- 2008
- 2011
- 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Jenis | PERMA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang lahirnya Perma iniuntuk melengkapi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum yang mengatributkankewenangan untuk menerima, memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, namun tidak memberikan pengaturan yang rincimengenai bagaimana PTUN mengadili perkara tersebut. Sengketa tata usaha negara dalam rangkaian prosespemilihan umum tersebut terjadi antara partai politik calon peserta Pemilu ataucalon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangancalon Presiden dan Wakil Presiden yangtidak lolos verifikasi, dengan KPU, KPUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan olehmasing-masing lembaga tersebut. |