- 2008
- 2011
- 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 15 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing. Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti. |