Ditemukan 5039 data
70 — 23
Bahwa dipersidangan Pemohon dan Termohon menunjukkan sikap untuktetap mengakhiri pernikahan keduanya.Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor534 K/Pdt/1996, tertanggal 18 Juni 1996, yang diambil alih sebagai pendapatMajelis yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakPutusan Pengadilan Agama Arso Nomor 069/Pdt.G/2015/PA.Ars.
7 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalan perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatHal. 8 dari 11 hal. Put.
13 — 8
terjadi perselisihan danpertengkaran teruS menerus yang disebabkan oleh sifat dantindakan Tergugat yang tidak berkenan bagi Penggugat, sehinggaakhirnya Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang sejak 1 bulanlalu sampai dengan perkara ini diperiksa dan majelis telahberupaya untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat secaraoptimal terutama melalui proses mediasi, namun tidak berhasilkarena keinginan kuat dari Penggugat untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
112 — 37
di luar Kemampuannya, maka perkawinan antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama dalam mencapaltujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dankekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.534/Pdt.G/1996 tanggal 8 Januari 1996, diperoleh kaedah hukum dariperceraian itu sendiri adalah dimana perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dariSiapa
SUKMAWATI Binti DERAHIM
Tergugat:
HERI SUSANTO Bin SURYADI
17 — 5
kemaslahatan"Menimbang, bahwa terlepas dari siapa penyebab yang menjadikankeadaan yang sedemikian rupa sesuai dengan yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RINo. 38/K/AG/1990, dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas darisiapa
9 — 7
Putusan Nomor 612/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 3
bulan Desember 2016;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
90 — 6
hubungan layaknya suami istri sehinggacalon istri anak Pemohon telah hamil 3 bulan;e Bahwa, ia dengan calon istrinya berstatus jejaka dan perawan serta tidakada hubungan mahram maupun sesusuan yang dilarang untuk kawin;e Bahwa, ia sudah siap menjadi suami dan kepala rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia bekerja sebagai petanisawit yang mempunyai penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);Bahwa, ia bersedia kawin dengan calon istrinya tanpa ada paksaan darisiapa
11 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
7 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
22 — 8
Pasak3 Kompilasi Hukum Islamtersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai;, makahal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian.tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perludilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat. dipertahankanatau tidak; (YurisprudensiMahkamah
13 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
24 — 6
terdakwa pakai ganja sisa ganja1 (satu) linting terdakwa masukan kedalam saku celana pendek yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelah ituterdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan itu untukterdakwa pakai sendiri;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelahitu terdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan ituuntuk terdakwa pakai sendiri;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan Narkotika jenis ganjadari pihak yang berwenang;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
HERI BIN TARMIZI
102 — 14
Impor umum untuk korporasi dikenakan bea masuk; Bahwa kerugian yang diderita Negara akibat perbuatan Terdakwamenurut perhitungan Saksi adalah + Rp18.000.000,00 (delapan juta rupiah); Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut dariSiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;2.
Pada saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui kendaraantersebut membawa 300 (tiga ratus) karung bawang merah, selanjutnya kamimelakukan penangkapan terhadap sopir yakni Terdakwa Heri Bin Tarmizi; Bahwa jarak perbatasan dengan pos Pamtas sekitar 2 (dua) km; Bahwa tidak ada saksi lain yang menyaksikan penangkapan tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut darisiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;3.
44 — 17
Sayem mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah yangterletak di Desa Kesilir, kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang diatasnyaberdiri bangunan rumah tinggal ;Bahwa tanah tersebut asalnya diperoleh dari pembelian, tetapi saksi tahu beli darisiapa ;Bahwa saksi tidak tahu luas dan batasbata tanah sengketa ;Bahwa setelah B.
Sayem mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah yangterletak di Desa Kesilir, kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang diatasnyaberdiri bangunan rumah tinggal ; Bahwa tanah tersebut asalnya diperoleh dari pembelian, tetapi saksi tahu beli darisiapa ;e Bahwa saksi tahu batasbata tanah sengketa yaitu :Utara : tidak tahu.Timur : jalanSelatan: Jalan.Barat tidak tahu..e Bahwa setelah B.
9 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
Menimbang, bahWa dalam hal: perceraian tidak perlu dilihat darisiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah Agung NomorReg534K/Pdt/1996;tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa dalameperkarazini telah didengar keterangankeluarga/ orangorang terdekat dengan kedua belah pihak berperkarayang menyatakan sudah berusaha menasehati Pemohon
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.