Ditemukan 23523 data
156 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Jakarta Nomor 38123/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat KeputusanKeberatan Nomor: KEP783/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yangPemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan;Pengajuan Surat Bandingbahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telahmelakukan penyetoran sebesar Rp. 32.736.460,00 yang merupakan nilai 50%dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP783/WPJ.05/2011 yaituRp. 65.472.920,00;ALASAN BANDINGbahwa Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Juni 2007 menurutSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalahsebagat berikut : Ditambah / ooSemula MenjadiUraian (Dikurang)(Rp) (Rp)(Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar13.233.561,00 19.502.899,00 32.736.460,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP/13.233.561,00 19.502.899,00 82.736.460,00 Jumlah PPN yang masih harus26.467.122,00 989.005.798,00 65.472.920,00dibayar bahwa Pajak Pertambahan
Putusan Nomor 619/C/PK/PJK/2013 Kenaikan Pasal 13 ayat (8) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harusNIHIL NIHIL NIHIL dibayar bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Juni 2007tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagaiberikut:bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi denganPeredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu : Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 13.351.481.636,00 Omset PPN menurut Pemohon Banding Rp. 11.763 454 323,00Koreksi
Bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor783/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan JasaMasa Pajak Juni 2007 No. 00079/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010Halaman 6 dari 9 halaman.
144 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007 sebesarRp 5.649.299.154,00 yang menetapkan koreksi objek Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 39.260.539.884,00 adapun perincian Surat Ketetapan Pajak KurangBayar tersebut adalah sebagai berikut : No Keterangan Jumlah Rupiah Menurut Koreksi (Rp)Pemohon Banding TerbandingDasar Pengenaan Pajak :la.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 19.027.965.936,00 19.027.905.930,00 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 3.926.053.989,00 3.926.053.989,00Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke Masaberikutnya 0,00 0,00 0,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar 0,00 3.926.053.989,00 3.926.053.989,00Sanksi Administrasi :la.
pada tanggal yang sama;Bahwa menjawab surat permohonan keberatan Pemohon Banding atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak2005 Nomor: 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007, Terbanding telahmenerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP359/PJ.07/2008 tanggal 19Agustus 2008 yang pada intinya keputusan tersebut menerima sebagianpermohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan NilaiKeluaran tahun pajak 2005 Pemohon Banding berkurang menjadi Rp2.904.842.961,00
Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/2012tersebut, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilaiditerbitkan pada tanggal 29 Juni 2007 pada hari yang sama denganpenandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan WNilai tersebut juga baruPemohon Banding terima pada tangga13 Juli 2007;Bahwa berdasarkan prosedur kronologis di atas, menurut pendapatPemohon Banding, pihak Terbanding telah menyalahi prosedur pemeriksaanyang diatur di dalam Peraturan Direktur
Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 3.876.877.025,00Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.702.292.890,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 5.579.169.915,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
134 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
295 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor Put.28874/PP/M.XIIV/16/2011, tanggal 28 Januari 2011 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagaiberikut:Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Rp 0,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar ............
Bahwadalam putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.28874/PP/M.xll/16/2011 tanggal 28 Januari 2011 yangamarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP 509JWPUJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006Nomor : 00011/207/06/073/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama : PTBlue Bird Taxi
"Pasal 3A ayat (1)"Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah yang terutang.
"Pasal 4 ayat (1) hurufcPajak Pertambahan Nilai dikenakan atasa. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Bahwa Pasal 69 ayat
48 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
148 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
136 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
169 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut19274/PP/M.XI/16/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang telah berkekuatantetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP298/WPUJ.05/BD.06/2007 tanggal 10 September 2007 tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yangberlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapatmengakibatkan kerugian kepada negara sebesarRp197.135.523,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut : Pajak Pertambahan
KEP298/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 10 September 2007Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2003 Yang Kurang Dibayar Rp. 388.748.424,00Cfm.
Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak,Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon ' Bandingmenyatakan bahwa reimbursement utility merupakan penggantianbiaya listrik dari para penyewa yang mana tarif penggantian dengantarif pembayaran ke PLN dan PAM adalah sama sehinggaseharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.19274/PP/M.X//16/2009 tanggal 27Agustus 2009 halaman 38 alenia ke7);e.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UndangHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 122 B PK/PJK/201 110.11.12.13.Undang Nomor 18 Tahun 2000 nyatanyata ditegaskan bahwa salahsatu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalahPenggantian.
175 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan PeninjauanKembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25569/PP/M.X/99/2010tanggal27 Agustus 2010yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamHalaman dari 33 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/201 1perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, denganposita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan
BahwaSuratPemberitahuan Hasil PemeriksaanPemb150/WPJ.09/KP. 1100/2009tertanggal 07 Oktober 2009 yang Penggugat terima pada 07 Oktober 2009;Bahwa Surat Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanPemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 Penggugat sampaikan pada tanggal 14 Oktober 2009(masih memenuhi waktu 7 hari kerja (terakhir tanggal 16 Oktober 2009) sesuai denganPasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri keuangan Nomor199/PMK.03/2007);Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan
pada tanggal 07 Oktober 2009, dimana Penggugat telah memberikan sanggahanpada tanggal 14 Oktober 2009, karena Pemeriksa tidak memberikan undangan mengenaiwaktu pembahasan akhir maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bahwa jatuhtempo pembahasan akhir adalah tanggal 07 November 2009, namun Pemeriksa padatanggal 29 Oktober 2009 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang tanpa adanyaPembahasan akhir;Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan
Revaluasi Aktiva Tetap 1191 1192Bahwa dari penjelasan tersebut diatas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2007 Nomor00038/307/07/441/09tertanggal 29 Oktober 2009 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atautata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan(pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan denganWajib Pajak), berarti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan
Prosedur penerbitan suratketetapan pajak diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2008,sedangkan prosedur pemeriksaan diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.03/2007;c Bahwa apabila gugatan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) adalah terhadap penerbitan surat ketetapan pajakyang tidak sesuai prosedur maka Majelis seharusnya menolakpermohonan Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2007 Nomor 00038/307/07
132 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
146 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
136 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
145 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut juga mempunyaihubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehinggamenurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olehpemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawantidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU no 18tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor faktur CWJIG0270005360 sejumlah Rp.23.462.250, dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksayang dilakukan karena alasan faktur pajak cacat karena kesalahan NPWP Penjual dalamfaktur pajak dan dalam faktur pajak tidak dicoret "Harga Jual/PenggantianiUang Muka/Termijn";Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU no 18 tahun 2000 tanggal 02Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.8 tahun 1983 tentangPajak Pertambahan
ayat 5";Bahwa kemudian, pada Pasal 13 ayat (5) UU yang sarna diatur bahwa "dalamFaktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajakatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak,'b Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;c Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d Pajak Pertambahan
Putusan Nomor 672B/PK/Pjk/201116kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber DayaManusia yang berperan didalamnya;6 Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 8 tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:"Pajak
pengeluaran untuk pembangunan rumah danmess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut PemohonBanding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Bandingtidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil";"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan KelapaSawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 tahun1983 tentang Pajak Pertambahan
156 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga,hingga saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22Desember 2000 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahuntentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 diberlakukan dan berlaku mulai tanggal Januari 2001;Bahwa dalam peraturan ini, terkait dengan saat pemungutan pajak ditetapkanbahwa:Pasal 10, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000:"Pajak yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau lasa KenaPajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saatpembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai".Bahwa dilain pihak, Pasal 16A ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000menyatakan bahwa:Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh PemungutPajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diaturdengan Keputusan Menteri Keuangan".Bahwa tanggal 31 Januari 2005, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK)
Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi untukmemungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan PajakPenjualan Atas Barang MewahBeserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Pasal36 UU KUP.Penjelasan yang lebih dalam mengenai alasan diatas adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak No. 28170 menyatakan bahwa: Bahwa berdasarkan alasan gugatan tersebut diatas Penggugat mengajukanGugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor KEP138/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
PP No. 143 berlakumulai tanggal Januari 2001 dan hingga kini masih berlaku.Secara spesifik, Pasal 10 dari PP No. 143 mengatur tentang saatpemungutan PPN oleh Pemungut PPN, yakni:Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut padasaat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 16 A ayat 2 UU PPN memang memberikan kewenangan kepadaMenteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayarandan pelaporan
182 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkankewenangan yang dimiliki Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksidimaksud dengan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat EdaranDirektorat Jenderal Pajak Nomor SE04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentangPetunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing;Bahwa karena harga jual antara Pemohon Banding dengan afiliasi menurutTerbanding telah memenuhi unsurunsur harga jual yang dipengaruhi olehhubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan
yang ada di Indonesia, Australia, China, Singapura,Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya ke negara mana saja di seluruhdunia yang harganya sesuai dengan mekanisme harga pasar/arms length price; Bahwa Biaya Pengiriman dan Asuransi dari pabrik di Indonesia hingga kenegara tujuan terutama negaranegara Eropa merupakan tanggungan pembeli; Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat FOB (Free on Board) danharga jual dan berdasarkan pasar wajar/arms length price;18 Bahwa UndangUndang Pajak Pertambahan
Dengan demikian, secaraargumentum a contrario, beban pembuktian atas Surat Ketetapan Pajak yangditerbitkan tidak secara jabatan berada di pihak Direktorat Jenderal Pajak(Termohon Peninjauan Kembali);Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008yang menjadi awal sengketa perkara a quo diterbitkan oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak secara jabatan;Bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundangundangan
Oleh karena itu, sudahsepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkanPutusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo dan menyatakan bahwa Koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atasPenyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00 tersebut tidak dapat dibenarkandan jumlah DPP PPN atas Penyerahan Ekspor Pemohon Peninjauan Kembaliadalah sebesar Rp17.549.220.089,00;Mengenai Perhitungan Pajak:40 Bahwa karena menurut peraturan perundangundangan yang berlaku KoreksiDPP
PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00, yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, maka seharusnyaperhitungan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPHalaman 33 dari 36 halaman.
137 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 7 Tahun 2007 dinyatakan bahwa listrik termasukbarang yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai;Halaman 4 dari 29 halaman.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000, menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha";Halaman 25 dari 29 halaman.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang TidakDikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut:"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah:Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Jasa di bidang pelayanan sosial;Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hakopsi;Jasa di bidang keagamaan;Jasa di bidang pendidikan;Jasa di bidang
UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa YangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.16.
Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Penyambunganinstalasi listrik yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terutang Pajak Pertambahan Nilai(PPN) karena telah memenuhi syaratsyarat yang ditetapkandalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000beserta Penjelasannya;3.19.