Ditemukan 5032 data
10 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
12 — 8
Putusan Nomor 909/Pat.G/2019/PA.KagMenimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
No.xx/Pdt.P/2016/PA.LtUrusan Agama Kecamatan Muara Pinang ditolak karena belum cukup umur/dibawah umur ( 17 tahun); Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungandarah, sesuan dan semenda serta tidak ada halangan syarl bagi mereka untukmenikah; Bahwa keluarga kedua belah pihak telah samasama setuju dan merestulpernikahan mereka; Bahwa saksi yakin mereka Ssudah mampu untuk membina rumah tangga; Bahwa pernikahan tersebut atas kehendak mereka sendiri tanpa paksaan dariSiapa pun;
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
32 — 7
Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang lain diantaranya adalah putusan Nomor 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yangmemuat kaidah hukum yaitu Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi
Nurhayati bintiPabe
24 — 7
Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasihat terkaitdengan perkawinan anak kandungnya sampai cukup umur berdasarkanhukum Islam, akan tetapi Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangananak Pemohon yang bernama Jumarni binti Bago sebagai berikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
48 — 6
Nomor 1020K/Pdt/1980menyatakan bahwa : "apabila percekcokan yang terusmenerus yang tidak dapat diharapkan untuk rukun/baikkembali merupakan alasan yang sah untuk dilakukannyaperceraian. dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu masih dapat dipertahanhan atautidak Maka berdasarkan
Danbila mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu = masih dapat dipertahanhan atautidak maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebutbukti surat T1 sampai dengan T4 harusdikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian danpertimbangan tersebut diatas maka Gugatan
13 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 1
Pasal 19 (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
35 — 8
Umi Hasanah , menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena ketika saksi pindah di jalanpipit Il RT.O8 no. 34 Blok D 1 Kelurahan Gunung Bahagia KecamatanBalikpapan Selatan ; Bahwa rumah saksi dengan rumah Penggugat bersebelahan, rumah yangdi tempati tersebut adalah perumahan Ex kebakaran Klandasan ; Bahwa saksi tidak tahu Penggugat mendapatkan rumah tersebut dariSiapa , hanya saksi pernah bertanya dan Penggugat mengatakan bahwaPenggugat sudah membeli rumah
39 — 4
li0ri0s1360sImult1widctlparaspalphaaspnumfaautoadjustrightrinOlinOitapOpararsid 16677369 rtlch afO ltrch insrsid9714174 rtlch afO ltrchinsrsid3477510 (vide pasal 3 KHI) telah tidak terwujud dalam rumah tangga rtlch afO Itrch insrsid13652150 Penggugat rtlch af0 Itrch insrsid3477510 dan rtlchafO Itrch insrsid 13652150 Tergugat rtlch af0 Itrch insrsid3477510 , oleh karenanyaMaj rtlch afO Itrch insrsid 1341742 e rtlch af0 ltrchinsrsid3477510 lis berkesimpulan bahwa rtlch af0 ltrch insrsid1341742 terlepas darisiapa
11 — 9
yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah Penggugat menuntut melalui pengadilan ini agar Penggugat dapat berceraidari Tergugat dengan alasan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat seringbertengkar dikarenakan Tergugat sudah kurang terbuka/ tidak jujur, bila adapesan singkat/ sms di HP Tergugat, Penggugat ingin membaca/ menanyakan darisiapa
11 — 1
keterangan Penggugat yang disampaikan tanpa jawaban Tergugat, dariketerangan saksisaksi serta dari kenyataan di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terbukti bahwa perpisahan tempat tinggal di antaraPenggugat dan Tergugat terjadi setelah mereka berselisih dan bertengkar ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antara suami isteri merupakan hal yanglumrah dan bisa terjadi pada setiap rumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula darisiapa
10 — 5
satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0260/Pdt.G/2018/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
18 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa