Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 38/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2020 — Penggugat:
ALBERTINA WIMPAYAI WAIMBO
Tergugat:
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua
Intervensi:
CASRI TOMI MEBRI
17076
  • Exceptio peremptoria (Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa).Hal. 11 dari 45 Hal.
    Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin III bagian dasar dan obyekgugatan serta bagian alasan gugatan adalah tidak benar sama sekali,karena waktu untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) telahdilampaui (Lewat Waktu/daluwarsa), sebagaimana telah Tergugat uraikanpada bagian eksepsi di atas ;5.
    Menyatakan bahwa gugatan Penggugat diajukan~ telah LewatWaktu/Daluwarsa;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan penggugat tidak diterima;2.
    Menyatakan bahwa gugatan Penggugat diajukan telah LewatWaktu/Daluwarsa;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan penggugat tidak diterima ;2.
    Putusan No. 38/G/2019/PTUN.JPREksepsi Tergugat II Intervensi : Exceptio peremptoria (Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa);Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pokoksengketanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang eksepsieksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; Exceptio peremptoria (Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu /Daluwarsa);Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi pertama Tergugat dan eksepsiTergugat II Intervensi
Register : 23-02-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor 36/Pdt.G/2015/PN.Kpn.
Tanggal 10 Nopember 2015 — Susiadi Dkk melawan Kepala Desa Putat Lor
9345
  • Dengan telahberlalunya waktu lebih dari setengah abad atau 52 tahun, gugatan ParaPenggugat telah daluwarsa.Terkait dengan otek sengketa berupa tanah, Hukum Agraria Indonesiamengenal berlatunya waktu (daluwarsa) lebih dari 20 (due puluh) tahunterhadap penguasaan tanah yang dianggap merupakan salah satu buktikuat adanya kepemitikan tanah yang sah.
    Hal tersebut didasarkan padaKtab Undange4Jndang Hukurn Perdata tentang daluwarsa (verfafinw Pasal1963 KUH Perdata, yang berbunyl: "Siaoa yang dengan itikad balk danberdasarkai suatu alas hak yang sab memperoleh suatu betide takbergerak, suatu wnga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar etastunjuk, in 9mperoleh hak milk atasnya denpan jalan daluwarsa dengansuatu pe7guaSaat) se/ama due pu/uh tahun.""
    : 'Sega/a tuntutan hukurn, balk yang bersifat perbendaanmaupun yang bersifat perseorangan, ha pus karena daluwarsa denganlewatnya waktu dga pulub tahun sedan gkan siapa yang menunjukkanakan adanya deluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan akan adanyasuatu alas hak, lagi pu/a tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatutang/c/san yang didasarkan kepada tikadnya yang buruk."
    ah Dasar, sehingga para ahilwails hartis dianggap tetab melepasican haknya atas tanah tersebut,jika ada padahal ;idak, yang jika dihitung sampai gugatan mi diajukantelah lebih dad 56 tahun, sehingga Para Penggugat sudah tidak punyahak lagi untuk melakukan tuntutan hukum atas tanah tersebut ataudengan kata lain hak tersebut sudah gugur karena lampau waktu(daluwarsa).Berdasarkan uraiari di atas, gugatan Para Penggugat telah lampau waktu(daluwarsa), LrntLk itu gugatan tersebut pantas untuk dinyatakan
    hamsdinyatakan tidak dapat diterirna.MOHON DICATAT SEBAGAI HUKUM PEZNGAKUAN PARA PENGGUGATDALAM SURAT GUGATAN, antara lain:1.Pengakuan Fara Penggugat bahwa gugatannya adalah gugatanwanprestasi, telap' tidak disebutkan hubungan hukum keperdataan,apalagi hubungan hukirrli keperdataan yang dilanggar oleh Tergugat;Pengakuan Para Penggugat bahwa penguasaan Desa Putat Lor atastanah lapangan desa dan sebagian Sekolah Dasar sejak tahun 1959,sehingga gugatan Para Penggugat sudah lebih dari 56 tahun atausudah daluwarsa
Register : 27-11-2018 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA CIREBON Nomor 922/Pdt.G/2018/PA.CN
Tanggal 13 Mei 2019 — Penggugat:
1.THYSA THYSMELIA AFFANDI
2.PRISTIAN AFFANDI
3.NUGGY PRANUGRAH AFFANDI, S.E., S.H., M.Si
Tergugat:
1.KHAERON
2.AFFANDI
3.Hj. ENI SUHAENI, SKM. MKes. Binti IKO HERDIONO
22978
  • Eksepsi Daluwarsa/Lewat waktu1. Bahwa pernikahan antara Tergugat II dengan Tergugat Illdilangsungkan pada tanggal 10 Juli 2003, dan tercatat di kantor UrusanAgama Kecamatan Kesambi, kota Cirebon.2. Bahwa yang dapat mengajukan Permohonan pembatalanperkawinan adalah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 23 UU.RI. No1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam(KHI). antara lain :Halaman 7 dari 29 halamanPutusan Nomor 922/Pdt.G/2018/PA.CN.a.
    (daluwarsa).5. Bahwa Tergugat Ill pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat II dan terhadap gugatan cerai yangdiajukan Tergugat Ill, perkaranya telah diputus pada tanggal 7 Januari2019, dan terhadap putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukumtetap (in kracht van gewijsde) dengan amar putusan:a. Mengabulkan Gugatan Perceraian Penggugat;Halaman 8 dari 29 halamanPutusan Nomor 922/Pdt.G/2018/PA.CN.b. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Dr.dr.
    Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat;Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap replik Penggugat tersebut,Tergugat Il dan Tergugat III telah menyampaikan duplik tertulis padapersidangan tanggal 25 Maret 2019, yang lengkapnya sebagaimana termaktubdalam Berita Acara Sidang perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat III menyampaikan eksepsi yangberkaitan dengan eksepsi Error in Persona, Eksepsi Daluwarsa/Lewat
    (daluwarsa).5. Bahwa Tergugat Ill pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat II dan terhadap gugatan cerai yangdiajukan Tergugat Ill, perkaranya telah diputus pada tanggal 7 Januari2019, dan terhadap putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukumtetap (in kracht van gewijsde) dengan amar putusan:1. Mengabulkan Gugatan Perceraian Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Dr.dr. H.Affandi,Sp.A. terhadap Penggugat (Hj. Eni Suhaeni, SKM.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terahadap eksespsi Tergugat III tersebut, Penggugatdalam dupliknya menyatakan menenolak, dengan mendalilkan kedaluwarsa ituberlaku untuk suami isteri, Sedangkan gugatan ini diajukan oleh pihak ketiga,maka tidak berlaku daluwarsa/lewat waktu (vide replik Penggugat angka 3).Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil eksespsinya, khususunyaeksespsi huruf B angka 5, Tergugat III telah mengajukan alat bukti tertulisberupa T3.3 dan
Putus : 10-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 September 2014 — MUJANAB, BA Bin MUJANI
452332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada Perkara Nomor : 176 / Pid.B / 2010 / PN.TL yang diputus tanggal 22 Februari2011: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tidak pernah mempertimbangkanadanya daluwarsa penuntutan, pertimbangan mana dipertahankan dalam tingkatbanding dalam Putusan Nomor : 36 / Pid.Sus / 2011 / PT.Sby tanggal 12 Mei2011, dan dipertahankan dalam putusan kasasi Nomor : 1499 K / Pid.Sus / 2011SEDANGKAN:B.
    serta pidana uang pengganti, hal mana karenaterhadap perbuatan Terdakwa yang dilakukan sebelum tahun 1998 tidakdipertimbangkan adanya daluwarsa penuntutan ;Bagi Terdakwa H.
    Di mana apabila dalam pertimbanganhukum Pengadilan Negeri Trenggalek yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSurabaya, tidak pernah dipertimbangkan adanya daluwarsa penuntutan tersebut,maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muntholib Bin Isman, pastilahlebih tinggi dari pada hukuman kepada Terdakwa Mujanab Bin Mujani;Berkaitan dengan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami uraikan kembaliMemori Peninjauan Kembali sebagaimana berikut ini:Hal. 39 dari 46 hal. Put.
    bulan Juni2010 ;Bahwa dengan demikian hitungan mundur tersebut akan memperoleh waktudaluwarsa penuntutan sebagai berikut : Bulan Juni 2010 12 tahun Juni 1998 ;Bahwa dengan hitungan mundur untuk memperoleh waktu daluwarsa penuntutantersebut, yang menghasilkan waktu tidak daluwarsa penuntutan ialah perbuatan perbuatan Terdakwa pada saat dan setelah bulan Juni 1998, maka seharusnyaPenuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum hanyalah pada perbuatan Terdakwayang dilakukan setelah bulan Juni tahun 1998
    ;Bahwa dengan demikian, dalam perkara Terdakwa / Pemohon Kasasi ini denganmelihat adanya perhitungan keadaan daluwarsa Penuntutan yang terjadi untuk setiapperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum bulan Juni 1998 (yang sudahterkena daluwarsa penuntutan) seyogyanya tidak dilakukan penuntutan dan jugatidak perlu ada perhitungan kerugian Negara atas perbuatan Terdakwa yangTerdakwa lakukan sebelum bulan Juni 1998 ;Hal. 41 dari 46 hal.
Register : 30-11-2016 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 134/Pdt.G/2016/PN Ktg
Tanggal 31 Januari 2018 — Penggugat:
BIU A. DAMOGALAD
Tergugat:
1.KEPALA DESA MOTABANG
2.CAMAT LOLAK
3.KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI I MOTABANG
10531
  • DALAM EKSEPSI : GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA/TELAH LAMPAU WAKTU(VERJARING) :1. Penggugat dalam gugatannya yang di daftarkan ke PengadilanNegeri Kotamobagu, di bawah Register perkara Nomor134/PDT.G/2016/PN.KTG yang pada prinsipnya mengajukan GugatanPerbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat ;2. Bahwa setelah mempelajari dan menelaah secara seksama diketahuibahwa Gugatan Penggugat telah DALUWARSA/Telah lampau waktudikarenakan Penggugat tidak menguasai Objek Sengketa lagi sejakTahun 1962 ;3.
    Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa/lampau waktu ;2. Bahwa gugatan Penggugat telah error in persona dan kurang pihak ;3. Bahwa gugatan Penggugat cacat formil, menggabungkan perbuatan melawanhukum dan ganti rugi ;4.
    , yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik (Pasal 1963KUHPerdata) dan daluwarsa untuk dibebaskan dari Suatu kewajiban (Pasal 1967KUHPerdata) ;Halaman 24 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2016/PN.KtgMenimbang, bahwa oleh karena yang dituntut oleh Penggugat adalahbenda tidak bergerak, yaitu tanah (vide Pasal 507 KUHPerdata), maka penerapanasas daluwarsa dikaitkan dengan cara memperoleh hak milik atas benda tidakbergerak (Pasal 584 KUHPerdata) ;Menimbang, bahwa daluwarsa untuk memperoleh
    Terhadap bendatidak bergerak berupa tanah tidak tepat diterapkan daluwarsa untuk dibebaskandari suatu kewajiban (Pasal 1967 KUHPerdata) karena diterapkan terhadap utangpiutang dan pengurusan warisan, artinya dengan memasang dalil daluwarsaterhadap objek sengketa (tanah) adalah kekeliruan menginterpretasi Pasal 1967KUHPerdata ;Menimbang, bahwa semenjak berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun1960 tentang PokokPokok Agraria, maka ketentuan tentang pasalpasal bendatidak bergerak yang melulu berhubungan
    Selanjutnya dalam Pasal 34 huruf E UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria terhadap tanah yangtidak dipergunakan dalam waktu tertentu dapat diterapkan lembaga daluwarsa(rechtverwerking) ;Menimbang, bahwa lembaga rechtverwerking dikembangkan melaluipraktek peradilan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 210/K/Sip/1955yang kaidah hukumnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karenapenggugat dengan mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggapmelepaskan haknya ;Menimbang
Putus : 11-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1710 K / Pdt / 2012
Tanggal 11 Juli 2013 — USMAN DUSAN, dkk >< JASNIAR, dk
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat dan ParaPenggugat melakukan penuntutan tahun 2010, maka berdasarkan Pasal1963 ayat (2) BW Para Penggugat telah kehilangan hak menuntut karenadaluwarsa, adalah tidak beralasan hukum, karena :(1) Putusan perkara a quo bertentangan dengan putusan perkarasebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewisjde) yaitu Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Pin yangmenyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena antara petitumtidak sejalan dengan dalil gugatan, bukan karena daluwarsa
    ;(2) Pasal 1963 BW yang eksistensinya berkaitan dengan Pasal 610 BWtidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Para Penggugat telahkehilangan hak untuk menuntut karena daluwarsa, mengingat Buku IIBW yang memuat Pasal 610 telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA);Disamping itu, hak milik seseorang atas tanah berakhir karena lewatwaktu (daluwarsa), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUPAyang menyatakan Hak Milik
    Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 157 K/Sip/1975, tertanggal 18 September 1976, yang berbunyi hakPenggugat untuk menggugat tanah yang telah lama dikuasai olehTergugat tidak terkena daluwarsa;. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 457 K/Sip/1974, tertanggal 9 September 1976, yang berbunyi Lampauwaktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak;.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan gugatan ParaPenggugat/Para Pembanding daluwarsa semakin jelas kekeliruannya,manakala bunyi amar putusan Judex Facti menyatakan mengabulkangugatan Para Penggugat untuk sebagian, pertimbangan hukum manatidak sejalan dengan amar putusan;Bahwa putusan Judex Facti pada tingkat banding telah melanggar ketentuanPasal 30 ayat 1 UndangUndang 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yangberbunyi, Mahkamah Agung
    Bahwa walaupun dalam beberapa Yurisprudensi dalam Hukum Adat tidakdikenal daluwarsa, namun penguasaan secara de facto oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi (lebih 30 tahun) dan Para Penggugat/Para PemohonKasasi baru mengajukan gugatan tahun 2010 (setelah 40 tahun) makamenurut Pasal 1963 ayat (2) BW, maka hak menuntut tersebut telahdaluwarsa;.
Register : 07-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
NILA WATI
Tergugat:
PT. KALINDO ETAM
7518
  • Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil gugatanPenggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas ;Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telan Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syaratformil karena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan
    Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telah Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syarat formilkarena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secaratertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran diri,
    SUSPHI/2020/PN.Smr tanggal 07 September 2020 telah daluwarsa (lewatwaktu) karena pengajuannya telah melebihi tenggang waktu 1 (satu)tahun sebagaimana ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan yangHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smrberlaku, dan dengan demikian gugatan Penggugat bertentangan denganhukum dan dinyatakan gugur karena lewatnya waktu.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat mohon kiranyaMajelis Hakim yang Mulia menjatunkan putusan dengan amar sebagaiberikut
    pada TERGUGAT;Bahwa terhadap seluruh Eksepsi TERGUGAT tersebut telah terbantahkan,maka harus ditolak dan dikesampingkan.Menimbang, bahwa dalam Dupliknya Tergugat menolak danmenyangkal Replik Para Penggugat diatas dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smr1.Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh Replik Penggugatkecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas;Bahwa pada angka 1 (satu) tanggapan Penggugat dalam Eksepsiterkait gugatan Penggugat telah daluwarsa
    telah mengundurkan dirisecara tertulis dari perusahaan Tergugat yang menurut ketentuan pasal 1angka 4 UU.No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial gugatan Penggugat masuk kategori jenisperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka berdasarkan ketentuanpasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 jo pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah Konstitusi RINomor : 012/ PUU1/2003 tanggal 28 Oktober 2004, maka gugatanPenggugat tertanggal 7 September 2020 telah daluwarsa
Putus : 06-09-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/PDT/2017
Tanggal 6 September 2017 — PEMI.RI.cq., MENDAGRI.RI., cq., GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA cq., PEMKOT TARAKAN cq., DINAS KELAUTAN dan PERIKANAN UPT. PELABUHAN TENGKAYU II. VS H. MOCHTAR BASRY IDRIS, dkk
108336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daluwarsa terbagimenjadi 2 jenis yaitu:1. Daluwarsa untuk memperoleh hak menurut Pasal 1962 KUHPer, dan;2.
    Daluwarsa untuk melepaskan hak (rechtsverwerking) menurut Pasal1967 KUHPerdata;Berkenaan dengan perkara ini Pasal 1967 KUHPerdata dengan tegasmenyatakan;Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktutiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanyadaluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alashak, lagi pula takdapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkankepada iktikadnya buruk
    ;Oleh karena itu, dihitung dari masa penguasaan tanah perkara a quo olehTergugat sejak tahun 1978 sampai dengan saat ini (2014) atau hinggamasuknya gugatan Penggugat pada tanggal 31 Mei 2014, maka telahmelebihi tenggang waktu daluwarsa 30 tahun yaitu 36 tahun tanpagugatan. sehingga daluwarsa yang berlaku adalah daluwarsa untukmelepaskan hak menurut Pasal 1967 KUHPer, hak yang dimaksud adalahhak yang diklaim yang dimiliki Penggugat;Kemudian, berkenaan dengan hukum agraria yang berlaku di NegaraKesatuan
    ;Berdasarkan asas hukum /ex specialis derogate legi generali (ketentuan)hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum,maka daluwarsa melepaskan hak dalam hukum agraria yang berlakuadalah ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997;Dan apabila dihitung tenggang waktu daluwarsa sejak diterbitkannyaSertifikat Hak Pengelolaan atas nama Tergugat pada Tahun 1996,maka tenggang waktu daluwarsa Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun1997 telah terpenuhi, karena telah lebih dari 5 (lima) tahun
    Untuk itu kami berpendapat gugatan yang diajukanpenggugat tidak dapat diterima karena telah daluwarsa pengajuannya;3. Bahwa di atas lahan/lokasi yang menjadi objek sengketa berada dalamkepemilikan pihak lain dalam hal ini adalah Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Samudera Tarakan, yang dikuatkan dengan adanya SertifikatHak Pengelolaan Nomor 5 Tahun 1996.
Register : 06-02-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 7 Juli 2020 — Penggugat:
UJI FAUZI
Tergugat:
PT. Prima Mitrajaya Mandiri PT. PMM
10315
  • GUGATAN PENGGUGAT LEWAT WAKTU DALUWARSA Bahwa sesuai dengan gugatan yang diterima Tergugat sesuai RelasPanggilan Sidang pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 dalamgugatannya yang diajukan Penggugat ditujukan pada PT.
    Tanggapan Atas Gugatan Penggugat Lewat Waktu Daluwarsa.1.
    Bagaimana tatahukum bisa berjalan dengan baik jika selama ini Penggugatmenunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap Tergugat.Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat dalam Jawabannya danditanggapi Penggugat dalam Repliknya selanjutnya ditanggapi kembali olehTergugat dalam Dupliknya, Majelis Hakim akan memberikan pertimbanganHukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat mengenai Gugatan PenggugatLewat Waktu Daluwarsa :Menimbang, Bahwa sesuai dengan gugatan yang diterima Tergugatsesuai Relas
    Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugattentang PHK Lewat Waktu atau Daluwarsa, dinyatakan Ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat danJawaban Tergugat adalah sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara diatas;Menimbang, bahwa dari faktafakta Hukum tersebut diatas, Gugatandalam perkara ini merupakan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerjasebagaimana dimaksudkan dalam Kewenangan Pengadilan HubunganIndustrial yang tertuang dalam Pasal
Putus : 23-08-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — MUALLEM bin BACAH ; AISYAH binti Tgk. INSYA dkk
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian seyogianyaMahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor121/PDT/2009/PT.BNA, tanggal 17 Juni 2010, dan putusan PengadilanNegeri Tapaktuan Nomor 02/Pdt.G/2009/PN.TTN, tanggal 20 Mei 2009.Bapak Majelis Hakim Agung Yang Mulia, dalam hukum perdata Pasal 1946hukum perdata materiil mengatur tentang daluwarsa dalam suatu alat untukmemperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari sesuatu perikatan denganlewat waktu tertentu dan atas syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang
    dan Pasal 1967 Kitab Undangundang Hukum Perdata, segalatuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan hapus karena daluwarsa karena lewat wakiu tiga puluh tahun,sedangkan siapa menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan sesuatu alas hak lagi, pula tak dapatlah dimajukanterhadap sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada Itikatnya buruk.Dimana tanah objek sengketa telah Tergugat/Ibu Tergugat berkuasa sejaktahun 1948 sedangkan gugatan diajukan Tergugat
    tahun 2009, selama 61tahun tanpa ada gugatan dari Penggugat apakah ini tidak ada daluwarsa,secara hukum perdata Penggugat sudah daluwarsa bertentangan dengan13Undangundang yang berlaku.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN KENDARI Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Kendari
Tanggal 28 Oktober 2014 — JUSLAN, Dkk Melawan Hj. HASRIA
12055
  • Eksepsi Gugatan Penqqugat Daluwarsa (Lewat Waktu).13Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah Lewat Waktu(Daluwarsa) oleh karena := Bahwa status penguasaan dan pemilikan Tergugat terhadap Tanah ObjekSengketa yaitu sejak tahun 1927 telah dikuasai/dimiliki olen orang tuaTergugat yang bernama Alm.
    BADAHIA kemudian pada tahun 1977dilanjutkan penguasaan dan pemilikannya oleh Tergugat bersama adikkandung Tergugat NUR AIDA secara turun temurun dan terus menerussampai Saat ini yaitu sudah selama 87 (delapan puluh tujuh) tahun terhadappenguasaan dan pemilikan Tergugat atas Tanah Objek Sengketa dengantanpa ada keberatan atau gugatan dari pihak manapun ;m Bahwa berdasarkan Ketentuan KUHPerdata Buku Ke Empat TentangPembuktian dan Daluwarsa, Bab. Ke Tujuh Tentang Daluwarsa yaitu :1.
    Pasal 1946 KUHPerdata menentukan bahwa: Daluwarsa adalah suatualat untuk memperolehsesuatu atau untuk dibebaskan dari suatuperikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syaratsyaratyang ditentukan oleh Undangundang ;2.
    Pasal 1963 KUHPerdata menentukan bahwa: Siapa yang dengan itikad balkdan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda takbergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atastunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengansuatu penguasaan selama 20 (dua puluh) tahun. Siapa yang dengan itikadbalk menguasainya selama 30 (tiga puluh) tahun, memperoleh hak milik,dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya ;3.
    Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah Lewat Waktu(Daluwarsa) oleh karena:30= Penguasaan dan pemilikan Tergugat terhadap Tanah Objek Sengketa yaitusejak tahun 1927 telah dikuasai/dimiliki oleh orang tua Tergugat yangbernama Alm.
Register : 02-08-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 01-04-2015
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 98-K/PMIII-16/AL/VIII/2013
Tanggal 7 Oktober 2013 — Peltu Jamal Suparman
4225
  • Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluwarsa/lewat waktu.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer III-16 Makassar.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
    Begitu tenggang waktumenurut undangundang yang berlaku maka kedaluwarsamenggugurkan wewenang untuk bertindak terhadap pelaku baiktenggang waktu itu berlaku selesai pidana dimulai atau selamaberlangsungnya tenggang wakiu daluwarsa berada dalam stadiummaka alat penuntut tidak dapat melakukan penuntutannya.Bahwa tenggang wakiu daluwarsa sebagaimana ditentukan dalampasal 78 ayat (1) angka 3 e KUHP menyatakan kewenanganmenuntut pidana hapus daluwarsa, mengenai kejahatan yangdiancam dengan pidana penjara
    sesuai ketentuanpasal 80 ayat (1) KUHP terhenti.Bahwa dengan berpedoman pada pasal 79 KUHP dan pasal 80 ayat(1) KUHP, maka perhitungan daluwarsa mulai dihitung sejak tanggal23 September 2000 sampai dengan berkas perkara ke PengadilanMiliter I16 Makassar tanggal 25 Juni 2013 telah 12 tahun dan 4bulan (dua belas tahun dan empat bulan) atau melebihi ketentuandaluwarsa sebagaimana ditentukan dalam pasal 78 ayat (1) ke 3KUHP adalah 12 (dua belas) tahun.Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis
    Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa sehingga tindakanpenuntutan harus dihentikan.Bahwa walaupun tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan namun karena perkara ini telahdaluwarsa maka penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima.Mengingat perkara ini dinyatakan telah daluwarsa, maka tidak adakewajiban dari Terdakwa untuk membayar biaya perkara.Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukan
    statusnyauntuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.Bahwa setelah meneliti, mengkaji dan mepertimbangkan halhaltersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa putusansebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil danseimbang dengan kesalahan Terdakwa.Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa suratsurat : 1 (satu) lembar foto copy Buku Akta Nikah atas nama JamalSuparman (Terdakwa) dengan
    Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluwarsa/lewat waktu.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan ini kepadaOditur Militer Il16 Makassar.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/PDT.SUS/2009
PT. ARBITAL NETWORK TELECOMMUNICATION; HERMAN BUDOYO
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 653K/Pdt .Sus/2009mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) padapokoknya atas dalil dalil sebagai berikutDALAM EKSEPSI :Exception Temporis / Eksepsi DaluwarsaBahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat terbukti telahmelewati / melampaui tenggang waktu daluwarsa sebagaimanaditentukan dalam ketentuan Pasal 171 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan jo.
    No. 653K/Pdt .Sus/2009Penggugat telah melampaui/melewati tenggang waktu 1 tahunyaitu diajukan pada tanggal 09 Oktober 2008 (telahdaluwarsa).Bahwa akibat hukum atas pelanggaran ketentuan tersebutdi atas mengakibatkan gugurnya hak peker j a/buruh(ic.Panggugat) untuk mengajukan gugatan/tuntutan a quo.Bahwa tenggang waktu daluwarsa tersebut diatur dalamketentuan Pasal 171 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dinyatakan bahwa :Pekerjaan/buruh yang mengalami pemutusan hubungankerja tanpa
    BAHWA JUDEX FACTIE PENGADILAN HUBUNGAN NDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TELAH SALAH KELIRU DANTIDAK SERMAT DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM ATASEKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT, SEHINGGA PUTUSAN AQUO HARUS DIBATALKAN ;Bahwa Judex Factie perkara a quo telah salah dan kelirudalam memberikan putusan atas eksepsi Daluwarsa yangdiajukan oleh Tergugat / kini Pemohon Kasasi yaitudengan menolak eksepsi tersebut sebagaimana diuraikandalam pertimbangan hukum pada halman 18 s/d 20 putusan
    No. 653K/Pdt .Sus/2009diajukan oleh Penggugat telah melampaui/melewatitenggang waktu 1 tahun yaitu) dlajukan pada tanggal 09Oktober 2008 (telah daluwarsa).Bahwa akibat hukum atas pelanggaran ketentuan tersebutdi atas mengakibatkan gugurnya hak pekerja/buruh (lc.Penggugat) untuk mengajukan gugatan / tuntutan a quo.Bahwa tenggang waktu daluwarsa tersebut diatur dalamketentuan Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan di dalam Penjelasan Pasal171 atas Undangundang tersebut
    ;Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan ketentuanPasal 1968 KUH Perdata ;Bahwa Judex Factie telah memberikan putusan dengantidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende' gemotiveerd)mengenai tenggang waktu daluwarsa yang telah ditentukansecara limitatif berdasarkan peraturan perundangundangan tersebut di atas yaitu) pengajuan gugatan dalamwaktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukanpemutusan hubungan kerianya.
Register : 30-01-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 9/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat:
1.HASAN SAMAN
2.JARIA ELIAS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Intervensi:
1.WALDAN BATUNA
2.INEKE LYDIA SONDAKH, dkk
3.INEKE LYDIA SONDAKH
4.ANGELIQUE MARCIA BATUNA
5.PAUL IWAN BATUNA
6.DICK BATUNA
7.BENNY WALANGITANG
8.LINDA RACHMAT
307617
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa)
      Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);4. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);Menimbang, bahwa Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi3, Tergugat II Intervensi 4 dan Tergugat II Intervensi 5 dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi sebagai berikut :1. Kewenangan Absolut (Kompetensi Absolut);2. Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);3. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);4.
      mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Kepentingan Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas,Halaman 82 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMajelis Hakim memandang perlu juga untuk mempertimbangkan eksepsi yangdiajukan pihak Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat Il Intervensi 2, TergugatIl Intervensi 3, Tergugat Il Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat IlIntervensi 6, Tergugat Il Intervensi 7 dan Tergugat Il Intervensi 8 tentangGugatan Para Pengggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
      Tentang Administrasi Pemerintahan dan pengajuan gugatan jugamelebihi tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, maka Eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1, Para TergugatIl Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat IlIntervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat IIIntervensi 8 tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
      ) adalah beralasan hukum dan patut untukditerima.Halaman 86 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1,Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat Il Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4,Tergugat Il Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 danTergugat Il Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan(Legal Standing)dan eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewatwaktu (Daluwarsa) dinyatakan
      diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2,Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5,Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (LegalStanding) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu(Daluwarsa
Register : 29-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 366 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — TARDJUN RUCHBAN VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO., II. Dr. TEDDY NGANTUNG, DKK;
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi Daluwarsa/Lewat Waktua.
    Bahwa Gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melewatitenggang waktu 90 hari yang diperkenankan perUndangUndangandalam pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyebutkan:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluhhari terhitung
    tentang PeradilanTata Usaha Negara;Bahwa oleh karena telah terbukti Gugatan Penggugat telah daluwarsa/lewat waktu, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
    Putusan Nomor 366 K/TUN/2015Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor41/G/2014/PTUN.Mdo., Tanggal 18 Desember 2014 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 13 mengenaigugatan Penggugat telah daluwarsa/lewat waktu;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet OnvankelijkeVerklaarad);2.
    Demikian pula pada waktu pendaftaranGugatan dan pada waktu pemeriksaan persiapan kenapa gugatan ini tidakdinyatakan DALUWARSA.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PT. JOHN’S GLOVE FACTORY VS MUCHID
6049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari sejakputusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakanisi putusan tersebut.Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohonuntuk diberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:GUGATAN PENGGUGAT SUDAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA
    )Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa)dimana waktu kejadian yang dipermasalahkan dan dijadikan dalil olehPenggugat adalah kontrak mulai tahun 2009.Bahwa terhadap perkara a quo dikarenakan pada saat terjadinya PHKbelum ada Putusan MK Nomor 100/PUUX/2012 maka penyelesaiannyaharuslah mendasarkan pada hukum yang positif / yang berlaku sebelumlahirnya putusan MK Nomor 100/PUUX/2012 tersebut yaitu ketentuan Pasal96 UU.
    Nomor13 tahun 2003yang mengatur daluwarsa hak pekerja/ouruh namun Mahkamah Konstitusitidak mengatakan putusan itu berlaku surut (retroaktif).
    atau kekurangan pembayaran hak sampai waktu tidakterbatas sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;Bahwa Pasal 1603t KUHPerdata dalam buku ketiga bab ketujuh A BagianKelima KUHPerdata berbunyi: tiap hak untuk menuntut sesuatu yangberdasarkan pasal yang lalu, gugur dengan lewatnya waktu satu tahun;karena hukum ketenagakerjaan termasuk dalam ruang lingkup hukumperdata/ hukum privat maka Pasal 1603t KUHPerdata dapat dipakai sebagaidasar hukum untuk menyatakan semua gugatan PHK terdapat daluwarsa
    Nomor 647 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor71/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.Smg. telah mengabaikan fakta hukum di persidangan sebagaimana diuraikan di bawah ini :DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT (TERMOHON KASASI) SUDAH LEWAT WAKTU(DALUWARSA)Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Termohon Kasasi) telahlewat waktu (daluwarsa) dimana waktu kejadian yang dipermasalahkandan dijadikan dalil oleh Penggugat (Termohon Kasasi) adalah kontrakmulai tahun 2009;Bahwa jelas
Register : 27-01-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SELONG Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Sel
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
JABARUDIN Bin DARWASIH Bin AMAQ DARWASIH
Tergugat:
SAPAR
7760
  • sengketa oleh tergugat dengan saudarasaudaranya yaitu sejak tahun 1976 hingga saat ini secara turun temurunberdasarkan pipil nomor :1176 dan persil nomor:107 atas nama Laq Reman,IPEDA yang keluarkan tanggal 4 maret 1976 oleh Kantor Dinas Luas Tk.IPEDA Mataram dengan atas nama Laq Reman dan berdasarkan SPPTNomor:52.03.030.001.0290068.0 atas nama Inaq Reman Bahwa, apabila merujuk pada tahun penguasaan dari tahun 1976 hinggasaat ini, maka penguasaan objek tersebut sudah melebihi dari tenggangwaktu (daluwarsa
    ) yang ditentukan dalam pasal 1967 Kuhperdata segalatuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifatperseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukanterhadapnya suatu tangkisan yang berdasarkan kepada iktikad yang baik.Halaman 6 dari 27 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN SelKaitannya dengan daluwarsa terdapat yurisprudensi mahkamah agungnomor
    halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam eksepsiMenimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabanya telah mengajukan eksepsiyang pada pokoknya mengenai gugatan Penggugat Kurang Pihak (plurium itisconsorsium) karena penguasaan Objek sengketa tidak hanya dikuasai oleh Tergugatsendiri, akan tetapi objek tersebut juga dikuasai oleh saudarasaudara Tergugatketurunan dari Inaq reman orang tua tergugat antara lain yaitu: Sumri, Basri, Mahnepdan Cemah serta gugatan Penggugat Daluwarsa
    IPEDA Mataram dengan atas nama LaqReman dan berdasarkan SPPT Nomor:52.03.030.001.0290068.0 atas nama InaqReman sehingga saat ini, maka penguasaan objek tersebut sudah melebihi daritenggang waktu (daluwarsa) yang ditentukan dalam pasal 1967 Kuhperdata segalatuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yangHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 11/Pat.G/2021/PN Selmenunjukkan akan adanya daluwarsa itu
    Kaitannya dengan daluwarsa terdapat yurisprudensimahkamah agung nomor: 26K/Sip/1972.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 RBg, sebelummempertimbangkan pokok perkara Majelis Hakim akan menentukan terlebin dahuluapakah alasan eksepsi yang dikemukakan Tergugat adalah beralasan atau Tidak?
Register : 11-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 126-K/PM.I-02/AD/XII/2019
Tanggal 20 Februari 2020 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Evan Wahyudi
12027
  • untuk tenggang waktu daluwarsa menjalankan pidanadalam perkara pidana yang telah dijatunkan kepada Terdakwakarena kejahatan ketidakhadiran tanpa izin, maka tenggang waktuitu adalah (6 + 1/3 x 6) tahun = 8 (delapan) tahun.Bahwa untuk penghitungan daluwarsa terhadap perkeraTerdakwa ini ada dua macam tenggang Waktu yang berjalansecara berbarengan yaitu a) tenggang waktu kedaluwarsaankewenangan menjalankan pidana yang sekaligus merupakantenggang waktu untuk perbuatan residive, dan b) tenggang waktukedaluwarsaan
    Bahwa benar dalam perkara Terdakwa ini, dimanaTerdakwa belum menjalani seluruh pidana penjara yangdijatunkan kepadanya maka Majelis Hakim akan memilih salahsatu alternatif yang tepat dari unsur kelima ini yaitu "ketikamelakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebutbelum daluwarsa" dengan mendasari Pasal 84 bersambungdengan Pasal 85 Ayat (2) KUHP dihubungkan dengan Pasal41 KUHPM, maka mulai penghitungan daluwarsa adalah padaesok harinya setelah melarikan diri.
    Sedangkan untuktenggang waktu daluwarsa menjalankan pidana dalam perkarapidana yang telah dijatunkan kepada Terdakwa karenakejahatan ketidakhadiran tanpa izin, maka tenggang waktu ituadalah (6 + 1/3 x 6) tahun = 8 (delapan) tahun. 49.
    Bahwa benar untuk penghitungan daluwarsa terhadapperkara Terdakwa ini ada dua macam tenggang Waktu yangberjalan secara berbarengan yaitu a) tenggang waktukedaluwarsaan kewenangan menjalankan pidana yangsekaligus merupakan tenggang waktu untuk perbuatanresidive, dan b) tenggang waktu kedaluwarsaan menuntutpidana.Hal. 28 dari 34 hal. Putusan Nomor 126K/PM.102/AD/X1II/2019MenimbangMenimbang50.
    secara sah danmeyakinkan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana:Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izindalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ketika melakukankejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1)ke2 jo Ayat (2) jo Pasal 88 Ayat (1) ke1 KUHPM.: Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalammengadili perkara ini Majelis Hakim ingin melihat sifat, hakikat danakibat
Register : 06-04-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Amt
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
M.RIZANI HASAN BIN H.JOHANSYAH ASRI
Tergugat:
1.Hj.ROSTINAWATI
2.HARISTIAN Bin H.SOPYAN
3.ERNAWATI Binti H.SOPYAN
4.H.NOOR ASIKIN
5.H.HENDRA HERYANTO
6.H.M.JUHDI
7.Hj.Laila Suharni
8.H.MAHRIADI
9.HAJJAH NURLAILA RAHMAWATI
10.H.Mukhlis
11.HAJJAH MASRIAH
12.H.NURUL HAKIM
13.H.MURSIDI
14.H,RASIDI
15.MUHAMMAD YANDI ISNANI Als H.NANI
16.H.BAHRANI Alias H.BABAH
Turut Tergugat:
1.CAMAT AMUNTAI TENGAH SELAKU NOTARIS DAN PPAT
2.KANTOR PERTANAHAN .BPN.KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
17433
  • GUGATAN PARA PENGGUGAT LEWAT WAKTU/DALUWARSA(Verjaring)1. Bahwa gugatan Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa,karena selama 24 (dua puluh empat) tahun Tergugat telah menguasaiobjek sengketa, dan barn sekarang ini Penggugat mengajukan gugatan.Menurut M. YAHYA HARAHAP.
    Maka gugatan Penggugat adalah merupakan gugatanyang lewat waktu / daluwarsa (Verjariang).2. Bahwa gugatan Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa,karena sudah lebih 20 (dua puluh) tahun, Para Tergugat mendudukitanah yang disengketakan tanpa ada gangguan dan selama iniPenggugat membiarkannya, seperti yang dimaksud pada "Putusan RvJJakarta 13 Januari 1939 T. 241.
    Makakarenanya gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang lewatwaktu / daluwarsa (Verjariang).4.
    Bahwa gugatan Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa,karena sejak tahun 1994 sampai sekarang Para Tergugat mendudukitanah yang disengketakan bertindak sebagai pemilik yang jujur tanpa adagangguan, Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan,sedangkan yang menduduki tanah berindak sebagai pemilik yangjujur mendapatkan perlindungan hukum, (putusan RvJ Jakarta 12Januari 1940 T.154, maka olen karenanya gugatan Penggugatmerupakan gugatan yang lewat waktu / daluwarsa (verjaring)5.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, sebagaimanayang telah kami kemukakan, gugatan Penggugat lewat waktu / daluwarsa(Verjaring), karena Penggugat baru saja mengajukan Gugatannya padatanggal 2 April 2020, maka sangat beralasan apabila gugatanHalaman 17 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pat.G/2020/PN AmtPenggugat untuk dinyatakan ditolak dan / atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Neit ontvanklijka verklaard)DALAM POKOK PERKARA1.
Register : 02-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 25-04-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 128/PID/2021/PT MKS
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc Diwakili Oleh : PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RAHAYU MUIN, SH
Terbanding/Terdakwa : Hj. SITTI SUNIATI NADJAMUDDIN
5727
  • MAJELIS HAKIM/JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK CERMAT,SALAH DAN KELIRU KARENA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGANHUKUM TERKAIT TENTANG DALUWARSA ATAS PERKARA A QUO1.1. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama, tidak cermat, salah dan keliru dalammenjatuhkan putusannya karena TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGANHUKUM TENTANG DALUWARSANYA PERKARA A QUO;1.2.
    Bahwa mengenai daluwarsa atas perkara a quo, Terdakwa sejak awalsidang sudah mengajukan eksepsi dan salah satu eksepsi dari Terdakwaadalah mengenai TELAH LEWAT WAKTUNYA (DALUWARSANYA)penuntutan atas perkara a quo, namun Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak menerima eksepsi Terdakwa dan tetap melanjutkan perkara a quoHalaman 10 dari 35 Halaman Putusan Nomor 128/PID/2021/PT MKS1.3.1.4.dengan alasan bahwa terkait tentang daluwarsa akan dilihat dalampemeriksaan pokok perkara;Bahwa hal yang paling mendasar
    dalam permohonan banding ini adalahbahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa/Pemohonbanding adalah tindak pidana yang kewenangan penuntutan pidananyatelah hapus karena daluwarsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78ayat (1) KUHP.
    Sungguh sangat ironis,mengingat bahwa perkara ini tetap disidik hingga diajukan di persidangansetelah 9 bulan lewat masa daluwarsanya.Bahwa ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP merupakan ketentuanyang tegas dan jelas (straight) mengenai hapusnya kewenangan menuntutpidana karena daluwarsa, tidak perlu lagi ditafsirkan sedemikian rupa.Dengan demikian, sangatlah janggal jika seluruh Penegak Hukum yangmenangani perkara ini mengamini pendapat Saksi Ahli yang diajukan olehPenuntut Umum bahwa masa daluwarsa
    perkara ini dihitung sejak seharisetelah diketahuinya keterangan palsu tersebut oleh korban, yaitu sejaktanggal 13 Maret 2019 sehingga Ahli tersebut menyatakan bahwa perkaraini belum daluwarsa.