Ditemukan 23556 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikanimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SuratKetetapan Pajak Bayar";Kronologis Kejadian :Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan NilaiFebruari 2007 tanggal 11 Mei 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugattahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karenaseluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wayibmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2007;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat
    hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan menolak permohonan gugatan Tergugat terhadap Penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Februari 2007 Nomor 00051/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010,atas nama PT.
    Pertambahan Nilai MasaFebruari 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00039/307/07/44 1/09tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
    Putusan Nomor.540/B/PK/PJK/201214Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007Nomor 00039/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannyadengan Pasal 17B ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 TentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan.
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA dahulu PT NTT INDONESIA NEXCENTER vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MULYA ADHI PARAMITA
15450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 260 B PK/PJK/201 1Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor27/PJ/MAP/2008 tanggal 18 Desember 2008 pada pokoknya mengemukakansebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding NomorKEP1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan AtasKetetapan Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN), yang memutuskan menolakpermohonan Pemohon Banding mengenai keberatan atas SKPKB PPN Nomor00094/207/06/0S9/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak JanuariDesember2006
    Cabang Jakarta Hayam Wuruk untuk pelunasan pajakterutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2005 namun haltersebut tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untukmengkreditkan SSP tersebut sebagai Pajak yang dapat diperhitungkandalam SPT masa PPN bulan April 2006 karena dengan mekanismepemindahbukuan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tidakmenyebabkan Pemohon Banding melakukan dua kali pengkreditan atasdokumen yang dipersamakan
    Sehinggahal tersebut menimbulkan kesalahan pula dalam penerapannya di dalamamar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut;Bahwa ketentuan Pasal1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 19, angka 23danangka 24, Pasal 3A ayat (3), Pasal4 huruf d dan huruf e, Pasal9 ayat(8) huruf g dan huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf d serta Pasal 13 ayat (6)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiHalaman 10 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 260 B PK/PJK/2011tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean, pada saat dimulainya pemantaatan
    Putusan Nomor 260 B PK/PJK/2011ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lainyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;Pasal 4Ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya keKas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi palinglambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulanteradinya pemungutan,Ayat (2) : Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilaiyang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaporkan
Putus : 10-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JumlahJumlah PPN yang masih harus dibayar 1.514.393.464,00(179.677.344,00)251.215.172,000,00251.215.172,000,0071.537.828,000,000,000,000,0071.537.828,00143.075.656,00 Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP di atas, pada tanggal 21 Desember 2009 PemohonBanding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor 023/KPP/HIM/ACT/XII/09 tertanggal surat 21 Desember 2009 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Terbanding
    Majelis Hakim PengadilanPajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dankeliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasarhukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyatanyatatelah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan
    dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sudah benar ;8) Bahwa Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994, menyatakan :91011"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a Nomor urut;b Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c Nama, alamat dan NPWP pembeli ;d Nama, alamat, NPWP, serla nomor dan tanggal pengukuhanPengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;e Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yangdikembalikan;f Pajak Pertambahan
    returpenjualan aksesories sebesar Rp 1.012.545.470,00 tidak dapatdipertahankan ;6) Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994 menyatakan :"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a Nomor urut;b Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c Nama, alamat dan NPWP pembeli;d Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PengusahaKena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;e Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yangdikembalikan;f Pajak Pertambahan
    berlaku, sehingga putusan Majelis nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku, khususnyaUU PPN ;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41875/PP/M.1/16/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan :e Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Terbanding Nomor KEP741/WPJ.19/BD.05/2010tanggal 17 Desember 2010 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 19-07-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
172125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasalini juga mengatur bahwa tarif yang digunakandalam pengenaanPajak Pertambahan Nilai harus sesuai dengan tarif yang ditentukan olehUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya yangberlaku pada saat transaksi terjadi;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal penting yangdiatur dalam Pasal 13 ayat 7(i)(a) dari Kontrak Karya:a. bahwa Pemohon Banding harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha KenaPajak (PKP);b. bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% harus dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai mengikuti UndangUndang dan PeraturanPajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
    Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarangbarang kena pajak;Pasal 13 ayat (7)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarang kena pajak;(i) Perusahaan harus didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajakuntuk Pajak Pertambahan Nilai dan dengan demikian PajakPertambahan Nilai harus dikenakan pada:a.
    kewajibankewajiban pajaknya termasukPajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarangbarang kena pajak.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT.HANSAE INDONESIA UTAMA
14141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidakmemungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barangkepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai10% sesuai ketentuan yang berlaku;Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% xRp10.466.650.666,00 yang berarti dihitung dari selurun penyerahan ekspor;Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilaisebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasarhukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut
    Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan danpenerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor302/KMK.04/1989 tersebut adalah UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sertaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JasaKena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;b.
    RajaGrafindo Persada, 2005, Halaman 204207 dan 224225,menyatakan:Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah:a. GeneralYang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruhkonsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa;b. NeutralDengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak PertambahanNilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidakmempengaruhi pola konsumsi masyarakat;c.
    Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajaksehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yangterutang Pajak Pertambahan Nilai;c.
    Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha KenaPajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP danatau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;c.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — PT. SINAR SURYA SAKTI, diwakili oleh JASWANI NARESH MOHANDES vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1320 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-10-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433/B/PK/PJK/2010
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PERMANA PATTI ASSETAMA
15036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3.665.454,Sanksi kenaikan Rp 1.527.272,PPN yang masih harus dibayar Rp 12.829.089,Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 19695/PP/M.VI/99/2009 tanggal 04 September 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalahsebagai berikut :Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP614/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 15 Oktober 2008 mengenai permohonanPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan
    Nilai Masa Pajak Maret 2005 Nomor00049/207/05/041/07, tanggal 15 Januari 2007, dan membatalkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005, Nomor 0049/207/05/04 1/07tanggal 15 Januari 2007, atas nama PT.
    V1/99/2009 tanggal 04 September 2009 yang menyatakan :Mengabulkan permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) terhadap KEP614/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 15 Oktober 2008,mengenai permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidakbenar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakMaret 2005 Nomor 00049/207/05/041/07, tanggal 15 Januari 2007 dan membatalkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret2005
    khususnya dalam bidang perpajakan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukumdan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP614/WPj21/BD.06/2008 tanggal 15 Oktober 2008mengenai Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Nilai Masa Pajak Maret 2005Nomor 00049/207/05/041/07 tanggal 15 Januari 2007 dan membatalkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 Nomor00049/207/05/041/07 tanggal 15 Januari 2007 atas nama Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Putus : 22-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PALU JAYA UTAMA
13450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, denganposita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding NomorKEP11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 sebagai jawaban ataspermohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    " ;Pasal 4A ayat (2) :"Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompokbarang sebagai berikut :a Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsungdari sumbernya;b Barangbarang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyatbanyak;c Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,warung, dan sejenisnya;d Uang, emas batangan, dan suratsurat berharga" ;1 Bahwa berdasarkan
    ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf cPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentangPerubahan Keduat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan BarangKena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,yang berbunyi sebagai berikut :"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :(c).
    Bahwa berdasarkan ketentuan butir 2 angka 2 Surat Edaran Dlrektur JenderalPajak Nomor SE06/PJ.51/2001 tentang Impor atau Penyerahan BKP TertentuYang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menyebutkansebagai berikut :"Atas penyerahan barang hasil pertanian berupa barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,termasuk hasil pengolahannya yang diserahkan oleh pihak selain petani ataukelompok petani, tetap terutang Pajak Pertambahan
    Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berbentuk badan usaha (PT) sehingga tidak termasuksebagai petani atau kelompok tani sebagaimana dimaksud surat edarantersebut ;e) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :*Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) UU KUP berbunyi : "Setiap Wajib Pajaksebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UndangUndangPajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkanusahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanyameliputi tempat tinggal
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PLN (PERSERO) APJ SEMARANG
13949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemudaNo. 93, Brumbungan, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Desember 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP atas pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp. 12.948.597.419,00PPN yang harus dipungut Pemungut Pajak Rp. 1.294.859.741,00PPN yang telah disetor Rp. 1.164.030.512,00Pajak yang kurang dibayar Rp. 130.829.229,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 62.798.030,00Pajak yang masih harus dibayar Rp. 193.627.259,00Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai
    Putusan Nomor 670/B/ PK/PJK/2013"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
    Penjualan Atas Barang Mewah ataspenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutangoleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badanbadan tertentu dipungut dandisetor oleh Badanbadan tertentu baik Kantor Pusat, Cabangcabangmaupun Unitunitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekananatas nama rekanan yang bersangkutan.Pasal4(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahtidak dipungut oleh Badanbadan tertentu dalam hal :a.
    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak yang menurut perundangundangan yang berlaku,mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut danatau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.d. Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM olehPERTAMINA.e. Pembayaran atas rekening telepon.f. Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan olehperusahaan penerbangan.g.
    Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yangmenurut ketentuan Perundangundangan yang berlaku tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai.(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang terutang sehubungan dengan Pembayaran yang jumlahnyaHalaman 21 dari27 halaman.
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PREMIER DISTRIBUTION
177 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/C/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penjelasan, penyampaian data dandokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Bandingdapat diterima ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.36671/PP/M.VII/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat2Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;ALASAN PENINJAUAN KEMBALITI:Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :Sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36671/PP/M.VII/16/2012,terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP1271/WPJ.22/BD.06/2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    dibayar : Rp. 0PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonanbanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 09-01-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Januari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SEOUL METAL INDONESIA
13247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai, Pemohon Banding tidak setuju dan banding,alasannya adalah Pemohon Banding beroperasi di Kawasan Berikat, makajumlah ini bukan objek Pajak Pertambahan Nilai;Halaman 2 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 567/B/PK/PJK/201 1Ekspor Rp 0,00Penyerahan terutang PPN: Kepada Pihak Lainnya Rp 2.310.858.844,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Keluaran dipungut sendiri Rp 231.085.884,00Pajak Masukan Rp 0,00Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar Rp 231.085.884,00Kompensasi ke bulan berikutnya Rp 0,00Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar Rp 231.085.884,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 110.921.224.000Jumlah yang masih harus dibayar Rp 342.007.108,00Menimbang
    Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean berupaManagement Fee sebesar Rp769.633.960,00;.
    Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajaktersebut terutang Pajak Pertambahan Nilar,Pasal 4A ayat (8)Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan ataskelompokkelompokjasa sebagai berikut:a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d.
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangkamenjalankan pemenntahan secara umum,Bahwa Pasal5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang danJasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkansebagai berikut:Pasal5Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah:a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;Halaman 13 dari 18 halaman.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASIA INDOSYNTEC Tbk
13358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disana terlihat jelas bahwa lebihbayar Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 yangPenggugat restitusikan sejumlah Rp8.472.422.644,00 adalah benarbenar akumulasilebih bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Maret, April, Mei, Desember 2007 danJanuari 2008.
    pada SPT Pajak Pertambahan NilaiMasa Mei 2007 atas Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnyasebesar Rpl. 710.766.784,00.
    Bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dipindahbukukan ke SKPPKPPN Nomor 00009/SKPPKPPN/ WPJ.07/KP.08/2008 Masa Januari 2008 melalui Pbk00246/ III/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 13 Maret 2008.
    Maret 2008 telah sesuai2312.13.14.dengan ketentuan perndangundangan perpajakan yang berlaku yang mana tatacara pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai telah diaturdalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER148/PJ./2006 tanggal 29September 2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dalam kasusini sesuai dengan Lampiran II PER148/PJ./2006, contoh 2.4.
    Bahwa dengan dilakukannyapemindahbukuan hutang pajakdalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007Nomor 00045/107/07/054/08 tanggal 11 Maret 2008 berdasarkan permohonanTermohon Peninjauan Kembali semula Penggugat berarti Termohon PeninjauanKembali semula Penggugat telah mengakui adanya hutang pajak yangditetapkan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakApril 2007 Nomor 00045/107/07/054/08 tanggal 11 Maret 2008.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ISTANA GARMINDO JAYA
12738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PK/Pdt/...Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00183/207/05/057/07 tanggal 13Agustus 2007 kepada Penggugat dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp.4.100.060.678,00;Bahwa sehubungan dengan koreksi tersebut kepada Penggugat diterbitkan jugaSurat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Sanksi Adrninistrasi berupa dendaPasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% xRp.4.100.060.678,00 =
    Rp.82.001.214,00;Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put19832/PP/M.VII/16/2009 yang diucapkan dalam sidang tanggal 10 September 2009 bahwa DasarPengenaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Agustus 2005 kohir Nomor: 00183/207/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007tersebut dikurangkan menjadi NIHIL;Bahwa oleh karena Dasar Pengenaan Pajak yang juga merupakan dasarpengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata
    Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.26757/PP/M.VII/99/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang amarnyamemutuskan menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS13/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010, dan Surat Tagihan PajakPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00143/107/05/057/07tanggal 13 Agustus 2007, atas nama : PT.
    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahanJasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 4 huruf c"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha".Pasal 4A ayat (3)"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud
    VII/99/2010 + tanggal 28 Oktober 2010 yang menyatakan :e Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S13/WPJ.22/KP.0708/2010 tanggal 11 Januari 2010,dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakAgustus 2005 Nomor 00143/107/05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007,atas nama : PT. Istana Garmindo Jaya, NPWP : 01.824.748.6057.000,alamat di JI.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
14229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/2013ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke 3 atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakAtas Penjualan Barang Mewah;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan,atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang dilakukanPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor
    Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/20133)pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalamLampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikianterhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.Berdasarkan studi literature pada http://indoahar.multiply.com/journalitem/9 terkait Kurma dijelaskan secara umum proses awal dari berbagaimacam proses yang dialami Kurma sejak dipetik adalah denganpencucian dengan Clorox, pembilasan, dan pengeringan.Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh
    Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/2013pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.Yang dimaksud dengan buah segar dalam konteks barang yang tidakdikenai pajak pertambahan nilai.20.Bahwa berdasarkan UU No. 42/2009 Pasal 4A Ayat (2) huruf (b)menyatakan, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilaiadalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    Dengandemikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalamkeadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurmatersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwa terhadapKurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakan PPN, sehinggaterhadap Kurma impor milik Termohon Peninjauan Kembali wajibmembayar PPN 10% karena diimpor tidak dalam kondisi segar (kering).g.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu YangBersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak PertambahanNilai, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifatstrategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan daripengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalamLampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan
Putus : 22-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HORN MING INDONESIA
1250 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/2012Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2007 Nomor 00052/307/07/441/10tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010,Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihilsesuai dengan Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 Bayat dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut :Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah
    Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/2012Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Maret2007 tanggal 10 Mei 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret2007 Nomor : 00010/407/07/441/07 tanggal 31 Agustus 2007;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan danditerima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun2007 Nomor : 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugattahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karenaseluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wayibmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2007;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat
    NilaiMasa Maret 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00040/307/07/441/09tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) UUKUP Termohon PK didalam Proses gugatan yang juga tercantum dalam PutusanPengadilan Pajak No.35819/PP/M.X/99/2011 halaman 28 dari 39 yang menyatakan Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai MasaMaret 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
    Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/201212Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007Nomor 00052/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, dilakukan pemeriksaandengan Surat Perintah Pemeriksaan No.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER
13336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b) 328.221.986.85693.301.059.357556.652.572.5121.038.478.070979.214.096.795979.214.096.7959.330.105.935710.493.377.97670.493.377.97670.493.377.97661.163.272.041 328.221.986.85693.350.059.357556.652.572.5121.038.478.070979.263.096.795979.263.096.7959.335.005.93650.874.475.71150.874.475.71150.874.475.71141.539.469.775 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f3.c)41.539.469.775 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak
    Baranghasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang: a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategisberupa: c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka huruf c, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa Pasal 2 ayat (1) KMK 575 Tahun 2000 menyebutkan sebagaiberikut:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: a.
    Melakukan kegiatan usahaterpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannyatidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai; ... maka Pajak Masukan yang dibayar atasperolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: 1)nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan; ...
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.26432/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang menyatakan:e Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP317/WPJ.19/ BD.05/2009tanggal 2 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2007 Nomor 00033/407/07/092/08 tanggal 12 Agustus 2008,atas nama PT.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT.NEWMONT MINAHASA RAYA
15549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis atas Pajak Pertambahan Nilai harusjuga memperhatikan ketentuanketentuan yang diatur di dalam Kontrak Karya.
    Pasal ini juga mengatur bahwa tarif yangdigunakan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus sesuai dengan tarif yangditentukan oleh UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannyayang berlaku pada saat transaksiterjadi;Halaman 5 dari 24 halaman Put.
    No. 743/B/PK/PJK/201 Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal penting yang diatur dalamPasal 13 ayat 7(i)(a) dari Kontrak Karya:a bahwa Pemohon Banding harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak(PKP);b bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% harus dikenakan atas penjualan didalam negeri;c bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% harus dikenakan atas penjualan ke luarnegeri;d bahwa besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan di dalam negerimengikuti ketentuan yang
    dijabarkan secara terperinci mengenai halhal yang diatur, melainkancukup dituangkan dalam satu kalimat, yaitu: "Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai mengikutiUndangUndang dan Peraturan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku".
    yang tidak terutang pajak yang PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yangtidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4Adan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanadimaksud Pasal 16B";Bahwa artinya, khususnya terkait hak mengkreditkan Pajak Masukan yangdikorelasikan dengan jenis penyerahannya terutang atau tidak terutangpajak bukanlah tergantung dari penafsiran sepihak Wajib Pajak melainkansecara eksplisit