Ditemukan 5057 data
11 — 5
karena terjadiperselisihan dan pertengkaran dan akibatnya sejak Mei 2018 menurutpenggugat dan sejak kurang lebih 5 (lima) bulan yang lalu menurut saksisaksi antara penggugat dan tergugat berpisah tempat tinggal sampaisekarang; bahwa sebabsebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebutkarena tergugat tidak jujur kalau mempunyai istri sirri sebelum menikahdengan penggugat, tergugat tidak jujur dalam masalah gaji/keuangan dantergugat tidak jujur dalam masalah Hp seperti SMS ataupun telpon darisiapa
17 — 1
26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami istri terjadi perselisihan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Halaman 8 Putusan Nomor 833/Pdt.G/2019/PA.Rks.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 8
Kaedah yurisprodensi No.534K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996 berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang, bahwa suatu ikatan pernikahan adalah dimaksudkan untukmemberikan kemaslahatan bagi Suami maupun istri, tetapi dengan melihatkondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sebagaimana
7 — 0
Jika Penggugat menanyakan ~ telepon darisiapa, Tergugat tidak mengaku dan marah marah kemudianTergugat pulang ke rumah orangtuanya ; Bahwa saksi telah berusaha untuk mendamaikan Penggugatdan Tergugat, namun tidak berhasil ; Bahwa saksi sudah tidak sanggup untuk merukunkanmereka ;Bahwa, Penggugat membenarkan dan menerimaketerangan saksi ;Bahwa, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukansesuatu) apapun dan mencukupkan dengan pembuktiannya, dandalam kesimpulannya Penggugat menyatakan tetap padapendiriannya
23 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
15 — 2
Pasal 19 hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 2
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 0
K/Pdt.1996*Bahwa dalam hal percekcokan tidak pelu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain , tetapi yang perlu di lihatadalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat di pertahankan atau tidak, karena jikahati kedua bela pihak atau satu pihak sudah pecah,maka perkawinan tidak mungkin dapat di pertahankanlagi meskipun salah satu pihak tetap mengingikanperkawinan utuh.
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
37 — 2
mempunyaikekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, oleh karenanya patut untuk dipertimbangkandalam putusan ini (vide Yurisprudensi MA No. 299K/AG/2003 tanggal 8 juni 2005) ;Menimbang, bahwa Termohon tidak membuktikan dalildalil bantahannya atas dalildalil permohonan Pemohon, oleh karena itu dalil bantahan Termohon harus dinyatakantidak terbukti dan ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang sebagian diakui olehTermohon dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, serta dengan tidak melihat darisiapa
8 — 0
Oleh karenanya dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI nomor 534K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996) oleh karenanya permohonan Pemohonberalasan hukum dan dapat dipertimbangkanMenimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwaperkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah,
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankanatau tidak.
7 — 3
bisa dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 3
Bahwa pertengkaran terakhir terjadi pada sekitarbulan Maret 2011 yang lalu karena saat itu Tergugatmenuduh Penggugat ada hubungan asmara dengan laki laki lain kemudian Penggugat menanyakan tahu darisiapa dan Tergugat mengatakan dari orang lain, karenaPenggugat tidak merasa kemudian Penggugat memberikanpenjelasan namun Tergugat tidak percaya malah marah marah sehingga terjadi pertengkaran dan setelah ituTergugat pulang ke rumah orang tua Tergugat.
5 — 0
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 1
Halaman 8 dari12Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah Agung Nomor Reg. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuandalil nash dalam Al Qur'an, surat Al Baqarah, ayat 227 yang berbunyi:ale arow alll glo gMbII lgo5 ulyArtinya
10 — 6
ditegakkankembali yang dapat dinyatakan bahwa rumah tangga antara penggugat dengantergugat telah rusak (broken marriage) sehingga telah terdapat alasan untukberceral sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa memperhatikan Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangpada pokoknya menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa