Ditemukan 17962 data
120 — 39
M* sesuai dengan kwitansi pembayaranyang telah dibeli dari Bp.AR.Ginting, dibeli tanggal 01 Juni 2014dengan batasbatas: Selatan/Depan : Jalan Timur/Samping Kanan : Tanah/rumah milik XXX Barat/Samping Kirin: Tanah/rumah milik XXX Utara /Belakang Tanah/rumah milik XXXSebidang tanah yang terletak di Desa Kembang Tanjung,Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, denganluas 14 m x 25 m= 350 M* yang telah dibeli dari XXX, kirakirabulan Februari 2013 dengan batasbatas: Selatan / Depan : Tanah wakaf
6 — 0
Muwardi Gang Wakaf 2RT 001 RW 011 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur KabupatenCianjur.
16 — 10
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
9 — 5
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
20 — 7
yang dimaksud dengan Pengadilan tersebut di atasadalah Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yangdikehendaki Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaiamana telah diubah kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, danhibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, wakaf
20 — 3
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
51 — 4
Ppe.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 4989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan i.ekonomi syariah; Bahwa Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama
16 — 11
PA.TbhMenimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adaiahtelah terjadinya perselisinan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatsecara terusmenerus, sehingga Penggugat berpendapat bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk dipertahankan.Kewenangan Pengadilan Agama TembilahanMenimbang, bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agamayang menyebutkan adanya perluasan kewenangan peradilan agama untukmenangani, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidangekonomi syariah, termasuk di dalamnya perbankan syariah.Peradilan agamamerupakan salah satu badan peradilan, pelaku kekuasaan kehakiman untukmenyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilanperkara tertentu, antara lain orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Peradilan agamamerupakan salah satu badan peradilan, pelaku kekuasaan kehakiman untukmenyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilanperkara tertentu, antara lain orangorang yang beragama Islam dibidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomisyariah;" Bahwa selain melalui jalur pengadilan, penyelesaian sengketa diluar jalurpengadilan merupakan usaha sebelum menempuh jalur pengadilan.
dilakukan oleh Prajurit TNI, sengketa Tata Usaha AngkatanBersenjata, dan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yangbersangkutan vide Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).43Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a) perkawinan, b) kKewarisan, wasiat dan hibah yangdilakukan berdasarkan hukum Islam, c) wakaf
Kekuasaanpengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragama Islam dibidang:a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h.shadagah; dan i. ekonomi syariiah vide Pasal 49 UU Peradilan Agama.Selanjutnya, Penjelasan Pasal 49 menyatakan, Penyelesaian sengketa tidakhanya dibatasi di bidang perbankan syanah, melainkan juga di bidang ekonomisyariah lainnya.
Oleh karena tidak jelasnya kewenanganperadilan agama ini, maka menurut Notosusanto, pengadilan agama menentukansendiri perkaraperkara yang menurut pandangannya masuk kompetensinya, yaituperkaraperkara yang berhubungan dengan sebagian kegiatan perdata umat IslamIndonesia, seperti pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya seoranganak, perwalian, kewarisan,hibah, sadakah, baitulmal, dan wakaf.54Selain tidak ditentukan kewenangannya, peradilan agama jugapembentukannya tidak seragam.
162 — 47
diubahdengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal2 menentukan: Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaanKehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenaiperkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Peradilan Agama adalah menjadi kompetensi absolut PengadilanAgama berwenang menyelesaikan waris, wasiat, wakaf
dan shadaqah umatIslam, bagi non Muslim Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 dan 50 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Peradilan Agama ditentukan: Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam dibidang:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;~@ 29 5 pInfaq;.
34 — 6
Padang HuluKota Tebing Tinggi dan almarhum telah di kebumikan ataudikuburkan di belakang rumah (ditanah wakaf keluarga);e Bahwa saksi dan keluarga terdakwa ada melakukan perdamaian secarakekeluargaan dan keluarga terdakwa juga datang saat pemakamanalmarhum dan keluarga saksi telah mengikhlaskan kepergian almarhum;e Bahwa saksi dan keluarga ada mendapatkan bantuan perobatan danpemakaman dari pemilik mobil yang saksi sewa, dari keluarga terdakwadan perwakilan truck tronton;Atas keterangan saksi tersebut
DearManson Saragih telah dimakamkan di tanah wakaf keluarga di DesaDame Raya Kab. Simalungun pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2013jam 19.00 wib;Bahwa saski ada mendapatkan bantuan pengobatan dari keluargaterdakwa, dari pihak pemilik mobil Suzuki APV juga dari perwakilan mobiltruck tronton ;Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa atau terdakwa telahmelakukan perdamaian secara kekeluargaan clan saksi telahmengikhlaskan kepergian suaminya korban Sdr.
Tergugat
27 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
77 — 29
yang didasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah Jilid Ill halaman 246 yang berbunyi:ial) 5 Ca gall g oY gl y Cuuall 8 ApedLMl) aie ALLL Bolg) cnetAad shy cUsithy J pally a sll 2Y sly oY sll sArtinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
23 — 2
SAKSI IJ, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan yayasan Wakaf,bertempat tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Pekalongan Timur, KotaPekalongan, dihadapan persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena sebagai tetanggaPenggugat;e Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangmenikah sudah 7 tahun yang lalu lebih dan sampai sekarang belum pernahbercerai;e Bahwa setelah menikah
20 — 2
pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil ffigih tentang kedudukan~ keterangan saksi MII(rerernmmncsmmmarenens, ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi:5a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
12 — 3
alih pendapat Ahlihukum Islam yang tercantum : Dalam Kitab Ushulul Figh karya Abdul Wahab Khollaf halaman 930 yang berbunyiArtinya : Barang siapa mengetahui bahwa seseorang perempuan itu sebagai isteriseorang lakilaki, maka (dihukumi/dipersaksikan) masih tetap adanyahubungan suami isteri, selama tidak ada buktibukti yang membuktikanlain (putusnya nikah): Dalam Kitab Panatut Tholibin Juz TV halaman 300 yang berbunyi :( ) ( )Artinya : Seseorang dapat menjadi saksi tentang: (Nasab, pembebbasan budak,wakaf
54 — 6
Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama:Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yakni :Pasal 49: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
107 — 23
kepemilikan hak atas tanah dari obyek yang disengketakandalam perkara ini, hal mana akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya nanti ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,menyebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. harta;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
57 — 31
Kecamatan Jampea, KabupatenSelayar;Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah disebabkanperselisinan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi sebagai suami isteri.Menimbang bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumyang terkandung dalam kitab Fiqh Sunnah sebagai berikut :Artinya : Imam syafit membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
1.Irvan bin Damuir
2.Elmelia binti M. Tabib
18 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf