Ditemukan 896165 data
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.805000,- ( delapan ratus limaribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 10
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
16 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tjuh puluh empat ribu rupiah).
2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm
SURYANI ANGGRAINI
30 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
28/Pdt.P/2023/PN Mkd
10 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Tnk
56 — 30
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk
54 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 16 November 2023, Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding ;- Menghukum Pembandig semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
54/PDT/2023/PT TTE
71 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG, tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
241/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
26 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PA.PST
29 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd