Ditemukan 6110 data
575 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIMMY RIMBA ROGI, S.SOS VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI ;
158 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
AMUNISI PEDULI DEMOKRASI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
68 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUS SUBAGYO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PUTUSANNomor 28 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1. MOCH.
Suyanto,SH., Advokatpada Kantor Advokat H.Cholily,SH.MH., dan Rekan beralamat diJalan Jawa Nomor 21 Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 8 April 2013;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan ImamBonjol Nomor 17 Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal18 April 2013 yang diterima di Kepaniteraan
KPU dalam menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13Tahun 2013 telah sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (3) UndangUndang Pemilu, perihal penetapan Pasal 19 huruf angka 4 KPUmendasar pada substansi ketentuan Pasal 216 ayat (1) UndangUndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Umum Nomor 13Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan konsultasi publiksebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 UndangUndang 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Komisi Pemilinan Umum telah melakukan konsultasi:a.
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 07 Tahun 2013tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota (Bukti T5);6. Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Rapat Konsultasi RancanganPeraturan KPU dengan Komisi II DPR RI di Hotel Aryaduta, Selasa, tanggal14 Januari 2013 (Bukti T6);7.
43 — 15
., VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT CQ. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUPANG
Timur Raya, Km.17, RT. 020, RW. 09, DesaNoelbaki, Kecamatan KupangTengah, Kabupaten Kupang semulaPENGGUGAT VI sekarang PEMBANDINGKOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT CQ. KOMISIPEMILIHAN UMUMPROPINSI NUSATENGGARA TIMUR ca. KOMISIPEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUPANG,beralamat di Jl. Soekarno No. 17,Kota Kupang, semula TERGUGATsekarang TERBANDING :memberisitet Telahsurat suratberhubungan Dalam perkara ini baikditingkat pertama maupunditingkat banding, Terbandingtelahmemberi kuasakepada 1. Ir. Imanuel W.
125 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAIDA, MMR, DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
150 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRMA SURYANI, SE VS SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
118 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Si VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
70 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Bahwa PEMOHON adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalamPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun2008 dengan Nomor urut : 3, sebagaimana terdapat dalam Surat KeputusanTERMOHON masingmasing Surat Keputusan Nomor : 16 Tahun 2008tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati danWakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 (Bukti P1A) dan SuratKeputusan Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Nomor UrutPasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Sehingga atas hal ini, layak dan patut kiranya dinyatakanbahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok TimurTahun 2008 adalah tidak sah ;Hal. 7 dari 38 hal. Put. No. 31 PK/KPUD/200813.
No. 31 PK/KPUD/200816.Bahwa jelas dari fakta yang PEMOHON uraikan di atas telah menambahderetan pelanggaran dan atau kecurangan yang telah dilakukan olehTERMOHON dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan WakilBupati Kabupaten Lombok Timur.
(SUFI) di satu sisi, danterjadi pengurangan terhadap perolehan suara PEMOHON disisi lain, makasecara nyata telah berakibat pada tidak ditetapbkannya PEMOHON sebagaipemenang dan sekaligus sebagai Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BupatiHal. 11 dari 38 hal. Put.
Umum Bupati dan Wakil Bupati diTingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tertanggal12 Juli 2008 (lampiran 2.
117 — 76
COK HENDRI RAMAPON, S.SOS VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT;
PENETAPANNomor 4 P/PAP/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara permohonansengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019,dari Cok Hendri Ramapon, S.Sos, Nomor 019/DFLF&LP/IX/2019 tanggal 16September 2019, dalam hal ini diwakili oleh Dian Farizka, S.H., M.H., CPL.
,CPCLE., ACIArb, kewarganegaraan Indonesia, dankawankawan, para Advokat pada Kantor Hukum DF LawFirm And Partners, beralamat di Depok, berdasarkan SuratKuasa Khusus, tanggal 6 September 2019:Pemohon;LawanKOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTANBARAT, tempat kedudukan di Jalan Subarkah Nomor 1,Halaman 1 dari 5 halaman.
Penetapan Nomor 4 P/PAP/2019Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat:Termohon;Mahkamah Agung tersebut:Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikandi atas pada pokoknya berisi pencabutan perkara permohonan sengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan, karena objek sengketa KeputusanKomisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor48/PL.01.9KPT/61/PROV
Mengabulkan permohonan pencabutan sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 dari Pemohon COKHENDRI RAMAPON, S.SOS;2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoretpermohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan UmumLegislatif tahun 2019 register Nomor 4 P/PAP/2019 dalam Buku RegisterPerkara permohonan sengketa Pelanggaran Administrasi PemilihanUmum Legislatif tahun 2019;3.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara pada permohonansengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Legislatif tahun2019 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 24 September 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin,Halaman 3 dari 5 halaman. Penetapan Nomor 4 P/PAP/2019S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Timur Nomor : 39/ KPUBT/IH/2008 Komisi Pemilihan Umum tanggal 26Maret 2008 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiHal 1 dari 20 hal.
Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkanPenetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Timurdst."
Umum Kabupaten Barito Timur Nomor : 01Tahun 2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Tahapan, program danJadwal Penyelenggaraan Pemilihaan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008;e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor : 02Tahun 2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan, PanitiaPemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaradalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala DaerahKabupaten Barito Timur Tahun 2008;e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor : 05Tahun 2007, tanggal 31 Oktober 2007 Tentang Perubahan PertamaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten BaritoHal 9 dari 20 hal.
dalam melaksanakantugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur tahun 2008Hal 10 dari 20 hal.
465 — 4999 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD RIDHA SABANA, dk VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
177 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YUSUF VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
- Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
MenimbangMengingatUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2011TENTANGPENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitasdiperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatanrakyat dalam pemerintahan negara yang demokratisberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanpemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan
hakpolitik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihanumum yang profesional serta mempunyai integritas,kapabilitas, dan akuntabilitas;c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraanpemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b,UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentukUndangUndang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Pasal 1 ayat (2), Pasal
6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4),Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), danPasal 22E UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN ...MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHANUMUM.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalahsarana pelaksanaan kedaulatan
nasional, tetap,dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkatKPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugasmelaksanakan Pemilu di provinsi..
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnyadisingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah PenyelenggaraPemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu dikabupaten/kota.Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK,adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan ataunama lain.Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS,adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau namalain/kelurahan.Panitia
353 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI;
,dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat padaTim Kuasa Hukum Andi PutraSuhardiman Amby, beralamatdi Jalan Ahmad Yani, Koto Taluk, Kecamatan KuantanTengah, Kabupaten Kuansing, Riau, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 003/SKTUN/KP/X/2020, tanggal 22Oktober 2020;Para Pemohon Kasasi;LawanKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTANSINGINGI, tempat kedudukan di Teluk Kuantan, JalanLimuno Timur Nomor 49, Kelurahan Pasar Taluk, KecamatanKuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, ProvinsiRiau;Dalam
Putusan Nomor 601 K/TUN/PILKADA/2020760D, Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 27 Oktober 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum KabupatenKuantan Singingi Nomor 266/PL.02.3Kpt/1409/KPUKab/IX/2020,tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan CalonPeserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun2020, Sepanjang yang Menetapkan Pasangan Calon Peserta PemilihanBupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi atas nama Pasangan CalonBupati H.
437 — 468 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA;
Merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum KabupatenTasikmalaya untuk menindaklanjuti sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku;b.
Peraturan Komisi Pemilihnan UmumNomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian PelanggaranAdministrasi Pemilihan Umum.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIPAceh atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atauHalaman 34 dari 111 halaman. Putusan Nomor 2 P/PAP/202111.12.KIP Kabupaten/Kota untuk mencabut keputusan objeksengketa; dand.
administrasi Pemilihan diatur dalam PeraturanKomisi Pemilihan Umum;Halaman 54 dari 111 halaman.
Umum, Komisi Pemilihan UmumProvinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
935 — 2305 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
1322 — 975 — Berkekuatan Hukum Tetap
JENDERAL TNI (PURN) DJOKO SANTOSO, DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
Umum dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:.
Putusan Nomor 01 P/PAP/20196.1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, tentangPenanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran PemilihanUmum:6.2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, tentangPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;PETITUM DAN PERMOHONAN KEADILANTibalan diakhir Permohonan Pemohon semula Pihak Pelapor denganberdasarkan uraianuraian dan alasanalasan hukum dalam permohonanini
Umum sebab perkara iniHalaman 26 dari 32 halaman.
Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Bawaslu RI) Nomor 01/LP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 (BuktiT1);Halaman 28 dari 32 halaman. Putusan Nomor 01 P/PAP/20192.
Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum(Bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PelanggaranAdministrasi Pemilihan Umum adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilihan Umum adalah Putusan Bawaslu RI Nomor:01/LP/PP/ADM.TSM//RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpermohonan
210 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MM vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
dengan surat permohonannya tanggal 9Juni 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 10Juli 2020, dan diregister dengan Nomor 46 P/HUM/2020, telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat(2a), dan ayat (2d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
Putusan Nomor 46 P/HUM/2020 secara terbuka dan jujur mengemukakankepada publik dan bukan sebagai pelakukejahatan yang berulang,dengan UU tersebut; PKPU 1/2020Argumentasi Pemohon Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan PemilihanGubermur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota; PKPU 1/2020, dalam Pasal 4 ayat (1)huruf f, yang berbunyi tidak pernah sebagaiterpidana
umum yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkanketentuan yang diatur dalam undangundang;Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohonmenyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UndangUndang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndangHalaman 10 dari 27 halaman.
Umum Nomor 1 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1);Fotokopi Kumpulan Dokumen Harmonisasi dengan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia (Bukti T2);Fotokopi Screenshoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum yangmemuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi PemilihanUmum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota (Bukti T3);Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T4);Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019 (Bukti T5);Fotokopi
1981 — 3188 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASTO KRISTIYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Umum terhadap UndangUndang Republik Indonesia Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
Suara danPenetapan Hasil Pemilihan Umum;Halaman 30 dari 70 halaman.
Umum Tidak Bertentangan dengan UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Halaman 49 dari 70 halaman.
Umum, danPasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum terhadap UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Halaman 65 dari 70 halaman.
Putusan Nomor 57 P/HUM/2019 Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaradalam Pemilihan Umum:...
87 — 28
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 89 Jo Pasal 301 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ATAU:KEDUA: Bahwa ia terdakwa Ir.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 86 Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 299 UU RI No. 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.