Ditemukan 9694 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 651/Pid.B/2014/PN.Sim
Tanggal 17 Februari 2015 — Edi Lihardo Saragih
328
  • menikung sertajalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatansehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tibatiba1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK8361XT datang dari arah yangberlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hatihatian terdakwa tersebut korbanRAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebabkematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahandirongga tengkorak dan gagalnya
    menikung serta jalandalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehinggasepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tibatiba 1 (satu) unitmobil truck cold diesel BK8361XT datang dari arah yang berlawanan danmenabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hatihatian terdakwa tersebut korbanRAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematiankorban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dironggatengkorak dan gagalnya
    menikung serta jalandalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehinggasepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tibatiba 1 (satu) unitmobil truck cold diesel BK8361XT datang dari arah yang berlawanan danmenabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;e Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hatihatian terdakwa tersebut korbanRAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematiankorban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dironggatengkorak dan gagalnya
    menikung serta jalandalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehinggasepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tibatiba 1 (satu) unitmobil truck cold diesel BK8361XT datang dari arah yang berlawanan danmenabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK; Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hatihatian terdakwa tersebut korbanRAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematiankorban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dironggatengkorak dan gagalnya
Putus : 19-12-2012 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — RIRI HARDIANSYAH vs PT.MULIA GLASS dan UTA REVAYANI
4535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PTP SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksimogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut:1 Cabut Perjanjian Rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalihefisiensi;2 Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi;3 Berikan Upah Layak untuk Buruh PT.Mulia Industrindo,Tbk.
    Olehkarena para Penggugat melakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh undangundang, maka tindakan skorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakanperbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:Pasal 137 UndangUndang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan; Pasal 137:Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan;Pasal 144:Atau:Pasal 151 ayat (2):Pasal 144 UndangUndang No.13 Tahun
    itu bukanhanya diakibatkan oleh karena pengusaha tidak mau berunding setelahserikat pekerja/ serikat buruh atau pekerja/ buruh melalui surat memintaberunding untuk menyelesaikan permasalahan tetapi perusahaan tidakmau menanggapi surat tersebut, tetapi gagalnya perundingan juga bisadiakibatkan karena perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu;Bahwa selanjutnya kalau memperhatikan ketentuan pada Pasal 4 KepmenakerNo.Kep.232/Mem/2003 yang saya kutip berbunyi: "...
    Nomor 82 PK/Pdt.Sus/2012Bahwa kalaupun mogok kerja yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat pada tanggal 14 dan 15 Januari 2009 bukan akibat dari gagalnyaperundingan sebagaimana yang dimaksud dengan gagalnya perundingan itu harussesuai dengan Pasal 70 PKB PT.Mulia Industrindo, Tbk., periode 2007 2009, makaMajelis Hakim PHI dalam membuat pertimbangan hukumnya adalah bahwa mogokkerja yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat tidak sahkarena bukan akibat gagalnya perundingan
    perundingan;Bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 137 yang dimaksud dengan gagalnya perundinganadalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrialyang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atauperundingan mengalami jalan buntu, maka mogok yang dilakukan Pemohon PeninjauanHal. 33 dari 54 hal.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — BUDIYONO, Dk ; PT. MULIA GLASS
4650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memperhatikan Permenaker tersebut sangatlah jelas kalaumogok kerja itu dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan makapekerja/ouruh tidak dapat di PHK tetapi hanya dianggap MANGKIR.
    Tbk Periode 2007 2009 yang dikatakan olehTergugat/Penggugat sebagai penegasan gagalnya perundingan yangkeberapa kali buruh baru bisa mogok kerja adalah pasal yang justrumembuat rancuh peraturan perundang undangan, dimana kerancuantersebut nanpak jelas karena hanya didalam PKB Pasal 70 ayat (2 s.d 4)hanya mengatur gagalnya perundingan itu apabila pengusaha tidak maumenjawab surat dari serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 3 kali denganketentuan waktu pengiriman surat pertama ke surat kedua adalah
    Tbk tersebut hanya merupakan peraturan yang justrumelahirkan multi tafsir karena didalam Pasal 70 ayat (2 s.d 4) hanyamengatur gagalnya perundingan itu apabila pengusaha tidak maumenjawab surat dari serikat pekerja.
    meperhatikan Permenaker tersebut sangatlah jelaskalau mogok kerja itu dilakukan bukan akibat gagalnya perundinganmaka pekerja/ouruh tidak dapat di PHK tetapi hanya dianggapmangkir.
    Tok Periode 2007 2009 yang dikatakan olehTergugat/Penggugat sebagai penegasan gagalnya perundingan yangkeberapa kali buruh baru bisa mogok kerja adalah pasal yang justrumembuat rancuh peraturan perundang undangan, dimanakerancuan tersebut nanpak jelas karena hanya didalam PKB Pasal70 ayat (2 s.d 4) hanya mengatur gagalnya perundingan itu apabilapengusaha tidak mau menjawab surat dari serikat pekerja/serikatburuh sebanyak 3 kali dengan ketentuan waktu pengiriman suratpertama ke surat kedua adalah
Register : 28-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 34/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — SAIFUL ANWAR; HENDRA KURNIAWAN; LAWAN; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA;
16325
  • SerikatBuruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnyaperundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapatdilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137)tidak menyebutkan gagalnya perundingan yang keberapa (berapa kaliperundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. MuliaIndustrindo Tbk.
    Mengatur bahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga)kali gagalnya perundingan.Bahwa surat pemberitahuan aksi mogok kerja tanggal 24 Desember 2008, 06Januari 2009 dan tanggal 12 Januari yang diajukan oleh Para Penggugat melaluiPTP SBKIKEF keseluruhannya tidak ada yang memenuhi ketentuan pasal 70 ayat(1), (2), (3), (4), (5), (6) Perjanjian Kerja Bersama PT.
    perundingan, saksi tidak mengetahui berapakali gagalnya perundingan kemudian mogok, karena tidak diatur dalamundangundang, tetapi didalam PKB diatur berapakali gagalnya perundinganmaka yang digunakan adalah PKB, karena merupakan undangundang yangmengikat para pihak ;Bahwa ahli tidak mengetahui apa makna dari disahkan dan didaftarkan, dalamkaitannya dengan PKB ;20e Bahwa apabila pihak melakukan mogok kerja dengan melalui prosedur yangsah, maka sanksi terhadap pekerja tidak diberlakukan, maka sanksi
    Sehingga dalam Pasal65 ayat (14) melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalamPerjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran berat yaitu dijatuhkan sanksiPHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang No. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kaliperundingan dan hal tersebut telah diatur didalam Perjanjian Kerja BersamaPasal 70 yaitu setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan melawan
    perundingan, pasaltersebut bersifat umum tidak ditegaskan sebagai akibat gagalnya perundinganyang keberapa kemudian didalam Perjanjian Kerja Bersama PT.
Register : 21-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 26 /G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — DAUD HADI NUGROHO; LAWAN; PT. MULIA GLASS;
8018
  • SB KIKEF denganterpaksa melakukan aksi mogok kerja akinat gagalnya perundingan, adapuntuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Oleh karena Para Penggugat melakukan mogok dengan cara yangdibenarkan oleh Undang undang, maka tindakan skorsing dan PHK yangdilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan :e Pasal 137 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan :Pasal 137Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh dilakukansecara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan.Pasal 144 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan
    SerikatBuruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnyaperundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapatdilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidakmenyebutkan gagalnya perundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT.
    Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan pada tanggal 14, 15Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedur mogok kerja telah sesuai dengan ketentuanpasal 140 UU No.13 tahun 2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogok kerja tanggal 14Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari 2009 dan tanggal 12Januari 2009, hal ini dibantah oleh Tergugat dipersidangan bahwa pemogokan yang dilakukan padatanggal 14,15 Januari 2009 tidak memenuhi prosedur
    perundingan pasal tersebut bersifat umum tidak ditegaskan sebagaiakibat gagalnya perundingan yang keberapa kemudian didalam Perjanjian Kerja Bersama PT.
Putus : 19-12-2012 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — RULLY HERNAWAN, dk ; PT.MULIA KERAMIK INDAHRAYA
7583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwaoleh karena gagalnya perundingan untuk dijadikan prosedursebelum melakukan mogok kerja telah diatur di dalam KeputusanMenteri Tenagakerja RI, maka sudah tidak perlu lagi diatur didalamPerjanjian Kerja Bersama, kalaupun gagalnya perundingan untukdijadikan prosedur Mogok Kerja harus diatur didalam Perjanjian KerjaBersama maka gagalnya perundingan untuk dijadikan prosedurMogok Kerja tersebut tidak boleh lebih rendah dari KeputusanMenteri Tenagakerja sebagai pelaksanaan dari peraturanperundangundangan
    Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat(2) huruf a, b, c dan d UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa kalaupun mogok kerja yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/ Penggugat pada tanggal 14 dan 15 Januari2009 bukan akibat dari gagalnya perundingan sebagaimana yangdimaksud dengan gagalnya perundingan itu harus sesuai denganPasal 70 PKB PT.
    Bahwaoleh karena gagalnya perundingan untuk dijadikan prosedursebelum melakukan mogok kerja telah diatur didalam KeputusanMenteri Tenagakerja RI, maka sudah tidak perlu lagi diatur didalamPerjanjian Kerja Bersama, kalaupun gagalnya perundingan untukdijadikan Prosedur Mogok Kerja harus diatur didalam PerjanjianKerja Bersama maka gagalnya perundingan untuk dijadikan prosedurMogok Kerja tersebut tidak boleh lebih rendah dari KeputusanMenteri Tenagakerja sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang undangan
    Menimbang,bahwa Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan mogok kerjasebagai hak dasar Pekerja/ buruh dan SP/SB dilakukan secara sah,damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
    Nomor 181 PK/Pdt.Sus/20124.2.4.3.4.4.pernah mengatur gagalnya perundingan itu disebabkan karenaperundingan mengalami jalan buntu, sehingga Pasal 70 PKB itu adalahpasal yang abu abu.
Putus : 09-09-2013 — Upload : 26-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 9 September 2013 — MARDAIP, dk VS PT MULIA GLASS
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tok sebagai penegasan Pasal 137UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan terkait gagalnya perundingan yangkeberapa kali buruh bisa melakukan mogok kerjaadalah pertimbangan hukum yang mengalamikekhilafan atau suatu' kekeliruan yang nyatamengigat didalam penjelasa Pasal 137 UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaansesungguhnya telah diatur sebagaimana saya kutipberbunyi :" ...
    Yaag dimaksud gagalnya perundingandalam pasal ini adalah tidak tercapainyakesepakatan Penvelesaian Peselisihan HubunganIndustrial yang dapat disebabkan karena pengusahatidak mau melakukan perunding atau perundinganmengalami jalan buntu...";Bahwa selanjutnya selain dijelaskan di Pasal 137 UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga secara teknis telah diatur didalam Pasal 4 Kepmenaker No.
    b, c dan d UndongUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Bahwa dengan memperhatikan Permenaker tersebut sangatlah jelas kalaumogok kerja itu dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan maka pekerja/buruh tidak dapat di PHK tetapi hanya dianggap mangkir.
    Tok Periode 20072009 yangdikatakan oleh Tergugat/ Penggugat sebagaipenegasan gagalnya perundingan yangkeberapa kali buruh baru bisa mogok kerjaadalah pasal yang justru membuat rancuhperaturan perundangundangan, dimanakerancuan tersebut nanpak jelas karena hanyadidalam PKB Pasal 70 ayat (2 sampai dengan4) hanya mengatur gagalnya perundingan ituapabila pengusaha tidak mau menjawab suratdari serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 3kali dengan ketentuan waktu pengiriman suratpertama ke surat kedua adalah
    No. 32 PK/PDT.SUSPHI/2013Bahwa yang dimaksud dengan mogok kerja tidak sah menurut ketentuanPasal 3 Kepmenaker No.Kep.232/Men/2003 apabila dilakukan: (a). bukanakibat gagalnya perunding, (b). tanpoa pemberitahuan kepada pengusahadan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau.
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/G/2009/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — DEDY ARMAN RIZA; DWI EKO APRIANTO; LAWAN; PT.MULIA GLASS;
11318
  • Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14)melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalam Perjajian Kerja Bersamatermasuk pelanggaran berat yaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;e Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undangNo. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kali perundingan dan haltersebut telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga)kali gagalnya perundingan ;e Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan
    MELVASUMIATI SIMANJUNTAK dan RENGGO BUDI SUSILO ;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan pada tanggal 14, 15 Januari2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedur mogok kerja telah sesuai dengan ketentuanpasal 140 UU No.13 tahun 2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogok kerja tanggal 14Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari 2009 dan tanggal12 Januari 2009, hal ini dibantah oleh Tergugat dipersidangan bahwa pemogokan yangdilakukan pada
    dalam prosedur mogok kerja antara Penggugat dengan Tergugat mengenai PKB danperaturan perundang undangan ,maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menegaskankedudukan UUsebagai Genusbegrif (ketentuan yang mengatur secara umum) khususnya pasal 137 dan pasal140 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;Menimbang , bahwa pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan mogok kerja sebagaihak dasar pekerja / buruh SP / SB dilakukan secara sah , tertib , damai ,sebagai akibat gagalnyaperundingan , gagalnya
    ,maka berdasarkan pasal 126 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Pasal Jo pasal1338KUH,Pdt., maka secara hukum semua ketentuan yang disepkati dan diatur pada Perjanjian KerjaBersama patut dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa prosedur yang diatur pasal 70 adalah implementasi dari pasal 137UU No.13 Tahun 2003,bahwa mogok kerja dapat dilakukan akibat gagalnya perundingan dantidak secara implicit menyebutkan gagalnya perundingan yang keberapa,oleh karena Majelisberpendapat bahwa sebagai
Register : 24-05-2010 — Putus : 22-06-2010 — Upload : 27-08-2012
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 44-K/PM.II-10/AD/VI/2010
Tanggal 22 Juni 2010 — Serma ALWI SUBEKHI
6434
  • Alwi Subekhi tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.(satu) lembar kwitansi tanggal 14 April 2009 buktipengembalian uang tahap pertama dari Sdr. Alwi Subekhikepada korban atas nama Sdr. Hariyanto sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah).(satu) lembar surat pernyataan tanggal 11 April 2009 antaraSdr.Hariyanto dengan Sdr. Alwi Subekhi tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.
    Alwi Subekhi tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.(satu) lembar kwitansi tanggal 14 April 2009 buktipengembalian uang dari Sdr. Alwi Subekhi kepada korbanatas nama Sdr. Darwin Sinaga sebesar Rp 1.000.000, (Satujuta rupiah).(satu) lembar surat pernyataan tanggal 11 April 2009 antaraSdr. Darwin Sinaga dengan Sdr. Alwi Subekhi tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.
    Darwin Sinaga tentang penyelesaianpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.(satu) lembar kwitansi tanggal 8 April 2009 buktipengembalian uang dari Sdr. Alwi Subekhi kepada korbanatas nama Sdr. Purnomo sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).(satu) lembar pernyataan tanggal 8 April 2009 antara Sdr.Jasiran orang tua Sdr. Purnomo Sdr. Alwi Subekhi tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.
    Alwi Subekhi tentang permasalahan gagalnya pendaftaran calonSecurity pertambangan minyak di Dumai, Riau.(satu) lembar surat kuasa dari Meireza Ari Pratama kepada Sdr. Hariyantotentang penyelesaian permasalahan gagalnya pendaftaran calon Securitypertambangan minyak di Dumai, Riau.55jj.kk.mm.nn.oo.pp.qq.IT.SS.tt.UU.Www.(satu) lembar kwitansi tanggal 12 April 2009 bukti pengembalian uang dariSdr. Alwi Subekhi kepada korban atas nama Sdr.
    DarwinSinaga tentang penyelesaian permasalahan gagalnya pendaftaran calonSecurity pertambangan minyak di Dumai, Riau.(satu) lembar kwitansi tanggal 8 April 2009 bukti pengembalian uang dari Sdr.Alwi Subekhi kepada korban atas nama Sdr. Purnomo sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).(satu) lembar pernyataan tanggal 8 April 2009 antara Sdr. Jasiran orang tuaSdr. Purnomo Sdr. Alwi Subekhi tentang permasalahan gagalnya pendaftarancalon Security pertambangan minyak di Dumai, Riau.
Register : 12-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 319/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 4 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Tergugat I : PUK SP RTMM SPSI PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY dan TRADING COMPANY, Tbk, dengan Sekretariat
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY dan TRADING COMPANY, Tbk
Terbanding/Tergugat II : PENGURUS PUK SP RTMM SPSI PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY dan TRADING COMPANY, Tbk
7336
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor KEP.232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang TidakSah, dalam Pasal 2 secara jelas disebutkan: Mogok kerja merupakan hakdasar pekerja/ouruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukansecara sah, tertio dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.Bahwa, kedua aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh TergugatIl tersebut adalah sangat tidak berdasar hukum, hanya sebagai bentuk tekanandan pemaksaan kepada Penggugat untuk
    Bahwa dengan Gagalnya perundingan maka Tergugat pada tanggal 29Agustus 2018 membuat surat secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat terkait pemberitahuan aksimogok kerja dengan Nomor surat: 001/Pem/PUK SP RTMMSPSI/UJ/VIII/2018, yang akan direncanakan pada hari Rabu dan Kamis,Tanggal 12 dan 13 September 2018 dan diterima surat tersebut padatanggal 30 Agustus 2018 (bukti terlampir).
    Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikatpekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damaisebagai akibat gagalnya perundingan:Pasal 140 ayat (1) Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaanj.
    Bahwa dengan Gagalnya perundingan maka Tergugat pada tanggal 29Agustus 2018 membuat surat secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat terkait pemberitahuan aksimogok kerja dengan Nomor surat : 001/Pem/PUK SP RTMMSPSI/UJ/VIII/2018, yang akan direncanakan pada hari Rabu dan Kamis,Tanggal 12 dan 13 September 2018 dan diterima surat tersebut padatanggal 30 Agustus 2018 (bukti terlampir).
    Bahwa berdasarkan Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (1) UndangundangNo. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan:Pasal 137 Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan Mogok kerja sebagai hak dasar pekera/buruh dan serikatpekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damaisebagai akibat gagalnya perundingan:Pasal 140 ayat (1) Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaanj.
Putus : 20-02-2013 — Upload : 17-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 20 Februari 2013 — AGUS CASMITO, dk ; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PTP SB KIKEF dengan terpaksamelakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannyasebagai berikut:Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi;Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi;Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. dan anakperusahaan;Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing di PT.
    Mulia Industrindo, Tbksebagai penegasan Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanterkait gagalnya perundingan yang keberapa kali buruh bisa melakukan mogokkerja adalah pertimbangan hukum yang mengalami kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata mengingat di dalam penjelasan pasal 137 UU.
    Tbk tersebut hanyamerupakan peraturan yang justru melahirkan multi tafsir karena didalam Pasal 70ayat (2 s.d 4) hanya mengatur gagalnya perundingan itu apabila pengusaha tidakmau menjawab surat dari serikat pekerja.
    Kep. 232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Tidak Sah:Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:abukan akibat gagalnya perundingan; dan/atauHal. 13 dari 20 hal. Put.
    Bahwa, dengan memperhatikan Permenaker tersebut sangatlah jelas kalau mogokkerja itu dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan maka Pekerja/buruh tidakdapat di PHK tetapi hanya dianggap MANGKIR;Bahwa, kalau Pasal 70 ayat (1 s.d 6) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. MuliaIndustrindo. Tbk dianggap sebagai ketentuan/Prosedur yang mengatur tentanggagalnya perundingan sebelum melakukan mogok kerja, maka denganmemperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf a Kepmenaker No.
Register : 31-10-2023 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN MALANG Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penggugat:
Muhammad Wildan Hilmi
Tergugat:
Fitra Ardhita Nurullisha
3214
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan gagalnya pekerjaan pengadaan barang berupa handphone pada Toko dengan brand Funbox dan kendaraan moge yang terjadi mulai periode September 2022 sampai saat
Register : 29-08-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN SEKAYU Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Sky
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
PT. WANAPOTENSI GUNA
Tergugat:
SUBARU
9330
  • Gagalnya Perawatan dapat mengakibatkan kematian dari tanaman Sawityang mana dalam perhektar lahan hingga usia menghasilkan akanmembutuhkan biaya senilai + Rp. 40.000.000, jadi untuk keluasan 15,7 Hadibutuhkan dana Rp. 40.000.000, x 15,7 Ha = Rp. 628.000.000, (EnamRatus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).b.
    Gagalnya panen akan mengakibatkan buah busuk sehingga tidak dapat dijual yang berpotensi merugikan perusahaan dengan perhitungan sebagaiberikut : hasil panen sebulan untuk 1 hektar lanan adalah + 1,5 Ton,dihitung dengan harga pada saat ini Rp. 1.500 /Kg jadi penghasilan untuk 1Ha/bIn = Rp. 1.500,x 1.500 Kg = Rp. 2.250.000, sehingga kerugian yangditimbulkan akibat gagalnya aktifitas panen untuk lahan 15.7 ha / bulanadalah : 15,7 Hax Rp. 2.250.000, = Rp. 35.325.000,6.
Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 K/PDT.SUS/2010
PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI; AMRUL HADI DALIMUNTHE, DKK.
6843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perundingan yang telah ditandatangani padatanggal 06 Maret 2008 ;Bahwa gagalnya perundingan yang telah ditandatangani paraPenggugat (diwakili Pengurus PUK SPPPSPSI PT Adei P & MandauUtara) dan Tergugat pada tanggal 06 Maret 2008, dan berdasarkanUndangundang No. 13 Tahun 2003 Pasal 137 jo 140 ayat (1) dan ayat (2)yang berbunyi :Pasal 137 :Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ouruh dan serikat pekerja/ouruhdilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnyaperundingan ;Pasal 140 ayat (
    Tandatangan kedua dan sekretaris dan/atau masingmasing ketua dansekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawabmogok kerja ;Bahwa akibat gagalnya perundingan yang telah ditandatangani padatanggal 06 Maret 2008, maka pada tanggal 16 Desember 2008 paraPenggugat (diwakili Pengurus PUK SPPPSPSI PT Adei P & MandauUtara) memberitahukan kepada Tergugat melalui surat No. 13 dan 14tanggal 16 Desember 2008 bahwa para Penggugat akan melakukan mogokkerja yang merupakan hak dasar para Penggugat
    perundingan, dan olehkarena itu dalil bantahan/sangkalan Tergugat tersebut tidak beralasantidak dapat diterima ;Bahwa pertimbangan hukum yang demikian adalah merupakanpertimbangan hukum yang salah dan keliru karena Mejlis Hakim JudexFacti yang menyatakan merupakan pelanggaran dan menyatakandikategorikan sebagai gagalnya perundingan adalah tidak sesuaimenurut pengertian definisi gagalnya perundingan sebagaimana yangtersebut dalam penjelasan Pasal 137 UndangUndang RI Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Karena Hakim Judex Facti telah salah dan keliru dalam memberikanpertimbangan hukum tentang definisi dan pengertian gagalnyaperundingan sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal137 mengenai Gagalnya Perundingan, hal ini mempunyai akibathukum yang fatal terhadap pembenaran yang dilakukan oleh HakimJudex Facti atas mogok yang diprakarsai dan dilakukan oleh paraPenggugat ;6.2.
    No. 1060 K/Pdt.Sus/201023 Desember 2008, mogok yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tidaksah karena bukan berdasarkan gagalnya perundingan sebagaimanadiatur dalam Pasal 137 UndangUndang No. 13 Tahun 2003, dan yangseharusnya dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah gugatanperselisinan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) UndangUndang No. 2 Tahun 2004;3.
Putus : 19-12-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — DEDY ARMAND RIZA, dk. vs PT MULIA GLASS
2420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SB KIKEFdengan terpaksa melakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan,adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dailefisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tok. Dan anakperusahaan ;4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing di PT. MuliaIndustrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;5.
    , makaterkait dengan gagalnya perundingan juga di atur di dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia No. 232/KEP/MEN/2003 tentang Akibat HukumMogok Kerja Yang Tidak Sah Pasal 4 yang saya kutip sebagaiberikut :Pasal 4:"1...
    SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24Desember 2008 memberitahukan akan melakukan aksi mogok kerjadengan harapan Pihak Perusahaan mau melakukan perundingan kembaliterkait gagalnya perundingan di tanggal 24 Desember 2008 sebagaimana isisurat tersebut (Bukti P5A);C, Bahwa dikarenakan pihak perusahan tidak mau mejawab surat No.056/PTP. SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tersebutkemudian melalui surat No. O60/PTP.SBKIKEF/MI/Bks//2009 tertanggal 06Januar!
    No. 102 PK/Pdt.Sus/2012Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam Pasal iniadalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaianperselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karenapengusaha tidak mau melakukan perundingan atauperundingan mengalami jalan buntu;Bahkan selain diatur di dalam penjelasan Pasal 137 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, makaterkait dengan gagalnya perundingan juga di atur di dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia
    Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/ataub. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yangbertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan; dan/atauC. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelumpelaksanaan mogok kerja; dan/ataud. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140ayat (2) kuru!
Putus : 19-12-2012 — Upload : 12-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — Saiful, dk. vs PT. Mulia Glass
8333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PTP SB KIKEF dengan terpaksamelakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannyasebagai berikut :Cabut Perjanjian Rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalih Efisiensi ;Hentikan PHK SEPIHAK dengan alasan rasionalisasi ;Berikan Upah Layak untuk Buruh PT. Mulia Industrindo Tbk dan anakPerusahaan ;Hapuskan Sistem kerja Kontrak dan Outsoursching di PT.
    Pasal 70 ayat s/d 6 kalau di perhatikan secara cermat adalah pasal yanghanya mengatur teknis prosedur surat menyurat permohonan berunding saja,tetapi di dalam Pasal 70 ayat 1 s/d 6 tersebut tidak pernah memuat aturanmengenai apabila telah terjadi perundingan dan perundingan itu sendirimengalami kegagalan (tidak ada titik temu),Bahwa menurut kami, Pasal 70 ayat 1 s/d 6 tidak bisa sepenuhnya dikatakansebagai implementasi dari Pasal 137 UndangUndang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan mengenai gagalnya
    perundingan mengingat penjelasan Pasal137 itu sendiri yang saya kutip sebagai berikut:Penjelasan Pasal 137 UU No. 13 Tahun = 2003 tentangKetenagakerjaan :Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalahtidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubunganindustrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak maumelakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu;Bahkan selain diatur di dalam penjelasan Pasal 137 UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    SBKIKEF/MI/Bks/ XII/2008 tertanggal 24 Desember2008 memberitahukan akan melakukan aksi mogok kerja dengan harapan PihakPerusahaan man melakukan perundingan kembali terkait gagalnya perundinganditanggal 24 Desember 2008 sebagaimana isi surat tersebut (Bukti P5A);c Bahwa dikarenakan pihak perusahaan tidak mau menjawab surat No.056/PTP.SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tersebut kemudianmelalui surat No. 060/PTP.
    SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember2008 memberitahukan akan melakukan aksi mogok kerja dengan harapan PihakPerusahaan man melakukan perundingan kembali terkait gagalnya perundinganditanggal 24 Desember 2008 sebagaimana isi surat tersebut (Bukti P5A);c Bahwa dikarenakan pihak perusahaan tidak mau menjawab surat No.056/PTP.SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tersebut kemudianmelalui surat No. 060/PTP.
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor NO.31/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — KAMNASAR; SUYAMTO; LAWAN; PT. MULIA GLASS;
878
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akinat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Serikat Buruhdilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapat dilakukanakibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkangagalnya perundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. Mulia Industrindo Tbk. Mengaturbahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.16.
    Sejak tahun 1997dan sekarang menjabat HRD Management ;Bahwa PKB tersebut telah di sosialisasikan kepada seluruh karyawan ;44Bahwa saksi tahu PKB sudah di sosialisasikan kepada seluruhkaryawan, oleh karena PKB tersebut telah diserahkan kepada HRD dandari HRD ke seluruh karyawan, dibagikan kepada seluruh buruh ;Bahwa saksi tidak tau apa sanksi kepada orang yang ikut demo ilegal,saksi hanya tau mogok kerja tanpa prosedur ;Bahwa PKN telah mengatur tentang prosedur mogok, contohnyaakibat dari gagalnya
    perundingan ;Bahwa gagalnya perundingan misalnya ada masalah yang dihadapilalu dimusyawarahkan,ternyata tidak ada titik temu, kita masihupayakan jangan sampai mereka melakukan mogok, tapi kalausSampai jalan buntu, mau tidak mau pekerja boleh mogok ;Bahwa pada waktu melakukan skorsing atau PHK, per ussahaan tidakmembicarakan terlebih dahulu persoalan ini terhadap organisasi parapengngugat bergabung ;Bahwa para Penggugat mengajukan ke PHI ini karena merekakeberatan terhadap program Rasionalisasi,
    perundinganapasaltersebut bersifat umum tidak ditegaskan sebagai akibat gagalnya perundinganyang keberapa kemudian didalam Perjanjian Kerja Bersama PT.
Register : 08-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
1.SUKASREN
2.EKO SYAHPUTRA
Tergugat:
PT.BULUH TELANG
3713
  • Bahwa akibat gagalnya penyelesaian secara Bipartit, maka Penggugatpunmelimpahkan perkara aquo ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat,sebagaimana surat Penggugat melalui kuasanya Dewan Pengurus CabangHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 217/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn10.11.12.Federasi Kontruksi, Umum Dan Informal yang Konfederasi Serikat BuruhSejahtera Indonesia Kabupaten Langkat dengan Nomor017/DPC/FKUI/L/Eks/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019;Bahwa Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat telahmelakukan
    upaya penyelesaian atas perkara aquo melalui sidang Mediasi,akan tetapi ternyata juga gagal mencapai kesepakatan;Bahwa oleh karena gagalnya penyelesaian melalui mediasi dalam perkaraaquo, maka Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkatmengeluarkan anjuran tertulis atas perkara aquo sesuai dengan suratNomor : 5651226.3/DISNAKER/2019 Tanggal 10 Desember 2019 ;Bahwa oleh karena gagalnya penyelesaian secara mediasi sebagaimanatelan disebutkan diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2
Register : 08-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — TAMRIN USMAN; KHAIRIL MUSLI; LAWAN;PT.MULIA GLASS;
108385
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akinat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Oleh karena Para Penggugatmelakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh Undang undang, maka tindakanskorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukumkarena bertentangan dengan :e Pasal 137 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :Pasal 137Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja /serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan.e Pasal 144 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
    Serikat Buruh dilakukansecara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapat dilakukan akibatgagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkan gagalnyaperundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. Mulia Industrindo Tbk. Mengatur bahwamogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.16.
    Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14) melakukan mogokkerja tanpa prosedur yang diatur dalam Perjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran beratyaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang No. 13tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kali perundingan dan hal tersebut telahdiatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga) kali gagalnyaperundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan melawan
    peraturan yangditerapkan dalam prosedur mogok kerja antara Penggugat dengan Tergugat mengenai PKB dan UU ,51terlebih dahulu Majelis Hakim akan menegaskan kedudukan UU sebagai Genusbegrif (ketentuanyang mengatur secara umum) khususnya pasal 137 dan pasal 140 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaan ;Menimbang , bahwa pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan mogok kerja sebagai hakdasar pekerja / buruh SP / SB dilakukan secara sah , tertib , damai ,sebagai akibat gagalnyaperundingan , gagalnya
Register : 08-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
SUGI WINTORO
Tergugat:
PT.BULUH TELANG
5723
  • dalam Undangundang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa pada tanggal 07 Mei 2019, Penggugat melalui Kuasanya telahmengirimkan surat kepada Tergugat sebagaimana surat Nomor098/DPC/FKUI/L/Eks/V/2019 Perihal : PERUNDINGAN BIPARTIT, gunauntuk membicarakan permasalahan aquo, akan tetapi tidak mendapattanggapan sama sekall ;Bahwa dengan segala upaya, Penggugat telah berupaya menyelesaikanperkara aquo secara bipartit, akan tetapi ternyata upaya tersebut gagalmencapai kesepakatan;Bahwa akibat gagalnya
    Penggugatpunmelimpahkan perkara aquo ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat,sebagaimana surat Penggugat melalui kuasanya Dewan Pengurus CabangFederasi Kontruksi, Umum Dan Informal Konfederasi Serikat BuruhSejahtera Indonesia Kabupaten Langkat dengan Nomor096/DPC/FKUI/KSBSI/L/Eks/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 ;Bahwa Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat telahmelakukan upaya penyelesaian ata sperkara aquo melalui sidang Mediasi,akan tetapi ternyata juga gagal mencapai kesepakatan ;Bahwa oleh karena gagalnya
    penyelesaian melalui mediasi dalam perkaraaquo, maka Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkatmengeluarkan anjuran tertulisatas perkara aquo sesuai dengan surat Nomor: 5651222.3/DISNAKER/2019 Tanggal 10 Desember 2019 ;Bahwa oleh karena gagalnya penyelesaian secara mediasi sebagaimanatelan disebutkan diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, Gugatan aquo sudah tepat dan cukup beralasanmenurut hukum