Ditemukan 10114 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 24-11-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN GARUT Nomor 185/Pid.B/2016/PN Grt
Tanggal 24 Nopember 2016 — ILHAM Bin H. ISUR SUHARNA
1280
  • ISUR SUHARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik ; - 1 (satu) berkas perjanjian Akta Fidusia Kendaraan Toyota R-4 Toyota New Avanza 1300 G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2007, No.Pol. Z-3-FO, warna hitam metalik, No. BPKB : E 6761832 H, STNK a.n. Ganjar Nugraha, alamat Kp.
    BFI Finance Tbk Cabang Garut berikut 1 (satu) lembar Surat Kuasa pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 22 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n. Ilham tanggal 28 Juni 2014 ; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan pembayaran angsuran yang macet dari PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut kepada Debitur a.n.
    Ilham tanggal 12 Juli 2014 ; - 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia No. 132 tanggal 27 Maret 2014 antara Debitur a.n. Ilham selaku pemberi Fidusia dengan Kreditur a.n. PT. BFI Finance Tbk Cabang Garut selaku penerima Fidusia yang dibuat oleh Notaris Tatan Rustandi, SH., M.Kn; Dikembalikan kepada pihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Garut melalui saksi Gungun Gunawan Bin Ade;- 1 (satu) lembar asli kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. BFI Finance Indonesia Tbk Nomor : 1583438, No.
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 57/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Tanggal 17 Oktober 2012 — WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO (Terdakwa)
5210
  • Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telahTerbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidanaMenggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisDari penerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam pasal 36 UU No.42 Tahun 1999, n nen ee2.
    yang menjadi objek Jaminan Fidusia, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kreditdi PT.
    sesuaisertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftarfidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9. 06914.
    Unsur Tanpa hak Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atauMenyewakan benda yang menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksudDalam pasal 23 ayat(2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahuludari penerima Fidusia. Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative maka satu unsursajaanTerpenuhi sudah dapat membuktikan unsur tersebut.
    Menimbang, bahwa bunyi pasal 23 ayat (2) UUNo. 42 Tahun 1999Disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakanKepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakanBenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia. 22222 0n 22 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en en neen neeMenimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangantelah ternyata terdakwa tanpa hak sebagai pemberi fidusia telah menggadaikan
Putus : 30-01-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 30 Januari 2017 — - ERWIN HASAN ALIBASA
14536
  • Menyatakan Terdakwa ERWIN HASAN ALIBASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
    Adelia Albasya; Kartu Keluarga Nomor 71062902080098; Fotocopy Kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 56201141053 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh Kreditur PT. BII Finance, Debitur Sdr. Erwin Hasan Alibasa dan yang menyetujui isteri debitur Ningsi A. Abas; Fotocopy Surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh pihak PT. Hasjrat Abadi Gorontalo dengan pihak kedua Sdr.
    Abas; Fotocopy Formulir persetujuan penutupan Asuransi; Fotocopy Bukti serah terima kendaraan baru tanggal 27 Oktober 2014; Fotocopy Surat kuasa pengikatan fidusia tanggal 12 November 2014; Fotocopy Kwitansi uang muka dari konsumen ke dealer Toyota PT. Hasjrat Abadi Gorontalo tanggal 24 Oktober 2014 dan kwitansi bukti pelunasan dari PT. BII Finance ke dealer Toyota PT.
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun 2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An. Customer Erwin Hasan Alibasa;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An.
    berupa mobil merek Toyota Rush warna hitamtersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
    fidusia berupa mobil merek Toyota Rush warnahitam tersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DIDIN SAEPUDIN Bin UJANG
11864 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DIDIN SAEPUDIN bin UJANG, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kamidakwakan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DIDIN SAEPUDIN binUJANG selama 1 (satu) tahun penjara, dengan perintah supaya Terdakwaditahan;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 133 K/Pid.Sus/20183.
    Menyatakan barang bukti berupa :4.1.4.2.4.3.44.45.46.4.7.1 (satu) buah salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian Kontrak020914200189 yang dikeluarkan oleh Notaris Prilliestha Artha Dewi,S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Barat Kantor Jaminan~ Fiducia NomorW11.01206180.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 denganPemberi
    Fidusia DIDIN SAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.AdiraMulti Finance Tbk;1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDINSAEPUDIN dengan PT.
    tanpa adapersetujuan dari Penerima Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian
    ,M.Kn; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Barat Kantor Jaminan Fidusia Nomor W11.01206180.AH.05.01tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan Pemberi Fidusia DIDINSAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.Adira Multi Finance, Tbk; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDIN SAEPUDINdengan PT.
Putus : 24-10-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6257 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 — MARDIATUN HASANAH
229121 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2018 — ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO
12259
  • BCA Finance cabangSurakarta melakukan pengamanan terhadap 41 (empat puluh satu) unitkendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam pengamananterhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia, diketahui bahwabarang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dikuasai ataupundikelola oleh terdakwa selaku pemberi fidusia;Bahwa 41 (empat puluh satu) unit kendaraan yang menjadi jaminan objekfidusia saat ini telah diamankan oleh PT.
    Menyatakan terdakwa Rochim Agus Suripto bin Kartono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal36 UU No. 42 Tahun 1999;2.
    , tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20066.AH.05.01.Tahun 2012;e No.
    BCA FinanceHalaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMGJakarta yang diwakili oleh Tabita Banne Mantong selaku Kreditor denganRochim Agus Suripto selaku Debitor; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia
    tanpoa persetujuan tertulis dari penerima fidusia berupa 42(empat puluh dua) unit dump truk dan sesuai fakta bahwa 41 (empat puluh satu)unit dump truk sudah diamankan oleh pihak BCA selaku penerima Fidusia dan 1(satu) unit sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dimana seharusnyaapabila Terdakwa selaku pemberi fidusia yang tidak membayar angsuranberkewajiban menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Bank BCA Financeselaku penerima fidusia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut BankBCA
Putus : 08-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 September 2016 — Hj.R.Maslifah(T1),H.Abdul Wahed Mujadi(T2)
160165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL WAHED, MH untuk menilai fisik jaminan berupa stockbarang dagangan di gudang milik para Terdakwa, ternyata barangbarangyang dijaminkan dengan jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada dan tanpasepengetahuan dan ijin dari pihak Penerima Fidusia yaitu Bank Fidusia yaituBank BCA telah dijual/dialinkan kepada pihak lain; Bahwa kemudian Bank BCA mengirim Somasi kepada Terdakwa I. R.MASLIFAH, HJ dan Terdakwa II.
    objekjaminan fidusia kepada pihak lain yang tidak merupakan benda persediaantanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, melanggar ketentuan Pasal46 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Jo.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana; Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan ...dst ternyata pemberi fidusiayaitu para Terdakwa tidak memberikan benda pengganti yang setara denganbarang atau benda yang dijadikan jaminan pengganti fidusia. Dengan dasarpertimbangan inilah unsur pidana yang dilakukan pemberi jaminan fidusiamenjual atau mengalinkan barang jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persedian tanpa izin penerima fidusia terpenuhi.
    Judex Facti mempertimbangkan perbuatan dankesalahan Terdakwa hanya terbatas pada penjualan jaminan fidusia berupabarang yang bukan merupakan persediaan, tanpa mempertimbangkankeseluruhan harta kekayaan Terdakwa sebagai jaminan fidusia dalam bentuk6 sertifikat hak milik, 1 setifikat hak guna bangunan, bank garansi fidusia; Pertimbangan Judex Facti bahwa para Terdakwa tidak memberikan bendapengganti setara dengan barang yang dijadikan jaminan pengganti fidusiatanpa mempertimbangkan bahwa jaminan fidusia
    Bahwa penjual atau pengalihan barang jaminan fidusia tanpaizin pihak penerima fidusia tidak serta merta terjadi pelanggaran ketentuanPasal 46 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.
Register : 27-06-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Tanggal 13 September 2016 — YUKI LAKSANA Bin MUMUH
12424
  • Menyatakan terdakwa Yuki Laksana Bin Mumuh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua;4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit rangka body kendaraan Toyota Avanza warna Silver metalik; 1 (satu) lembar perjanjian kontrak dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) berkas syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan konsumen dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia An. Yuki Laksan; 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian kendaraan Toyota Avanza 1.3 G No.
    Serasi Autoraya; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun 2004; 1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013; 1 (satu) set lengkap kelengkapan mesin kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap body luar kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap interior Kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap elektrik kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) lembar kwitansi jumlah uang Rp 15.000.000
    berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia No.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnya yaitu:1.
    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;e. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta terungkap dipersidangan, awalnyaterdakwa hendak membeli mobil dari show room mobil yang bernama StarMotor.
    SerasiAutoraya;1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun2004;1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013;Halaman 35 Putusan No. 172/Pid.B/2016/PN.
Register : 11-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 64_PID_B_2014_PNBkt_Bebas_30092014_Fidusia
Tanggal 30 September 2014 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Ragil Putra
10822
  • .- 1 (satu) lembar copian yang dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl.
    Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar copian BPKB yang telah dilegalisir PT.BFI Finance No.
    Nomor: W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, KotoTangah Simalanggang, Kec.
    Lima Puluh Kota, danPenerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk CabangBukittinggi dengan alamat JI. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air,Bukittinggi;4. 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI,dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Kab.
    hutangPemberi Fidusia sejumlah Rp. 248.826.375,00 (dua ratus empat puluh delapanjuta delapan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)kepada PT.
    BFI Finance adalahSeswati, sebagai Pemberi Fidusia adalah Seswati, dan dalam surat kuasaKepala Cabang Bukittinggi PT.
    April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto TangahSimalanggang, Kec.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-05-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 36/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 8 April 2015 — SRI HIDAYATI, SE Binti DARSONO
2311
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo tersebut tanggal 2 Pebruari 2015;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 27 Januari 2015 Nomor: 111/Pid.Sus/2014/PN Wsb sekedar mengenai kwalifikasi, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia.
    Mesin: K20A51022460, No.BPKB: 4952354G, warna TNKB: Hitam, Bahan Bakar: Bensin;e Bahwa antara terdakwa dengan PT Trihamas Finance CabangWonosobo telah dibuat Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: 0430001695tanggal 22 Mei 2013; Surat Kuasa dari terdakwa kepada PT.Trihamas Finance terkait pembuatan dan pendaftaran aktajaminan fidusia tanggal 22 Mei 2013; dan juga telah dibuatkanAkta Nomor: 3 tertanggal 1 Juni 2013 yang dibuat di NotarisARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA, S.H
    ., M.Kn yang berkedudukandi Jawa Tengah dan telah didaftarkan obyek jaminan fidusiatersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.293606.AH.05.01.TH2013 tanggal 18 Juli 2013 jam 10:42:28dibuat di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah JawaTengah Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia.
    BintiDarsono bersalah melakukan tindak pidanamengadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Pasal 36Undangundang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SriHidayati, SE. Binti Darsono dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan.3.
    Menyatakan terdakwa SRI HIDAYATI, SEBinti DARSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pemberi fidusia mengalihkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIHIDAYATI, SE. Binti DARSONO oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3.
    :B8678FR, Merk: Honda, type: CRVRD 42 WD AT, jenis/model:Mobil penumpang/Jeep, tahun pembuatan: 2003 isi silinder 01998warna hitam Rangka/NIK: MHRRD48603K001355, No Mesin:K20A51022460, No BPKB 4952354G, Warna TNKB: Hitam BahanBakar Bensin;1 (satu) bendel dokumen pengajuan persyaratan pengajuan kreditatas nama SRI HIDAYATI, SE;1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak milik secara Fidusia No.0430001695 tanggal 22 Februari2013;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 03 tanggal
Register : 18-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 1 Nopember 2017 — - MARWAN
21393
  • Menyatakan Terdakwa MARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    1 (satu) rangka salinan poto copi Akta Jaminan Fidusia Nomor 383 tanggal 27 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris JAYAT, SH, MKn 1 (satu) lembar salinan poto copi Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi 2016052713101414, antara pihak pemberi fidusia atas nama Marwan edngan pihak penerima fidusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman 1 (satu) lembar salinan poto copi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00045336.AH.05.01 tanggal 30 Mei
    Adira Dinamika Multi Finance Tbk yaitusaksi Ardilong, kKemudian saksi Ardilong memproses data yang diberikanoleh terdakwa;Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor PT AdiraDinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman di Batang Toman LintangSelatan Jorong Simpang Empat Kenagarian Lingkuang Aua KecamatanPasaman Kabupaten Pasaman Barat, terjadi perjanjian Fidusia antaraTerdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT Adira Dinamika MultiFinance Tok Cabang Pasaman selaku penerima Fidusia dalam
    Pemberi Fidusia;2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    pada tanggal 23 Mei 2017.e 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00045336.AH.05.01 Tahuh 2016 atas nama pemberi FidusiaMARWAN kepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PASAMAN yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 30 Mei2016.e Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yang dibuat olehNotaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016.Maka dapat diketahui bahwa yang menjadi Pemberi
    Fidusia dalamperjanjian Fidusia adalah orang perseorangan yaitu Terdakwa MARWANyang mana terhadap Terdakwa telah diterangkan mengenai hak dankewajibannya selaku Pemberi Fidusia dan Terdakwa memahami hal tersebutsehingga dengan demikian kedudukan Terdakwa telah memenuhi sebagaisubyek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratanHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Psbmendasar akan kemampuan untuk bertanggung jawab.
    atas nama pemberi Fidusia MARWANkepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBKCABANG PASAMAN yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat padatanggal 30 Mei 2016 dan Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yangdibuat oleh Notaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016;Menimbang, bahwa setelah terdakwa membayar angsuran sebanyak4 (empat) bulan dengan jumlah angsuran perbulan sebesar Rp. 2.900.000.
Putus : 24-06-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PT SMG
Tanggal 24 Juni 2016 — SUMARTOYO Als TOYO Bin SABAR
11949
  • Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;-----------------------------------------------------------4.
    Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015.- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015.- Bukti penyerahan kendaraan.- Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE PURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
    KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih masukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah #mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjJaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari penerima fidusia yaitu PT CIMB Niaga Auto FinancePurwokerto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut: 22222222 Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjianpembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015,1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorw13.0047839.aH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015, buktipenyerahan kendaraan, surat pernyataan BPKB dari Nasmocodikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA PURWOKERTO melaluisaksi BAMBANG JODHI, === n= wan nnn nnn annem4.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidusia; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan..;5.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidustia ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga)tahun ; wee a se ee ne nn se ee ene ane ene ne ee5.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor4343101500612 tanggal 15 Juli 2015. 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorW13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015. Bukti penyerahan kendaraan. Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Hal 12 dari 13 halaman Pts.N0.133/Pid.Sus/2016/PT SMGDikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCEPURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
Putus : 26-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 26 Juli 2018 — - DIRMAN S. ADAM
11419
  • Menyatakan Terdakwa Dirman S Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Asli kwitansi jual beli tanggal 07 november 2016;- Asli surat pernyataan jual beli mobil tanggal 07 November 2016 ;- Fotocopy dokumen kontrak nomor 0160087200001601860 atas nama dirman s adam yang dilegalisir;- Fotocopy sertikat jaminan fidusia yang dilegalisir oleh kementrian hukum dan HAM ;- Fotocopy akta jaminan fidusia nomor 284 tanggal 11 februari 2016 atas nama dirman s adam yang dikeluarkan oleh notaris Hellen Patiasina;- Fotocopy schedule pembayaran
    Dirman S Adam;- Fotocopy surat perjanjian pernyataan bersama antara Dirman S Adam dengan astra sedaya finance;- Fotocopy surat pernyataan konfirmasi tanggal 01 Februari 2016;- Fotocopy surat kuasa pernyataan validasi;- Fotocopy berita acara serah terima kendaraan yang tertanggal validasi 03 Februari 2016 yang dilegalisir ;- fotocopy surat kuasa pelaksanaan eksekusi objek fidusia nomor 01600872C01161222521 tanggal 28 Desember 2016 yang dilegalisir ;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir perjanjian
Putus : 19-10-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI PEKANBARU Cq KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN Cq JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 86/PID.SUS/2013/PN.Plw vs. PT OTO MULTIARTHA
406262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elwis Daningsih tersebut ada pada Pelawan,sesuai Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkanUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia danPendaftarannya telah diatur dalam Bab v tentang Eksekusi JaminanFidusia Pasal2g ayat huruf a:1.) Apabila Debitor atau Pemberi fiducia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia;Pasal 15 ayat (2) Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut:2.)
    Elwis Daningsih padatanggal 7 November 2011, sehingga perbuatan Termohon telah melanggarketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan PembiayaanYang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan BermotorDengan Pembebanan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia;"Jamina Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyajaminan
    fidusia dalam buku daftar fidusia";Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia BagiPerusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen UntukKendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia "PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor PendaftaranFidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggalperjanjian pembiayaan konsumen";Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut
    Nomor 420 PK/Pdt/2017Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminanfidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia: Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
12134
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — JULI FERNANDO PGL. JULI;
197130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
    JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
    JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
    yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
    Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1310
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN METRO Nomor 126/Pid.B/2016/PN Met
Tanggal 20 Desember 2016 — Heriyansyah Bin M.Basri
11720
  • Menyatakan Terdakwa Heriyansyah Bin M.Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia asli dengan nomor : W9.00081429.AH.05.01, tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 notaris Yulian Suhandi, SH.M.Kn. 2) 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia asli nomor : 1608 tanggal 31 Mei 2014.3) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 25 Agustus 2014.4) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 24 September 2014.5) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan II (somasi) asli tertanggal
    10 Nopember 2014.6) 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir (somasi) asli tertanggal 17 Nopember 2014.7) 1 (satu) lembar surat permohonan pembiayaan di PT Reksa Finance asli tanggal 14 Mei 2014.8) 1 (satu) lembar surat kuasa asli Heriyansyah (selaku pemberi Fidusia) kepada PT.Reksa Finance (selaku penerima kuasa) tertanggal 19 Mei 2014.9) 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan asli nomor : PK8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.
    10) 2 (dua) lembar surat perjanjian jaminan fidusia asli nomor : 8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.11) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil kijang innova type E.2.5 Diesel tahun 2005 warna hitam nomor polisi BE 2194 CS Noka.
    MHFXS41G551500155 Nosin. 2 KD9314470, STNK atas nama Murary Azis.13) 1 (satu) berkas foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat di notaris Yulian Suhandi, SH.M.kn.14) 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan persetujuan akad kredit dari terlapor atas nama Heriyansyah kepada M.Ahmad Fathoni Ahmed selaku Credit Marketing Officer tanggal 14 Mei 2014.15) 1 (satu) berkas foto copy surat kuasa dan surat perjanjian pembiayaan dari Sdr
    fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pernerima Fidusia (PT.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Penerima Fidusia (PI.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pererima Fidusia (PT.
    Pembebanan bendadengan jamian fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia danmerupakan akta jamnan fidusia.Bahwa sesuai pasal 25 jaminan fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :1) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang jaminan fidusia apabila debiturcidera janj,maka peberima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi
    obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanoa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaan fidusia.
Register : 14-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 10 Maret 2016 — SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm)
11111
  • Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
    1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
    benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
    Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
    UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
Putus : 25-01-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/PID.SUS/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Lily Wurangian
12325 Berkekuatan Hukum Tetap