Ditemukan 10684 data
272 — 61
Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
178 — 0
Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
78 — 20
Menyatakan terdakwa SAEFUDIN Bin JARJAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
128 — 28
Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.600.872.00.1301889 ;- Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februari 2013 ;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26-2199-AH.05.01.TH.2013.STD tanggal 15 Maret 2013 ;- Fotocopy BPKB mobil Toyota New Avanza 1,3 G, Nomor BPKB : G1937546S2 ;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/600872/COI/1510/7856, tanggal 3 November 2015 ;- 1 (satu) lembar
Menentapkan barang bukti berupa :Fotocopy Perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor :01.600.872.00.1301889 ;Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ;Fotocopy' Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013, STD Tgl 15 Maret 2013 ;Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 80/Pid.Sus /2017/PN GtoFotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
AstraSedaya Finance sebagai pemegang fidusia bahwa Terdakwa akanmengalihkan kepemilikan atas mobil yang telah diikat dengan perjanjianfidusia ;Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut :Fotocopy Perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor01.600.872.00.1301889 ;Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ;fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013,STD Tgl 15 Maret 2013 ;Fotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
Pemberi Fidusia ;2. yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1 Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pemberi fidusia adalahOrang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminanfidusia;Halaman 14
Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah Pemeberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganyaitu pada tanggal 28 Januari 2013 Terdakwa mengajukan pembiayaan pembelianmobil Toyota New Avanza 1.3 G bekas pakai dengan
Nomor01.600.872.00.1301889 ; Fotocopy Akta Fidusia Nomor 28 tanggal 1 Februarai 2013 ; Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W262199AH.05.01.TH.2013,STD Tgl 15 Maret 2013 ; Fotocopy BPKB Mobil Toyota New Avanza 1,3 G, No.
73 — 19
Menyatakan Terdakwa MUSTORI Bin SUPARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu 2.
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 208 tanggal 17 Februari 2016 dari Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ROBERT PRAYOKO, SH. M.Kn. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tanggal 17 Februari tahun 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 0067 / FIFGROUP-KBM/SOM-I/IX/2016 tanggal 8 September 2016. 1 (satu) Surat Somasi I Nomor 004/FIFGROUP-KBM/SOMII/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
Kebumenantara terdakwa selaku pemberi fidusia yang disetujui oleh isteri terdakwadengan pihak PT.
FIF Group cabang Kebumen selaku penerima fidusia telahmengadakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 421900009716, pemberian jaminan secarakepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris danPejabat Pembuat Akta Tanah Robert Prayoko
jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa pada sekitar bulan September 2016, pihak PT.
Pol : AA2570Cu,Noka : MH1JBP119GK368846, Nosin : JBP1E1365284 yang dibelidari dealer Astra Motor Kebumen sebagai jaminan fidusia daripemberi fidusia atas nama terdakwa Mustori dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor 421900009716 dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (fidusia) yang dibuat pada hari Selasatanggal 12 Januari 2016 di Kebumen sedangkan untuk SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00097848.AH.05.01 tahun 2016 tanggal17 Februari 2013 jam 21:37:56 dan Akta Jaminan Fidusia No. 208yang
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
145 — 307
Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN YUSUF alias TONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
Meiti Katili, S.E ;- Foto copy 1 (satu) examplar dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor : 01.600.872.00.150120.9, pada tanggal 16 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Abdulrahman Yusuf selaku Kreditor ;- Foto copy Akta Notaris Hellen Patiasina, S.H. No. 1639, tanggal 24 Februari 2015 ;- Foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00009858.AH.05.01.TH.2015, tanggal 27 Februari 2015, an. Abdurahman Yusuf selaku pemberi fidusia dan PT.
Astra Sedaya Finance selaku penerima Fidusia ;- Foto copy BPKB mobil Toyota Avanza T:300 G M/T 1 Ton MB/2010, No. Rangka : MHFM1BA3JAK267092, No. Mesin : DG41388, No. Polisi : DM 1217 AC, warna silver metalik ;- 1 (satu) lembar kwitansi an. Salim Made.Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Astra Sedaya Finance.6. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
122 — 64
DK 5397 UW dijadikan jaminanfidusia sebagai jaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan PerjanjianPembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal 20Juli 2011 nomor 050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April2012, namun terdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehinggasejak tanggal 5 Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuranseperti yang sudah diperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011di rumah Kadek Suantara
di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal
DK 5397 UW dijadikan jaminan fidusia sebagaijaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersamadengan Penyerahan Hak Miulik Secara Fidusia tertanggal 20 Juli 2011 nomor050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April 2012, namunterdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehingga sejak tanggal 5Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuran seperti yang sudahdiperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011 di rumah KadekSuantara
Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra terbukti bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gede Agus Edi Saputra selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengansubsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menggadaikanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan pengganti selama (satu) bulan; 3.
57 — 25
dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.Bahwa ia terdakwa SUYANTO bin SUPARNO pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Maret 2012sekira atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret2012 bertempat di rumah terdakwa Suyanto di dukuh Dulang Rt 7 Rw 3Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak tidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telahmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia
tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wibterdakwa Suyanto datang ke kantor PT FIF Blora dengan maksud untukmengajukan kredit pembiayaan Honda Mega Pro Cw dengan membawapersyaratan pengajuan kredit seperti fotocopy KTP, KK, rekening listrikmilik terdakwa Suyanto.Sekira jam 13.00 wib saksi Andono Praja Widiancas (karyawan PTFIF Blora bagian Survey) datang
bagian pengiriman) mengirimkan 1 (satu)unit sepeda motor Honda Mega Pro Cw warna hitam abu abu No Polisi K6677 SN dengan No Rangka MH1KC3113BK152347 No mesinKC31E1142197 kerumah terdakwa Suyanto dan sepeda motor tersebutlangsung diterima oleh terdakwa Suyanto dan terdakwa telahmenandatangani bukti serah terima barang.Bahwa benar dalam permohonan pengajuan kredit pembiayaansepeda motor yang telah disetujui oleh pihak PT FIF Blora, terdakwa jugatelah menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
yangmana selanjutnya oleh PT FIF Blora pembiayaan kredit pengambilansepeda motor tersebut telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham JawaTengah dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia No W9.17513.AH.05.01tahun 2012 yang dikeluarkan di Semarang tertanggal 1 Juni 2012.Bahwa benar saat saksi Hendri lrawan melakukan penagihan atasangsuran sepeda motor tersebut terdakwa berbelit belit dan selalumenghindar serta tidak mau membayar angsuran sepeda motor tersebutdan pada pertengahan bulan Juni tahun 2012
Menyatakan terdakwa SUYANTO bin SUPARNO terbukti bersalahmelakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBYEK JAMINAN FIDUSIA sebagaimana diatur dan diancamHal3 dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.pidana pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tersebut dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUPARNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan.Menyatakan barang bukti berupa
130 — 10
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013 ; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
Asas Assesor yang menurut Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi, sehingga keabsahan perjanjian Jaminan Fidusiatergantung kepada Perjanjian pokok dan penghapusan benda ObjekJaminan Fidusia tergantung penghapusan perjanjian pokok;Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan
kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Saeaee Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);nonnennnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Haseeeee Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT. Summit Oto Finance Cab.
Sumedang telah melahirkan suatu bentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
125 — 59
Sus/2018/PT SMGoo11.12.13.14.15.1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Achmad Hariyanto yangmemberikan kuasa PI Adira Dinamika Multi Finance untukmelakukan segala tindakan pengurusan atas 1 (satu) unit mobil baruTruck Isuzu NKR 71 HD+Dump tahun 2014, Nomor RangkaMHCNKR71HEJ057067, Nomor Mesin B057067, warna putih, padatanggal 30 April 2014;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia NomorW13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
Menyatakan Terdakwa Achmad Hariyanto Bin Muntari tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia Nomor W13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan
Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
119 — 52
MHThamrin No. 150 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1(satu) unit mobil merk
padaKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Tengah dengan No. : W13.00160089.AH.05.01Tahun 2016, tertanggal 18 Maret 2016;Halaman 3, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMGKemudian terdakwa tanpa seijin dan tanoa sepengetahuan pihak penerimaFIDUSIA yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Semarangtelah memindahtangankan mobil tersebut kepada PONIDI yang selanjutnyadibawa SUNARDI (belum tertangkap), dimana setelah itu saksi PONIDIhanya membayar angsuran
Perkara: PDM272/Semar/Euh.2/07/2018, tanggal 17Oktober 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana dalam dakwaan
Menyatakan barang bukti berupa : Aplikasi pengajuan Kredit beserta Foto copy KK dan Foto copy KTPatas nama NGATEMIN;Halaman 4, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor :01.300.301.00.194941.0; Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia; Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna
nomor :01.300.301.00.194941.0;e Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia;e Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir di dalam berkas perkara;Halaman 5, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG5.
97 — 6
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlakatau in rem, bukan hak in personam.4.
Asas Preferen (Droit de Preference) yang menurut Pasal 27 ayat (1) UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, artinya Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Satna Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia
Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);soenencnnee Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Nerina Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara saksi Asep Rohmat Pajar Als. Asbek Bin Hidayat dengan PT. SummitOto Finance Cab.
Sumedang telah melahirkan suatubentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
152 — 23
MUSTOFA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan atau dengancara apapun memberikan keterangan serta menyesatkan, sehingga melahirkanperjanjian fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 35 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE SURYANA bin H.
MUSTOFA ditemukan atau ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan kediaaman semua saksiyang dipanggil dalam perkara ini di daerah Kota Sukabumi sehingga masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, perouatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara
penerima fidusia. kemudian dilakukanlah pencairan sesuai pengajuanterdakwa sebesar Rp. 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah).
Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredit tersebutsecara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia Nomor : W11.524740.AH.05.01tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa saksi mendapat laporan dari bagian kolektor (penagihan) bahwa adadugaan kendaraan yang dijaminkan/diagunkan atas nama terdakwa bukanmerupakan hak milik terdakwa;Bahwa hal diketahui karena ada keterlambatan terdakwa membayar angsurandan ketika PT.
Bank Supra kemudian mendaftarkan perjanjian kredittersebut secara Fidusia sebagaimana Sertifikat Fidusia NomorW11.524740.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013;Menimbang, bahwa kendaraan Daihatsu Xenia F601RVGQDFJJ, No.Pol : F1830SR, warna hitam metalik, tahun 2011, No.Ka : MHKVBB2JBK005390, No.Sin :DJ47728, an. Yeyen Diana, alamat Sukasari, RT. 2/7 Baros Sukabumi merupakanmilik saksi Ruspandi;Menimbang, bahwa apabila PT.
154 — 36
AENUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
Aenudin ; - 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100.174.00.140041.5 tanggal 21 Januari 2014 atas nama Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E. Aenudin ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan dari PT. ACC Finance (QQ Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si) kepada Radit Motor sebesar Rp. 159.950.000,- tanggal 21 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP dari Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E.
tertulis daripenerima fidusia, perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa Drs.
Astra Sedaya Financi berkedudukan di Jakarta Selatan yangditandatangani oleh para pihak ;Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia No. 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bantensehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01Tahun 2014 tanggal 17022014 jam 09.14.07, dimana pemberi fidusia Drs.H. Ahmad Nurcahya,M.Si, sedangkan penerima fidusia PT.
M.Kn., yang berkedudukan di KotaTangerang Selatan Banten dimana selaku pemberi fidusia adalah terdakwaDrs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerimaHalaman 7 dari 16 hal Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg.,fidusia adalah PT.
Astra Sedaya Finance berkedudukan di Jakarta Selatanyang ditandatangani oleh para pihak ; Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia Nomor 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,sehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01pada tanggal 17 Februari 2014 jam 09.14.07 dimana pemberi fidusia Drs. H.Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerima fiduciaadalah PT.
dan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia yang dilakukan oleh terdakwa Drs.
245 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
189 — 97
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w16.00063959.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir ;- Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum
Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance ;- Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy ;- Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 ;- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana ;- 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana
BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadaporang/ badan hukum yang menerima pengalihan obyek jaminan tersebutharus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru;Halaman 3 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKBahwa dengan dipindah tangankannya obyek fidusia berupa 1 (satu) unitmobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168cnomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011Nomor Polisi KB 1066 CG oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONOkepada RILWAN Anak CUAN
Perkara :PDM021/PONTV01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa ROY LENDI terbukti bersalah melakukan tindakpidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu oleh penerima Fidusia sesuai ketentuan Pasal 36UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI, dengan pidanapenjara selama
Pemberi fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia ;3.
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang terungkap dipersidangan memang ternyata Terdakwa sebagaipemberi fidusia telah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobilmerk Nissan Juke warna merah keluaran tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CGkepada saksi Rilwan untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, namun perbuatan menyerahhkan untuk dipakai tersebutmenurut
adalah Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT BCA Finance agar pihakPenerima Jaminan Fidusia dapat segera memperoleh haknya ;Halaman 8 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKMengingat pasal 191 ayat (1) jo. pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,serta pasalpasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI :1.
182 — 23
Menyatakan Terdakwa : Dindin Nasrudin Bin Toto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dindin Nasrudin Bin Toto berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima Belas) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
DADANG.S3. 1 (satu) lembar Aplikasi formulir permohonan kredit kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol.: Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 kepada Bintang Mandiri finance Atas nama DIN DIN NASRUDIM tertanggal 25 September 2014. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol : Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin
: 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
Yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. (vide Pasal1 Angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangselanjutnya disingkat UUJF). Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia (vide Pasal 1 Angka 6 UUJF).
ketentuan Pasal 36UU Fidusia bermaksud untuk melindungi kepentingan PenerimaFidusia dari tindakan curang si Pemberi Fidusia .Lebih lanjut D.
WITANTO, SH mengemukakan bahwa : Pasal 36 UU Fidusia baru bisa diterapkan jika perjanjian Fidusiaitu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) jo. Pasal 14 Ayat(3) UU Fidusia tentang kewajiban pendaftaran, karena Fidusiadianggap telah lahir jika telah dilakukan pendaftaran dan dicatatdalam Buku Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran Fidusia jugamerupakan titik mangsa hak kebendaan dalam Jaminan Fidusia itulahir dengan ditandai terbitnya Sertifikat Fidusia.
, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenenma Fidusia.
,No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
143 — 66
Summit OTO Finance; Bahwa setelah dilakukan survei, kemudian dilakukan perjanjianpembiayaan konsumen dan Akta Jaminan Fidusia dengan totalnilai pembiayaan Rp 10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus riburupiah) untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan denganangsuran perbulannya Rp 503.000.
(lima ratus tiga ribu rupiah),selanjutnya dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dan telah didaftarkandi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiakantor Wilayah Jawa Tengah kantor Pendaftaran JaminanFidusia, dimana BPKB barang jaminan fidusia tersebut disimpandi kantor PT.
Menyatakan Terdakwa SIT WAHYUNIBinti ABIDIN terbukti secra sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kami;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia NomorW13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance CabangKendal melalui saksi Edi Sugiyono Bin Nastiyono;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah );Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Kendal telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut:1.
Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenaitu dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
185 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadapjaminan/agunan untuk persediaan barang usaha tersebut telahmendapat Sertifikat Jaminan Fidusia No. W100090 HT.04.06.TH2008/STD tanggal 3 Januari 2008 berdasarkan Akta PemberianJaminan Secara Fiducia No. 15 tanggal 9 November 2007 Nilai ObyekRp. 21.940.145.298, (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluhjuta seratus empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapanrupiah)dan Perubahan Jaminan Fidusia No.
Nusantara Citra Alam Raya (PT.NCAR) Gresik Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengansengajaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia. Perbuatan mereka Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT.
JUDEX JURIS dalam tingkat Kasasi telah melakukan KEKHILAFAN atausuatu KEKELIRUAN YANG NYATA dengan tidak mempertimbangkanketentuan Pasal 21 ayat 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, bahwa menurut hukum meskipun barang jaminan tersebutmilik dari penerima fidusia (PT.