- 2008
- 2011
- 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Jenis | PERMA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latarbelakang lahirnya Perma ini untuk melengkapi kekosongan aturan dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah memberikan kewenangankepada Pengadilan Tata Usaha Negara untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilihanumum. Untuk menjamin kewenanganmengadili perkara tersebut dijalankan dengan baik, Undang-Undang telah mengaturbahwa sengketa Pemilu oleh hakim khususpemilu yang tergabung dalam majelis khusus. Kualifikasi dan prosedur penunjukanhakim khusus pemilu pada peradilan tata usaha negara ini ditetapkan oleh PeraturanMahkamah Agung. |