Ditemukan 9411 data
1.NELLY, S.H
2.WELY ALEXANDER, S.H.
Terdakwa:
SUROSO Bin ATMOREJO
170 — 120
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasalHalaman 26 dari 37 Putusan Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tasdemi pasal (h. 225), obyek daripada penghinaan tersebut diatas harus manusiaperseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatuperkumpulan, segolongan penduduk dll;Menimbang, bahwa maksud orang dalam komentar ini harus diartikansecara luas, yakni subyek hukum selain yang diatur dalam pasalpasalpenghinaan dalam undangundang;Menimbang
Terbanding/Penggugat I : CV NUT AFNI
Terbanding/Penggugat II : CV GENDA UTAMA TEKNIK
Terbanding/Penggugat III : CV RAPI BANGUN SEJAHTERA
Terbanding/Penggugat IV : CV FASCTO UNISTEEL
Terbanding/Penggugat V : CV RESKY 77
Turut Terbanding/Tergugat V : DINAS PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN KOTA BALIKPAPAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT KOTA BALIKPAPAN
78 — 38
Dalam hal ini kami kuasa TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT Ill menyampaikan bahwa Kerugian immaterial sebesarRp.1.000.000.000 (Satu Miliar rupiah), Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka beratdan penghinaan yang berdasarkan Pasal 1370 Kitab Undang UndangHukum Perdata, 1371 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Pasal1372
309 — 83
Tetapi kehadiran suatu barangbukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidanayang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindakpidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP).2079Jadi, dapat simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalahsebagai berikut :1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP danPasal 172 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 31 tahun 1997).2.
44 — 12
Keluhan, umpatan, penghinaan, pemaksaan,tuduhan, kutukan hingga fitnah yang dilontarkan istri hanya saya bisabalas dengan kesabaran, saya umumnya membiarkan selama tidakberdampak fatal, bagaimanapun saya tetap menjalankan kewajiban sayaterhadap keluarga.Dengan demikian saya menolak alasan gugatan butir 4 alinea 4karena pada akhirnya kewajiban saya terhadap keluarga sudah terpenuhi.Tanggapan atas gugatan butir 4 alinea 5Tidak perduli atas Kesehatan adalah pembalikan fakta setiap adaangggota keluarga
Terbanding/Tergugat : POKJA PEMILIHAN XXVI Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat I : PLT Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat II : Cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Dinas Sosial Provinsi Aceh Untuk Pengadaan Bantuan WKSBM
Terbanding/Turut Tergugat III : CV METRO PASEE PACIFIC
88 — 30
Karenanya dalil gugatan Penggugat dalamhal Turut Tergugat II telah melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik haruslah ditolak;10.Bahwa dalam hal dalil Penggugat menyangkut dengan tuntutan gantirugi, baik secara materiil maupun moril, maka mengingat pekerjaan yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini sudah dinyatakan sebagaiTender Gagal, dan sesuai Pasal 1370, 1371 dan 1372 KHUPerdatamenyebutkan ganti rugi immateril hanya dalam hal tertentu saja, sepertikematian, luka berat dan penghinaan, maka
Terbanding/Tergugat V : Endi Saputra Als Hendi Bin Pekok Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
Terbanding/Tergugat III : Eko Wahyudi Bin Sudarmin Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
Terbanding/Tergugat I : SAFARI Bin SAMAN Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
Terbanding/Tergugat VI : MUKLIS Bin MULUT Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
Terbanding/Tergugat IV : JUMIRAN Als KAMPEK Bin SAMAN Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
Terbanding/Tergugat II : ABDUL KODIR Bin RIBUT Diwakili Oleh : Rahmat Hidayat, SH
99 — 65
Pinjaman uang untuk kebutuhan hidup selamamengungsi di tenda Rp 56.800.000,Total Rp 80.350.000,(Terbilang : Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)Menimbang, bahwa terhadap kerugian immaterial, dapat dipedomaniPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 560/PK/PDT/1992 bahwa ganti kerugianimmaterial dapat diberikan terhadap perkara tertentu saja, seperti perkarakematian, Iluka berat dan penghinaan, sehingga permohonan ganti rugiimmaterial Penggugat tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan.Menimbang
146 — 28
tu, kalien lonte kaduoduonyo, kawan kau nan taba bibia nyo,lonte kau, motor kau motor karupuak, hasil dari malonte/jual diri, bibir tebal, bibirterbalik ( Anjing kamu, lonte kamu, mobil kerupuk yang kamu banggakan mobilkamu mobil kerupuk, kalau berani keluar kamu anjing, lonte, bawa teman kamuitu, lonte teman kamu itu, kalian lonte keduaduanya, kawan kamu ynag tebalbibirnya,lonte kamu, mobil kamu mobil kerupuk, hasil dari melonte/ diri, bibirtebal, bibir terbalik ) dan terus meneriakan katakata penghinaan
70 — 41
Kedurhakaan, penghinaan dan fitnah anak yangtelah menuduh orang tuanya melahirkan anak diluar perkawinansebagaimana disebutkan diatas adalah menyebabkan si anakyang memfitnah dan durhaka sebagaimana dilakukan ParaPenggugat telah menghalangi Penggugat sebagai Ahli Waris.Apalagi kedurhakaannya secara fakta hukum disampaikandalam surat resmi seperti dalam Posita gugatan.
25 — 16
menyangkut pokok perkara, sehingga denganbertolak dari Pasal 162 RBg eksepsi/tangkisan Termohon itu tidak bolehdipertimbangkan terpisah dengan pokok perkara,Dalam Konvensi1.Bahwa Permohon tetap dan bertetap pada Permohonan semula denganmenolak dalil dan dalin yang dipancangkan Termohon kecuali apa yangtelah diakui dan tidak merugikan kepentingan hak Pemohon;Bahwa apa yang diutarakan Termohon pada poin 4 adalah tidak benarsama sekali dan hanya rekayasa Termohon untuk menjelekjelekanPemohon dan merupakan penghinaan
104 — 14
harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa dalam petitum ke8 Penggugat memohon untukMemerintahkan Tergugat dan Tergugat Il, agar meminta maaf dengan memuatdi tiga harian yaitu : Analisa, Sinar Indonesia Baru (SIB), Waspada, selama tiga34hari berturutturut dengan ukuran % (setengah) halaman, setelah perkara inimempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa tentang petitum ini majelis hakim berpendapatbahwa oleh karena materi gugatan penggugat merupakan perbuatanmelawan hukum bukan perbuatan penghinaan
ANDI SURYA PERDANA.,S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
LUQMAN SHOLAHUDIN Bin Alm. SIDIk
341 — 279
BitATAUKEDUAw Bahwa ia terdakwa LUQMAN SHOLAHUDIN pada hari Sabtu tanggal22 Agustus 2020, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 dan pada hari Rabutanggal 26 Agustus 2020 atau pada suatu waktu Lain dalam bulan Agustustahun 2020 bertempat di dusun Kuwut Rt.2 Rw.8 Desa Kemloko KecamatanNglegok Kabupaten Blitar atau. pada suatu tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Blitar, telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkansurat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencianatau penghinaan
1.I NYOMAN MANDRU
2.I MADE SURYAWAN
Tergugat:
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LEGIAN
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
107 — 76
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.4.
106 — 14
Putusan Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Clp.Menimbang, bahwa selama persidangan majelis hakim tidak pernahmengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, sehinggaPetitum Ke sembilan gugatan Penggugat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan perkara PK Nomor650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung memberikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugian immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat, dan penghinaan
129 — 32
delapan puluh miliar rupiah) karena jelas putusan tersebut tidak berdasarhukum, sembrono dan sangat dipaksakan.Putusan tersebut jelas telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkanketentuanketentuan hukum sebagai berikut :Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya :Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan
508 — 451 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3566 K/Pdt/201618.19;20.21.22.23.untuk menjawab/merealisasinya sebelum Penggugat membawanyakeranah hukum;Bahwa ternyata permintaan Penggugat tersebut tidak dihiraukanoleh Para Tergugat, sampai batas waktu yang ditentukan padatanggal 23 Juli 2014, Para Tergugat melalui bagian humas RumahSakit Siloam Hospitals hanya mengirimkan surat yang memintakanPenggugat untuk merincikan permasalahan biaya saja;Bahwa atas sikap arogan dan penghinaan yang dilakukan oleh ParaTergugat tersebut melalui isi surat
64 — 23
Ilpertahankan menjadi miliknya sampai akhir hidup Tergugat Il, tidak akandiberikan kepada siapapun dengan dalih apapun;Apabila Majelis Hakim mempunyai kelonggaran hati, silahkan paraPenggugat itu diberikan pencerahan, diluruskan pemahamannya tentangsertifikat hak milik;Agar para Penggugat itu dijelaskan apa artinya sertifikat hak milik, sehinggapara Penggugattidak punya pemahaman keliru;Tergugat Il dijuluki sebagai Tergugatitu saja sudah tamparan yang luar biasauntuk dirinya dan keluarganya, suatu penghinaan
YPK-AMPERA MALANG (YAPERMA)
Tergugat:
PT. BCA FINANCE PUSAT
185 — 93
Bahwa Kedua Konsumen yang telah dirugikan berhak mendapat penggantian16.kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugianserta pemulinan kehormatan dan nama baik.Bahwa kerugian yang diderita kedua Konsumen sebagai akibat dariperbuatan melawan hukum Tergugat, adalah sebagai berikut :a. Kerugian Materill KONSUMEN (Ic.
168 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gatot Subroto Kavling 5253 JakartaSelatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dantanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan
Pembanding/Tergugat II : Saudara Asep Supriyadi Diwakili Oleh : Aceng Badrutamam
Pembanding/Tergugat III : Saudara Pajar Bastian Diwakili Oleh : Aceng Badrutamam
Terbanding/Penggugat : Mr. Anton Kaspar Mayer
108 — 72
Tanggapan Umum Kedua (IIPara Pembanding menggunakan katakata berkonotasi negatif dalammembangun dalil pada Memori Bandingnya yang cenderung merendahkanmartabat peradilan serta mengarah ke tindak pidana karena bertendensimelakukan penghinaan dan pencemaran nama baik suatu lembaga yangsangat dihormati.Bahwa didalam menyusun dalil pada memori bandingnya, Para Pembandingbeberapa kali menggunakan katakata yang tidak pantas diarahkan kepadaHakim yang menjalankan tugas pada lembaga peradilan yang sangatdihormati
kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalampertimbangan hukumnya tersebut diatas adalah kekeliruang yangdisengaja yang bertujuan melindungi kepentingan TerbandingJelas dan nyata tindakan Para Pembanding tidak dapat dibenarkan karenabertendensi menghina lembaga peradilan yang nota bene adalah lembagayang sangat di hormati dalam sistem hukum Negara Republik Indonesia,karena jika hal ini dibenarkan, mau kemana lagi hukum ini kita bawa, jikasalah satu warga negaranya berani melakukan penghinaan
129 — 50
Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XIberisi pengaturan tindaktindak pidana teknologi informasi dan transaksielektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:1. tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yangterdiri dari:kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat