Jenis Undang-Undang
    Nomor 42
    Tahun 2008
    Tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus
    Materi Muatan Pokok

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
    bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
    Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah
    penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil
    Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui
    partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
    rahasia, jujur, dan adil.
    Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
    pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil
    Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta
    pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin
    bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk
    itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa
    Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai
    Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masingmasing Partai Politik.
    Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui
    kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
    pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi
    permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun
    mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya
    dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan
    penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat
    edukatif dan informatif.



703
326