Jenis Undang-Undang
    Nomor 15
    Tahun 2011
    Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna
    menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang
    bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat
    terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi
    serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga
    negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat
    terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
    Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas
    menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap
    dan mandiri.

    Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak
    pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu
    Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
    Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
    Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk
    menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya
    masing-masing.
    Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum
    berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan
    menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut
    mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin
    memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22
    Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.



853
148