- 2008
- 2011
- 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 42 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus |
Materi Muatan Pokok | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masingmasing Partai Politik. Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat edukatif dan informatif. |