dengan harga Rp. 1.800.000, (Satu juta delapanratus ribu rupiah) dan nomor WhatsApp 082230308703 atas nama TRIANAmengarahkan Saksi korban agar uang pembelian masker ditransfer keMALANG SHOP nomor rekening 387501021595535 a.n.
    Terdakwa kemudian langsung memblokir nomor WhatsApp Saksi korbansehingga Saksi korban tidak dapat lagi menghubungi nomor WhatsApp082230308703 atas nama TRIANA yang digunakan oleh Terdakwa danTerdakwa tidak pernah mengirimkan masker sebagaimana pesanan Saksikorban.
    Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa dengan namaprofil DimdiimasPratama PartLoro melihat postingan Facebook Saksi korbanRizky Vendi Lasari yang mengunggah (memposting) butunh masker merkSensi, selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui inbox ke FacebookSaksi korban Rizky Vendi Lasari yang berisi informasi jika Saksi korbanhendak tanyatanya tentang masker, Saksi korban bisa menghubungi nomorWhatsApp 082230308703 atas nama TRIANA, dan Saksi korban langsungmengirimkan pesan melalui
    atas nama Trianamengarahkan Saksi korban agar uang pembelian masker ditransfer ke MalangShop nomor rekening 387501021595535 a.n.
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 436/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ISMAN BIN SUTAJI
116
  • Pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, sekitar jam 21.00 Wib. di jalanSerma Abdullah Kecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telan mendapatiTerdakwa sedang naik sepeda motor tanpa menggunakan masker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Setelah saya menanyakan kepada Terdakwa, ternyata Terdakwa samasekali tidak membawa masker ;Kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada Penyidik selaku Kuasa dariPenuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, atas kesempatan tersebutPenyidik selaku Kuasa dari Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidak mengajukanpertanyaan ;Setelah Penyidik selaku Kuasa dari Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidakmengajukan pertanyaan, kKemudian atas pertanyaan Hakim tentang keterangan saksitersebut, Terdakwa
    Pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, sekitar jam 21.00 Wib. di jalanSerma Abdullah Kecamatan dan Kabupaten Bojonegoro, telan mendapatiTerdakwa sedang naik sepeda motor tanpa menggunakan masker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu.
    Tterdakwa sedang tidakmenggunakan masker karena saya bersama dengan tim telah mengadakanpatroli protokol kesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang mengendaraisepeda motor dengan tidak menggunakan masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu saya membawa masker akan tetapi masker tersebut sayasimpan didalam jok sepeda motor ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini dinaruskan untuk memakai masker ?
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 256/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
GALIH ANDI P Bin BAMBANG SUMITRO
115
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker , masker ditaruh di tas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker , masker ditaruh di tas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker , masker ditaruh di tas; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 256/Pid.C/2020/PN Bjn Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama,
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker , masker ditaruh di tas; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 862/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
MOCHAMAD KOSIM
175
  • Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 862/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 842/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
KASMUDIHANTO
249
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    : 21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Sunan Kalijogo Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Sunan Kalijogo Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 842//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 422/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
JEREMIA HASANUDIAN SILABAR
156
  • Hakim, Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 09.58 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Depan Kantor KPU Bojonegoro telahdidapati sdr Jeremia Hasanudian Silabar telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Aspol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan: tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 09.58wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Depan Kantor KPU BojonegoroWilayah Bojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 pukul09.58 WIB bertempat di Depan Kantor KPU Bojonegoro dan terdakwamemakai masker dileher pada saat berada di dalam mobil Bahwa Terdakwa memakai masker akan tetapi digantung dileher padasaat berada di dalam mobil; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 388/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI SUSANTO BIN KASMIJAN
127
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 388/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 419/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
NINA ZULIANI A Binti AFANDI
124
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 419/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 459/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALVIN SULTON F BIN MUALIF
126
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 459/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
ARIF IZIZUL LUQMAN Bin MARTONO
146
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik mobil tidak memakai masker, masker di taruh di depan; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik mobil tidak memakai masker, masker di taruh di depan; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik mobil tidak memakai masker, masker di taruh di depan;Halaman 2 dari 5 BA Nomor 237/Pid.C/2020/PN Bjn Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat dalam tingkat
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik mobil tidak memakai masker, masker di taruh di depan;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 264/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
VIKY CANDRA ADITYA BIN LASMIJAN
395
  • VIKY CANDRA ADITYA BIN LASMIJAN telah melanggardisiplin Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a danPasal 27c Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PerdaProvinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019, jenis pelanggaran tidak memakai masker,kemudian tersangka di amankan di Polres Boijonegoro untuk proses lebih lanjut.Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan ataspertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orang saksi
    Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, sekitar jam 21.00 Wib. diJalan Diponegoro Bojonegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak memakaimasker karena saya bersama dengan tim telah mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    DiJalan Diponegoro Bojonegoro, telah mendapati Terdakwa tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sedang tidak menggunakanmasker karena saya bersama dengan tim telan mengadakan patroli protokolkesehatan ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada waktu itu sedang melintasi jalanDiponegoro dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai masker ;Pada waktu itu apakah Terdakwa tidak memakai atau tidak membawa masker ?Pada waktu itu Saya membawa masker akan tetapi saya lupa tidak sayapakal ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau sekarang ini dinaruskan untuk memakai masker ?
    Ya, Saya mengetahui kalau sekarang ini diharuskan memakai maskerkemanapun saya pergi karena pandemic Covid 19, dan saya berjanji untukselalu memakai atau menggunakan masker kemanapun saya perg!
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 860/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EKO HERI SISWANTO
135
  • Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 860/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 304/Pid.B/2019/PN BTA
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ARI DODY WIJAYA, SH
Terdakwa:
ANDRI ANSAH Als OGAH Bim ANYUNI SAMSIR
266
  • terdakwa ;-1(satu) buah celengan motif warna hijau bergambar kodok bertuliskan KEROPPI;1(satu)buah dompet warna hitam merk BORIS;1(satu) buah obeng cengkeh besi warna silver beragang plastik warna hitam coklat;-1(satu) buah obeng pahat lancip warna silver bergagang plastik warna crem kombinasi merah;-1(satu) buah pahat berganag plastik warna kuning tua;-1(satu) buah pahat bergagang plastik warna kuning muda;-1(satu) buah kunting kawat kecil bergagang plastik warna hitam;-1(satu) buah Sebo/Masker
    Dikembalikan kepada terdakwa ;1(satu) buahcelengan motif warna hijau bergambar kodok bertuliskan KEROPPI;1(satu)buahdompet warna hitam merk BORIS;1(satu) buah obeng cengkeh besi warna silverberagang plastik warna hitam coklat;1(satu) buah obeng pahat lancip warnasilver bergagang plastik warna crem kombinasi merah;1(satu) buah pahatberganag plastik warna kuning tua;1(satu) buah pahat bergagang plastik warnakuning muda;1(satu) buah kunting kawat kecil bergagang plastik warna hitam;1(satu) buah Sebo/Masker
    berlari melarikan diri namun dikejar oleh saksi Debi Arianto melalui jalanpintas dan menghadang terdakwa.Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terbuka terdakwa langsung belari melarikan dirimenujuh sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.Bahwa kemudian terdakwa melepaskan seluruh pakaiannya
    Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terbuka terdakwa langsung belari melarikan dirimenujuh sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.
    Tomi dan mengacakngacak isi rumah tidak lama kemudian sekira 5 (lima) menit terdakwa melihatdiluar sudah ramai warga kemudiaan terdakwa panik dan meloncat dari pinturumah selanjutnya terdakwa lari dengan membawa sebilah parang atau golok danmemakai tutup mulut (Masker).
    Bahwa terdakwa mengarahkan parang atau golok tersebut kearah saksi DebiArianto, melihat hal tersebut saksi Debi Arianto langsung mengambil kayu danmengayunkannya kearah terdakwa sehingga masker penutup mulut terdakwaterbuka pada saat masker tersebut terobuka terdakwa langsung belari melarikandiri mMenujuh Sungai ogan dan meloncat kedalam sungai.