Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — PT. SEGAR MAS PRIMA VS BAMBANG WAHYUDI
180126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjutbahwa KTP maupun Sertifikat yang kedua pastilah yangpalsu dan akan digunakan untuk tujuan tidak baik.Demikian juga berlaku penafsiran analogis tentang maknayang terungkap dalam persidangan bahwa bukti P5 iniakan digunakan untuk tujuan yang tidak baik, dan olehkarenanya tidak layak dan wajib ditolak untuk dijadikansebagai bukti dalam persidangan;Bahwa dalam menimbang tentang daluwarsa dalamgugatan ini Majelis Hakim mendasarkan pendapatnyapada Putusan Mahkamah
    Kepastian hukum ini sendiri dapat kita lihattelah lama ada pada Kitab Undangundang Hukum PerdataIndonesia sebagai lex generalisnya yang telah berumur166 tahun, khususnya pada Pasal 1603 yang mengaturbahwa daluwarsa gugatan sehubungan dengan pemutusanhubungan kerja adalah 1 (satu) tahun. Ketentuan hukummengenai daluwarsa ini mutlak dan wajib untukditentukan dan dijunjung tinggi pelaksanaannya demitercapainya supremasi dan kepastian hukum.
    dibatasi daluwarsagugatannya untuk melakukan penagihan sesuai ketentuanPasal 1968 KUHPerdata, demikian juga seorang dokterdan pemilik sekolah berasrama memiliki daluwarsagugatannya untuk melakukan tagihannya kepada pasiendan muridnya sesuai ketentuan Pasal 1969 KUHPerdata,bahkan lebih ironis lagi seorang advokatpun dibatasidaluwarsa dalam gugatannya untuk melakukan penagihanatas jasa yang telah diberikan kepada clientnya sesuaidengan ketentuan Pasal 1970 KUH Perdata, demikianseterusnya ketentuan daluwarsa
    Dengan tidakdiberikannya batasan daluwarsa kepada para buruh untukmenagih hakhak yang timbul sebagai akibat pemutusanhubungan kerja, hal itu) dengan sendirinya akanmenimbulkan ketidakadilan yang sangat diskriminatif dantentunya akan mengacaukan, serta menghancurkan tatanandan sendisendi kehidupan berbangsa dan bernegara yangharmonis di Republik ini.
    Sebagai Negara yang berdasaratas hukum atau rechtsstaat, hukum itu sendiri harusmemiliki kepastian sehingga terasalah asas manfaat dankeadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri, dan olehkarenanya kita wajib untuk melakukan penundukan diridan mengikatkan diri pada ketentuan peraturanperundangan yang berlaku, dan mengakui sertamenyatakan sah bahwa daluwarsa untuk mengajukanHal. 11 dari 16 hal.Put.Nomor 646 K/Pdt.SusPHI/2013gugatan akibat pemutusan hubungan kerja adalah mutlak 1(satu) tahun;Dalam
Putus : 17-07-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/TUN/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — TAN PARKDEDE TANU SAPUTRA (TAN BOEN TJING) VS I. IR. KISTRANGGONO., II. DR. MUHAMMAD AL FATICH, SH.,MH.,MM DAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. TANGERANG., 2. DOKTER YODDY SUDIYAMAN
8851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASANALASAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI:DITEMUKANNYA BUKTI BARU YANG BERSIFAT MENENTUKANBAHWA GUGATAN PARA TERMOHON PENINJAUAN KEMBALITELAH DALUWARSA;Bahwa dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan buktibaru. yang kesemuanya ditemukan oleh Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai berikut:PPK 1 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan NomorPol: LP/257/K/V/2007/Res.Tangerang, tanggal 8 Mei2007 atas nama Pelapor Kistranggono pada PoldaMetro Jaya;PPK2 : Surat Ir.
    PPK5 tersebut memberikan fakta hukum yangmenentukan bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali Il daluwarsa, karena telah melewati90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UndangUndang NomorHalaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 44 PK/TUN/20149 Tahun 2004 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
    Apabila berpatokan pada bukti PPK4dan PPK5, jelas gugatan a quo juga telah daluwarsa, karenagugatan baru diajukan sekitar 1,5 tahun setelah PPK4 dan PPK9;Dengan demikian maka terbukti bahwa gugatan a quo daluwarsa,karena telah melewati 90 (sembilan puluh) hari;KESIMPULAN:Bahwa berdasarkan novum tersebut di atas, maka terbukti bahwaHalaman 21 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 44 PK/TUN/2014gugatan a quo telah daluwarsa, karena Para Termohon PeninjauanKembali telah mengetahui objek sengketa dan mengetahuikepentingannya yang dirugikan sejak Termohon Peninjauan Kembali melakukan laporan pidana terkait objek sengketa di tahun 2000(vide TIl Int22.1 dan TIl Int22.2) serta tanggal 8 Mei 2007 (videbukti PPK1) atau setidaktidaknya sejak Termohon PeninjauanKembali mengajukan pemblokiran atas sertifikat objek sengketapada tahun 2000 (vide bukti PPK2 dan PPK3 serta
    bukti TIl Int21.1dan Tll Int21.2) atau setidaktidaknya pula sejak Para TermohonPeninjauan Kembali diperiksa terkait laporan polisi yang dilaporkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (vide bukti PPK4 dan PPK5);Dengan demikian maka pertimbangan Judex Facti maupun JudexJuris tentang eksepsi daluwarsa yang pada pokoknya menyatakanbahwa gugatan Para Termohon Peninjauan Kembali tidak daluwarsakarena pada tahun 2000 Termohon Peninjauan Kembali hanyasalah memilih forum, adalah pertimbangan yang sangat tidakberdasar
Putus : 10-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 September 2014 — MUJANAB, BA Bin MUJANI
452332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada Perkara Nomor : 176 / Pid.B / 2010 / PN.TL yang diputus tanggal 22 Februari2011: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tidak pernah mempertimbangkanadanya daluwarsa penuntutan, pertimbangan mana dipertahankan dalam tingkatbanding dalam Putusan Nomor : 36 / Pid.Sus / 2011 / PT.Sby tanggal 12 Mei2011, dan dipertahankan dalam putusan kasasi Nomor : 1499 K / Pid.Sus / 2011SEDANGKAN:B.
    serta pidana uang pengganti, hal mana karenaterhadap perbuatan Terdakwa yang dilakukan sebelum tahun 1998 tidakdipertimbangkan adanya daluwarsa penuntutan ;Bagi Terdakwa H.
    Di mana apabila dalam pertimbanganhukum Pengadilan Negeri Trenggalek yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSurabaya, tidak pernah dipertimbangkan adanya daluwarsa penuntutan tersebut,maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muntholib Bin Isman, pastilahlebih tinggi dari pada hukuman kepada Terdakwa Mujanab Bin Mujani;Berkaitan dengan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami uraikan kembaliMemori Peninjauan Kembali sebagaimana berikut ini:Hal. 39 dari 46 hal. Put.
    bulan Juni2010 ;Bahwa dengan demikian hitungan mundur tersebut akan memperoleh waktudaluwarsa penuntutan sebagai berikut : Bulan Juni 2010 12 tahun Juni 1998 ;Bahwa dengan hitungan mundur untuk memperoleh waktu daluwarsa penuntutantersebut, yang menghasilkan waktu tidak daluwarsa penuntutan ialah perbuatan perbuatan Terdakwa pada saat dan setelah bulan Juni 1998, maka seharusnyaPenuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum hanyalah pada perbuatan Terdakwayang dilakukan setelah bulan Juni tahun 1998
    ;Bahwa dengan demikian, dalam perkara Terdakwa / Pemohon Kasasi ini denganmelihat adanya perhitungan keadaan daluwarsa Penuntutan yang terjadi untuk setiapperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelum bulan Juni 1998 (yang sudahterkena daluwarsa penuntutan) seyogyanya tidak dilakukan penuntutan dan jugatidak perlu ada perhitungan kerugian Negara atas perbuatan Terdakwa yangTerdakwa lakukan sebelum bulan Juni 1998 ;Hal. 41 dari 46 hal.
Register : 30-11-2016 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 134/Pdt.G/2016/PN Ktg
Tanggal 31 Januari 2018 — Penggugat:
BIU A. DAMOGALAD
Tergugat:
1.KEPALA DESA MOTABANG
2.CAMAT LOLAK
3.KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI I MOTABANG
10531
  • DALAM EKSEPSI : GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA/TELAH LAMPAU WAKTU(VERJARING) :1. Penggugat dalam gugatannya yang di daftarkan ke PengadilanNegeri Kotamobagu, di bawah Register perkara Nomor134/PDT.G/2016/PN.KTG yang pada prinsipnya mengajukan GugatanPerbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat ;2. Bahwa setelah mempelajari dan menelaah secara seksama diketahuibahwa Gugatan Penggugat telah DALUWARSA/Telah lampau waktudikarenakan Penggugat tidak menguasai Objek Sengketa lagi sejakTahun 1962 ;3.
    Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa/lampau waktu ;2. Bahwa gugatan Penggugat telah error in persona dan kurang pihak ;3. Bahwa gugatan Penggugat cacat formil, menggabungkan perbuatan melawanhukum dan ganti rugi ;4.
    , yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik (Pasal 1963KUHPerdata) dan daluwarsa untuk dibebaskan dari Suatu kewajiban (Pasal 1967KUHPerdata) ;Halaman 24 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2016/PN.KtgMenimbang, bahwa oleh karena yang dituntut oleh Penggugat adalahbenda tidak bergerak, yaitu tanah (vide Pasal 507 KUHPerdata), maka penerapanasas daluwarsa dikaitkan dengan cara memperoleh hak milik atas benda tidakbergerak (Pasal 584 KUHPerdata) ;Menimbang, bahwa daluwarsa untuk memperoleh
    Terhadap bendatidak bergerak berupa tanah tidak tepat diterapkan daluwarsa untuk dibebaskandari suatu kewajiban (Pasal 1967 KUHPerdata) karena diterapkan terhadap utangpiutang dan pengurusan warisan, artinya dengan memasang dalil daluwarsaterhadap objek sengketa (tanah) adalah kekeliruan menginterpretasi Pasal 1967KUHPerdata ;Menimbang, bahwa semenjak berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun1960 tentang PokokPokok Agraria, maka ketentuan tentang pasalpasal bendatidak bergerak yang melulu berhubungan
    Selanjutnya dalam Pasal 34 huruf E UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria terhadap tanah yangtidak dipergunakan dalam waktu tertentu dapat diterapkan lembaga daluwarsa(rechtverwerking) ;Menimbang, bahwa lembaga rechtverwerking dikembangkan melaluipraktek peradilan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 210/K/Sip/1955yang kaidah hukumnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karenapenggugat dengan mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggapmelepaskan haknya ;Menimbang
Putus : 11-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1710 K / Pdt / 2012
Tanggal 11 Juli 2013 — USMAN DUSAN, dkk >< JASNIAR, dk
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat dan ParaPenggugat melakukan penuntutan tahun 2010, maka berdasarkan Pasal1963 ayat (2) BW Para Penggugat telah kehilangan hak menuntut karenadaluwarsa, adalah tidak beralasan hukum, karena :(1) Putusan perkara a quo bertentangan dengan putusan perkarasebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewisjde) yaitu Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Pin yangmenyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena antara petitumtidak sejalan dengan dalil gugatan, bukan karena daluwarsa
    ;(2) Pasal 1963 BW yang eksistensinya berkaitan dengan Pasal 610 BWtidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Para Penggugat telahkehilangan hak untuk menuntut karena daluwarsa, mengingat Buku IIBW yang memuat Pasal 610 telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA);Disamping itu, hak milik seseorang atas tanah berakhir karena lewatwaktu (daluwarsa), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUPAyang menyatakan Hak Milik
    Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 157 K/Sip/1975, tertanggal 18 September 1976, yang berbunyi hakPenggugat untuk menggugat tanah yang telah lama dikuasai olehTergugat tidak terkena daluwarsa;. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 457 K/Sip/1974, tertanggal 9 September 1976, yang berbunyi Lampauwaktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak;.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan gugatan ParaPenggugat/Para Pembanding daluwarsa semakin jelas kekeliruannya,manakala bunyi amar putusan Judex Facti menyatakan mengabulkangugatan Para Penggugat untuk sebagian, pertimbangan hukum manatidak sejalan dengan amar putusan;Bahwa putusan Judex Facti pada tingkat banding telah melanggar ketentuanPasal 30 ayat 1 UndangUndang 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yangberbunyi, Mahkamah Agung
    Bahwa walaupun dalam beberapa Yurisprudensi dalam Hukum Adat tidakdikenal daluwarsa, namun penguasaan secara de facto oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi (lebih 30 tahun) dan Para Penggugat/Para PemohonKasasi baru mengajukan gugatan tahun 2010 (setelah 40 tahun) makamenurut Pasal 1963 ayat (2) BW, maka hak menuntut tersebut telahdaluwarsa;.
Register : 07-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
NILA WATI
Tergugat:
PT. KALINDO ETAM
7518
  • Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil gugatanPenggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas ;Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telan Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syaratformil karena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan
    Gugatan Penggugat Daluwarsa (lewat waktu).Gugatan Penggugat telah Daluwarsa yaitu tidak memenuhi syarat formilkarena Penggugat telah mengundurkan diri secara tertulis ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secaratertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran diri,
    SUSPHI/2020/PN.Smr tanggal 07 September 2020 telah daluwarsa (lewatwaktu) karena pengajuannya telah melebihi tenggang waktu 1 (satu)tahun sebagaimana ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan yangHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smrberlaku, dan dengan demikian gugatan Penggugat bertentangan denganhukum dan dinyatakan gugur karena lewatnya waktu.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat mohon kiranyaMajelis Hakim yang Mulia menjatunkan putusan dengan amar sebagaiberikut
    pada TERGUGAT;Bahwa terhadap seluruh Eksepsi TERGUGAT tersebut telah terbantahkan,maka harus ditolak dan dikesampingkan.Menimbang, bahwa dalam Dupliknya Tergugat menolak danmenyangkal Replik Para Penggugat diatas dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN Smr1.Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh Replik Penggugatkecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas;Bahwa pada angka 1 (satu) tanggapan Penggugat dalam Eksepsiterkait gugatan Penggugat telah daluwarsa
    telah mengundurkan dirisecara tertulis dari perusahaan Tergugat yang menurut ketentuan pasal 1angka 4 UU.No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial gugatan Penggugat masuk kategori jenisperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka berdasarkan ketentuanpasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 jo pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah Konstitusi RINomor : 012/ PUU1/2003 tanggal 28 Oktober 2004, maka gugatanPenggugat tertanggal 7 September 2020 telah daluwarsa
Putus : 06-09-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/PDT/2017
Tanggal 6 September 2017 — PEMI.RI.cq., MENDAGRI.RI., cq., GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA cq., PEMKOT TARAKAN cq., DINAS KELAUTAN dan PERIKANAN UPT. PELABUHAN TENGKAYU II. VS H. MOCHTAR BASRY IDRIS, dkk
108336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daluwarsa terbagimenjadi 2 jenis yaitu:1. Daluwarsa untuk memperoleh hak menurut Pasal 1962 KUHPer, dan;2.
    Daluwarsa untuk melepaskan hak (rechtsverwerking) menurut Pasal1967 KUHPerdata;Berkenaan dengan perkara ini Pasal 1967 KUHPerdata dengan tegasmenyatakan;Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktutiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanyadaluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alashak, lagi pula takdapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkankepada iktikadnya buruk
    ;Oleh karena itu, dihitung dari masa penguasaan tanah perkara a quo olehTergugat sejak tahun 1978 sampai dengan saat ini (2014) atau hinggamasuknya gugatan Penggugat pada tanggal 31 Mei 2014, maka telahmelebihi tenggang waktu daluwarsa 30 tahun yaitu 36 tahun tanpagugatan. sehingga daluwarsa yang berlaku adalah daluwarsa untukmelepaskan hak menurut Pasal 1967 KUHPer, hak yang dimaksud adalahhak yang diklaim yang dimiliki Penggugat;Kemudian, berkenaan dengan hukum agraria yang berlaku di NegaraKesatuan
    ;Berdasarkan asas hukum /ex specialis derogate legi generali (ketentuan)hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum,maka daluwarsa melepaskan hak dalam hukum agraria yang berlakuadalah ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997;Dan apabila dihitung tenggang waktu daluwarsa sejak diterbitkannyaSertifikat Hak Pengelolaan atas nama Tergugat pada Tahun 1996,maka tenggang waktu daluwarsa Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun1997 telah terpenuhi, karena telah lebih dari 5 (lima) tahun
    Untuk itu kami berpendapat gugatan yang diajukanpenggugat tidak dapat diterima karena telah daluwarsa pengajuannya;3. Bahwa di atas lahan/lokasi yang menjadi objek sengketa berada dalamkepemilikan pihak lain dalam hal ini adalah Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Samudera Tarakan, yang dikuatkan dengan adanya SertifikatHak Pengelolaan Nomor 5 Tahun 1996.
Register : 20-05-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk
Tanggal 1 September 2020 — - HENDIK MUDIARTO, Dkk. - PT. ANEKA JASA GRHADIKA
30179
  • (daluwarsa/verjaard).Sehingga Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik tidak mempunyaikewenangan mutlak lagi untuk mengadili perkara ini.Posita gugatan Para Penggugat angka 12, menyatakan bahwaPenggugat XI menerima surat pemberitahuan terkait masa akhirkontrak kerja dari Tergugat selaku pihak pengusaha pada tanggal 19Desember 2018, nomor : 362/02/NK.00.04/AJG.11/2018.
    (daluwarsa/verjaard).Sehingga Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik tidak mempunyaikewenangan mutlak lagi untuk mengadili perkara ini.Posita gugatan Para Penggugat angka 16, menyatakan bahwaPenggugat XV menerima surat pemberitahuan terkait masa akhirkontrak kerja dari Tergugat selaku pihak pengusaha pada tanggal 22Februari 2019, nomor : 362/02/NK.00.04/AJG.11/2018.
    (daluwarsa/verjaard).Sehingga Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Gresik tidak mempunyaikewenangan mutlak lagi untuk mengadili perkara ini.Posita gugatan Para Penggugat, sebagaimana diuraikan di atasmerupakan pengakuan Para Penggugat secara tegas di depanpersidangan.
    Oleh karena itu, menurut ketentuan pasal 174 HIR/RIBdan pasal 1925 KUHPerdata, pengakuan tersebut merupakan buktiyang paling sempurna dan tidak dapat dicabut kembali, bahwa benarberdasarkan fakta hukum yang diakui secara tegas oleh ParaHalaman 24 dari 55 Putusan Perdata Nomor 22/Pat.SusPHI/2020/PN GskPenggugat, ternyata gugatan dalam perkara ini sudah daluwarsa(verjaard).B.19.
    Berdasarkan pengakuan Para Penggugat tersebut, dengan demikiantelah terbukti dengan sempurna, bahwa gugatan Para Penggugattelah lewat waktu (daluwarsa/verjaard).Sehingga PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik tidakmempunyai kewenangan mutlak lagi untuk mengadili perkara ini.C.
Register : 02-08-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 01-04-2015
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 98-K/PMIII-16/AL/VIII/2013
Tanggal 7 Oktober 2013 — Peltu Jamal Suparman
4225
  • Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluwarsa/lewat waktu.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer III-16 Makassar.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
    Begitu tenggang waktumenurut undangundang yang berlaku maka kedaluwarsamenggugurkan wewenang untuk bertindak terhadap pelaku baiktenggang waktu itu berlaku selesai pidana dimulai atau selamaberlangsungnya tenggang wakiu daluwarsa berada dalam stadiummaka alat penuntut tidak dapat melakukan penuntutannya.Bahwa tenggang wakiu daluwarsa sebagaimana ditentukan dalampasal 78 ayat (1) angka 3 e KUHP menyatakan kewenanganmenuntut pidana hapus daluwarsa, mengenai kejahatan yangdiancam dengan pidana penjara
    sesuai ketentuanpasal 80 ayat (1) KUHP terhenti.Bahwa dengan berpedoman pada pasal 79 KUHP dan pasal 80 ayat(1) KUHP, maka perhitungan daluwarsa mulai dihitung sejak tanggal23 September 2000 sampai dengan berkas perkara ke PengadilanMiliter I16 Makassar tanggal 25 Juni 2013 telah 12 tahun dan 4bulan (dua belas tahun dan empat bulan) atau melebihi ketentuandaluwarsa sebagaimana ditentukan dalam pasal 78 ayat (1) ke 3KUHP adalah 12 (dua belas) tahun.Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis
    Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa sehingga tindakanpenuntutan harus dihentikan.Bahwa walaupun tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan namun karena perkara ini telahdaluwarsa maka penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima.Mengingat perkara ini dinyatakan telah daluwarsa, maka tidak adakewajiban dari Terdakwa untuk membayar biaya perkara.Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukan
    statusnyauntuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.Bahwa setelah meneliti, mengkaji dan mepertimbangkan halhaltersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa putusansebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil danseimbang dengan kesalahan Terdakwa.Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa suratsurat : 1 (satu) lembar foto copy Buku Akta Nikah atas nama JamalSuparman (Terdakwa) dengan
    Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluwarsa/lewat waktu.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan ini kepadaOditur Militer Il16 Makassar.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
Register : 29-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 366 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — TARDJUN RUCHBAN VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO., II. Dr. TEDDY NGANTUNG, DKK;
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi Daluwarsa/Lewat Waktua.
    Bahwa Gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melewatitenggang waktu 90 hari yang diperkenankan perUndangUndangandalam pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyebutkan:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluhhari terhitung
    tentang PeradilanTata Usaha Negara;Bahwa oleh karena telah terbukti Gugatan Penggugat telah daluwarsa/lewat waktu, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
    Putusan Nomor 366 K/TUN/2015Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor41/G/2014/PTUN.Mdo., Tanggal 18 Desember 2014 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 13 mengenaigugatan Penggugat telah daluwarsa/lewat waktu;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet OnvankelijkeVerklaarad);2.
    Demikian pula pada waktu pendaftaranGugatan dan pada waktu pemeriksaan persiapan kenapa gugatan ini tidakdinyatakan DALUWARSA.
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/PDT.SUS/2009
PT. ARBITAL NETWORK TELECOMMUNICATION; HERMAN BUDOYO
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 653K/Pdt .Sus/2009mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) padapokoknya atas dalil dalil sebagai berikutDALAM EKSEPSI :Exception Temporis / Eksepsi DaluwarsaBahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat terbukti telahmelewati / melampaui tenggang waktu daluwarsa sebagaimanaditentukan dalam ketentuan Pasal 171 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan jo.
    No. 653K/Pdt .Sus/2009Penggugat telah melampaui/melewati tenggang waktu 1 tahunyaitu diajukan pada tanggal 09 Oktober 2008 (telahdaluwarsa).Bahwa akibat hukum atas pelanggaran ketentuan tersebutdi atas mengakibatkan gugurnya hak peker j a/buruh(ic.Panggugat) untuk mengajukan gugatan/tuntutan a quo.Bahwa tenggang waktu daluwarsa tersebut diatur dalamketentuan Pasal 171 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dinyatakan bahwa :Pekerjaan/buruh yang mengalami pemutusan hubungankerja tanpa
    BAHWA JUDEX FACTIE PENGADILAN HUBUNGAN NDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TELAH SALAH KELIRU DANTIDAK SERMAT DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM ATASEKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT, SEHINGGA PUTUSAN AQUO HARUS DIBATALKAN ;Bahwa Judex Factie perkara a quo telah salah dan kelirudalam memberikan putusan atas eksepsi Daluwarsa yangdiajukan oleh Tergugat / kini Pemohon Kasasi yaitudengan menolak eksepsi tersebut sebagaimana diuraikandalam pertimbangan hukum pada halman 18 s/d 20 putusan
    No. 653K/Pdt .Sus/2009diajukan oleh Penggugat telah melampaui/melewatitenggang waktu 1 tahun yaitu) dlajukan pada tanggal 09Oktober 2008 (telah daluwarsa).Bahwa akibat hukum atas pelanggaran ketentuan tersebutdi atas mengakibatkan gugurnya hak pekerja/buruh (lc.Penggugat) untuk mengajukan gugatan / tuntutan a quo.Bahwa tenggang waktu daluwarsa tersebut diatur dalamketentuan Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan di dalam Penjelasan Pasal171 atas Undangundang tersebut
    ;Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan ketentuanPasal 1968 KUH Perdata ;Bahwa Judex Factie telah memberikan putusan dengantidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende' gemotiveerd)mengenai tenggang waktu daluwarsa yang telah ditentukansecara limitatif berdasarkan peraturan perundangundangan tersebut di atas yaitu) pengajuan gugatan dalamwaktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukanpemutusan hubungan kerianya.
Register : 30-01-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 9/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat:
1.HASAN SAMAN
2.JARIA ELIAS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Intervensi:
1.WALDAN BATUNA
2.INEKE LYDIA SONDAKH, dkk
3.INEKE LYDIA SONDAKH
4.ANGELIQUE MARCIA BATUNA
5.PAUL IWAN BATUNA
6.DICK BATUNA
7.BENNY WALANGITANG
8.LINDA RACHMAT
307617
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa)
      Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);4. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);Menimbang, bahwa Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi3, Tergugat II Intervensi 4 dan Tergugat II Intervensi 5 dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi sebagai berikut :1. Kewenangan Absolut (Kompetensi Absolut);2. Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);3. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);4.
      mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Kepentingan Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas,Halaman 82 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMajelis Hakim memandang perlu juga untuk mempertimbangkan eksepsi yangdiajukan pihak Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat Il Intervensi 2, TergugatIl Intervensi 3, Tergugat Il Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat IlIntervensi 6, Tergugat Il Intervensi 7 dan Tergugat Il Intervensi 8 tentangGugatan Para Pengggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
      Tentang Administrasi Pemerintahan dan pengajuan gugatan jugamelebihi tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, maka Eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1, Para TergugatIl Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat IlIntervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat IIIntervensi 8 tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
      ) adalah beralasan hukum dan patut untukditerima.Halaman 86 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1,Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat Il Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4,Tergugat Il Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 danTergugat Il Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan(Legal Standing)dan eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewatwaktu (Daluwarsa) dinyatakan
      diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2,Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5,Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (LegalStanding) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu(Daluwarsa
Register : 11-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 126-K/PM.I-02/AD/XII/2019
Tanggal 20 Februari 2020 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Evan Wahyudi
12027
  • untuk tenggang waktu daluwarsa menjalankan pidanadalam perkara pidana yang telah dijatunkan kepada Terdakwakarena kejahatan ketidakhadiran tanpa izin, maka tenggang waktuitu adalah (6 + 1/3 x 6) tahun = 8 (delapan) tahun.Bahwa untuk penghitungan daluwarsa terhadap perkeraTerdakwa ini ada dua macam tenggang Waktu yang berjalansecara berbarengan yaitu a) tenggang waktu kedaluwarsaankewenangan menjalankan pidana yang sekaligus merupakantenggang waktu untuk perbuatan residive, dan b) tenggang waktukedaluwarsaan
    Bahwa benar dalam perkara Terdakwa ini, dimanaTerdakwa belum menjalani seluruh pidana penjara yangdijatunkan kepadanya maka Majelis Hakim akan memilih salahsatu alternatif yang tepat dari unsur kelima ini yaitu "ketikamelakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebutbelum daluwarsa" dengan mendasari Pasal 84 bersambungdengan Pasal 85 Ayat (2) KUHP dihubungkan dengan Pasal41 KUHPM, maka mulai penghitungan daluwarsa adalah padaesok harinya setelah melarikan diri.
    Sedangkan untuktenggang waktu daluwarsa menjalankan pidana dalam perkarapidana yang telah dijatunkan kepada Terdakwa karenakejahatan ketidakhadiran tanpa izin, maka tenggang waktu ituadalah (6 + 1/3 x 6) tahun = 8 (delapan) tahun. 49.
    Bahwa benar untuk penghitungan daluwarsa terhadapperkara Terdakwa ini ada dua macam tenggang Waktu yangberjalan secara berbarengan yaitu a) tenggang waktukedaluwarsaan kewenangan menjalankan pidana yangsekaligus merupakan tenggang waktu untuk perbuatanresidive, dan b) tenggang waktu kedaluwarsaan menuntutpidana.Hal. 28 dari 34 hal. Putusan Nomor 126K/PM.102/AD/X1II/2019MenimbangMenimbang50.
    secara sah danmeyakinkan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana:Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izindalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ketika melakukankejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1)ke2 jo Ayat (2) jo Pasal 88 Ayat (1) ke1 KUHPM.: Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalammengadili perkara ini Majelis Hakim ingin melihat sifat, hakikat danakibat
Putus : 12-07-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PT. JOHN’S GLOVE FACTORY VS MUCHID
6049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari sejakputusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakanisi putusan tersebut.Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohonuntuk diberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:GUGATAN PENGGUGAT SUDAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA
    )Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa)dimana waktu kejadian yang dipermasalahkan dan dijadikan dalil olehPenggugat adalah kontrak mulai tahun 2009.Bahwa terhadap perkara a quo dikarenakan pada saat terjadinya PHKbelum ada Putusan MK Nomor 100/PUUX/2012 maka penyelesaiannyaharuslah mendasarkan pada hukum yang positif / yang berlaku sebelumlahirnya putusan MK Nomor 100/PUUX/2012 tersebut yaitu ketentuan Pasal96 UU.
    Nomor13 tahun 2003yang mengatur daluwarsa hak pekerja/ouruh namun Mahkamah Konstitusitidak mengatakan putusan itu berlaku surut (retroaktif).
    atau kekurangan pembayaran hak sampai waktu tidakterbatas sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;Bahwa Pasal 1603t KUHPerdata dalam buku ketiga bab ketujuh A BagianKelima KUHPerdata berbunyi: tiap hak untuk menuntut sesuatu yangberdasarkan pasal yang lalu, gugur dengan lewatnya waktu satu tahun;karena hukum ketenagakerjaan termasuk dalam ruang lingkup hukumperdata/ hukum privat maka Pasal 1603t KUHPerdata dapat dipakai sebagaidasar hukum untuk menyatakan semua gugatan PHK terdapat daluwarsa
    Nomor 647 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor71/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.Smg. telah mengabaikan fakta hukum di persidangan sebagaimana diuraikan di bawah ini :DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT (TERMOHON KASASI) SUDAH LEWAT WAKTU(DALUWARSA)Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Termohon Kasasi) telahlewat waktu (daluwarsa) dimana waktu kejadian yang dipermasalahkandan dijadikan dalil oleh Penggugat (Termohon Kasasi) adalah kontrakmulai tahun 2009;Bahwa jelas
Register : 02-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 25-04-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 128/PID/2021/PT MKS
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc Diwakili Oleh : PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RAHAYU MUIN, SH
Terbanding/Terdakwa : Hj. SITTI SUNIATI NADJAMUDDIN
5727
  • MAJELIS HAKIM/JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK CERMAT,SALAH DAN KELIRU KARENA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGANHUKUM TERKAIT TENTANG DALUWARSA ATAS PERKARA A QUO1.1. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama, tidak cermat, salah dan keliru dalammenjatuhkan putusannya karena TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGANHUKUM TENTANG DALUWARSANYA PERKARA A QUO;1.2.
    Bahwa mengenai daluwarsa atas perkara a quo, Terdakwa sejak awalsidang sudah mengajukan eksepsi dan salah satu eksepsi dari Terdakwaadalah mengenai TELAH LEWAT WAKTUNYA (DALUWARSANYA)penuntutan atas perkara a quo, namun Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak menerima eksepsi Terdakwa dan tetap melanjutkan perkara a quoHalaman 10 dari 35 Halaman Putusan Nomor 128/PID/2021/PT MKS1.3.1.4.dengan alasan bahwa terkait tentang daluwarsa akan dilihat dalampemeriksaan pokok perkara;Bahwa hal yang paling mendasar
    dalam permohonan banding ini adalahbahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa/Pemohonbanding adalah tindak pidana yang kewenangan penuntutan pidananyatelah hapus karena daluwarsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78ayat (1) KUHP.
    Sungguh sangat ironis,mengingat bahwa perkara ini tetap disidik hingga diajukan di persidangansetelah 9 bulan lewat masa daluwarsanya.Bahwa ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP merupakan ketentuanyang tegas dan jelas (straight) mengenai hapusnya kewenangan menuntutpidana karena daluwarsa, tidak perlu lagi ditafsirkan sedemikian rupa.Dengan demikian, sangatlah janggal jika seluruh Penegak Hukum yangmenangani perkara ini mengamini pendapat Saksi Ahli yang diajukan olehPenuntut Umum bahwa masa daluwarsa
    perkara ini dihitung sejak seharisetelah diketahuinya keterangan palsu tersebut oleh korban, yaitu sejaktanggal 13 Maret 2019 sehingga Ahli tersebut menyatakan bahwa perkaraini belum daluwarsa.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — PURWADI BIN PURNOMO VS PIMPINAN UNIVERSITAS KRISTEN PETRA (REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN PETRA)
3930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;"Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undangundang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihakpengusaha";Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat yangdidaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 17 September2013 telah daluwarsa
    Sbysangatlah bertentangan dengan ketentuan yang menjadi dasarhukum daluwarsa itu berpotensi menimbulkan masalah hukumbaru. Pemberian hak kepada pengusaha dan atau badan hukummelakukan PHK di dalam proses hukum dan tiadanya solusihukum yang pasti bila pekerja dinyatakan bebas oleh pengadilanmemposisikan Pasal 160 ayat (8) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 sebagai ketentuan antagonis karena tidakmenghormati asas praduga tidak bersalah (presumption ofinnocence).
    Substansi pembahasan daluwarsa HubunganIndustrial yang terdapat dalam hukum Ketenagakerjaan hanyamenguntungkan pengusaha dan samasekali tidak memberikontribusi positif bagi pekerja. Oleh karena itu jika Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam Perkara) Nomor 97/G/2013/PHI.Sbyberpendapat adanya daluarsa secara eksplisit telah berpihakpada Termohon Kasasi / dahulu Tergugat yang mana perludiketahui halhal berikut ini:a.
    Daluwarsa hak dan PHK merugikan pekerja dan memberikeuntungan finansial kepada pengusaha;b. Daluwarsa efektif menghapus kewajiban pengusahamembayar hak pekerja;c. Pengusaha berpeluang mendaluwarsakan hak pekerjaselama pekerja tidak mengajukan tuntutan hak;. Bahwa, jika memperhatikan pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam Perkara Nomor 97/G/2013/PHI.
Register : 25-10-2012 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SLEMAN Nomor 193/Pdt.G/2012/PN.Slmn
Tanggal 18 Juni 2013 — PONIJO HADISUSANTO VS WINTOLO, DKK
6025
  • Sehingga gugatantersebut telah daluwarsa ( rechtsverwerking) ;Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 913 / Sinduadi Gambar Situasi Nomor 1608 /1991tanggal 31 03 1989 Luas 2406 atas nama Konggregasi Hati Kudus yesus DanMaria berkedudukan di Bandung berasal dari peralihan hak jualbeli dengan TiktoiPrakamta Adiwijaya dan Peralihan Tiktoi Prakamta Adiwijaya berasal dari Nyonya SriWahyuni , SH , berdasarkan JualBeli .
    menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan sebab untukmempertahankan atau menuntut hak kebendaan seseorang tidak mengenal daluwarsa .
    Bahwa gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu / daluwarsa ;4.
    Putusan No. :193/Pdt.G/2012/PN.SLMNwonnn Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat V poin 3 tentang gugatan Penggugatlewat waktu/ daluwarsa menurut hemat Majelis Hakim tidaklah beralasan sebab untukmempertahankan atau menuntut hak kebendaan seseorang tidak mengenal daluwarsa . Soalapakah tuntutan hak tersebut beralasan hukum ataukah tidak seluruhnya tergantung padapembuktian pada pokok perkara .
Putus : 10-04-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt/2017
Tanggal 10 April 2017 — RAMLI Dg. RURUNG DKK VS DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN,SE., M.Si;
5240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Takalar telah salah dan kelirudalam menerapkan hukum, karena telah menerapkan ketentuan lembagadaluwarsa atau lewat waktu dalam perkara ini, sebagaimana maksud Pasal1946 KUHPerdata;Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Takalar yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi Makassar, pada halaman 35 alinea ke4 dan 5, yangberbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa dari ketentuan hukum tersebut di atas maka syaratterjadinya daluwarsa yakni ada itikad baik dari pihak yang
    Sehingga sikap atau tindakan dan atauperbuatan Termohon Kasasi yang meninggalkan objek sengketa adalahmerupakan pengakuan dengan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 1982 KUHPerdata, yaitu:Pengakuan, akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yangdilakukan dengan katakata atau dengan perbuatanperbuatan oleh si berkuasa atau si berutang, mencegah pula daluwarsa;Bahwa kedudukan hukum para pihak dalam perkara ini adalah PemerintahKabupaten Takalar, in casu Bupati Takalar selaku
    yang nyata dalam pertimbangan tersebut, karena dalam perkara iniyang mengajukan tuntutan atau gugatan selaku pihak yang merasa memiliki hakatas objek sengketa adalah Pemerintan Kabupaten Takalar sebagaiPenggugat, sedangkan pihak yang menguasai objek sengketa adalah Para AhliWeris dari Yahadang Bin Majju selaku Para Tergugat, sehingga penerapanketentuan hukum lembaga daluwarsa tersebut oleh Judex Facti harusdibatalkan.
    Hal ini sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978KUHPerdata, yang menyatakan bahwa :Daluwarsa tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih darisatu tahun, direbut dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pihaklama, maupun yang merebut itu orang pihak ketiga:Sehingga jika ketentuan Pasal 1978 KUHPerdata tersebut dihubungkan denganpenguasaan almarhum Yahadang Bin Majju melalui anaknya Dg.
    ditempatiPasar TalaTala dan penguasaan Pemohon Kasasi atas objek sengketa sejaktahun 2011 hingga saat ini, maka ketentuan lembaga daluwarsa sebagaimanaHalaman 22 dari 25 hal. Put.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — MUCHTAR DJAMACH, S.H. VS NANUNG, DK
12160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai denganketentuan yang berlaku;Atau:Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain dalam memberikan putusandalam perkara ini, maka Penggugat mohonkan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut telah diajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi Tergugat I: Gugatan salah dalam kewenangan mengadili (absolut); Gugatan femporis atau telah lewat waktu/daluwarsa
    (verjaring): Gugatan kurang pihak (p/urium litis consortium), Gugatan salah pihak (error in persona); Gugatan obscuur libel:Eksepsi Tergugat II: Gugatan telah lewat waktu/daluwarsa (verjaring): Gugatan kurang pihak (p/urium litis consortium), Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Halaman 3 dari 10 hal.
    Nomor 3115K/Pdt/2018tanah yang tidak mengenal daluwarsa;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka judex facti dalamhal ini Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Palembang untuk mengabulkan gugatan, pertinbangannya sudahtepat dan benar:Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
Register : 11-02-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Gto
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
1.JUFRI A. BRANDES
2.ARIFIN SUPU
Tergugat:
1.RUWAIDA JOE
2.SURYATI MUSA
Turut Tergugat:
HASAN MANTU
12951
  • GUGATAN DALUWARSA Bahwa para Tergugat memiliki alas hak yang sah berupa akta Jual Beli padatahun 1994 dan telah dikuasai selama 25 tahun, dikuasai dengan Itikat baik, tanpaada ganggugan dari pihak manapun sebagaimana pasal 1963 KUHPerdata tentangDaluwarsa yang berbunyi : Siapa yang dengan itikat baik dan berdasarkan suatualas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatupiutang lain yang harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya denganjalan daluwarsa, dengan
    Demikian pula gugatan tersebut OBSCUUR LIBELdan GUGATAN DALUWARSA maka gugatan demikian secara hukumharusdinyatakan tidak dapat diterima ;Maka beralasan jika Majelis Hakim Yang Terhormat, dapat mengabulkanEksepsi ini dikarenakan gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterimadisebabkan adanya cacat formil terkait gugatan yang tidak jelas / kabur / obscuurlibel, maka sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 november 1975 NO28 K/Sip/1973 gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat
    diterima,demikian pula gugatannya kekurangan pihak maka secara yuridis Formilmengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark) sertaGugatan Daluwarsa ;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat kuasa Tergugat II mengajukanEksepsi sebagai berikut:A.