- 2008
- 2011
- 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Jenis | PERMA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latarbelakang lahirnya Perma ini untuk melengkapi kekosongan aturan dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung diberikankewenangan mengadili perkara perselisihan antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/Kota atau Pasangan CalonPresiden dan Wakil Presiden dengan KPU sebagai akibatdikeluarkannya sanksi administratif pembatalan pencalonan karenaterjadinya perbuatan pelanggaran administratif pemilihan umum. Namun,undang-undang tersebut tidak mengaturtata cara penyelesaian administratif pemilihan umum tersebut. |